0

Perkara ini adalah lanjutan dari Sidang Perkara Pertama (Jilid I) dengan lima terdakwa yang sudah divonis sebelumnya dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. Mengungkap modus baru berawal dari utang pribadi yang berujung merugikan keuangan daerah.

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 30 Juni 2026, menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dalam kasus Kredit Pembiayaan Fiktif di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun 2017-2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,025 miliar dari total Rp32,025 miliar

Dalam sidang perkara sebelumnya (jilid pertama), Januari 2025, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap lima terdakwa, yaitu  Choirudin selaku Direktur Utama PT BPRS Mojo Artho;, Reni Triana, selaku Direktur Operasional PT BPRS Mojo Artho. Kemudian Bambang Gatot Setiono dan  Hendra Agus Wijaya serta Sudarso

Sementara dua terdakwa dalam perkara jilid dua ini adalah  Iwan Muriyanto selaku Direktur PT Aldi Jaya Abadi dan Slamet Sugiono, mewakili PT Aldi Jaya Abadi yang mengajukan kredit

Terseretnya Iwan Murdiyanto selaku Direktur PT Aldi Jaya Abadi dan Slamet Sugiono berawal saat Iwan Murdiyanto meminjam uang kepada Slamet Sugiono, namun tak mampu bayar

Karena tak mampu bayar, kemudian Slamet Sugiono mengajukan kredit Pembiayaan ke  PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho dengan dokumen menggunakan PT Aldy Jaya Abadi milik Iwan Murdiyanto. Namun angsuran di PT Bank PRS Mojo Artho bukannya di bayar melainkan macet. Selain itu, prosedur pencairan tidak sesuai prosedur yang berlaku, salah satunya tidak dilakukannya OTS (On The Sport)

Dalam putusan Majelis Hakim, terdakwa Iwan Murdiyanto selaku Direktur PT Aldi Jaya Abadi dijatuhi hukuman pidana penjara  selama 2 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp118 juta yang dikompensasikan dengan uang pengembalian sebesar Rp118 juta

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan ke kas negara," ucap Ketua Majelis Hakim Erlina, SH , MH

Sedangkan terdakwa Slamet Sugiono, mewakili PT Aldi Jaya Abadi divonis pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp100 subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,040 miliar yang dikompensasikan dengan uang pengembalian sebesar Rp200 juta dan Rp750 juta, dua SHM pekarangan.

"Dengan ketentuan apabila hasil dari  apraisal melebihi uang pengganti maka kelebihannya dikembalikan kepada terdakwa. Dan apabila tidak tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjut Ketua Majelis HakiVonis Majelis Hakim ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu dengan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Murdiyanto selama 2,6 tahun dan untuk terdakwa Slamet Sugiono selama 3 tahun

Atas putusan tersebut, Kedua terdakwa maupun JPU Kejari Kota Mojokerto sama-sama menyatakan sikap yaitu pikir-pikir.

Alur perkara ini bermula dari urusan utang-piutang pribadi. Iwan Murdiyanto diketahui pernah meminjam sejumlah dana kepada Slamet Sugiono, namun pada waktunya ia tidak mampu melunasi kewajiban tersebut. Untuk menutupi utang itu, keduanya kemudian sepakat mengajukan permohonan pembiayaan ke PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Pengajuan tersebut menggunakan dokumen usaha milik PT Aldi Jaya Abadi milik Iwan Murdiyanto. Namun, proses pencairan dana dilakukan secara melanggar prosedur: pihak Bank sebab tidak melakukan verifikasi lapangan atau pengecekan langsung ke lokasi usaha OTS (On The Spot), tidak memeriksa kelayakan usaha secara mendalam, serta keabsahan dokumen pendukung.

Akibatnya, dana yang dicairkan tidak digunakan untuk keperluan pengembangan usaha sebagaimana tertulis dalam pengajuan, melainkan dialihkan untuk melunasi utang pribadi. Akhirnya, kewajiban angsuran menjadi macet dan tidak terbayar, sehingga menimbulkan kerugian keuangan PT Bank PRS Mojo Artho Kota Mojokerto sebesar Rp32 Miliar lebih

Dampak dan Kondisi Terkini PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto

Dengan adanya putusan jilid kedua ini, total kerugian yang ditimbulkan dari seluruh rangkaian perkara korupsi di PT BPRS Mojo Artho mencapai Rp32,035 miliar. Akibat beban kerugian yang sangat besar ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Bank tersebut dan kini sedang dalam proses likuidasi di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya sistem pengawasan internal dan pengendalian risiko di lembaga keuangan milik pemerintah daerah, di mana celah prosedur dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Namun satu hal penting dari kasus ini adalah, berbanding terbalik dengan puluhan kasus perkara Korupsi kredit, dimana yang terseret sebagai tersangka/terdakwa adalah pegawai Mantri yang tugasnya menginput data sementara hak pemutus ditangan pimpinan yang tidak pernah tersentuh hukum

Hal ini menandakan betapa lemahnya hukum terhadap pejabat Bank dalam perkara Korupsi Kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah diantaranya adalah kasus perkara Korupsi kredit KMK Bank Syariah Mandiri yang sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar lebih. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top