0
-   Dua terdakwa lainnya juga dituntut pidana penjara, yaitu 
    Sutrisno (Kepala Dinas PU) 8 tahun, dan  Agung Prayitno  
    (orang kepercayaan Bupati) 6 tahun penjara

-   JPU KPK juga menyebutkan bahwa uang sebesar Rp41.5 
     M ke pihak-pihak lain dapat dilakukan penuntutan


beritakorupsi.co - 17 Januari 2019, Tim JPU KPK Eva Yustiana, Abdul Basir,  Muftinur Irawan,  Nur Hari Arhadi, membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa kasus Korupsi Suap fee proyek APBD sejak tahun 2014 - 2018 sebesar  Rp138.434.647.619 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah) yaitu Syahri Muluyo selaku Bupati Tulungagung periode dua periode (2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023) dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp750 juta dan mengembalikan uang pengganti sejumlah Rp77 M serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok (pidana badan).

Selain terdakwa Syahri Mulyo, JPU KPK juga membacakan surat tuntutannya terhadap 2 terdakwa lainnya, yaitu Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) yang menikmati uang fee proyek APBD sebesar Rp10.5 M dengan tuntutan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp600 juta dan mengembalikan uang pengganti senilai Rp9.5 M serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Dan terdakwa Agung Prayitno selaku orang kepercayaan Bupati Syahri Mulyo selaku perantara penerima uang suap dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta.

Surat tuntutan itu dibacakan secara bergantian oleh Tim JPU KPK Eva Yustiana, Abdul Basir,  Muftinur Irawan dan  Nur Hari Arhadi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Agus Hamzah., SH., MH, yang berlangsung diruang sidang Candra. Sementara ke- 3 terdakwa (Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno) didampingi masing-masing Penasehat Hukum (PH)-nya, Andi Firasadi dkk dan Leonardus Sagala dkk.

Terdakwa Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno bersama dengan Wali Kota Blitar periode 2013 - 2018 Samanhudi Anwar  serta Bambang Purnomo selaku kepercayaan Samanhudi Anwar, ditangkap Tim KPK pada tanggal 6 Juni 2018.
Terpidana Susilo Prabowo alias Embun
Sedangkan Susilo Prabowo alias Embun selaku penyuap yang juga ditangkap KPK di hari yang sama, sudah disidangkan  terlebih dahulu dan sudah divonis beberapa Minggu lalu. Terpidana Susilo Prabowo alias Embun dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sementara ke- 5 terdakwa ini dibagi dalam 2 (dua) perkara, yaitu terdakwa Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno disidangkan dalam satu perkara, sedangkan Samanhudi Anwar dan  Bambang Purnomo disidangkan 1 (satu) perkara, yang saat ini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim atas tuntutan JPU KPK, yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp500 juta dan mengembalikan uang pengganti senilai Rp2.750 M dari total uang suap fee pryek yang diterimanya sejak 2014 - 2018 sejumlah Rp6.6 M serta pencabutan hak Politik selama 5 tahun  terhadap terdakwa Samanhudi Anwar, sedangkan terdakwa Bambang Purnomo selaku perantara penerima uang suap dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK dihadapan Majelis Hakim dalam persdaingan (Kamis, 17 Januari 2019) menyebutkan, bahwa terdakwa Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno (juga Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo) diancam pidana sebagaimana dalam  Pasal yang sama yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dihadapan Majelis Hakim, JPU KPK membeberkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya terkait asal usul uang suap yang diterima oleh terdakwa Syahri Mulyo dan Sutrisno, berasal dari beberapa kontraktor termasuk beberapa Asosiasi pengusaha di Tulungagung sebagai fee proyek sebesar 15% dari jumlah anggaran proyek pekerjaan sejak tahun 2014 hingga 2018.

Beberapa pengusaha kontraktor dan Asosiasi yang dimaksud, diantaranya Susilo Prabowo alias Embun (sudah divonis terlebih dahulu), Tigor Prakasa, Sony Sandra, Dwi Basuki, Ari Kusumawati selaku Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia), Abror  selaku pengurus Gapeksindo, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia), Santoso  selaku pengurus Apeksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia), Rohmat (pengurus Gapeknas), Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung.

