
Saksi Kunci Bongkar Modus Pemerasan Dana CSR yang Dibalut Bantuan Urugan TPA. Awalnya diminta bantuan material untuk TPA Winongo, namun berubah jadi permintaan uang tunai CSR. Saksi ungkap negosiasi tersembunyi dan penunjukan rekanan yang sudah diatur sebelumnya
Dua saksi kunci yang dihadirkan JPU KPK menjadi sorotan, yaitu Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia dan putrinya , Desy Prayudya Falebilla selaku Direktur PT Hemas Buana Indonesia. Dan beberapa saksi lainnya, diantaranya Sudandi selaku Kepala BKAD Kota Madiun , RR Nirma Widyastuti selaku Kasubbid Penatausahaan Aset BKAD Kota Madiun, Ali Masngudi selaku Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Madiun (dari Partai Demokrat), Joko Wijayanto selaku Komisaris Berkah Usaha Mandiri Puri Majapahit, Heru Hermanto selaku Direktur CV Mutiara Agung Srikayatin dan Direktur PT Hasta Bangun Nusantara, Mulia Umar Said selaku Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada, Edi Bachrun selaku Dosen di STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun
Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 18 Juni 2926) dengan Ketua Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Sementara kedua terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya, diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH
Persidangan dibagi dalam dua sesi. Yang pertama sebanyak 5 saksi, yaitu Soegeng Prawoto, Desy Prayudya Falebilla, Srikayatin, Ali Masngudi, dan Heru Hermanto. Sementara enam saksi lainnya menjalani pemeriksaan pada sesi berikutnya.
Dihadapan Majelis Hakim, saksi kunci Soegeng Prawoto selaku Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia dan putrinya, Desy Prayudya Fabella selaku Direktur Utama PT Hemas Buana Indonesia menjelaskan , bahwa Ia pernah dihubungi langsung oleh terdakwa Maidi untuk datang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.
Dalam pertemuan itu, Maidi menyampaikan kebutuhan untuk memindahkan tumpukan sampah dan urugan sekitar 350 rit. Permintaan Meidi disetujui oleh Soegeng Prawoto dan kemudian disampaikan ke anakny, Desy.
"Saya ditelepon Pak Maidi diminta datang ke TPA Winongo. Beliau meminta bantuan urugan 150 truk dan saya mengiyakan," kata Soegeng menjelaskan kepada Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar.
2. Mengapa terdakwa Maidi selaku Walikota tidak mengajukan permohonan bantuan urugan melalui prosedur resmi dinas terkait, tetapi justru menghubungi langsung pemilik perusahaan?
3. Apa alasan Thariq Megah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menjadi perantara penyampaian permintaan uang dari Walikota Maidi? Apakah hal itu dianggap sudah sesuai prosedur atau karena terpaksa atas perintah pimpinan,?
4. Lalu siapa yang menunjuk CV Mutiara Agung sebagai penyedia material urugan ? Apakah ini merupakan bagian dari skema pembagian uang hasil pemerasan?
5. Bagaimana peran Bapperinda dalam mengesahkan proposal CSR yang ternyata merupakan rekayasa untuk menutupi aliran dana ilegal?
6. Apakah terdapat peraturan yang dilanggar terkait pemanfaatan dana CSR untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan sosial kemasyarakatan?
7. Mengapa pihak perusahaan berani menegosiasikan nilai permintaan dari Rp900 juta menjadi Rp600 juta tanpa mempertanyakan keabsahan permintaan tersebut? Apakah sudah terbiasa atau karena terpaksa agar ijin yang diajukan cepat di proses?
8. Apakah dugaan gratifikasi dalam perkara ini juga melibatkan pihak lain yang terlibat dalam proses penandatanganan berita acara serah terima dana CSR?
9. Apakah prosedur pengawasan penggunaan dana CSR dari pemerintah daerah selama ini masih sangat lemah sehingga mudah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pejabat?
10. Apakah ada keterkaitan antara perkara ini dengan kasus lain yang melibatkan proyek atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Madiun? (Jen)
Posting Komentar
Tulias alamat email :