![]() |
| Terdakwa Marwan dan Terdakwa Fauzan (kemeja putih) |
Dokumen dipalsu dari CV menjadi PT atas Disposisi Pejabat BSM, pencairan tanpa survei lapangan; mengapa dua pihak dalam satu kasus perkara dapat menerima putusan yang sangat jauh berbeda?
BERITAKORUPSI.CO -
Selasa, 23 Juni 2026, ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya menjadi saksi bisu saat Majelis Hakim membacakan putusan yang sangat jauh berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara pidana Korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit macet PT Dimitra Jaya Abadi di Bank Syariah Mandiri (BSM) atau saat ini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) pada tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27.386.833.332,67 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: 03.03/SR-706/PW13/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025
Kedua terdakwa itu adalah Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil selaku Analyst Officer (AO)Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi BSM(tidak ditahan) selaku Kreditur divonis bebas dari tuntutan pidana 1 tahun dan 6 bulan, dan terdakwa Marwan Kustiono Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi anak dari mendiang Rachmat Kustiono selalu Debitur dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp200 juta dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama subsider 80 hari, tanpa membayar uang pengganti (kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya pada saat penyidikan) dari tuntutan 4 tahun penjara
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Ad Hock serta dibantu Panitra Penganti (PP) yang dihadiri langsung oleh kedua Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim disebutkan bahwa terdakwa memalsu dokumen terkait pengajuan kredit KMK di Bank Syariah Mandiri. Hal ini terungkap pula dalam persidangan sebelumnya (Selasa, 31 Maret 2026) saat Tim JPU menghadirkan dua orang saksi, yaitu Hadi Purnomo Kepala Divisi Pembiayaan Korporat Bank Syariah Mandiri Pusat dan Sri Aguslita Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat
Selain dokumen berbeda, terungkap pula bahwa Bank Syariah Mandiri tidak melakukan On The Sport atau survey kelengkapan dokumen dan lokasi terhadap PT Dimitra Jaya Abadi di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang berdiri pada tahun 2012 berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Sherly Dian Meirawati, SH Notaris di Surabaya, menjelang pencairan tahap pertama, sebab dokumen awal yang digunakan adalah CV Dimitra Jaya.
Namun atas Disposisi yang dibuat oleh saksi Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporat Bank Syariah Mandiri Pusat dari CV Dimitra Jaya menjadi PT Dimitra Jaya Abadi lalu diteruskan kepada saksi Sri Aguslita Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat
Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, selain tidak dilakukan OTS, Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil selaku Analyst Officer (AO)Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi BSM membuat analisa sendiri
Namun anehnya, putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil selaku Analyst Officer (AO)Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi BSM justru memvonis bebas, sementara terdakwa Marwan Kustiono Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi anak dari mendiang Rachmat Kustiono dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Andai saja dilakukan OTS, mungkinkah dokumen palsu yang diajukan untuk permainan kredit bisa lolos ?. Justru yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporat Bank Syariah Mandiri Pusat dan Sri Aguslita Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat tidak terseret dalam perkara ini?
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Hendi Sinatyra Imran, SH kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut namun akan segera melakukan upaya hukum kasasi karena perkara keduanya adalah satu, namun ada yang dihukum dan ada yang bebas
"Kita menghormati putusan tersebut tetapi besok kita akan mengupayakan kasasi karena perkaranya satu," kata Hendi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.15 Wib
Apa yang dikatakan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Hendi Sinatyra Imran, SH bukan tidak beralasan. Sebab dalam dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum dijelaskan, bahwa Terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Rachmat Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi telah merekayasa trading batu bara untuk memperoleh fasilitas pembiyaan dari PT Bank Syariah Mandiri dengan membuat Surat Nomor 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 penhal permohonan Kredit atas nama CV DIMITRA JAYA,
Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tangal 28 Maret 2012, Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 011/BSM/DJA/III/2012 Tanggal 18 April 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. GATOT SANTOSO Nomor 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. JEMMY TANSAH Nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012,
Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Mega Surya Eratama Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januan 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Rajawali Bara Makmur Nomor: 024/BB/RBM/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, Invoice Nomor 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012,
Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012, Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012, Invoice Nomor: 001/DJA-INV/V/12 Tanggal 20 Juni 2012, Invoice Nomor: 002/DJA-INV/VI/12 Tanggal 27 Juni 2012,Invoice Nomor: 026/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor 025/DJ-INV/III/12 Tanggal 20 Maret 2012, Invoice Nomor 023/DJ-INV/II/12 Tanggal 28 Februari 2012 sebagai dasar permohonan pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT Bank Syariah Mandiri, serta mempergunakan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai peruntukannya.
Saksi AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL membuat Nota Analisa Nomor 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012, Laporan Hasil Kunjungan Tanggal 17 November 2011, Nota Analisa Nomor: 14/302-2-DKI Tanggal 30 Maret 2012, Nota Analisa Nomor: 14/374-2-DKI Tanggal 23 April 2012, Nota Analisa Nomor: 14/677-2-DKI Tanggal 12 Juli 2012,
Nota Analisa Nomor: 14/703-2-DKI Tanggal 20 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/614-2/DKI tanggal 21 Juni 2012, Nota Analisa Nomor 14/710-2/DKI tanggal 24 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/967-2/CRD tanggal 25 September 2012, Nota Analisa Nomor 14/853-2/CRD tanggal 27 Agustus 2012, Nota Analisa Nomor: 14/1225-2/CRD Tanggal 3 Desember 2012 berdasarkan dokumen yang tidak benar (fiktif) tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian
Beberapa pertanyaan lain yang mengemuka adalah;
1. Mengapa pencairan kredit tetap disetujui padahal tidak ada pengecekan lapangan dan status badan usaha diubah secara mendadak dari CV menjadi PT?
2. Jika dokumen terbukti dipalsu, mengapa hanya debitur yang dipidana sedangkan pihak bank yang memproses dan menyetujui analisa justru dibebaskan?
3. Apakah perubahan data badan usaha dalam disposisi pejabat bank sudah melalui prosedur resmi dan verifikasi hukum yang berlaku?
4. Mengapa pejabat BSM yang mengesahkan perubahan identitas nasabah dan meloloskan dokumen tidak turut didakwa dalam perkara yang sama?
5. Jika prinsip kehati-hatian diabaikan, apakah standar operasional bank dalam memberikan kredit hanya bersifat formalitas semata?
6. Apakah ada pertimbangan khusus yang membuat majelis hakim memutuskan bebas untuk petugas bank meski terbukti ada kelalaian dalam proses analisa?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari isi artikel ini tanpa ijin



Posting Komentar
Tulias alamat email :