JPU KPK juga menjelakan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutannya terkait pengumpulkan duit dari para pengusaha kontraktor dan dari Asosiasi itu melalui beberapa Kepala Bidang (Kabid) di Dinas PUPR, diantaranya Agung Haryanto selaku Kasubbag Keuangan, Saiful Bakri selaku Sekretaris, Erwin Novoanto selaku Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan, Evi Purvitasari sebagai Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan, Farid Abadi  selaku Kabid Laboratorium dan Perbengkelan, Niken Setuyawati Triansari selaku Kabid Cipta Karya dan Sukarji sebagai Kabid Bina Marga, Dr. Eko Sugiono., MM selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Suharso selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupatena Tulungagung.

Dalam persidangan sebelumnya, Susilo Prabowo alias Embun, Tigor Prakasa, Sony Sandra, Dwi Basuki, Ari Kusumawati, Abror, Anjar Handriyanto, Hendro Basuki, Santoso, Dr. Eko Sugiono., MM selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Suharso selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupatena Tulungagung maupun para Kabid Dinas PUPR Agung Haryanto, Saiful Bakri, Erwin Novoanto, Evi Purvitasari, Farid Abadi, Niken Setuyawati Triansari dan Sukarji sudah dihadirkan ke persidangan sebagai saksi dan mengakui terkait adanya penerimaan dan pengumpulan uang fee proyek.
Sehingga JPU KPK mengatakan, bahwa uang fee proyek itu memang tidak hanya dinikmati oleh terdakwa Syahri Mulyo yang dipergunakan untuk membiayayi kegiatan Pilkada dalam pencalonannya sebagai calon Bupati Tulungagung periode 2018 - 2023, melainkan dibagi-bagikan juga ke pihak-pihak lain sebesar Rp41.5 Miliyar. Dan JPU KPK menyatakan dalam surat tuntutannya, dapat dilakukan penuntutan untuk diperhitungkan sebagai pengembalian uang.

Terkait aliran uang ke pihak-pihak lain yang dimaksud oleh JPU KPK dalam surat tuntutannya maupun dalam surat dakwaan sebelumnya serta fakta yang terungkap dalam perisidangan atas keterangan beberapa saksi dari Dinas PUPR maupun dari Dinas PPKAD (Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Tulungagungh serta pengakuan terdakwa Sutrisno, menyebutkan beberapa nama, diantaranya Ketua DPRD  Tulungagung  (Supriyono), Wakil Bupati Tulungagung (Maryoto Birowo), Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tuiungagung, Komisi D  DPRD Tulungagung, Kepala DPPKAD (Hendri Setiyawan), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung Suharto, Riski Sadig  (anggota DPR RI dari  F-PAN), Kusainudin  (anggota DPRD Jatim), Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim, Kajari Tulungagung melalui Kasi Intel, Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur, Ahmad Riski Sadiq (anggota DPR RI dari F-PAN).

Supriyono, Indra Fauzai, Hendri Setiyawan dan Suharto selaku pejabat Kabupaten Tulungagung ini juga sudah dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, namun tak mengakui uang yang masuk ke dompetnya. Sementara Wakil Bupati, anggota DPRD Jatim, pejabat Pemprov Jatim dan anggota DPRD RI tidak dihadirkan oleh JPU KPK.
Dari keterangan Yamani dan Hendry Setiawan dalam persidangan (Kamis, 13 Desember 2018), keterangan Suharto (sidang pada Kamis, 21 Desember 2018) dan keterangan terdakwa Sutrisno (sidang pada Kamis, 3 Januari 2019) menjelaskan, terkait aliran uang suap yang bersumber dari  fee proyek APBD Kabupaten Tulungagung ke berapa bejabat Tulungagung maupun penjabat Pemprov Jatim serta anggota DPRD Jatim dan anggota DPR RI seperti yang terurai dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan JPU KPK.

