0

"Mampukah Tim PH Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, Yaitu Brigjen TNI (Purn) S. Samsul, SH., MH dan 5 Perwira TNI (Purn) Lainnya Dari Yayasan LBH Wira Yuda Jakarta Serta 2 Dari Kesatuan Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya Mengungkap Fakta Dibalik Kasus Pen**bulan?"

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, Kamis, 14 Agustus 2025, menolak Eksepsi atau keberatan Tim Penasehat Hukum Terdakwa Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra, yaitu Brigjen TNI (Purn) S. Samsul, SH., MH,; Kolonel (Purn) Misdin Simarmata, SE., SH;, Kolonel (Purn) Raden Hudi Pumomo, SH. M.Hum,;  Kolonel (Purn) Bhumi A, SH., MH,; Letkol (Purn) Rudi Sangadji, SH., MH dan Letkol (Purn) Suharno, SH., MH dari Yayasan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Wira Yuda Jakarta dan Letda TNI AL Dadang dan Finistri Noor dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya atas surat dakwaan Odmil (Oditur Militer) Letkol CHK Yadi Mulyadi dari Odmil Pada Oditorat Militer III-11 Surabaya dalam kasus perkara pen**bulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak tirinya yaitu ASP (lahir 15 Mei 2003) pada tahun 2021 lalu. Benarkah Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra melakukan Pen**bulan terhadap anak tirinya (18) hingga kembali diadili di Dilmil III-12 Surabya?

Majelis Hakim menolak Eksepsi PH Terdakwa bukan berarti Terdakwa terbukti bersalah melakukan pe**bulan, namun agar Majelis Hakim dapat mengetahi secala langsung dari keterangan korban, saksi-saksi dan ahli serta barang/alat bukti yang akan dihadirkan dan diperlihatkan Odmil III-11 Surabaya dimuka persidangan

Ditolaknya Eksepsi atau keberatan Tim Penasehat Hukum atas surat dakwaan Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya, dibacakan oleh Majelis Hakim Dilmil III-12 Surabaya, Kamis, 14 Agustus 2025 di ruang sidang utama Dilmil III-12 Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Kolonel Laut (H) Amriandle, SH., MH yang juga selaku Ketua Pengadilan Militer III-12 Surabaya dan dibantu dua Hakim anggota yaitu Letkol CHK M. Arif Sumarsono, SH., MH dan Mayor Laut (H) Mirza Ardiyansah, SH., MH., MA serta Panitra Letnan Satu Destri Prasetyoandi, SH., MH yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Tim Penasehat Hukum-nya, Letkol (Purn) Suharno, SH., MH dari Yayasan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Wira Yuda Jakarta dan Letda TNI AL Dadang dan Finistri Noor dari Lanmar (Pangkalan Korps Marinir) Surabaya

Namun yang menjadi pertanyaan adalah, benarkan ada intervensi dalam kasus perkara pen**bulan agar Terdakwa diadili di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya?. Sebab informasi yang didapat Wartawan dari sumber terpecaya pada Kamis, 14 Agustus 2025 menyebutkan demikian, yaitu adanya intervensi agar perkara ini disidangkan, walaupun sudah ada pengajuan agar perkara ini dihentikan dan tidak sampai ke Pengadilan namun ibarat peribahasa “maksud hati memeluk gunung apa daya tangan tak sampai”.

Informasi adanya intervensi bukan kali saja, namun pada saat perkara yang pertama yaitu KDRT hingga Lettu  Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra diadili di Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada September 2024
Kasus Perkara Yang Pertama April 2024
Dalam surat dakwaan Odmil pada Oditorat Militer III-11 Surabaya terhadap Terdakwa dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dijelaskan, pada tanggal 28 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dimintai tolong Hidayati, ibu mertua Terdakwa (ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje, anak mantan Komandan Lantamal III Surabaya 2003 yang sekarang menjadi Lantamal V Surabaya, Alm. Laksamana TNI Ismail Bawolje) untuk mengantar kontrol ke RSPAL dr. Ramelan Surabaya.

Karena Terdakwa dengan dr. Maedy Christiyani Bawolje sedang ada kegiatan, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada anak tirinya (anak pertama dr. Maedy Christiyani Bawolje dari suami pertamanya, AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian (saat tugas di Mabes Polri yang menikah pada tahun 2001 di Batu, Jawa Timur)). Sedangkan Terdakwa adalah suami ketiga yang menikah pada tahun 2021

Namun anak tirinya menjawab "tidak diijinkan oleh mama (dr. Maedy Christiyani Bawolje)". Kemudian dr. Maedy Christiyani Bawolje menjelaskan kepada Terdakwa alasan tidak mengijinkan anaknya mengantar neneknya karena hubungan anak dengan neneknya tidak baik/tidak akur dan dr. Maedy Christiyani Bawolje berusaha menjaga mental anaknya

Odmil menjelaskan dalam surat dakwaannya. Pada tanggal 29 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa kembali menyuruh anak tiri pertamanaya untuk mengantar neneknya kontrol ke RSPAL dr. Ramelan Surabaya, namun istri Terdakwa tetap tidak mengijinkannya. Kemudian Terdakwa memutuskan meminta obat dari Rumkitmar Ewa Pangalila sesuai dengan resep obat bulan sebelumnya.

