
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tujuh orang saksi. Dua di antaranya hadir untuk pertama kali, yakni Retno Anggraini dan Catur Heriyawan yang menjabat di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sementara lima saksi lainnya kembali dimintai keterangan, yaitu Herry Sutrisno, Imam Basori, Suko Widodo, Arief Kurniawan, dan Arief Pujiana.
Ketujuh saksi tersebut diperiksa dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi yang menjerat tiga terdakwa, yakni Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S Ponorogo.
Retno juga mengungkap bahwa dari sejumlah aset rumah yang diperlihatkan JPU KPK, empat unit tercatat atas namanya, tujuan atas nama Yunus Mahatma
"Empat atas nama saya, tujuh atas nama Yunus Mahatm. Yang lain saya kurang tau," ujar Retno saat menjawab pertanyaan Jaksa sambil memperhatikan dokumen dan barang bukti yang ditampilkan di layar persidangan.
Namun ketika ditanya mengenai mobil Jeep Rubicon, Retno mengaku kendaraan tersebut dibeli sekitar tahun 2021 hingga 2022 dan saat itu pembayarannya belum lunas.
"Seingat saya itu dibeli tahun 2021-2022 dan belum lunas," ucapnya.
Keterangan tersebut kemudian mendapat perhatian khusus dari Ketua Majelis Hakim yang meminta saksi memberikan keterangan secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim kemudian menyinggung hubungan pribadi antara saksi dan terdakwa Yunus Mahatma. Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan untuk mencampuri urusan rumah tangga, melainkan berkaitan dengan integritas seorang aparatur sipil negara.
"Kami bukan mencampuri urusan rumah tangga saudara, tetapi ini menyangkut integritas ASN," ujar Ketua Majelis Hakim.
Retno menjelaskan bahwa hubungan rumah tangganya dengan Yunus Mahatma telah lama mengalami keretakan.
"Kami sudah lama pisah tidur. Sering bertengkar. Puncaknya tahun 2023 - 2024. Bercerai tahun 2026," ungkapnya.
Saat ditanya apakah perceraian tersebut dipicu oleh kehadiran pihak ketiga, Retno menjawab singkat, "Ya."
Keterangan itu mengindikasikan adanya perempuan lain dalam kehidupan pribadi Yunus Mahatma sebelum perceraian terjadi. Hal ini pun senada dengan informasi dari sumber terpercaya BERITAKORUPSI.CO (artikel beritanya sudah tayang sebelumnya)
"Itu bukan dibeli tahun 2021. Setahu saya tahun 2024. Mobil itu sebelumnya milik Ipong dan kemudian dijual kepada Mahatma," ujar sumber tersebut saat persidangan diskors.
"Ada deposito yang setiap bulan disetor Rp500 juta totalnya Rp7 miliar. Ada juga tabungan biasa yang rutin diisi Rp200 juta per bulan. Totalnya Rp8 miliar. Bahkan pernah menarik sekitar Rp5 miliar untuk membeli rumah di Madiun," ungkap sumber tersebut.
Terlepas dari benar atau tidaknya informasi tersebut, fakta yang terungkap dalam persidangan kali ini dinilai mulai membuka tabir mengenai asal-usul dan kepemilikan sejumlah aset yang selama ini menjadi perhatian penyidik KPK.
Apalagi KPK diketahui telah mengembangkan perkara ini ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset bernilai tinggi yang diungkap di persidangan berpotensi menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara tersebut.
Pertanyaan yang kini muncul adalah, apakah Yunus Mahatma akan menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara TPPU yang sedang dikembangkan KPK? Ataukah penyidik akan menemukan keterkaitan pihak lain dalam konstruksi perkara tersebut?
Yang jelas, untuk pertama kalinya dalam persidangan ini, terungkap secara terbuka berbagai aset yang diduga terkait dengan Yunus Mahatma. Fakta-fakta tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian serius dalam agenda persidangan berikutnya maupun dalam penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan KPK.
Pertanyaannya adalah;
Dari mana sumber dana pembelian Rubicon, BMW, rumah, tanah, dan aset mewah lainnya yang dikaitkan dengan Yunus Mahatma?
- Mengapa sejumlah aset tercatat atas nama pihak lain, bukan atas nama Yunus Mahatma sendiri?
- Apakah temuan deposito dan tabungan bernilai puluhan miliar rupiah memiliki keterkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi yang sedang disidangkan?
- Apakah pengakuan mantan istri akan memperkuat penyidikan dugaan TPPU yang tengah dikembangkan KPK?
- Siapa saja pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan adanya aliran dana kepada pihak lain?
- Benarkah Rubicon yang disita KPK sebelumnya merupakan milik mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni?
- Apakah seluruh aset yang diungkap dalam persidangan telah tercantum dalam LHKPN terdakwa?
- Sejauh mana keterkaitan aset-aset tersebut dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara OTT KPK Ponorogo?
- Akankah pengembangan perkara TPPU menghadirkan tersangka baru di luar tiga terdakwa yang kini sedang diadili?
- Apakah sidang berikutnya akan mengungkap lebih jauh aliran dana dan jaringan kepemilikan aset yang selama ini tersembunyi?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin



Posting Komentar
Tulias alamat email :