JPU KPK menjelaskan, beberapa hari setelah pelantikan terdakwa I Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013 - 2018 pada tanggal 24 April 2013, dan terdakwa II Sutrisno bersama-sama dengan Sudigdo Prasetyo selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung dan Hendy Setyawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung menemui Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur guna mendapatkan dukungan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

“Setelah pertemuan tersebut, terdakwa I Syahri Mulyo menyampaikan kepada terdakwa II Sutrisno  “Sudah ya, pintu sudah saya buka. Nanti untuk tindak Ianjutnya silahkan urus bersama-sama dengan Bappeda”, yang maksudnya adalah memerintahkan terdakwa II Sutrisno untuk melanjutkan komunikasi dengan Bappeda Provinsi Jawa Timur,” kata JPU KPK

JPU KPK menjelaskan, menindaklanjuti perintah terdakwa I Syahri Mulyo, selanjutnya terdakwa II Sutrisno menemui Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Pembangunan Fisik Bappeda Jawa Timur guna memastikan adanya bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

“Dari pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan, bahwa untuk memperoleh bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Timur harus memberikan uang fee sebesar 8 hingga 10 persen dari nilai anggaran, dan kesepakatan itu kemudian dilaporkan kepada terdakwa I Syahri Mulyo yang langsung menyetujuinya,” pungkas JPU KPK.

JPU KPK mengatakan, atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo, terdakwa II Sutrisno  melakukan pembagian (ploting) proyek di Dinas PUPR kepada para penyedia barang/jasa,  diantaranya Susilo Prabowo alias Embun, Dwi Basuki, Sony Sandra serta beberapa penyedia barang/jasa lainnya dengan kompensasi uang fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, yang pemberiannya dilakukan secara bertahap, yakni sebesar 10 persen sebelum dilaksanakannya pekerjaan, dan sebesar 5 persen setelah selesai pekerjaan.
Ari Kusumawati Ketua Gapeksindo Kab. Tulungagung

“Guna memastikan pemenang lelang sesuai pembagian (ploting), maka rekanan hanya akan mengajukan penawaran sesuai pembagian (ploting) masing-masing, dan tidak menawar proyek lainnya. Selanjutnya terdakwa II Sutrisno memerintahkan beberapa stafnya, diantaranya Sukarji, Agung Hardianto, Saiful Bakri, Erwin Novoanto, Evi Pervitasari, Farid Abadi dan Niken Setyawati Trianasari untuk mengumpulkan fee dari para penyedia barang/jasa tersebut,” ungkap JPU KPK kemudian.

Bahwa pola pembagian (ploting) proyek tersebut, lanjut JPU KPK, yang dilakukan dari tahun anggaran (TA) 2014 sampai dengan TA 2018, terdakwa I Syahri Mulyo melalui terdakwa II Sutrisno dan juga terdakwa III Agung Prayitno telah menerima uang fee dari para rekanan dengan rincian sebagai berikut:

1. Penerimaan uang fee dari Susilo Prabowo yang total seluruhnya Rp38.331.136.616 (tiga puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu enam ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

1.1. Pada Tahun Anggaran 2014, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Dari proyek-proyek yang telah dikerjakan Susilo Prabowo alias Embun ini, terdakwa I Syahri Mulyyo dan terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji, menerima uang fee seluruhnya Rp4.627.924.317 dalam dua tahap, yaitu pada awal pelaksanaan pekerjaan sejumlah Rp3.506.003.270 setelah pelaksaaan pekerjaan sebesar Rp1.121.921.04

1.2. Pada Tahun Anggaran 2015, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo  kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Dari proyek-proyek yang telah dikerjakan Susilo Prabowo alias Embun ini, terdakwa I Syahri Mulyyo dan terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji, menerima uang fee seluruhnya dari Susilo Prabowo sejumlah Rp6.223.906.719 dalam II tahap, yaitu pada awal pelaksanaan pekerjaan sejumlah Rp4.715.080.848 dan setelah selesainya pekerjaan sejumlah Rp1.508.825.871.

