0
“Saksi Eryk Armondo Talla mengungkap, bahwa pelaksananaan  Lelang LPSE melibatkan IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik, agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan”

beritakorupsi.co - Kamis, 17 Januari 2019 sekira pukul 13.00 WIB, beberapa pasukan Brimob Polda Polda Jatim lengkap dengan senjata laras panjang, rompi dan helm anti peluru, berjalan  membentuk lingkaran mengawal seorang pria bertubuh besar memasuki ruang sidang Cakra  Pengadilan Tipikor Surabaya dengan tetap melakukan penjagaan dipintu masuk oleh petugas, melebihi pengawalan pejabat istana yang sedang melakukan kunjungan kenegaraan.

Sebelum memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, pria tersebut terlebih dahulu ditempatkan di ruang isolasi atau ruang saksi prima yang terletak di samping kanan pintu masuk utama Pengadilan Tipikor Suranaya, yang sudah lama disediakan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya dengan penjagaan superkata dari beberapa petugas Brimob bersenjata laras panjang.

Pria itu adalah Eryk Armando Talla. Dia dihadirkan oleh JPU KPK kehadapan Majelis Hakim dalam persidangan, sebagai saksi untuk terdakwa Ali Murtopo dalam kasus dugaan perkara Korupsi Suap Bupati Malang Rendra Kresna pada tahun 2011 lalu sebesar Rp3 miliyar lebih. Ali Murtopo diadili sebagai penyuap terhadap Rendra Kresna dan sahabatnya Eryk Armando Talla.

Berdasarkan data beritakorupsi.co, kehadiran Eryk Armando Talla sebagai saksi dalam kasus Korupsi Suap adalah untuk yang kedua kalinya. Pertama pada tanggal 17 April 2018, Eryk Armando Talla bersama Lazuardi Firdaus Pemimpin Redaksi Harian Radar Malang (Jawa Pos Group) menjadi saksi untuk terdakwa (terpidana) Moch. Arif Wicaksono selaku Ketua DPRD Kota Malang dalam kasus Korupsi suap proyek jembatan Kedungkdang Kota Malang tahun 2015 sebesar Rp250 juta dari seorang pengusaha anak mantan pejabat Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Saat itu, kehadiran Eryk Armando Talla juga mendapat pengawalan dari sejumlah pria perpakaian batik, sementara Eryk Armando Talla sepertinya terlihat menggunakan baju anti peluru dibalik pakain batiknya.



Nama Eryk Armando Talla, mungkin tak asing lagi di beberapa kalangan pejabat Jawa Timur maupun di beberapa media dan wartawan. Sebab, Eryk Arando Talla, yang disebut-sebut sebagai seorang pengusaha yang dekat dengan pejabat serta banyak mengatur proyek-proyek pemerintahan di sejumlah daerah, termasuk di Pemkot dan Kabupaten Malang.

Sebab dalam persidangan saat itu (17 April 2018), Eryk Armando Talla “terlibat” dalam pengaturan proyek Jembatan Kedungkandang Malang untuk dikerjakan PT ENK, sementara  Lazuardi Firdaus berperan mengatur pertemuan Eryk Armando Talla, Komisiaris PT ENK dengan Ketua DPRD Kota Malang bersama beberapa orang lainnya untuk membahas penganggaran proyek Jembatan Kedungkandang Malang masuk dalam pembahasan Perubahan APBD Kota Malang TA 2015, yang sekaligus menghantarkan Ketua DPRD, Wali Kota bersama 41 anggota DPRD Kota Malang masuk penjara milik KPK


Sementara dalam persidangan yang berlangsung kali ini (Kamis, 17 Januari 2019), kehadiran Eryk Armando Talla yang dekat dengan Bupati Malang Rendra Kresna, juga karena perannya dalam pengaturan beberapa proyek APBD di Kabupaten Malang, yang menghantarkan sang Bupati dan Ali Murtopo ke penjara milik KPK di Jakarta.

