0

Ketua Hakim heran sumber dana umroh yang disebut dari hasil penjualan Pondok tak tercantum dalam berkas perkara, apakah ini sekadar alasan pembenaran diri atau bagian dari skema korupsi yang disembunyikan?
 
BERITAKORUPSI.CO - 
Sidang Korupsi Terdakwa Madiun selaku Walikota Madiun: Terungkap Paksaan Tagih dana CSR dan Misteri Sumber Dana Umroh Pejabat beres Tim Sukses 
 
Setelah sebelumnya terungkap rekayasa permintaan bantuan material yang berubah jadi uang tunai, sidang lanjutan perkara korupsi pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan gratifikasi yang berawal dari kegiatan tangkap tangan atau  Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada tanggal 19 Januari 2026 di Kota Madiun kembali mengemukakan fakta baru yang mencurigakan. Persidangan yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2026 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya, dengan agenda pemeriksaan lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
 
Sidang ini awalnya berfokus pada dua terdakwa: Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd. (Walikota Madiun 2025–2030) dan Rochim Rudianto (Direktur CV Sekar Arum). Sementara untuk terdakwa Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR), Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela: menolak seluruh eksepsi/perlawanannya dan memerintahkan perkara dilanjutkan. Sejak putusan itu, Thariq ikut hadir dalam persidangan, namun hanya satu dari lima saksi yang keterangannya berkaitan langsung dengannya.

Sumarno (Kepala DPMPTSP Kota Madiun); , Afandi (Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH Kota Madiun) ;, Agus Tri Tjahjanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang sekarang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun);, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo (Kabid Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Kota Madiun yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun), dan terakhir adalah  Muhammad Ali Fauzi (Ketua REI Kota Madiun. yang juga berprofesi sebagai Notaris, mantan KPU dan Mantan Tim Sukses Maidi pada Pilkada Kota Madiun)

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH., didampingi dua hakim anggota masing-masing Hakim Ad Hock dan Panitera Pengganti. Sementara ketiga terdakwa hadir secara langsung di persidangan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya masing-masing. Diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH 
 
Di hadapan Majelis Hakim, Sumarno mengungkap tekanan yang ia terima: atas perintah Walikota Maidi dan arahan Thariq Megah, ia dipaksa menagih dana CSR kepada pengembang senilai Rp550 juta. Angka ini akhirnya turun menjadi Rp350 juta setelah negosiasi alot. "Dipaksa. Kalau tidak ada di-nonjob-kan atau dipecat," tegas Sumarno.
Fakta lain yang mencengangkan muncul: Sumarno bersama sejumlah pejabat dan tim sukses Maidi diajak berangkat umroh oleh Walikota. Namun setelah pulang, ia diminta mengembalikan uang talangan perjalanan itu kepada Hery Purnawirawan alias Hery Tawang, orang kepercayaan Maidi sekaligus  tim sukses. Uang sebesar Rp29,5 juta yang diserahkan Sumarno ke KPK dikonfirmasi sebagai pengembalian biaya talangan umroh tersebut.
 
Keterangan ini sejalan dengan pengakuan Muhammad Ali Fauzi. Namun ketika ditanya sumber dana umroh, Fauzi menjawab dari hasil penjualan Pondok 

"Dari hasil penjualan pondok, tapi pastinya saya tidak tahu.," jawabnya 

Mendengar keterangan saksi Muhammad Ali Fauzi, Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan langsung JPU KPK: apakah keterangan soal penjualan pondok ini tercantum dalam berkas perkara? Lalu dijawab JPU dengan singkat namun jelas: "Tidak ada."
 
Ketiadaan bukti pendukung dan catatan dalam berkas perkara menimbulkan tanda tanya besar: benarkah biaya umroh berasal dari penjualan pondok, atau alasan ini hanya dihadirkan sebagai pembenaran di persidangan? Apakah sebenarnya dana tersebut berasal dari hasil pungutan ilegal dana CSR yang selama ini ditagih dengan ancaman jabatan?
 
 Dari fakta persidangan ini, beberapa pertanyaan pun muncul!
1. Mengapa penagihan dana CSR dilakukan dengan ancaman pemecatan atau penonaktifan jabatan? Apakah ini masuk kategori pemerasan dengan memanfaatkan wewenang jabatan?

2. Mengapa Walikota Maidi tidak menyalurkan bantuan perjalanan ibadah secara sah melalui anggaran atau donasi pribadi, melainkan menggunakan sistem "talangan" yang diminta dikembalikan setelahnya?

3. Siapa sebenarnya Hery Tawang alias Hery Purnawirawan? Mengapa ia yang menerima pengembalian dana umroh, bukan bendahara resmi atau pihak terkait lainnya?

4. Jika dana umroh benar berasal dari penjualan pondok, mengapa detail transaksi dan buktinya sama sekali tidak tercantum dalam berkas perkara?

5. Apakah klaim "hasil penjualan pondok" hanyalah alasan rekayasa untuk menutupi sumber dana yang sebenarnya berasal dari pungutan ilegal dana CSR?

6. Apakah seluruh peserta umroh—pejabat maupun tim sukses—mengalami hal yang sama: diberi talangan lalu diminta mengembalikan uangnya kepada pihak yang sama?

7. Mengapa proses penagihan dana CSR sebesar Rp550 juta yang akhirnya disepakati Rp350 juta tidak melalui prosedur resmi dan mekanisme penyaluran CSR yang berlaku?

8. Apakah ada kemungkinan dana umroh ini merupakan bagian dari aliran uang yang tidak tercatat dalam skema gratifikasi yang sedang di sidangkan di pengadilan Tipikor?

9. Apakah KPK akan menelusuri lebih lanjut asal usul dana umroh yang tidak tercatat dalam berkas, guna mengungkap jaring kejahatan yang lebih luas?. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top