0
Ket.Foto Atas, Humas Pengadilan Tipikor, DR. Lufsiana dan foto bawah, Ketiga terangka             
beritakorupsi.co – Tiga Pejabat PT PAL (Penataran Angkatan Laut) Indonesia yakni, Direktur Utama (Dirut), Direktur Desain dan Teknologi sekaligus Direktur Keuangan dan General Keuangan, akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, pada Senin, 14 Agustus 2017

Ketiga pejabat perusahaan milik negara (BUMN) ini diantaranya, M. Firmansyah Arifin (Dirut PT PAL), Saiful Anwar (Direktur Keuangan PT PAL) dan Arif Cahyana (General Keuangan PT PAL), akan diadili oleh 3 Majelis Hakim, dalam sidang perkara kasus Korupsi suap, yang terseret dalam  Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 30 Maret 2017, yang dilakukan oleh KPK terhadap Arif Cahyana bersama terdakwa Agus Nugroho, Direktur Umum PT Perusa Sejati (sudah di Vonis).

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya, DR. Lufsiana, saat ditemui wartawan beritakorupsi.co di ruang kerjanya lantai 2 Pengadilan Tipikor, pada Jumat, 12 Agustus 2017.

DR. Lufsiana menjelaskan, bahwa ketiga pejabat PT PAL itu akan disidangkan oleh Majelis Hakim yang sama, dengan Majelis Hakim yang mengadili perkara dengan terdakwa, Agus Nugroho (Direktur Umum PT Perusa Sejati).

“Ia, sidangnya tanggal 14 Agustus 2017, atas nama Firmansyah Arifin, Saiful Anwar dan Arif Cahyana. Ketua Majelisnya tetap yaitu, Hakim Tahsin. SH., MH; DR. Lufsiana dan DR. Andriano. Perkaranya masing-masing,” kata pria asal Palembang ini.

Tersangka M. Firmansyah Arifin, selaku Dirut PT PAL (Persero) Indonesia dan tersangka Saiful Anwar, Direktur Keuangan PT PAL, terseret “kelingkaran hitam” kasus Korupsi, setelah terlebih dahulu, KPK “meringkus” tersangka Arif Cahyana, yang menerima “uang suap” sebesar US25.000 Dollar dari Kirana Kotama, selaku pemilik PT Perusa Sejati, dengan perantaraan, terdakwa Agus Nugroho, Direktur Umum PT Perusa Sejati pada tanggal 30 Maret 2017, terkait Chas Back sebesar 1,25 persen sebagai fee agen dari Ashanty Sales Inc, terkait penjualan 2 unit kapal perang SSV (Strategic sealift vessel) antara PT PAL (Persero) Indonesia dengan pemerintah Fhilipina.

Namun, Agus Nugroho, (Direktur Umum PT Perusa Sejati), sudah disidangkan dan di Vonis pidana penjara selama 2 tahun, oleh Majelis Hakim. Terdakwa Agus Nugroho, Direktur Umum PT Perusa Sejati, adalah menjadi perantara “suap” terhadap Direksi PT PAL melalui Arif tersangka Cahyana.

Dalam fakta persidanagan sebelumnya, dengan terdakwa Agus Nugroho, bahwa uang Chas Back yang sudang diterima oleh PT PAL terkait  fee agen Ashanty Sales Inc melalui Kirana Kotama, sebesar US188.102,19 Dollar, termasuk penyerahan uang Chas Back sebear US163.102,19 Dollar oleh Kirana Kotama kepada Imam Sulistiyanto, di Lobby Eka Hospital BSD Central Business District Lot, IX, BSD City, Serpong Kota Tangerang Selatan, pada Januari 2015. Dan US25.000 Dollar, diterima Arif Cahyana dari Agus Nugroho, pada 30 Maret 2017, sekaligus menjadi “pintu masuk” para tersangka ke ruang tahanan KPK.

Yang lebih menarik dari perkara ini, seperti yang terungkap dalam persidangan adalah, adanya Dana Komando antara PT PAL dengan TNI AL. Besarnya dana Komando yaitu, 8 persen dari nilai kontrak, antara PT PAL dengan TNI AL, seperti yang ungkapkan Saiful Anwar, kepada Majelis Hakim.