Kamis, 17 Januari 2019, Sidang yang berlangsung diketuai Majelis Hakim Agus Hamzah dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hoc), adalah agenda menedengarkan saksi Eryk Armando Talla dan BagusTriksati  selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media (Distributor Buku dan alat peraga)  yang dihadirkan Tim JPU KPK Abdul Basir, Joko Hermawan, N.N. Gina Saraswati, Mufti Nur Irawan dan Nur Haris Arhadi dengan terdakwa Ali Murtopo dalam Korupsi Suap Bupati Malang Rendra Kresna sebesar Rp3.026.000.000 (tiga miliar dua puluh enamjuta rupiah), terkait pengadaan Buku dan alat perga untuk SD/SDLB dan SMP/SMPLB pada tahun 2011 yang bersumber dari anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) ABPD Kabupetan Malang TA 2011  sebesar Rp25 miliyar.  Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya, Haris Fajar Kustaryo dkk dari Kota Malang.

Dari keterangan Eryk Armando Talla kepada Majelis Hakim, ada yang mengejutkan dan mungkin menjadi perhatian lembaga anti rasuah ini untuk kedepannya. Sebab, Eryk Armando Talla menjelaskan, bahwa untuk pengaturan lelang melalui LPSE (Pejabat Pengadaan Elektronik - Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) di Kabupaten Malang, melibatkan tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik, agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Bupati Malang Rendra Kresna.

Hal itu dijelaskan Eryk Armando Talla menjawab pertanyaan JPU KPK, terkait pertemuan Bupati Rendra Kresnaproses dengan terdakwa termasuk Eryk Armando Talla dan beberapa pejabat lainnya untuk membahas pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) Barang/Jasa. Menurut Eryk Armando Talla, dirinya menyediakan tempat (gudang) untuk tim IT.

“Ada pertemuan, ada semacam notulen yang disepakati fee 5 persen, semula hanya di Dinas Pendidikan namun berlaku untuk semua. Pelaksanaan lelang melalui LPSE, ada adminya. Saya hanya menyediakan gudang sebagai tempat. Ini ada Adminya yang mengawasi lalulintas masuk  ke server, dan untuk mengawasi orang-orang yang akan masuk dalam group,” kata Eryk Armando Talla.

Eryk Armando Talla juga mengakui, bahwa beberapa perusahaan yang dipergunakan terdakwa Ali Murtopo dalam mengukiti lelang pengadaan Buku dan alat peraga, diantaranya CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa.

JPU KPK pun bertanya, apakah orang yang tidak masuk dalam group tidak bisa masuk ?. Menurut Eryk Armando Talla, bahwa orang-orang (kontraktor) yang mengikuti lelang bisa masuk tetapi ditahan oleh tim IT Hacker.

“Bisa masuk tetapi ditahan dulu,” jawab Eryk.

Keterangan Eryk Armando Talla tak jauh beda dengan surat dakwaan JPU KPK yang menyebutkan, bahwa Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Hendry Tanjung selaku Kabag PDE-LPSE Kabupaten Malang guna pembentukan ULP, serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik, agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Rendra Kresna.

Kepada Majelis Hakim. Eryk Armando Talla bahwa pencairan duit proyek melalui dirinya. Kemudian duit itu diserahkan ke sang Bupati Rendra Kresna. Sebahagian lagi untuk ratusan Wartwan yang nilainya Rp400 juta, sementara untuk dinrinya (Eryk Armando Talla), sejumlah uang dan mobil.

“Untuk wartawan sebesar Rp400 juta. Saya dapat mobil dan uang,” aku Eryk.

Keterangan Eryk Armando Talla terkait proses lelang melalui LPSE yang melibatkan Tim IT Hacker untuk pengaturan pemenang lelang sesuai yang diinginkan, adalah untuk yang pertama kalinya sejak kasus Korupsi yang melibatkan Kepala Daerah dan Kepala Dinas PU serta Pengusaha selaku penyuap disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Apakah proses lelang melalui LPSE yang melibatkan tim IT Hacker untuk pengaturan pemenang lelang hanya terdajadi di Kabupaten Malang seperti yang disampaikan Eryk Armando Talla, atau berlaku juga dibeeberapa Kabupaten/Kota di Indonesia ?

Sementara Bagus Trisakti menjelaskan, bahwa pembayaran Buku dan alat peraga Sekolah yang dilakukan oleh Ali Murtopo hingga saat ini belum lunas. Total yang harus dibayar Ali Murtopo sebesar Rp25 miliyar, namun yang barus dibayar baru sekitar Rp23 miliyar. Bagus Trisakti pun menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa dirinya mengalami kerugian.