1.3. Pada tahun anggaran 2016, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo  kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Dari proyek-proyek yang telah dikerjakan Susilo Prabowo alias Embun ini, terdakwa I Syahri Mulyyo dan terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji, menerima uang fee seluruhnya dari Susilo Prabowo sejumlah Rp9.947.344.704 dalam dua tahap, yaitu pada awal pelaksanaan pekerjaan sejumlah Rp7.535.867;200 dan setelah selesai pekerjaan sejumlah Rp2.411.477.504.

1.4. Pada tahun anggaran 2017, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo  kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Dari proyek-proyek yang telah dikerjakan Susilo Prabowo alias Embun ini, terdakwa I Syahri Mulyyo dan terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji, menerima uang fee seluruhnya dari Susilo Prabowo sebesar Rp5.331.960.876 dalam II tahap, yaitu sebelum peIaksanaan pekerjaan sejumlah Rp4.039.364.300 dan diterima setelah selesai pekerjaan sejumlah Rp1.292.596.576.

1.5. Pada tahun anggaran 2018, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo  kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Susilo Prabowo alias Embun. Bahwa untuk uang fee atas proyek-proyek tersebut, terdakwa I Syahri Mulyo  meminta disetorkan seluruhnya sebelum pekerjaan selesai, karena untuk membiayai kepentingannya mengikuti Pilkada Tulungagung tahun 2018. Dan memudahkan penerimaan uang tersebut, terdakwa I Syahri Mulyo  memerintahkan terdakwa II Sutrisno memperkenalkan terdakwa III Agung Prayitno yang merupakan orang dekatnya kepada Susilo Prabowo.
Menindaklanjuti perintah terdakwa I Syahri Mulyo, pada tanggal 23 Mei 2018 terdakwa II Sutrisno mempertemukan terdakwa III Agung Prayitno kepada Susilo Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa III Agung Prayitno menyampaikan permintaan uang dari terdakwa I Syahri Mulyo guna membiayai kampanye dalam Pilkada Tulungagung tahun 2018, dimana Susilo Prabowo Alias Embun menyanggupinya.

Kemudian secara bertahap, terdakwa III Agung Prayitno telah menerima uang fee dari Susilo Prabowo Alias Embun secara bertahap, yakni Pada tanggal 25 Mel 2018 sejumlah Rp500 juta,; Pada tanggal 30 Mei 2018 sejumlah Rp1 miliyar, dan uang tersebut langsung diserahkan langsung terhadap terdakwa I Syahri Mulyo di dirumah dinas Bupati Tulungagung. Kemudian pada tanggal 6 Juni 2018, terdakwa III Agung Prayitno menerima uang dari Susilo Prabowo melalui istrinya Andriani sebesar Rp1 miliyar.

Selain itu, Terdakwa II Sutrisno juga menerima sejumlah uang dari Susilo Prabowo untuk kepentingan pribadinya secara bertahap yang totalnya sebesar Rp9.700 miliyar dengan perincian sebagai berikut: Tanggal 12 Juli 2014 sejumlah Rp200 juta,; Tanggal 24 Juli 2014 sejumlah Rp500 juta,; Tanggal 2 Desember 2014 sejumlah Rp1.250 miliyar,; Tanggal 29 Januari 2015 sejumlah Rp200.000.000,; Tanggal 2 Februari 2015 sejumlah Rp300 juta,; Tanggal 11 Februari 2015 sejumlah Rp100 juta,; Tanggal 16 Maret 2015 sejumlah Rp200 juta,; Tanggal 27 November 2015 sejumlah Rp500 juta,; Tanggal 16 Desember 2015 sejumlah Rp500 juta,;  Tanggal 13 Januari 2016 sejumlah Rp1.300 miliyar,; Tanggal 26 April 2016 sejumlah Rp500 juta,; Tanggal 6 September 2016 sejumlah Rp1.250 miliyar,; Tanggal 28 Desember 2016 sejumlah Rp700 juta,; Tanggal 10 Februari 2017 sejumlah Rp500 juta,; Tanggal 16 Februari 2017 sejumlah Rp700 juta dan pada tanggal 28 Februari 2017 sejumlah Rp1 miliyar.

