
Dalam pengembangan, seorang Tersangka Saat ini telah ditahan penyidik Kejati Jatim, yaitu Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo sebagai Tenaga Ahli anggota DPR RI Komisi V Sri Wahyuni dari Nasdem. Lalu bagaimana pihak-pihak yang ikut menikmati hasil Korupsi termasuk 45 Kepala Desa? Apakah penyidik Kejati Jatim akan mengusut kasus ini hingga tuntas atau dipilah dan dipilih untuk jadi tersangka?
Kasus ini menyeret 6 orang tersangka/terdakwa dalam dua klaster. Klaster pertama sebanyak 5 terdakwa yang sudah menjalani sidang tuntutan: Risky Pratama selaku Koordinator Program BSPS di Kabupaten Sumenep, Amin Arif Santoso selaku TFL BSPS Kabupaten Sumenep, Wildanun Mukhalladun selaku TFL BSPS Kabupaten Sumenep, Heri Wahyudi selaku Kabid Disperkimhub Kabupaten Sumenep dan Noer Lisal Anbiyah selaku Kabid Disperkimhub Kabupaten Sumenep. Klaster kedua : Tersangka Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo selaku TA (Tenaga Ahli) anggota DPR RI.
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama JPU Muhammad Edriyadi Djufri, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Sumenep dkk, membacakan tuntutannya pada Senin, 06 Juli 2026, terhadap lima terdakwa dengan pidana penjara antara masing-masing antara 2 - 7 tahun karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana Korporasi secara bersama-sama Penyalahgunaan atau Pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.876.402.300 sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan Nomor: 00008/3.0217/RA/11/1417-1/1/X/2025
Nama dan Jabatan Terdakwa
1. Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep
2. Amin Arif Santoso selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep
3. Wildanun Mukhalladun selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Kabupaten Sumenep
4. Heri Wahyudi selaku Kabid selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperindag) Kabupaten Sumenep
5. Noer Lisal Anbiyah selaku Kabid selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperindag) Kabupaten Sumenep
Pasal Yang Dilanggar
Menurut JPU, atas perbuatan terdakwa Risky Pratama (dan Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi serta terdakwa Noer Lisal Anbiyah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctis Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini
Tuntutan Pidana :
Dalam tuntutan, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Risky Pratama dengan pidana penjara selama 7 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800
"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ucap JPU
Kemudian JPU melanjutkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Amin Arif Santoso. Dalam tuntutannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp2.339.000.000 dikurangi sebesar Rp50 juta yang sudah dititipkan ke Kejari Sumenep dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, subsider pidana 2 tahun 6 bulan penjara
Sementara Wildanun Mukhalladun dan terdakwa Heri Wahyudi dituntut masing-masing pidana penjara selama 4 tahun denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari Penjara
Selain pidana penjara bandan dan pidan denda, JPU juga menuntut agar terdakwa Wildanun Mukhalladun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.459.000.000, dan terdakwa Heri Wahyudi dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.459.000.000 subsider pidana penjara masing-masing selama 2 tahun
Sedangkan terdakwa Noer Lisal Anbiyah dituntut pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp50 juta subsider 60 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp325.000.000
"Dengan memperhitungkan uang sebesar Rp325.000.000 yang sudah dititipkan ke Kejari Sumenep sebagai pembayaran uang pengganti," ucap JPU Muhammad Edriyadi Djufri, SH diakhir tuntutannya
Tuntutan pidana penjara, denda dan pidana uang pengganti terhadap kelima terdakwa, dibacakan JPU dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum yang berlangsung di di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Senin, 06 Juli 2026) dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota, Ibnu Abas Ali, SH., MH. dan Athoillah, SH. (Hakim Ad Hoc) serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri langsung oleh para Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing
Tersangka Baru;
Kasus ini tidak berhenti di kelima terdakwa, sebab penyidik Kajati Jatim telah menetapkan seorang tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo selaku TA (Tenaga Ahli) anggota DPR RI Komisi V Sri Wahyuni dari Nasdem. Hal itu dibenarkan Muhammad Edriyadi Djufri, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Sumenep
"Ada satu tersangka dan sudah ditahan namanya Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo selaku sebagai Tenaga Ahli," kata Edriyadi sesuai persidangan tanpa menyebut nama anggota dewan yang terhormat itu
Saat ditanya terkait nama-nama anggota DPR RI yang tidak dihadirkan dalam persidangan, khususnya pihak-pihak yang ikut menikmati aliran uang hasil Korupsi termasuk 45 Kepala Desa. Kasi Pidsus Kejari Sumenep tak memberikan jawaban. Sepertinya tak diberi wewenang untuk menjelaskan secara terang benderang kepada awak media. Adakah musibah besar yang terjadi dalam kasus ini sehingga sulit dijelaskan?
