0
Terdakwa Thariq Megah seusai menjalani persidangan 
Perkara Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi Yang bermula dari tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026; dua Terdakwa lain menerima dakwaan. Seusai Putusan Sela, Persidangan Berlanjut Dengan Pemeriksaan Saksi sebanyak lima orang 

BERITAKORUPSI.CO - 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada  PN Surabaya, Kamis, 25 Juni 2026, menolak seluruh nota Perlawanan  atau Eksepsi dari oleh terdakwa Thariq Megah Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun dalam perkara Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 19 Januari 2026

Kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK di Kota Madiun pada tanggal 19 Januari 2026 bukan hanya terdakwa Thariq Megah, melainkan bersama mahkluk dua terdakwa lainnya, yaitu Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025–2030 dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum

Namun dalam proses awal persidangan, terdakwa Maidi dan Rochim Rudianto tidak melakukan perlawanan atau Eksepsi karena menerima isi dakwaan JPU KPK. Berbeda dengan terdakwa Thariq Megah

Sementara jadwal persidangan untuk Terdakwa Maidi dan Rochim Rudianto adalah pemeriksaan saksi untuk kedua kalinya, dimana KPK telah menghadirkan sebanyak 16 orang saksi

Persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Thariq Megah berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 25 Juni 2926) Ketua Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Sementara terdakwa Thariq Megah hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim  menyatakan bahwa perlawanan dari terdakwa Thariq Megah tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya. "Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby atas nama terdakwa Thariq Megah ST," ucap Ketua Majelis Hakim 
Usai pembacaan putusan sela, JPU KPK bersama Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi sebanyak 5 orang yang dihadirkan JPU KPK untuk tiga terdakwa yaitu Maidi dan Rochim Rudianto serta Thariq Megah. Namun dari 5 orang saksi, hanya satu orang saksi yang berhubungan dengan terdakwa Thariq Megah

Sementara saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah Sumarno selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun; , Afandi selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH Kota Madiun ;, Agus Tri Tjahjanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang sekarang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun;, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kabid Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Kota Madiun yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun. Dan terakhir adalah  Muhammad Ali Fauzi, Ketua REI Kota Madiun. yang juga berprofesi sebagai Notaris, mantan KPU dan Mantan Tim Sukses Maidi pada Pilkada Kota Madiun

Dari keterangan saksi sebanyak 16 dari dua kali Persidangan (18 dan 25 Juni 2026), tak seorangpun yang memberatkan atau menyebut bahwa terdakwa Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum menerima atau memaksa pihak lain untuk memberikan dana yang disebut CSR (Corporate Social Responsibility) untuk pekerjaan TPA Winongo Kota Madiun.

Menurut terdakwa, Ia terlebih dahulu menggunakan uang pribadinya untuk mengerjakan proyek sebesar Rp6,7 Miliar, namun hingga terjadi kasus ini, terdakwa belum menerima pelunasan sebesar Rp1,6 miliar. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top