2. Penerimaan uang fee oleh terdakwa I Syahri Mulyo dari Sony Sandra dan Tigor Prakasa berjumlah Rp29.622.648.640 (dua puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh dua juta enam ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) serta dari Dwi Basuki sebesar  Rp350 juta dengan perincian sebagai berikut:

2.1. Pada tahun anggaran 2014, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo  kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Sony Sandra. Dari proyek-proyek yang telah dikerjakan Sony Sandra, terdakwa I Syahri Mulyo melalui terdakwa II Sutrisno menerima uang fee seluruhnya dari Sony Sandra yang seluruhnya berjumlah Rp5.495.863.560 (lima miliar empat ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh rupiah) dalam II tahap, yaitu sebelum pelaksanaan proyek sejumlah Rp4.163.533.000 setelah selesainya pekerjaan sejumlah Rp1.332.330.560.

2.2. Pada tahun anggaran 2015, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo  kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Sony Sandra. Dari proyek-proyek yang telah dikerjakan Sony Sandra, terdakwa I Syahri Mulyo melalui terdakwa II Sutrisno menerima uang fee seluruhnya dari Sony Sandra yang seluruhnya berjumlah Rp6.799.570.800 dalam II tahap, yaitu sebelum pelaksanaan proyek sejumlah Rp5.151.190.000 dan setelah selesainya pekerjaan sejumlah Rp1.648.380.800.

2.3. Pada tahun anggaran 2016, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo  kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Tigor Prakasa, anak dari Sony Sandra. Dari proyek-proyek yang telah dikerjakan Tigor Prakasa, terdakwa I Syahri Mulyo melalui terdakwa II Sutrisno menerima uang fee seluruhnya dari Tigor Prakasa yang seluruhnya berjumlah Rp8.684.479.980 dalam II tahap, yaitu sebelum pelaksanaan proyek sejumlah Rp6.579.151.500 dan setelah selesai pekerjaan sejumlah Rp2.105.328.480.

2.4. Pada tahun anggaran 2017, terdakwa II Sutrisno atas persetujuan terdakwa I Syahri Mulyo  kembali memberikan jatah (ploting) proyek yang ada di Dinas PUPR kepada Tigor Prakasa dengan menggunakan PT. Karya Harmoni Mandiri, PT. Ayem Mulya Aspalmix, PT. Kediri Putra. Setelah melakukan penjatahan (ploting) proyek tersebut, Terdakwa II Sutrisno atas persetujuan Terdakwa I Syahri Mulyo menerima fee dari Tigor Prakasa sejumlah Rp3.023.210.000 sebelum pekerjaan, dan setelah selesai pekerjaan sejumlah Rp967.427.200.
Sehingga seluruh fee yang diterima Terdakwa II Sutrisno melalui Sukarji atas proyek-proyek yang diberikan kepada perusahaan Sony Sandra pada Tahun Anggaran 2017 seluruhnya berjumlah Rp3.990.637.200 (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).

2.5. Pada tahun anggaran 2018, Terdakwa II Sutrisno atas persetujuan Terdakwa I Syahri Mulyo kembali melakukan penjatahan (ploting) proyek-proyek pada Dinas PUPR untuk dikerjakan oleh perusahaan milik Soni Sandra yang dikendalikan oleh Tigor Prakasa.

Atas proyek-proyek yang telah dikerjakan Tigor Prakasa tersebut, Terdakwa I Syahri Mulyo melalui II Sutrisno menerima uang fee dari Tigor Prakasa seluruhnya berjumlah Rp2.652.096.900 (dua miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah). Selain itu, untuk kepentingan pembiayaan Pilkada, Terdakwa I Syahri Mulyo melalui III Agung Prayitno telah menerima uang dari Tigor Prakasa yang seluruhnya berjumlah Rp2 miliyar dan dari Dwi Basuki sebesar Rp350 juta.

