0
“Mungkinkah Kejaksaan Negeri Pacitan berani menyeret pihak-pihak lain yang terlibat yang disebut Hakim dalam putusan kasus Korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 sebesar Rp8.5 miliar yang merugikan keuangan negara senlai Rp2.6 miliar? Lalu siapa dan apa peran “AQA” dalam kasus ini?”  
BERITAKORUPSI.CO -
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Pacitan menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 yang menelan anggaran dari ABPD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp8.544.367.000 dan anggaran untuk pekerjaan Pengawasan sebesar Rp760.000.000 yang merugikan keuangan/perekonomian negara sebesar Rp2.647.750.393,50 sesuai hasil audit Inspektorat Kabupaten Pacitan Nomor : X.760/80/408.49/2022 tanggal 10 Oktober 2022 terhap Dua Terdakwa yaitu Mohammad Jasuli Direktur CV. Liga Utama selaku pemenang lelang (Kontraktor) dan Terdakwa Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) Direktur CV. Dinamika Raya selaku Konsultan Pengawas

Baca juga:
Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan PPT Kab.Pacitan Rp2.6 M Di Vonis Berbeda. Bagaimana Nasib PPK? - http://www.beritakorupsi.co/2023/03/dua-terdakwa-korupsi-pembangunan-ppt.html

Majelis Hakim Perintahkan JPU Kejari Pacitan Untuk Memeriksa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK - http://www.beritakorupsi.co/2023/01/majelis-hakim-perintahkan-jpu-kejari.html

Bagaiamana Nasib Ir. Miftahol Arifin selaku PPK Dalam Perkara Korupsi Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan Pacitan? -  http://www.beritakorupsi.co/2023/01/bagaiamana-nasib-ir-miftahol-arifin.html

Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan PPT Kab.Pacitan Rp2.6 M Dituntut Berbeda - http://www.beritakorupsi.co/2023/02/dua-terdakwa-korupsi-pembangunan-ppt.html
 
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhdap Mohammad Jasuli selama lima (5) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp1.819.900.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun dan enam (6) bulan. Sedangkan untuk Terdakwa Drs. Warji, ST selama dau (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan (uang pengganti sebesar Rp146.427.962 sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan)

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur ini, menambah hukuman untuk Terdakwa Mohammad Jasuli atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sementara untuk Terdakwa Drs. Warji, ST tidak ada yang berubah.

Pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya (Senin, 27 Maret 2023), Terdakwa Mohammad Jasuli di Vonis dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp1.819.900.000 subsider pidana penjara selama satu (1) tahun, dan Terdakwa Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) di Vonis pidana penjara selama dau (2) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp146.427.962 (sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan 
Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya maupun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa dianggap Terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

Kasasi yang dilakukan oleh JPU Kejari Pacitan, karena Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya maupun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur jauh lebih ringan dari tuntutan JPU termasuk Pasal yang berubah

Dalam tuntutan JPU Kejari Pacitan (Selasa, 21  Pebruari 2023), menuntut Terdakwa Mohammad Jasuli dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp2.501.322.431,60 dengan subsidder pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan,

Dan Terdakwa Drs. Warji, ST (berkas perkara penuntutan terpisah) dituntut dengan pidana penjara selama lima (5) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp300 juta subsider enam (6) bulan kurungan dan membayar uang pengganti (up) sejumlah Rp146.427.962 (sudah dititipkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan) 
Oleh JPU, bahwa Kedua Terdakwa (Mohammad Jasuli dan Drs. Warji, ST) dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Yang menjadi pertanyaan adalah, mungkinkah Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus yang baru menggantikan Didit Agung Nugroho berani menyeret pihak-pihak lain yang terlibat yang disebut Hakim dalam putusan kasus Korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara senlai Rp2.6 miliar?

Apakah dalam kasus Korupsi Pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 hanya Terdakwa Mohammad Jasuli yang diadili sementara pihak-pihak lain yang terlibat sudah “terselamatkan?

Lalu siapa “AQA” dalam kasus Korupsi pembangunan proyek pekerjaan  Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 hingga mengelurakan biaya untuk pengacara kedua Terdakwa mulai dari tinggat pertama (Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya), Pengadilan Tinggi hingga Kasasi 
Benarkah si “AQA” ini yang sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak agar Terdakwa dalam  kasus Korupsi pembangunan proyek pekerjaan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan pada tahun 2021 cukup hanya Mohammad Jasuli Direktur CV. Liga Utama? Padahal Terdakwa Mohammad Jasuli sama sekali tidak pernah ke Pacian untuk mengerjakan ataupun sekedar melihat proyek tersebut

“Ya, yang bayar sampai banding tapi kalau untuk kasasinya Jasuli bukan saya,” kata Zamroni, SH., MH selaku Penasehat Hukum Kedua Terdakwa kepada beritakorupsi.co beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor saat menyerahkan memori kasasi

“Kalau dalam putusan disebutkan ada pihak lain,” lanjut Zamroni, SH., MH

Apa yang dikatakan Zamroni, SH., MH adalah berkaitan dengan informasi dari sumber beritakorupsi.co yang menjelaskan bahwa Mohammad Jasuli masih berstatus bujangan dan hidup dari keluarga yang tidak berkecukupan sehingga Terdakwa Mohammad Jasuli tidak mungkin bisa membayar pengacara maulai dari tngkat pertama hingga kasasi

