![]() |
| Terdakwa Thariq Megah seusai menjalani persidangan |
Perkara Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi Yang bermula dari tangkap tangan KPK pada 19 Januari 2026; dua Terdakwa lain menerima dakwaan. Seusai Putusan Sela, Persidangan Berlanjut Dengan Pemeriksaan Saksi sebanyak lima orang
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya, Kamis, 25 Juni 2026, menolak seluruh nota Perlawanan atau Eksepsi dari oleh terdakwa Thariq Megah Selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun dalam perkara Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada 19 Januari 2026
Kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK di Kota Madiun pada tanggal 19 Januari 2026 bukan hanya terdakwa Thariq Megah, melainkan bersama mahkluk dua terdakwa lainnya, yaitu Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2019-2024 dan 2025–2030 dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum
Namun dalam proses awal persidangan, terdakwa Maidi dan Rochim Rudianto tidak melakukan perlawanan atau Eksepsi karena menerima isi dakwaan JPU KPK. Berbeda dengan terdakwa Thariq Megah
Sementara jadwal persidangan untuk Terdakwa Maidi dan Rochim Rudianto adalah pemeriksaan saksi untuk kedua kalinya, dimana KPK telah menghadirkan sebanyak 16 orang saksi
Persidangan dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Thariq Megah berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 25 Juni 2926) Ketua Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Sementara terdakwa Thariq Megah hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa perlawanan dari terdakwa Thariq Megah tidak dapat diterima dan menolak seluruhnya. "Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby atas nama terdakwa Thariq Megah ST," ucap Ketua Majelis Hakim
Usai pembacaan putusan sela, JPU KPK bersama Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi sebanyak 5 orang yang dihadirkan JPU KPK untuk tiga terdakwa yaitu Maidi dan Rochim Rudianto serta Thariq Megah. Namun dari 5 orang saksi, hanya satu orang saksi yang berhubungan dengan terdakwa Thariq Megah
Sementara saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah Sumarno selaku Kepala DPMPTSP Kota Madiun; , Afandi selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH Kota Madiun ;, Agus Tri Tjahjanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun yang sekarang menjabat Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun;, Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo selaku Kabid Perencanaan Infrastruktur Kewilayahan Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bapelitbangda Kota Madiun yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun. Dan terakhir adalah Muhammad Ali Fauzi, Ketua REI Kota Madiun. yang juga berprofesi sebagai Notaris, mantan KPU dan Mantan Tim Sukses Maidi pada Pilkada Kota Madiun
Dari keterangan saksi sebanyak 16 dari dua kali Persidangan (18 dan 25 Juni 2026), tak seorangpun yang memberatkan atau menyebut bahwa terdakwa Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum menerima atau memaksa pihak lain untuk memberikan dana yang disebut CSR (Corporate Social Responsibility) untuk pekerjaan TPA Winongo Kota Madiun.
Menurut terdakwa, Ia terlebih dahulu menggunakan uang pribadinya untuk mengerjakan proyek sebesar Rp6,7 Miliar, namun hingga terjadi kasus ini, terdakwa belum menerima pelunasan sebesar Rp1,6 miliar. (*)


Posting Komentar
Tulias alamat email :