3.  Penerimaan uang fee oleh terdakwa I Syahri Mulyo dari penyedia barang/jasa selaku anggota Gapeksindo (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia) di Kabupaten Tulungagung.

Bahwa Terdakwa II Sutrisno atas persetujuan Terdakwa I Syahri Mulyo, sejak dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, juga memberikan jatah (ploting) proyek kepada anggota asosiasi pengusaha konstruksi yang ada di Kabupaten Tulungagung yang mempunyai kemampuan kecil, dengan kompensasi fee sebesar 15 % yang penyerahannya melalui masing-masing pengurus asosiasi diantaranya Abror, selaku pengurus (Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kabupaten Tulungagung, Anjar Handriyanto selaku pengurus Gapensi  (Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Santoso  selaku pengurus Apaksindo (Asosiasi Pengusaha Kontraktor Seluruh Indonesia) Kabupaten Tulungagung, Rohmat (pengurus Gapeknas) Kabupaten Tulungagung, Hendro Basuki (pengurus Gapensinas) Kabupaten Tulungagung dan pengurus Asosiasi lainnya.

JPU KPK menjelaskan, selanjutnya terdakwa II Sutrisno  memerintahkan para Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian pada Dinas PUPR untuk menerima dan mengumpulkan uang fee dari para pengurus Asosiasi tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

1. Agung Haryanto selaku Kasubbag Keuangan menerima dan mengumpulkan uang fee seluruhnya berjumlah Rp4.286.500.000 (empat miliar dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) atas proyek yang dikeiola Sekretariat Dinas PUPR dan Bidang Kebersihan yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) dengan perincian sebagai berikut: Tahun 2015 sejumlah Rp1.335.500.000,00 (satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dan Tahun 2016 sejumlah Rp1.620.750.000 (satu miliar enam ratus dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta tahun 2017 sejumlah Rp1.330.250.000 (satu miliar tiga ratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)

2. Saiful Bakri selaku Sekretaris Dinas PUPR pada tahun 2014 menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR sejumlah Rp403.050.000 (empat ratus tiga juta lima puluh ribu rupiah),; 3. Erwin Novoanto selaku Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan, menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR yang bersumber dari anggaran DAU tahun 2016-2017 seluruhnya berjumlah Rp1.639.500.000 (satu miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah),; 4. Evi Purvitasari sebagai Kabid Tata Ruang dan Tata Bangunan, menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2014 hingga 2017 sejumlah Rp2.198.200.000  (dua miliar seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah),; 5. Farid Abadi  selaku Kabid Laboratorium dan Perbengkelan, menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2015 - 2017 sejumlah Rp259.708.042 (dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus delapan ribu empat puluh dua rupiah),; 6. Niken Setuyawati Triansari selaku Kabid Cipta Karya, mengumpulkan uang dari kontraktor dan Asosisi sejak tahun 2014 - 2018 sejumlah Rp4.807.353.868 (empat miliar delapan ratus tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah),; 7. Sukarji sebagai Kabid Bina Marga, menerima dan mengumpulkan fee atas proyek-proyek pada Dinas PUPR tahun 2014 - 2018 seluruhnya berjumlah Rp55.908.980.653 (lima puluh lima miliar sembilan ratus delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).

JPU KPK mengatakan, bahwa uang fee yang diterima terdakwa II Sutrisno melalui para Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian pada Dinas PUPR, secara bertahap diserahkan langsung kepada Terdakwa I Syahri Mulyo sebesar Rp22.275.000.000 (dua puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), dan melalui Hendry Setyawan Selaku Kepala BPAKD dan Yamani selaku Kasubag Perencanaan BPKAD sejumlah Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dan Yamani selaku Kasubbag Perencanaan BPKAD.