“Belum lunas, baru dibayar dua puluh tiga miliyar. Totalnya dua puluh lima miliyar. Ia saya jadi rugi,” kata Bagaus Triksakti.

Dalam surat dakwaan JPU KPK juga dijelaskan, bahwa pada akhir tahun 2009, bertempat di rumah makan Amsterdam Malang, terdakwa Ali Murtopo melakukan pertemuan dengan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Malang, yaitu Rendra Kresna dan Ahmad Subhan  beserta tim suksesnya yakni Eryk Armando Talla yang mempunyai kedekatan dengan Rendra Kresna, Chairul Anam, Joshus, Yoyok, Wildan, Moch. Zaini Ilyas alias Zaini dan tim sukses lainnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati cara pengumpulan dana untuk kampanye Rendra Kresna dan Ahmad Subhan , yakni dengan cara pengusaha-pengusaha yang tergabung dalam tim sukses memberikan pinjaman kepada Rendra Kresna dan Ahmad Subhan  , yang pengembaliannya akan diambilkan dari fee proyek di Pemerintah Daerah Malang, jika Rendra Kresna dan Ahmad Subhan terpilih menjadi Bupati dan wakil Bupati Malang.

Dalam pelaksanaannya, Iwan Kurniawan selaku Direktur PT. Anugerah Citra Abadi, memberikan pinjaman sejumlah Rp11.900.000.000 (sebelas milyar sembilan ratus juta rupiah),  dan pinjaman dari pengusaha-pengusaha lainnya sejumlah Rp20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah). Atas bantuan Terdakwa Ali Murtopo dan tim suksesnya tersebut, Rendra Kresna dan Ahmad Subhan  terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Malang periode 2010 - 2015, dan dilantik pada tanggal 26 Oktober 2010.

Pengaturan dan fee proyek itu adalah untuk mengembalikan uang pinjaman biaya kampanye Rendra Kresna dan Ahmad Subhan. Lalu Rendra Kresna melakukan pertemuan dengan Hendry Tanjung selaku Kabag (Kepala Bagian) PDE-LPSE Kabupaten Malang, Eryk Armando Talla di ruang kerja Bupati Malang.

Dalam pertemuan tersebut, Rendra Kresna memerintahkan Hendry Tanjung dan Eryk Armando Talla untuk mengatur pelaksanaan lelang proyek pada LPSE, agar proyek-proyek di Pemda Kabupaten Malang hanya dapat dimenangkan oleh tim sukses Rendra Kresna temasuk terdakwa Ali Murtopo.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, selanjutnya Eryk Armando Talla dan Hendry Tanjung,  melakukan pertemuan beberapa kali guna membahas mengenai pelaksanaan teknis pengaturan lelang di LPSE. Berdasarkan pertemuan-pertemuan tersebut, disepakati bahwa untuk pengaturan lelang akan dilaksanakan oleh Terdakwa dan Tri Darmawan selaku Administrator Pejabat Pengadaan Elektronik (PPE) pada LPSE Kabupaten Malang.

Pada bulan November 2010, terdakwa menghadiri pertemuan di ruang kerja Bupati Malang dengan Rendra Kresna, Eryk Armando Talla, Suwandi selaku kepala dinas pendidikan, Hendry Tanjung, Anwar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sujono selaku kepala Dinas Peternakan, Willem selaku kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) dan beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau yang sekarang menjadi Organisasi Perangkat Daerah (Organisasi Perangkat Daerah) Iainnya.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati akan dilakukan pengaturan lelang e-procurementagar,  pemenangnya adalah tim sukses Rendra Kresna, serta adanya kewajiban pemenang lelang untuk memberikan fee kepada Rendra Kresna yang besarnya telah ditentukan, yakni untuk proyek-proyek di Dinas Pengairan sebesar 17,5 % - 20%, fee untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum sebesar 15% - 17,5%, dan fee untuk proyek di Dinas Pendidikan sebesar 17,5% - 20%. Dan terdakwa juga ditunjuk untuk mengerjakan proyek peningkatan fisik dan mutu pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, pada bulan Desember 2010 di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, terdakwa melakukan pertemuan dengan Eryk Armando Talla dan Suwandi beserta stafnya. Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa terdakwa akan langsung melakukan pemesanan buku dan alat peraga kepada produsen atau perantara produsen, yakni Bagus Trisakti selaku Direktur PT. Jakarta Smart Media, dan Mansyur Tauleka selaku perantara produsen buku PT. Tiga Serangkai.