Terpisah. Dari balik tahanan Pengadilan Tipikor, Terdakwa Risky Pratama mengatakan kepada beritakorupsi.co, bahwa tersangka yang saat ini ditahan oleh penyidik Kejati Jatim adalah Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo Tenaga Ahli dari anggota DPR RI Komisi V Sri Wahyuni dari Nasdem
"Namanya Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo Tenaga Ahli dari anggota DPR RI Komisi V Sri Wahyuni dari Nasdem. Ari itu dalangnya. Uang Rp3,9 miliar dalam tuntutan Jaksa, semua saya setorkan ke dia (Ari), itu dalam fakta persidangan," kata para terdakwa dari balik tahanan
Saat ditanya,"apakah ada aliran uang ke anggota DPR atau uang itu hanya di kalian (para terdakwa)?.". Para terdakwa secara tidak langsung menjawab bahwa semua uang hasil pemotongan diserahkan kepada Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo
"Ya semua melalui Ari itu," kata para terdakwa serentak
Penanganan Perkara
Andaikan kasus ini termasuk kasus Korupsi di Dinas Pendidikan Jatim ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisaj jadi alur ceritanya akan berbeda termasuk saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan
Kasus perkara korupsi dana bedah rumah atau BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) di Kabupaten Sumenep ini menjadi perhatian nasional setelah Menteri PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman) menyoroti indikasi penyimpangan dana pada tahun anggaran 2024 yang mencapai lebih dari Rp109 miliar, hingga akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Beberapa modus penyimpangan yang terungkap dalam proses hukum yaitu:
- Pemotongan dana bantuan dan pemungutan biaya liar.
- Pemalsuan ratusan nota dari toko bangunan dengan rincian yang sama persis untuk rumah yang berbeda.
- Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, termasuk adanya penerima bantuan yang dikategorikan mampu.
- Penyelewengan dana upah kerja dan pelimpahan wewenang pembayaran oleh pihak yang tidak berwenang.
Kasus yang menyeret 5 terdakwa (Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah, Risky Pratama, Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun) yang sudah menjalani tuntutan pidana ditambah seorang tersangka yang saat ini ditahan penyidik Kejati Jatim berawal dari adanya program pemerintah pusat berupa pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 untuk sebanyak 5.490 Penerima Bantuan yang tersebar di 143 Desa di 24 Kecamatan di Kabupaten Sumenep dengan besaran dana bantuan untuk masing-masing penerima sebesar Rp20.000.000 per unit rumah, dengan rincian untuk pembelian bahan bangunan/ material Rp17.500.000 dan untuk upah tukang sebesar Rp2.500.000
Dari dakwaan Jaksa maupun keterangan para saksi dipersidangan terungkap, bahwa dalam pelaksanaannya dilapangan, adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan. Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat itu dipotong dengan nilai bervariasi antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta untuk biaya komitmen fee dan Rp1 juta hingga Rp1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. Sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp26.323.902.300.
Pesta Pembagian Uang Haram: Siapa Dapat Berapa?
Uang sebesar Rp26.323.902.300 dari hasil pemotongan dari dana bantuan tersebut dibagi-bagi ke beberapa pihak termasuk para Terdakwa dan 45 Kepala Desa, rinciannya ;
- Terdakwa Heri Wahyudi sejumlah Rp2.959.500.000
- Terdakwa Risky Pratama sejumlah Rp3.952.201.800
- Terdakwa Amin Arif Santoso sejumlah Rp2.339.000.000
- Terdakwa Wildanun Mukhalladun sejumlah Rp1.459.000.000
- Terdakwa Noer Lisal Anbiyah sejumlah Rp325.000.000
- Ari Heri Sofiawanudin Alias Bilowo sejumlah Rp1.500.000.000
- Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sejumlah Rp6.566.150.000
- Slamet Rp320.000.000
- Subarjo Rp189.000.000
- Sarmuji Rp50.000.000
- Adi Santoso Rp72.000.000
- Murjaya Rp340.000.000
Sementa sisa dana pemotongan sebesar Rp6.804.550.500 dibagi-bagikan kepada 45 Kepala Desa di wilayah proyek. Ini berarti rata-rata setiap Kepala Desa menerima "upah diam tutup mulut" sekitar Rp151 juta untuk memuluskan administrasi palsu dan menutupi ketidakberesan di desanya.
Pertanyaannya Kritis Yang Menggugat Integritas dan Transparan Aparat Penegak Hukum ;
Mengingat skala korupsi yang melibatkan hampir seluruh rantai birokrasi dari dinas hingga desa, pertanyaannya adalah:
Apakah penyidik Kejati Jatim akan mengusut tuntas dan menyeret semua yang terlibat khususnya mereka yang turut menikmati aliran uang hasil pemotongan dana bantuan untuk masyarakat miskin di kabupaten Sumenep? Atau penyidikan akan berhenti di lima terdakwa ditambah seorang tersangka yang belum diadili karena dianggap sudah cukup?
Apakah penyidik Kejati Jatim akan menyeret 45 Kepala.Desa yang ikut membagi-bagikan uang sebesar Rp6.804.550.500 dari hasil pemotongan, atau angka itu hanya berhenti di surat dakwaan?
Apakah penyidik Kejati Jatim mampu menghadirkan semua anggota DPR RI yang berkaitan dengan penyaluran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 untuk sebanyak 5.490 Penerima Bantuan yang tersebar di 143 Desa di 24 Kecamatan di Kabupaten?
Apakah Bupati Sumenep termasuk Kepala Dinas yang membidangi program pemerintah terkait bantuan perbaikan rumah tidak mengetahui adanya dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp109.800.000.000 untuk sebanyak 5.490 Penerima Bantuan yang tersebar di 143 Desa di 24 Kecamatan di Kabupaten?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel ini tanpa ijin




Posting Komentar
Tulias alamat email :