JPU KPK mengungkapkan, selain menerima fee dari para penyedia barang/jasa di Dinas PUPR Kabupaten Tulungangung, terdakwa I Syahri Mulyo juga menerima fee atas pembagian (plating) proyek pada Dinas Perhubungan sebesar Rp80 juta melalui Maryani selaku Kepala Dinas Perhubungan secara bertahap yang setiap tahunnya sebesar Rp20 juta, dan dari penyedia barang/jasa pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sejumlah Rp547.570 juta melalui Eko Sugiono selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dalam surat dakwaan JPU KPK terungkap pula, bahwa uang “haram” itu dibagi-bagibagikan terdakwa I Syahri Mulyo dengan memerintahkan terdakwa II Sutrisno terhadap pejabat di Kabupaten Tulungagung dan Pejabat di Provinsi Jawa Timur.

JPU KPK merinci uang yang dibagikan terdakwa I Syahri Mulyo melalui terdakwa II Sutrisno guna memperlancar proses pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung dan untuk mempermudah pencairan DAK (Dana Alokasi Khusus) serta Bantuan Keuangan Pemprov. Jatim, diantaranya ;

Pejabat Kab. Tulungagung; 1. Maryoto selaku Wakil Bupati Tulungagung yang saat ini menajabat sebagai Plt Bupati, sebesar Rp4.675 miliyar,; 2. Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung sejumlah Rp750 juta,;  3. Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tuiungagung sebesar Rp700 juta,; 4. Hendry Setiyawan Kepala BPAKD Kab. Tulungagung sejumlah Rp2.985 miliyar,; 5. Aparat Penegak Hukum dan Wartawan serta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebesar Rp2.222 miliyar.

Pejabat Pemprov Jatim; 1. Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur sejumlah Rp8.025 miliyar,; 2. Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Tlmur sebesar Rp3.750.000 miliar,; 3. Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, sejumlah Rp6.750 miliar,; 4. Chusainuddin  selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Tulungagung sejumlah Rp1 miliyar dan 5. Ahmad Riski Sadiq  sebesar Rp2.931 miliyar. Sedangkan sisanya dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa I Syahri Mulyo dan terdakwa II Sutrisno.

JPU KPK juga merinci uang yang dipergunakan terdakwa II Sutrsino untuk membeli beberapa aset, berupa ;

1 (satu) bidang tanah seluas 292 M2 yang berlokasi di Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.528 atas nama Suhadi,;

1 (satu) bidang tanah seluas 1440 M2 yang benokasi di Desa Joli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.109 atas nama Suhadi.

Pembelian 1 (satu) bidang tanah seluas 3195 M2 yang berlokasi di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.377 atas nama Dewi Basuki dan Supryono,;

1 (satu) bidang tanah seluas 3580 M2 yang berlokasi di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.247 atas nama Dewi Basuki dan Reni Rahmawati,;

1 (satu) bidang tanah seluas 552 M2 yang beriokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru. Kabupaten Tulungagung, dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.705 atas nama Suhadi,;

1 (satu) bidang tanah seluas 3195 M2 yang beriokasi di Desa Ngadi, Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri No.201 atas nama Budi Karyanto,;

1 (satu) tanah seluas 2875 M2 beriokasi di Desa Jali, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung  dengan sertifikat hak milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung nomor 796 atas nama Sukamto.

Serta pembelian 1 (satu) tanah dengan seluas 1140 M2 yang berlokasi di kelurahan Panggungreje. Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung dengan sertifikat hak milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung nomor 485 atas nama Dwi Hary Subagyo, dan

1 (satu) bidang tanah seluas 2186 M2 yang berlokasi di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru,Kabupaten Tulungagung, dengan Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung No.611 atas nama Suhadi.

JPU KPK menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme; Pasal 23 huruf a, d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Pasal 67 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari kiri, terdakwa Syahri Mulyo, Sutrisno dan Agung Prayitno






















JPU KPK mengatakan, bahwa terdakwa I Syahri Mulyo telah menerima uang sebesar Rp138.434.647.619 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah), dan terdakwa II Sutrisno sejumlah Rp10.500.000.000 (sepuluh miliyar lima ratus juta rupiah). Sedangkan terdakwa I Syahri Mulyo telah mengembalikan sebesar Rp1.5 miliyar dan terdakwa II Sutrisno sebesar Rp625 juta. Selain itu, dari Yamani telah mengembalikan uang yang belum sempat disetorkan ke terdakwa I sebesar Rp2.100.300.000 (dua miliyar seratus juta tiga ratus ribu rupiah) yang akan dikurangkan kepada terdakwa I dan terdakwa II. Dan untuk terdakwa II, juga akan dikurangkan dari beberapa bidang tanah yang sudah disita.