Sedangkan Eryk Armando Talla akan berkoordinasi dengan Hendry Tanjung guna pembentukan ULP, serta akan membentuk tim IT Hacker guna mengkondisikan proses pelelangan elektronik, agar pemenangnya adalah pihak-pihak yang telah ditentukan oleh Rendra Kresna.

Sebelum proses lelang dimulai, Buku dan alat perga itu sudah dipesan oleh terdakwa dari Bagus Trisakti,  yakni: a. Study KIT untuk IPA. IPBA, IPS dan Bahasa untuk Pendidikan tingkat SD,; b. Alat permainan Matematika, IPS, Bentang Alam dan alat pembelajaran Elektronik untuk SD dan SMP, dan c. Peralatan Elektronik dan permainan Matematika untuk SD.

Kemudian pada sekira September - Oktober 2011, bertemapt di Hotel Regent's Park Malang, dan di Hotel Kartika Graha Malang, terdakwa melakukan pertemuan beberapa kali dengan Eryk Armando Talla, Bagus Trisakti, Mansyur Tualeka, Hendry Tanjung dan Khusnul ,Farid untuk membahas persiapan pelelangan buku dan alat peraga sebagaimana yang telah dipesan oleh Terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut disepakati, bahwa spesifikasi teknis, buku dan alat peraga, menyesuaikan dengan buku dan alat peraga yang telah dibeli oleh Terdakwa terlebih dahulu, dan dalam penyusunan HPS agar memasukkan fee untuk Rendra Kresna. Fee peminjaman perusahaan pemenang dan pendamping serta fee untuk pejabat Dinas Pendidikan sebagai komponen biaya.

Kemudian pada tanggal 8 November 2011, ULP mengumumkan lelang penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2010 dan 2011 dengan spesifikasi teknis dan HPS sebagaimana yang telah ditentukan oleh Terdakwa. Dalam pelaksanaannya, Terdakwa dibantu oleh tim IT untuk mengkondisikan, agar perusahaan-perusahaan yang dipergunakan oleh Terdakwa menjadi pemenang dalam pelelangan elektronik (e-procurement).

Dalam pelelangan tersebut, Terdakwa mengikuti lelang sebanyak 4 (empat) paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan dengan menggunakan perusahaan CV Sawunggaling, CV Karya Mandiri, CV Kartika Fajar Utama, CV Tunjang Langit, CV Adhijaya Sakti dan CV Adhikersa. Perusahaan-perusahaan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa sebagai calon peserta pemenang lelang dan sebagai peserta pendamping.

Pada tanggal 20 Desember 2011, panitia lelang menetapkan beberapa perusahaan yang dipergunakan Terdakwa sebagai pemenang lelang, dan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak, antara PPK Dinas Pendidikan dengan direktur perusahaan-perusahaan tersebut, sebagai berikut:

1. Paket Pengadaan buku pangayaan, buku referensi dan Buku panduan pendidik SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp8.930.000.000 (delapan milyar sembilan ratus tiga puluhjuta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Sawunggaling.

2. Paket Pengadaan peralatan pendidikan SMP yang meliputi peralatan laboratorium bahasa, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olahraga dan alat kesenian dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.050.000.000 (tujuh milyar lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Karya Mandiri

3. Paket Pengadaan alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran dan sarana TIK penunjang perpustakaan elektronik dan multimedia, interaktif pembelajaran SD/SDLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp7.952.776.000 (tujuh milyar sembilan ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Kartika Fajar Utama

4. Paket Pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik SMP/SMPLB dengan nilai kontrak sejumlah Rp12.232.346.500 (dua belas milyar dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Adhikersa.