Sekira pukul 18.30 Wib (29 April 2024), Terdakwa pulang kerja lalu masuk rumah (di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya) dan langsung menuju kekamar Terdakwa dilantai atas.  
Selanjutnya di dalam kamar, Terdakwa dengan istrinya cekcok mulut karena istrinya melarang anaknya mengantar neneknya. Lalu istri Terdakwa mengatakan dengan nada keras dan tinggi jika Terdakwa lebih memperhatikan Ibu mertua dari pada istrinya, sehingga Terdakwa tersinggung lalu Terdakwa melempar guling kearah muka istrinya dan percekcokan tersebut terdengar oleh dua anak tirinya perempuan

Kemudian anak tiri Terdakwa (atau anak kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje dari suami pertamanya, AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian) diam-diam menghubungi temannya Risma yang menjadi Kowal meminta tolong datang kerumah karena Terdakwa marah-marah.

Sedangkan anak tiri kedua Terdakwa (atau anak kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje dari suami pertamanya, AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian) menghubungi ayahnya, AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian memberitahukan kejadian tersebut, lalu AKBP Pol Hendrik Aswan Aprilian berkoordinasi dengan Pom Lantamal V Surabaya. Yang dikatakan Terdakwa bahwa salah seorang Perwira di Lantamal V Surabaya adalah seangkatan dengan AKBP Pol Hendrik Aswan Aprilian

Dan hasilnya, Pomal V Surabaya langsung menjemput Terdakwa di Semolowaru Bahari AA/2 RT/RW 007/002 Kel. Medokan Semampir Kec. Sukolilo Surabaya, dan kemudian istri dan kedua anaknya juga menyusul ke Pomal V Surabaya untk membuat laporan

Tragisnya, Terdakwa pun sempat ditahan selama 35 hari sejak tanggal 29 April hingga 4 Juni 2024. Dan keluar tanggal 4 Juni 2024 setelah ada Penasehat Hukum.

“Jadi dari awal karena muatan pesanan rekan seangkatan akhirnya jadi tidak objektif penanganan kasus saya,” ungkap Terdakwa dr. Raditya saat itu kepada Wartawan 
Anehnya dalam kasus perkara ini adalah, penyidik Pomal V Surabaya tidak memeriksa Ibu mertua Terdakwa atau ibu kandung dr. Maedy Christiyani Bawolje, yakni Hidayati, dan mantan Suami Pertamanya, yaitu AKBP Pol. Hendrik Aswan Aprilian serta Kedua adik kandung Hidayati yaitu Djunaedi Abdullah dan Hoesniati sebagai saksi dalam perkara KDRT agar kasus ini lebih terang benderang apakah benar terjadi KDRT

Yang lebih anehnya lagi adalah. Hidayati yang semula bersdia menjadi saksi yang meringkan bagi terdakwa saat PH Terdakwa bersama adik kandung Hidayati menemui Hidayati di salah satu Panti Jompo di daerah Siwalankerto secara mendadak menolak dan tidak lagi bisa ditemui. Namun hasil rekaman wawancara PH Terdakwa dengan Hidayati diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya. Dan dua adik kandung Hidayati tetap menjadi saksi yang meringakan Terdakwa.

Di persidangan pun terjadi hal yang mengejutkan dan mungkin pertama kali dalam sejarah pengadilan, dimana Majelis Hakim membatalkan atau memerintahkan Odmil merevisi surat tuntutannya saat agenda Pledoi dimana surat tuntutan Odmil sudah dibacakan seminggu sebelumnya

Perkara Kedua Kedua Pada Tahun 2021 Dilaporkan Pada Juli 2024
Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya saat ini masih mencari dan menunggu keadilan melalui upaya hukum Kasasi ke MA Ri dalam perkara KDRT yang belum ada hasilnya, namun dr. Raditya kembali diadili dalam perkara pen**bulan terhadap anak tiri perempuannya yang kedua pada tahun 2021 lalu yang dilaporkan ke Pom Lantamal V Surabaya pada  tahun 2024 setelah melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya kemudian dirujuk ke poli jiwa/psikiatri RSPAL dr. Ramelan Surabaya pada tanggal 25 Juli 2024 atau hampir bersamaan dengan kasus KDRT. Ibarat peribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga lalu terinjak pula”.

Pertanyaan dari kasus ini adalah, benarkah Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya melakukan pen**bulan terhadap anak tiri perempuannya pada tahun 2021? Lalu mengapa korban baru melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya dan kemudian dirujuk ke poli jiwa/psikiatri RSPAL dr. Ramelan Surabaya pada tanggal 25 Juli 2024? (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top