Sumber beritakorupsi.co yang tidak bersedia disebutkan namanya demi keslamatan jiawanya mengatakan, bahwa AQA adalah salah satu pengusaha kontraktor dan pengurus salah satu Assosiasi Kontrusi di Surabaya/Jawa Timur termasuk pemilik CV Liga Uatama yang juga disebut orang yang punya kekuatan

Menurut sumber, bahwa Mohammad Jasuli, Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere adalah orangnya AQA. Dan AK inilah yang berkomunikasi dengan berbagai pihak termmasuk membiayai pekerjaan proyek di Pacitan, sedangkan Julianto meminjam CV Liga Utama ke Mohammad Jasuli Direktur CV. Liga Utama

“Jasuli, Julianto dan Rere adalah orangnya (AQA). Dalam kasus Pacitan hanya Jasuli yang dikorbankan,” kata sumber beritakorupsi.co  
Lalu benarkah bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak akan terseret sebagai Tersangka/Terdakwa untuk diadili? Apakah Kepala Kejaksaan Agung RI harus turun tangan untuk mengungkap tuntas kasus ini sehingga tidak ada yang “dikorbankan dan diselematkan?”

MEGURAI FAKTA DALAM PERSIDANGAN
Fakta yang terungkap di persidangan maupun dalam putusan Majelis Hakim, adanya keterilibatan pihak-pihak lain diantaranya Ir. Miftahol Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Very Purwo Nugroho selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere selaku Asisten Pelaksana dari CV. Liga Utama

Keterlibatan Ir. Miftahol Arifin selaku PPK adalah membuat progres pekerjaan menjadi 52,293 persen, sementara progres pekerjaan yang sesebenarnya sesuai laporan hanya konsultan dalah 46 persen hingga batas akhir perjanjian kontrak kerja sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang ditandatangani pada tanggal tanggal 16 September 2021 sesuai SPK (surat perjanjian kerja) No.16602/SPK-TGKP/120.3/2021

Selain itu, Ir. Miftahol Arifin selaku PPK tetap memerintahkan CV. Liga Utama (Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere) dan CV. Dinamika Raya untuk melanjutkan pekerjaan hingga akhir tahun 2021 sementara Ir. Miftahol Arifin selaku PPK teah melakukan pemutusan kontrak dengan CV. Liga Utama dan CV Dinamika Raya sesuai SK Nomor: 523/23407/120.3/2021 tanggal 14 Desember 2021 dan CV. Liga Utama masuk dalam dafta hitam atau Blacklist 
Tidak hanya itu, terungkap juga dalam persidangan bahwa Ir. Miftahol Arifin selaku PPK menerima sejumlah uang sebanyak dua kali dari CV. Liga Utama melalui M. Faraihan Febrianto alias Rere pada September 2021 yaitu yang pertama di di parkiran kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur dan di Banyuwangi dan sejumlah uang tersebut diletakan Rere di mobil milik Ir. Miftahol Arifin

Sementara peran Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere adalah orang yang langsung mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan (PPT) Kabupaten Pacitan Tahun 2021 karena Mohammad Jasuli selaku CV. Liga Utama sama sekali tidak pernah ke Pacitan.

Sementara dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Bronjong Galvanish 2x1x0,50 Lapis PVC tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak, karena fakta di lapangan sampai dengan tanggal 14 Desember 2021, Bronjong Galvanish yang terpasang hanya sebanyak 792 m3. Dan Bronjong Galvanish baru datang lagi di lokasi pekerjaan pada tanggal 15 Desember 2021 setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir.

JPU juga menyebutkan, pada saat pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan Tamperan, CV. Liga Utama selaku Penyedia Barang/Jasa melaksanakan Pekerjaan Pengerukan Kolam Labuh Area TPI dengan menyewa Kapal Cutter Suction Dredger dari PT. Bangun Makmur Utama yang berada di Kota Semarang sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa Alat Nomor: 087/BMU-A.I/XI/2021 tanggal 24 Nopember 2021 antara PT. Bangun Makmur Utama (A. Leksomono. M selaku Kepala Cabang) dengan CV. Liga Utama (Yulianto selaku Staff CV. Liga Utama), yang kemudian Kapal Cutter Suction Dredger baru dilakukan mobilisasi dari Kota Semarang menuju Kabupaten Pacitan secara bertahap mulai tanggal 03 Desember 2021 sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.   
Pelaksanaan mobilisasi Kapal Cutter Suction Dredger yang merupakan Peralatan Utama tersebut melewati batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender mobilisasi sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 16603/SPMK-TGKP/120.3/2021 tanggal 16 September 2021.

Nah, kalau penyidik dan JPU Kejari Pacitan mengatakan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, smentara yang mengerjakan langsung proyek tersebut adalah Yulianto dan M. Faraihan Febrianto alias Rere.

Selain itu, yang mendatangani surat perjanjian sewa alat antara antara PT. Bangun Makmur Utama (A. Leksomono. M selaku Kepala Cabang) dengan CV. Liga Utama sesuai surat Nomor: 087/BMU-A.I/XI/2021 tanggal 24 Nopember 2021 adalah Yulianto selaku Staff CV. Liga Utama bukan Terdakwa Mohammad Jasuli selaku CV. Liga Utama

Pertanyaannya adalah, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Yulianto, mengerjakan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi menjadi tanggung jawab mutlak oleh Terdakwa Mohammad Jasuli selaku CV. Liga Utama? Bukankah dalam hukum pidana siapa yang melakukan itulah yang diminta pertanggung jawaban hukum? Atau memang hukum sudah berbeda dalam kasus ini? Sehingga perbuatan orang lain menjadi tanggung orang lain pula??? (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top