Kemuadian, Dari keterengan Firmansyah Arifin, Arif Cahyana dan Imam Sulistiyanto, mantan Direktur Keuangan PT PAL, yang sekarang menjabat Dirut PT DOK, menjelasakan kepada Majelis Hakim, bahwa dana sebesar US163.102,19 Dollar sudah disetorkan ke TNI AL di Mabes TNI AL Cilngkap oleh, Saiful Anwar dan Arif Cahyana.

“Saya terima dari Imam Sulistyanto, Januari 2015. Januari 2015, saya ditugaskan Direksi untuk menyelesaikan tagihan proyek KCR dan Tug Boat. Saya bertemu dengan Imam Sulistianto di Mabes TNI Cilangkap untuk membayarkan sebagian Dana Komando. Karena uang tunai yang dibawa oleh Imam Susianto bukan dalam mata uang rupiah, pihak Pekas menolak pembayaran Dana Komando, jika tidak dalam mata uang Rupiah. Saya dan Imam Sulistyanto menukarkan uang tersebut ke mata uang rupiah di BRI KCP Cilangkap,  nilainya kurang lebih Rp 2 miliar. Setelah menukarkan uang, saya dan Sulistyanto pergi menuju Pekas TNI AL di Mabes TNI Cilangkap untuk melakukan pembayaran kekurangan Dana Komando.  Saya tidak ingat nama orangnya. Ada 4 orang staf yang bertugas dan selanjutnya disitulah saya menyerahkan uang Dana Komando,” kata Arif Cahyana kepada Majelis Hakim, saat dipersidangan (Jumat, 14 Juli 2017).

Anehnya, Firmansyah Arifin, Imam Sulistiyanto, Saiful Anwar dan Arif Cahyana, tak menyebutkan siapa nama peneriam Dana Komando yang dimaksud. Apakah para pejabat perusahaan milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini benar-benar lupa ? Tidak tahu ? Atau pura-pura tidak tahu ?. Apakah dalam persidangan kali ini, setelah para tersangka diadili sebagai terdakwa, akan lebih terbuka kepada JPU KPK terlebuh kepada Majelis Hakim, atau akan tetap menjadi “lupa” ?

Fakta-fakta Yang Terungkap Persidangan

Sebelum  Arif Cahyana dan Agus Nugroho, ditangkap oleh Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Maret 2017 siang, sekira pukul 09.00 WIB di hari yang sama, Agus Nugroho menerima pesan melalui WhatsApp, yang isinya memberitahukan bahwa, Arif Cahyana sudah di Jakarta, dan akan menemui Agus Nugroho, setelah urusannya di Jasindo dan Bank Mandiri selesai. Kemudian, Agus Nugroho pun mengambil 1 buah amplop coklat berisi uang sebesar US25.000 dolar dari Elvi Gusliana alias Dede yang dititipkan oleh Kirana Kotama.

Sekira pukul 12.00 siang (30 Maret 2017), Agus Nugroho kembali menerima pesan Melalui WhatsApp dari Arif Cahyana, yang memberitahukan akan menemui Agus Nugroho di kantor PT Perusaha Sejati. Agus Nugroho pun kemudian memberikan alamat kantor PT Perusa Sejati, di Jalan MT Haryono, Kavling X, Jakarta Timur, kepada Arif Cahyana.

 Setelah Keduanya bertemu di ruang rapat lantai 2 kantor PT Perusa Sejati, Agus Nugroho menyerahkan amplop berwarna Coklat yang berisi uang sebesar US25.000 dolar, kepada Arif Cahyana. Dan selanjutnya, Kedaunya pun ditangkap oleh Tim KPK.

Dari fakta persidangan, berdasarkan keterangan saksi Saiful Anwar, Imam Sulistiyanto (mantan Direktur Keuangan yang sekarang menjabat Dirut PT DOK), Arif Cahyana dan M. Firmansyah Arifin, dengan terdakwa Agus Nugroho, dihadapan Majelis Hakim terungkap, bahwa uang sebesar US25.000 dollar adalah sebagai Chas Back yang diteriam PT PAL dari Ashanty Sales Inc.

Selain itu, Saiful Anwar juga mengungkapkan dalam persidangan, adanya Dana Komando (KD) sebesar 8 persen dari nilai kontrak, apa bila ada proyek kerja sama, antara PT PAL dengan TNI AL. Atas pertanyaan Majelis Hakim, Imam Sulistyanto, Arif Cahyana dan M. Firmansyah Arifin  menjelaskan bahwa, uang sebesar US163 dollar, sudah diserahkan kepada Pekas TNI AL di Mabes TNI AL Cilangkap.

