“Sementara Lahan KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bondowoso RPH (Resor Pengelolaan Hutan) Wringintapung Di Kecamatan Grujugan Kab. Bondowoso Milik Perum Perhutan Seluas 15 Hektar Dalam Pembinaan Kejari Bondowoso Dengan Menanami Bibit Pohon Alpukat”
BERITAKORUPSI.CO -Alih fungsi lahan hutan di kawasan gunung Ijen di Kabupaten Bondowoso yang saat ini menjadi lahan pertanian sudah tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Bondowoso. Hal itu, selain informasi yang diterima beritakorupsi.co, juga diakui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Adi Harsanto, SH., MH saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 19 Agustus 2025
"Sudah penyelidikan. Jadi ada issu kalau ini ada tukar guling dalam arti supaya penyelidikan dihentikan itu tidak benar sudah penyeledikan," kata Kasi Intel Kejari Bondowoso
Namun saat ditanya "apakah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pidana Umum (Pidum), mengingat kawasan hutan gunung Ijen Bondowoso dikuasai tiga lembaga, yaitu Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani serta PTPN I". Kasi Intel Kejari Bondowoso Adi Harsanto, SH., MH belum bisa menjelaskan lebih rinci
Saat disinggung lahan KPH Bondowoso RPH Wringintapung di Kecamatan Grujugan Kab. Bondowoso seluas 15 hektar dalam pembinaan Kejari Bondowoso yang sudah ditanami ratusan bibit pohon Alpukat. Kasi Intel Kejari Bondowoso Adi Harsanto, SH., MH belum bersedia menjelaskan karena harus mendapat ijin terlebih dahulu dari atasannya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Zakiyul Fikri, SH., MH
“Saya harus ijin dulu dengan Kajari apakah boleh saya menjelaskan,” kata Adi Harsanto, SH., MH sambil menawarkan atau mengajak beritakorupsi.co untuk melihat lokasi atau lahan KPH Bondowoso RPH Wringintapung di Kecamatan Grujugan seluas 15 hektar yang dalam pembinaan Kejari Bondowoso.
Dan saat itu, Adi Harsanto, SH., MH sudah mengganti pakaian dinas dengan pakaian bebas berwarna hitam. Namun hingga pukul 15.00 Wib menurut Adi Harsanto, SH., MH yang disampaikan kepada beritakorupsi.co, bahwa belum ada kabar dan Kajari belum ada di kantor Pertanyaannya adalah, apakah pembinaan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso terhadap lahan KPH Bondowoso RPH Wringintapung di Kecamatan Grujugan seluas 15 hektar termasuk diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan?
Selain itu, penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso terkait alih fungsi lahan hutan di kawasan gunung Ijen, Kabupaten Bondowoso, juga dibenarkan oleh KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bondowoso Misbakhul Munir saat dihubungi melalui telepon App. WhatsApp, Selasa, 19 Agustus 2025
"Tau," jawabnya singkat
Saat disinggung lahan KPH Bondowoso RPH Wringintapung di Kecamatan Grujugan Kab. Bondowoso seluas 15 hektar yang dalam pembinaan Kejari Bondowoso yang sudah ditanami ratusan bibit pohon Alpukat, KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Bondowoso Misbakhul Munir mengatakan hanya pengasan dan tidak tau kalau ditanam pohon Alpukat
“Pengawasan aja. Kalau itu (penanaman pohon Alpukat) saya tidak tau,” ucapnya
Saat ditanya, apakah pembinaan atau pengawasan yang dilakukan oleh Kejari Bondowoso?. Misbakhul Munir mengatakan bahwa binaan dan pengawasan sama. “Sama,” jawabnya
Namun yang menjadi pertanyaannya adalah, apakah proses hukum yang dilakukan Kejari Bondowoso terkait alih fungsi lahan hutan di kawasan gunung Ijen di Kabupaten Bondowoso yang saat ini menjadi lahan pertanian hanya sebatas penyelidikan atau hingga ke penyedikan?
Kalau Kejari Bondowoso meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, lalu siapa yang akan menjadi Tersangka? Apakah para petani atau ada pihak lain? Atau penyelidikan akan berhenti karena dianggap sudah selesai dengan dibuatnya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ?
Berdasarkan informasi, masalah alih fungsi lahan hutan di Gunung Ijen Bondowoso sudah berlangsung sejak 2016 lalu namun hingga saat ini tak kunjung tuntas.
Lalu apakah ada pihak-pihak lain yang berkepentingan "bermain" dalam kasus ini hingga penyelesaiannya berlarut-larut??
Penulis : Jentar
Posting Komentar
Tulias alamat email :