0

Retno Anggraini akui mobil mewah, emas, rumah, tanah, hingga jam tangan mahal yang disita KPK adalah milik mantan suaminya. Keretakan rumah tangga dipicu perselingkuhan, namun ada fakta lain yang terungkap

BERITAKORUPSI.CO -
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kembali bergema dengan pengakuan mengejutkan dari saksi Retno Anggraini, mantan istri terdakwa Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo pada  Sidang yang digelar Selasa, 2 Juni 2026 yang merupakan kelanjutan dari perkara suap dan gratifikasi bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 7 November 2025 lalu.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Di antaranya Retno Anggraini dan Catur Heriyawan (Staf Hukum Pemkab Ponorogo) yang dihadirkan untuk pertama kalinya. Sementara lima saksi lainnya, Herry Sutrisno, Imam Basori, Suko Widodo, Arief Kurniawan, dan Arief Pujiana, kembali memberikan keterangan untuk kedua kalinya.

Ketujuh saksi ini dihadirkan untuk didengar keterangannya dalam perkara korupsi yang menjerat tiga terdakwa, yaitu Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo Sugiri, Agus Pramono selaku Sekda dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr Harjono S Ponorogo dalam sdang berlangsung di Ruang Sidang Cakra yang diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (keduanya Hakim Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP). Sementara Ketiga terdakwa hadir langsung di ruang sidang didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya masing-masing.
Di hadapan majelis hakim, Retno Anggraini mengakui bahwa barang bukti yang disita KPK adalah milik mantan suaminya, Yunus Mahatma. Barang-barang tersebut meliputi dua unit mobil mewah jenis Rubicon dan BMW, puluhan sepeda gunung bermerek, puluhan cincin logam mulia berupa emas dan berlian, beberapa koleksi jam tangan mahal, 14 Properti berupa apartemen,  beberapa unit rumah di wilayah Ponorogo, Madiun, hingga Surabaya serta tanah seluas puluhan hingga ribuan meter persegi

Dari aset properti tersebut, Retno mengakui empat unit rumah tercatat atas namanya, tujuh unit atas nama Yunus Mahatma, sedangkan sisanya tidak diketahuinya.

"Empat unit atas nama saya," ujar Retno menjawab pertanyaan JPU sambil menunjuk barang bukti yang ditampilkan di layar.

Terkait salah satu barang bukti paling mencolok, yakni mobil Jeep Rubicon, Retno menyatakan kendaraan tersebut dibeli Yunus Mahatma sekitar tahun 2021–2022 dan hingga kini cicilannya belum lunas. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah seluruh sepeda dan perhiasan emas yang disita, yang selama ini disimpan di lantai dua kediaman mereka. Alasannya, hubungan rumah tangga mereka sudah renggang sejak lama.

"Seingat saya dibeli sekitar 2021–2022 dan belum lunas. Kami sudah lama pisah tidur dan sering bertengkar. Puncaknya terjadi pada 2023–2024. Tahun 2026 bercerai. Yang menggugat saya," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, I Made Yulianda, sempat mengingatkan saksi agar jujur. "Kami minta saksi jujur. Jika hal ini berkaitan dengan perkara, kami akan bersikap tegas. Jika ada bukti nyata, silakan tunjukkan," tegas Ketua Majelis Hakim mengingatkan.
Saat JPU KPK memperlihatkan beberapa bukti dokumen deposito senilai miliaran rupiah atas nama Yunus Mahatma, Retno kembali  mengakui bahwa itu adalah milik Yunus Mahatma

Ketua Majelis Hakim sempat mempertanyakan penyebab keretakan rumah tangga saksi, meski mengaku tidak ingin mencampuri urusan pribadi, namun hal ini penting untuk menguji integritas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Apakah ada pihak ketiga yang menjadi penyebabnya. Suapa?" tanya Ketua Majelis Hakim. Dengan tegas Retno menjawab, "Ya," dan membenarkan bahwa Yunus Mahatma memiliki wanita lain.

Apa yang disampaikan Retno dalam persidangan kali ini, sama dengan yang disampaikan sumber terpercaya BERITAKORUPSI.CO beberapa waktu lalu (artikel beritanya  sudah tayang sebelumnya)

Namun, keterangan Retno Anggraini mengenai tahun pembelian mobil Rubicon ternyata bertentangan dengan fakta yang dihimpun BERITAKORUPSI.CO dari sumber terpercaya di lokasi persidangan. Menurut informasi yang diperoleh, mobil mewah tersebut sama sekali bukan dibeli pada 2021 atau 2022, melainkan transaksi terjadi pada tahun 2024.

"Itu keterangannya bohong. Mobil itu awalnya milik Ipong (Drs. H. Ipong Muchlissoni, mantan Bupati Ponorogo periode 2016–2021) lawan Sugiri Sancoko saat Pilkada 2024. Baru pada tahun 2024 mobil itu dijual ke Mahatma," ungkap sumber saat sidang diskors sejenak.

Tidak hanya itu, sumber juga membocorkan data kekayaan keuangan Yunus Mahatma yang jumlahnya sangat fantastis dan diduga tidak wajar. "Ada rekening deposito yang setiap bulan disetor Rp500 juta, totalnya mencapai Rp7 miliar. Ada juga tabungan biasa yang setiap bulan masuk Rp200 juta, totalnya sekitar Rp8 miliar. Pernah juga ditarik Rp5 miliar sekaligus untuk pembelian rumah di Madiun," tambah sumber.

Dari rangkaian fakta yang terungkap hari ini, benang kusut mulai terurai dan mengarah pada dugaan baru: kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK diketahui sudah melakukan pengembangan penyidikan terkait aliran dana dan asal-usul harta kekayaan yang melimpah milik Yunus Mahatma.
Pertanyaan besar kini mengemuka: Apakah Yunus Mahatma akan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Bupati Sugiri Sancoko? Sebab, baru kali ini terungkap secara gamblang bahwa harta yang disita KPK ternyata sebagian besar tercatat atas nama atau diakui sebagai milik Yunus Mahatma.

Beberapa pertanyaan pun muncul:

1. Apakah pernyataan Retno Anggraini soal tahun pembelian mobil Rubicon sengaja diubah untuk menutupi jejak hubungan bisnis dengan pihak lain, termasuk mantan rival politik Bupati?

2. Bagaimana mungkin seorang Direktur RSUD memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah, jika hanya mengandalkan gaji pokok dan tunjangan pejabat daerah?

3. Apakah aliran dana rutin miliaran rupiah setiap bulan ke rekening Yunus Mahatma berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono S Ponorogo?

4. Apakah KPK akan memperluas jaring penyidikan untuk menelusuri asal-usul uang pembelian aset-aset mewah tersebut guna menjerat para pihak yang diduga terlibat TPPU?

5. Benarkah perselingkuhan hanya alasan perceraian, atau di balik itu ada pertikaian soal pembagian harta hasil dugaan korupsi yang kini disita negara?

6. Mengapa banyak aset milik Yunus Mahatma ternyata tercatat atas nama orang lain? Apakah ini pola umum untuk menyembunyikan harta terindikasi hasil kejahatan?

7. Apakah Sugiri Sancoko selaku Bupati akan ikut terseret dalam kasus pencucian uang ini mengingat ia juga menjadi terdakwa dalam perkara awal OTT KPK?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top