Sebelumnya, pada tanggal 30 Agustus 2012 lalu, M. Firmansyah Arifin selaku Dirut PT PAL, memperbaharui perjanjian kerjasama dengan Agency Agreement No. SPER/38/10000/VIII/2012, yang ditandatangani bersama Liliosa L Saavedra selaku CEO  Ashanti Sales Inc. Dalam Agency Agreement tersebut dinyatakan bahwa, Ashanty Sales ditunjuk menjadi agen yang akan membantu PT PAL, dalam mendapatkan proyek pembangunan kapal SSV, untuk memenuhi kebutuhan kapal DND Filipina dengan besaran fee agen akan ditetapkan sebelum harga penawaran dimasukkan ke DND Filipina, Dan agen agreement tersebut, akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2015.

Kemudian, pada awal 2013, Eko Prastianto dan Agus Budianto, selaku Kepala Divisi Bisnis dan Pemasaran PT PAL, mendapat informasi dari Kirana Kotama, selaku perwakilan Ashanty Sales di Indonesia bahwa, DND Filipina akan memulai pengadaan proyek kapal SSV. Atas informasi tersebut,  Agus Budianto bersama Jumarma, selaku Kadep proposal proyek Kapal PT PAL dan Tim pemasaran PT PAL, segera mempersiapkan dokumen-dokumen teknis, serta perhitungan  cost stucture kapal SSV sebagai dasar harga penawaran kepada DND Fhilipina.

Setelah perhitungan cost cost structure oleh Agus Budianto dan Jumarma selesai, harga kapal yang tercantum dalam Price Estimation SSV Fhilppines Navy, adalah sebesar USD43.262.558,  dengan perhitungan fee sebesar 2,5 persen. Besaran fee agen tersebut ditentukan berdasarkan pada proyek-proyek pembangunan kapal yang pernah dilakukan oleh PT PAL sebelumnya.

Pada tanggal 5 Agustus 2015, rapat Direksi yang dihadiri M. Firmansyah Arifin, Saiful Anwar, Eko Prasetyanto dan Agus Budianto, menyetujui perhitungan cost structure tersebut. Dan pada tanggal 29 Agustus 2015, Agus Budianto mengajukan dokumen penawaran 2 unit kapal SSV kepada DND Filipina, dengan harga penawaran per kapal sebesar US43.262.556 dollar.

Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2013, Tim pengadaan DND Filipina, melakukan asesmen ke PT PAL di Surabaya, dalam rangka melaksanakan tahapan post qualification, untuk menilai fasilitas dan kemampuan PT PAL, sesuai dokumen penawaran yang dihadiri oleh Liliosa L. Saavedra dan Kirama Kotama sekaligus menemui Joko Sutejo, selaku Staf Ahli Direktur PT PAL, dan Eko Prastianto di kantor PT PAL di Surabaya

Dalam pertemuan tersebut, ternyata Liliosa L. Saavdra mau minta fee untuk Ashanty Sales sebesar 4% dari nilai kontrak pembangunan kapal SSV oleh PT PAL, dan meminta agar segera dituangkan dalam perjanjian. Namun oleh Joko Sutejo dan Eko Prastianto, merasa keberatan karena terlalu besar, dan akhirnya turun menjadi 3,5 persen. Hal itu pun disampaikan oleh Joko Sutejo dan Eko Prastianto pada rapar Direksi PT PAL.

Pada tanggal 7 Agustus 2014, kontrak pembangunan 2 unit kapal SSV senilai US86.987.832,5 dollar, ditandatangani oleh M. Firmansyah Arifin, selaku Dirut PT PAL dan Hon Vol Taire T. Gasmin, selaku sekretaris DND Fhilipina, setelah dinyatakan sebagai pemenang.

Selanjutnya, Pada tanggal 18 Januari 2014, PT PAL mengajukan permintaan pembayaran uang muka pekerjaan 2 unit kapal SSV sebesar 15 persen, melalui surat Nomor. 972/64000/VI/ 2014 yang ditandatangani oleh, Arif Cahyana. Kemudian pembayaran uang muka tersebut direalisasikan oleh DND Filipina, pada tanggal 16 Juli 2014, dalam 2 tahap masing-masing sebesar US65.228.888,7 dollar ke rekening BRI Cabang Rajawali Surabaya, Nomor 0172.0 2.00000055.3.5 atas nama PT PAL Indonesia Persero.