JPU KPK menjelaskan, dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan, bahwa perbuatan terdakwa I Syahrli Mulyo selaku, terdakwa II Sutrisno dan terdakwa III Agung Prayitno, dianggap melanggar dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sehingga JPU KPK mengatakan, bahwa terdakwa I dan terdakwa II, selain di hukum pidana pokok juga di hukum pidana tambahan berupa mengembalikan uang yang totalnya sebesar Rp138.434.647.619 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah), dan untuk terdakwa II sebesar Rp9.500.000.000 (sembilan miliyar lima ratus juta rupiah). Selain itu, terdakwa I dan terdakwa II juga di hukum pidana tambahan lainnya berupa pembcabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik yang diatur dalam undang-undang

“Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengdilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara ini untuk ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Syahri Mulyo berupa pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp750 juta  subsidiair 6 (enam) bulan kurungan. dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; Terdakwa II Sutrisno berupa pidana penjara selama 8  (delapan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp600 juta  subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ; Terdakwa III Agung Prayitno berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp350 juta  subsidiair 6 (enam) bulan kurungan

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa I Syahri Mulyo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp138.434.647.619 (seratus tiga puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus sembilan belas rupiah)  selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 (tiga)  tahun.

Untuk terdakwa II sebesar Rp9.500.000.000 (sembilan miliyar lima ratus juta rupiah) selambat-lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua)  tahun ; Menjatuhkan hukuman tambahan lainnya terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman pokok,” kata JPU KPK  di akhir surat tuntutannya.

Atas surat tuntutan JPU KPK, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pembelaan (Pledoinya) pada sidang berinkutnya.

“Sidang kita tunda sampai tanngal 31 Januari 2019 dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

Seusai persidangan, saat wartawan media ini meminta penjelasan dari JPU KPK Dodi Sukmono terkait isi surat tuntutan yang menyebutkan, bahwa uang sebesar Rp41 miliyar mengalir ke pihak-pihak lain yang dapat dilakukan penuntutan, di mana dalam fakta persidangan yang terungkap beberapa nama pejabat diantaranya Ketua DPRD  Tulungagung  (Supriyono), Wakil Bupati Tulungagung (Maryoto Birowo), Indra Fauzai selaku Sekretaris Daerah Tuiungagung, Komisi D  DPRD Tulungagung, Kepala DPPKAD (Hendri Setiyawan), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung Suharto, Riski Sadig  (anggota DPR RI dari  F-PAN), Kusainudin  (anggota DPRD Jatim), Kapolres Tulungagung melalui Kasat Reskrim, Kajari Tulungagung melalui Kasi Intel, Tony Indrayanto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto selaku Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Setiyawan selaku Kepala Keuangan Provinsi Jawa Timur, Ahmad Riski Sadiq (anggota DPR RI dari F-PAN).

Menanggapi hal itu, JPU KPK Dodi Sukmono menjelaskan, bahwa semua fakta yang terungkap dalam persidangan, akan disampaikan ke pimpinan untuk dapat dikembangkan.

“Ia, ada uang sejumlah empat puluh satu miliyar kepihak lain. Jadi apapun yang terungkap dalam persidangan, dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan kita sampaikan ke pimpinan untuk dapat dikembangkan,” ujar JPU KPK Dodi.

Apakah ada kemungkinan kasus ini akan ada penyidikan atau pengembangan ? tanya wartawan media ini lebih lanjut. Menurut JPU KPK Dodi, tidak bicara kemungkinan tetapi fakta.

“Kita tidak bicara kemungkinan, tetapi fakta yang terungkap dalam persidangan,” ucap JPU KPK Dodi Sukmono. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top