Pada tanggal 27 - 28 Desember 2011, perusahaan-perusahaan pemenang lelang tersebut menerima pembayaran dari pemerintah daerah kabupaten Malang sebagai berikut:

a. CV Sawunggaling menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp8.808.227.250 (delapan milyar delapan ratus delapan juta dua ratus dua puluh rujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang dikirim melalui Bank Jawa Timur Nomor rekening 0011192815,; 

b. CV Adikersa menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp12.065.541.775.00 (dua belas milyar enam puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) yang dikirim melalui rekening Bank Jatim Nomor rekening 0011190898.

c. CV Karya Mandiri menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp6.293.283.450 (enam milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus lima puluh rupiah) melalui rekening Bank Jatim nomor rekening 0041048719

d. CV Kartika Fajar menerima pembayaran bersih setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp7.121.349.300 (tujuh miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Selanjutnya uang pembayaran tersebut diberikan kepada Terdakwa dengan perincian sebagai berikut: 1. Sejumlah Rp3.270.000.000 (tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) diberikan oleh Hari Mulyanto dengan menggunakan cek Bank Jatim nomor BA 118287 dan nomor BA 118293 dari rekening CV Karya Mandiri nomor 0041048719.

2. Sejumlah Rp11.885.000.000 (sebelas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) diberikan oleh Adik Dwi Putranto melalui Sudarsono yang bersumber dari rekening CV Adikersa pada Bank Jatim nomor 0011190898.

3. Sejumlah Rp8.450.000.000 (delapan milyar empat ratus lima puluh juta rupiah) diberikan oleh Moh. Zaini Ilyas selaku direktur CV Sawunggaling kepada Terdakwa menggunakan rekening BCA milik Terdakwa nomor 3170461010.

4. Sejumlah Rp5.921.349.300 (lima miliar sembilan ratus dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) diberikan oleh CHOIRIYAH selaku pemilik CV Kartika Fajar Utama dan Eryk Armando Talla kepada Terdakwa.

Sehingga Terdakwa menerima uang dari keempat proyek tersebut seluruhnya berjumlah Rp29.526.349.300 (dua puluh sembilan miliar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah).

Selanjutnya Terdakwa membayarkan sebagian uang tersebut kepada Bagus Trisakti sebagai pembayaran buku dan alat peraga yang telah dipesan oleh sejumlah Rp23.936.870.000 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Sedangkan sisanya sebesar Rp5.589.479.300 (lima miliyar lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) diberikan kepada Rendra Kresna sebagai fee sebesar 7,5%, karena Rendra Kresna memberikan proyek-proyek tersebut kepada Terdakwa. dengan perincian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 5 Januari 2012, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) kepada Rendra Kresna melalui Eryk Armando Talla yang diambilkan dari rekening Terdakwa di Bank BCA Cabang Gondanglegi Nomor 3170461010.

Kemudian atas perintah Rendra Kresna, uang Rp880.000.000 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah) diberikan Eryk Armando Talla kepada beberapa wartawan dan LSM untuk mengamankan praktek pengaturan lelang proyek.

2. Pada tanggal 13 Januari 2012, atas permintaan Rendra Kresna,  Terdakwa kembali memberikan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Rendra Kresna. Uang tersebut ditarik oleh Terdakwa dari Bank BCA Cabang Gondanglegi dengan Nomor Rekening 3170461010.

Setelah melakukan penarikan uang tersebut, atas perintah Rendra Kresna, Terdakwa mendatangi Eryk Armando Talla di gudang Jalan Raya Karangploso, dan menyerahkan uang sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut kepada Iwan Kurniawan  sebagai pengembalian hutang biaya pilkada.

3. Pada tanggal 16 Januari 2012, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada Rendra Kresna melalui Budiono. Uang tersebut diambil dari rekening Terdakwa di Bank Mandiri Cabang Merdeka dengan Nomor Rekening 1440011228977.

4. Pada tanggal 14 Maret 2012. Terdakwa memberikan uang kepada Rendra Kresna sejumlah Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) di rumah Rendra Kresna di Pringgitan melalui Budiono selaku asisten pribadi Rendra Kresna

5. Selain itu. dalam kurun waktu antara 16 Desember 2011 sampai dengan 27 Maret 2012, Terdakwa juga beberapa kali memberikan uang kepada Rendra Kresna melalui Eryk Armandi Tall secara bertahap sejumlah Rp546.000.000,00 (lima ratus empat puluh enamjuta rupiah).

Sehingga total uang yang diberikan oleh terdakwa kepada Rendra Kresna seluruhnya berjumlah Rp3.026.000.000 (tiga miliar dua puluh enamjuta rupiah). Selain memberikan sejumlah uang kepada Rendra Kresna dari pembayaran tersebut, Terdakwa juga menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri sejumlah Rp2.563.479.300 (dua miliar lima ratus enam puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah). (Rd1)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top