Setelah PT APL menerima pembayaran uang muka dari DND Filipina, pada tanggal 31 Juli 2014, Ashanti Sales meminta PT PAL membayarkan fee agen termin pertama melalui rekening atas nama PT Perusa, Nomor 065-00412013 pada Development Bank of Singapore.

Pada sekitar Januari 2015, M. Firmansyah Arifin, meminta Imam Sulistyanto menemui Kirana Kotama di Jakarta, untuk mengambil uang Cash Back dari agen yang sudah dibayarkan oleh PT PAL kepada Ashanty Sales, sesuai kesepkatan.

Kemudian, Imam Sulistyanto, menemui Kirana Kotama di lobby Eka Hospital BSD Central Business District lot IX BSD City Serpong Kota Tangerang Selatan. Kemudian, Kirana Kotama menyerahkan bingkisan Goody Bag, berisi uang sebesar US163.102,19 Dollar kepada Imam Sulistyanto. Kemudian Imam Sulistiyanto menyerahkan uang tersebut kepada Eko Prasetyanto untuk diserahkan kepada M. Arifin Firmansyah.

Selanjutnya, pada tanggal 13 Mei 2016, pekerjaan pembangunan 1 unit kapal CCV selesai, dan kapal tersebut telah diserahkan oleh PT PAL kepada DND Filipina. Pada tanggal 16 mei 2016, PT PAL mengajukan permintaan pembayaran 85 persen, atas pekerjaan pembangunan 1 unit kapal SSV sebesar US36.029.392,85 Dollar kepada DND Filipina melalui invoice nomor. 113 m16001, yang ditandatangani oleh m. Firmansyah Arifin.

Pada tanggal 12 Agustus 2016, DND Fhilipina merealisasikan pembayaran 85% dengan mentransfer uang sebesar US36.029.392,85 Dollar. Atas pembayaran agen kepada Ashanti Sales tersebut, M. Firmansyah Arifin, mengingatkan Arif Cahyana dan Saiful Anwar, mengenai adanya cashback sebesar 1,25% harus diserahkan oleh Ashanty sales.

Atas arahan M. Firmansyah Arifin, pada sekitar awal Maret 2017, Arif Cahyana menemui Kirama Kotama di gedung BRI Tower Jakarta dan menanyakan Cash Back sebesar 1,25 persen. Kemudian Kirana kotama memberitahukan bahwa, Ashanty Sales di Fhilipina akan menarik uang tunai sebesar US25.000 dolar dari fee agen yang telah di diterimanya dari PT PAL.

Kemudian Ashanty Sales, akan menyerahkan uang tersebut kepada Kirama Kotama untuk menyerahkan secara tunai kepada Direksi PT PAL melalui Arif Cahyana, dan Arif Cahyana melaporkan hasil pertemuan dengan Kirama Kotama kepada Saiful Anwar.

Pada tanggal 8 Maret 2017, Kirana Kotama, meminta Gatot Suratno (staf bagian umum PT Perusak Sejati) untuk mengambil dua buah amplop berwarna coklat yang berisi uang masing-masing sebesar US25.000 dolar dan US13.000 dolla di Rumahnya, di Kompleks Tosiga Blok IX D No 7 Kebon Jeruk Jakarta Barat, untuk diserahkan kepada Elvi Gusliana alias Dede (staf Bagian Keungan PT Perusa Sejati) sesuai permintaan Kirama Kotama.

Sehari kemudian, yakni, pada tanggal 9 Maret 2017, Kirana Kotama, menghubungi Agus Nugroho melalui telepon, meminta agar Agus menyerahkan uang sebesar US25.000 dolar kepada Elfi Gusliana, dan uang tersebut akan diserahkan kepada Arif Cahyana.

Untuk penyerahan uang Cash Back tersebut, pada tanggal 16 Maret 2017, Agus Nugroho meminta Elfi Gusliana membuat tanda terima, tanggal 17 Maret 2017. Namun ternyata pada tanggal 17 Maret 2017, Agus Nugroho batal bertemu dengan Arif Cahyana. Pada tanggal 27 Maret 2017, Kirana Kotama, menghubungi Agus Nugroho dan memberitahukan bahwa, Arif Cahyana akan datang menemui Agus Nugroho di Jakarta untuk mengambil uang.

Namun sial, sebelum uang tersebut “dinikamti” oleh Direksi PT PAL melalui Arif Cahyana setelah menerima dari Agus Nungroho, pada 30 Maret 2017, Keduanya ditangkap Tim KPK.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top