0
Terdakwa Hudiono didorong Petugas Keamanan Pengadilan 
Pernah menjabat sebagai Plt. Bupati Sidoarjo, lalu mengandalkan dukungan Partai Demokrat untuk maju ke legislatif, namun karier dan masa depannya kandas karena diduga terlibat korupsi penyelewengan anggaran sarana prasarana SMK di Jawa Timur tahun 2017 sebesar Rp157 miliar, kini terancam hukuman penjara selama 16 tahun 6 bulan. Sebelumnya Ia pernah sebagai Saksi dalam perkara korupsi DAK Dispendik Jatim tahun 2023

BERITAKORUPSI.CO –
Mimpi tak selalu kenyataan, harapan tak selalu tercapai dan perjalanan hidup tak selamanya indah. Inilah yang mungkin dialami oleh Dr. Drs. Hudiyono, M.Si yang pernah bermimpi menjadi wakil rakyat di DPRD JawanTimur periode 2024-2029 dari Partai Demokrat dari Dapil Surabaya Dua (Sidoarjo) namun gagal karena kurangnya jumlah pemilih. Namun anaknya berhasil melenggang menjadi anggota legislatif di Kabupaten Sidoarjo

Impiannya menjadi wakil rakyat yang bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat sekaligus mengamankan posisi sosial setelah pensiun sebagai ASN, harus kandas di tengah jalan bagi Dr. Drs. Hudiyono, M.Si.

Mantan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Jawa Timur ini tidak hanya gagal duduk di kursi DPRD Jatim pada pemilu 2024, tetapi justru harus menghadapi proses hukum berat yang mengancam masa tuanya.

Selama menjabat sebagai Kepala Bidang SMK pada periode 2015–2019, Hudiyono memegang peran sangat vital. Selsin sebagai Kabid, Ia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK), dia bersama Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran yang menentukan teknis pelaksanaan proyek, mulai dari pemilihan penyedia jasa hingga pencairan dana.

Sebelumnya, pada tahun 2023, Hudiono selaku Kabid Dinas Pendidikan sekaligus PKK dan KPA, pernah sebagai saksi dalam perkara Korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2018 sebesar Rp16,2 miliar, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,2 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan ruang praktik dan pengadaan peralatan di 60 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran dan Eny Rustiana, SE., MM., M.Pd selaku Kepala Sekolah SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang,  Kabupaten Jember. Keduanya saat ini berstatus terpidana.

Kasus yang menjerat Hudiyono adalah menyalahgunakan wewenang dalam Pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK Swasta Jawa Timur tahun anggaran 2017 sebesar Rp100.556.750.425, serta Belanja Modal Sarana dan Prasarana (Sarpras ) untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) tahun anggaran 2017 sebesar Rp75.446.703.791  atau total anggaran seluruhnya sebesar Rp176.003.454.216 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098

Dalam kasus ini, yang terjerat bukan hanya Hudiono, melainkan bersama 5 terdakwa lainnya yang dibagi dalam dua klaster. Yang pertama adalah Dr. Drs. Syaiful Rachman, MM, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim sekaligus PA (pengguna anggaran), Dr. Drs. Hudiyono, M.Si selaku Kabid Dinas Pendidikan Jatim sekaligus  PPK ,(pejabat pembuat komitmen) yang juga KPA (kuasa pengguna anggaran) dan terdakwa Jimmy Tanaya sebagai BO (Benefit Owner) yang mengendalikan proyek

Klaster kedua : Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara, LIDYA TANAYA selaku Direktur PT Buana Surya Jaya dan HERI BUDIANTO selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo yang perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Jimmy Tanaya (dalam persidangan terungkap Heri Budianto menerima uang Rp208 juta dari terdakwa Jimmy Tanaya). Ketiganys saat ini masih menjalani proses persidangan

Dari keterangan saksi dan bukti dokumen yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan JPU dalam surat tuntutannya (Sidang, Juma, 03 Juli 2026), Hudiyono bersama Saiful Rachman diduga  memecah paket pekerjaan bernilai besar menjadi beberapa bagian lebih kecil. 

Cara ini memudahkan untuk dialihkan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Tanaya. Bahkan untuk pengadaan yang menggunakan metode penunjukan langsung, persetujuan dan rekomendasinya menjadi kunci utama yang membuka celah bagi aliran dana keluar kas negara.

Kini, setelah ambisi politik pupus dan karier birokrasi berakhir dengan noda hitam, Hudiyono terancam pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan. Jika tuntutan Jaksa dikabulkan Majelis Hakim, Ia bisa menghabiskan waktu hingga lebih dari 24 tahun di balik jeruji besi, termasuk kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti sejumlah Rp8 miliar lebih

Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa posisi strategis dalam birokrasi bukanlah tiket menuju kekuasaan politik atau kekayaan pribadi, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan akuntabel.

Namun faktanya, tak sedikit pejabat mulai dari Kepala Desa, Kepala Dinas, Bupati/ Walikota, DPR, Menteri, Jaksa, Hakim, TNI dan Polisi yang rata-rata berpendidikan tinggi dari Universitas ternama justeru melakukan perbuatan tercela, yaitu tindak pidana Korupsi. Dimana dalam menjalankan tugasnya, selalu mendengarkan integritas, integritas dan integritas yang ternyata hanya sekedar ucapa.

PROFIL :
  • Nama lengkap : Dr. Drs. Hudiyono, M.Si
  • (Akrab disapa: Cak Hud)
  • Tempat/Tanggal Lahir: Sidoarjo, 12 Januari 1968 (usia 58 tahun per Juli 2026)
  • ​Agama: Islam
  • ​Alamat: Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
  • ​Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV-c (Eselon II)
  • ​Status Kepegawaian: ASN, Pensiun dini per 1 November 2023
  • Status Politik: Mantan kader Partai Demokrat, caleg DPRD Jatim 2024 yang gagal lolos
 RIWAYAT PENDIDIKAN
  • S1: Sarjana Pendidikan, Universitas Negeri Surabaya (1991)
  • ​S2: Magister Ilmu Sosial, Universitas Airlangga Surabaya (2005)
  • ​S3: Doktor Manajemen Pendidikan, Universitas Negeri Malang (2016)
JEJAK KARIER BIROKRASI & POLITIK

Birokrasi:
  • 1992: CPNS staf Kanwil Depdikbud Jatim
  • 2008: Kepala Seksi Kurikulum SMK Disdik Jatim
  • ​2012: Kepala Subbid Pembinaan SMK
  • ​2015–2019: Kepala Bidang SMK Disdik Jatim dan Kuasa Pengguna Anggaran / PPK
  • ​2019: Kepala Biro Kesra Setdaprov Jatim
  • ​2020–2021: Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo
  • ​2021–2022: Kepala Dinas Kominfo Jatim
  • ​2022–2023: Kepala Disbudpar Jatim, mengajukan pensiun dini
  • Politik & Organisasi:
  • Calon Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo (Partai Demokrat) – gagal lolos pemilu 2024
  • ​Dewan Pakar Tim Pemenangan Khofifah-Emil Pilgub Jatim 2023
  • Ketua Umum KORMI Jatim 2021–2025.

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel berita ini tanpa ijin 
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top