0

Saksi Kunci Bongkar Modus Pemerasan Dana CSR yang Dibalut Bantuan Urugan TPA. Awalnya diminta bantuan material untuk TPA Winongo, namun berubah jadi permintaan uang tunai CSR. Saksi ungkap negosiasi tersembunyi dan penunjukan rekanan yang sudah diatur sebelumnya

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara Korupsi Pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan Gratifikasi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang di Kota Madiun kembali digelar pada Kamis, 18 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan JPU KPK untuk dua dari tiga terdakwa, yaitu Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030 dan Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum. Sedangkan agenda sidang untuk terdakwa Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun masih agenda tanggapan JPU KPK atas perlawanan atau Eksepsi dari pihak terdakwa

Dua saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK menjadi sorotan, yaitu Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia  dan putrinya , Desy Prayudya Falebilla selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia. Dan beberapa saksi lainnya, diantaranya Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun , RR Nirma Widyastuti selaku Kasubbid Penatausahaan Aset BKAD Kota Madiun, Ali Masngudi selaku Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Madiun  (dari Partai Demokrat), Joko Wijayanto selaku Komisaris Berkah Usaha Mandiri Puri Majapahit, Heru Hermanto selaku Direktur CV Mutiara Agung Srikayatin dan  Direktur PT Hasta Bangun Nusantara, Mulia Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada, Edi Bachrun selaku Dosen di STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun 

Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 18 Juni 2926) dengan Ketua Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Sementara kedua terdakwa  hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya, diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH

Persidangan dibagi dalam dua sesi. Yang pertama sebanyak 5 saksi, yaitu  Soegeng Prawoto, Desy Prayudya Falebilla, Srikayatin, Ali Masngudi, dan Heru Hermanto. Sementara enam saksi lainnya menjalani pemeriksaan pada sesi berikutnya.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi kunci Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia dan putrinya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama PT Hemas Buana Indonesia menjelaskan , bahwa Ia pernah dihubungi langsung oleh terdakwa Maidi untuk datang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

Dalam pertemuan itu, Maidi menyampaikan kebutuhan untuk memindahkan tumpukan sampah dan urugan sekitar 350 rit. Permintaan Meidi disetujui oleh Soegeng Prawoto dan kemudian disampaikan ke anakny, Desy.

"Saya ditelepon Pak Maidi diminta datang ke TPA Winongo. Beliau meminta bantuan urugan 150 truk dan saya mengiyakan," kata Soegeng menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.

Keterangan ini dibenarkan oleh Desy yang mendampingi ayahnya saat pertemuan di TPA Winongo berlangsung. Namun, beberapa hari kemudian permintaan bantuan material itu berubah total. Melalui Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, Maidi menyampaikan permintaan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp900 juta yang diklaim sebagai kewajiban CSR perusahaan.

"Saya bertemu Pak Thariq di kantor Dinas PUPR, diminta CSR dalam bentuk uang.  Beberapa hari kemudian beliau menghubungi saya dan staf saya, dan  menyampaikan permintaan dari Bapak Maidi sebesar Rp900 juta," jelas Desy.

Desy kemudian melakukan negosiasi hingga akhirnya sepakat pada angka Rp600 juta. Agar terlihat sah, pihak perusahaan diminta menyusun proposal CSR dan diundang secara resmi oleh Bapperinda untuk membahas teknis pelaksanaannya.

Poin yang paling mencurigakan, Desy mengaku justru diperkenalkan dengan Srikayatin dari CV Mutiara Agung sebagai pihak yang "sudah ditentukan" untuk menjadi penyedia material urugan. Seluruh proses kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima dana CSR seolah-olah transaksi berjalan sesuai prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

Yang menjadi pertanyaan adalah;
1. Apakah perubahan mendadak dari permintaan bantuan material menjadi uang tunai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang atau murni merupakan bentuk pemerasan dengan memanfaatkan jabatan publik?

2. Mengapa terdakwa Maidi selaku Walikota tidak mengajukan permohonan bantuan urugan melalui prosedur resmi dinas terkait, tetapi justru menghubungi langsung pemilik perusahaan?

3. Apa alasan Thariq Megah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menjadi perantara penyampaian permintaan uang dari Walikota Maidi? Apakah hal itu dianggap sudah sesuai prosedur atau karena terpaksa atas perintah pimpinan,?

4. Lalu siapa yang menunjuk CV Mutiara Agung sebagai penyedia material urugan ? Apakah ini merupakan bagian dari skema pembagian uang hasil pemerasan?

5. Bagaimana peran Bapperinda dalam mengesahkan proposal CSR yang ternyata merupakan rekayasa untuk menutupi aliran dana ilegal?

6. Apakah terdapat peraturan yang dilanggar terkait pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan sosial kemasyarakatan?

7. Mengapa pihak perusahaan berani menegosiasikan nilai permintaan dari Rp900 juta menjadi Rp600 juta tanpa mempertanyakan keabsahan permintaan tersebut? Apakah sudah terbiasa atau karena terpaksa agar ijin yang diajukan cepat di proses?

8. Apakah dugaan gratifikasi dalam perkara ini juga melibatkan pihak lain yang terlibat dalam proses penandatanganan berita acara serah terima dana CSR?

9. Apakah prosedur pengawasan penggunaan dana CSR dari pemerintah daerah selama ini masih sangat lemah sehingga mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pejabat?

10. Apakah ada keterkaitan antara perkara ini dengan kasus lain yang melibatkan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Madiun? (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top