
Selain Dua terdakwa, Majelis Hakim juga sebutkan keterlibatan Ganang Susanto (sudah divonis terlebih dahulu), Bonny Anggitayasa Karyawan PT Gudang Garam, Tbk, Slamet Rohadi (anggota Polres Kediri hingga Suwardi Karyawan senior PT Gudang Garam,Tbk selaku Ketua Tim Pembebasan lahan. Pertanyaan besar: Apakah penegak hukum hanya berani menangkap “kelinci”, atau berani menyeret “singa” di balik kasus pembebasan lahan di 7 Desa 2 Kecamatan Kabupaten Kediri untuk pembangunan jalan tol oleh PT SKA tahun 2019?
BERITAKORUPSI.CO -
Kediri - Rabu, 17 Juni 2026, Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri menjadi saksi bisu saat suara Mejelis Hakim bergema membacakan putusan perkara pidana penipuan dan penggelapan dalam proyek pembebasan lahan di 7 Desa 2 Kecamataan Kabupaten Kediri tahun 2019 untuk pengadaan lahan akses jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri tahun 2019 "sebagai fasilitas umum " tanpa peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melibatkan makelar tanah hingga raibnya uang anak perusahaan PT Gudang Garam, Tbk yaitu PT. Surya Kerta Agung (PT SKA) sebesar Rp133.533.694.800 dari total anggaran Rp183.450.000.000
Dua terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo selaku Manager Keuangan dan Kebun PT. Bukit Dhoho Indah (PT BDI) dan terdakwa II Satya Andi Lala selaku karyawan kontrak PT. BDI, yang keduanya ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim Pembebasan Lahan PT. SKA oleh Suwardi karyawan senior PT Gudang Garam Tbk selaku Ketua Tim yang ditunjuk langsung (secara lisan) oleh Istata Taswin Siddharta selaku Direktur PT SKA yang juga salah seorang Direktur PT Gudang Garam, Tbk
Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Kota Kediri Khairul, SH., MH terlebih dahulu membacakan penetapan penahanan Kedua terdakwa di rumah tahanan negara (rutan).
Padahal sejak penyidik Polres Kota Kediri menetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan. Namun setelah sejak beberapa bulan lalu dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim Memerintahkan kedua terdakwa untuk mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan.
Dalam putusan Majelis Hakim menyatakan, bahwa Terdakwa I Suratman dan terdakwa II Satya Andi Lala terbukti turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dalam pembebasan lahan di 7 Desa 2 Kecamataan Kabupaten Kediri tahun 2019 untuk pengadaan lahan akses jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri tahun 2019 yang merugikan uang perusahaan PT. Surya Kerta Agung (PT SKA) sebesar Rp133.533.694.800
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan Hukum terhadap Terdakwa I Suratman dan terdakwa II Satya Andi Lala dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa I Suratman dan terdakwa II Satya Andi Lala menandatangani surat permohonan Pencairan uang dari PT SKA yang diajukan oleh Ganang Susanto selaku Makelar dan disetujui oleh Suwardi selaku Ketua Tim
Majelis Hakim juga menyebutkan keterlibatan beberapa orang dalam proyek Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol akses menuju Bandara Dhoho Kediri, yaitu kedua terdakwa (Suratman dan Satya Andi Lala), Ganang Susanto, Bonny Anggitayasa, Slamet Rohadi dan Suwardi selaku Ketua Tim Pembebasan lahan serta pihak-pihak lainnya.
Saat ini, Bonny Anggitayasa (Karyawan PT Gudang Garam) selaku Tim Pembebasan yang dituk secara lisan oleh Suwardi selaku ketua tim dan Slamet Rohadi (anggota Polres Kota Kediri) sudah berstatus tersangka
Sementara dalam surat dakwaan JPU disebutkan bahwa tugas dan tanggung terdakwa Suratman adalah memastikan dokumen tanah yang di beli sesuai dengan peta target, memastikan kepemilikan tanah sesuai dengan pemiliknya, memastikan pembayaran ke pemilik lahan sesuai dengan harga yang ditentukan perusahaan, memastikan dokumentasi administrasi di notaris, membuat tabulasi pengajuan dana, dan secara garis besar bertanggung jawab dalam pembebasan lahan;
Terdakwa Satya Andi Lala mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memastikan dokumen tanah yang di beli sesuai dengan peta target, memastikan kepemilikan tanah sesuai dengan pemiliknya, memastikan pembayaran ke pemilik lahan sesuai dengan harga yang ditentukan perusahaan, memastikan dokumentasi administrasi di notaris, membuat tabulasi pengajuan dana, dan secara garis besar bertanggung jawab dalam pembebasan lahan;
Bonny Anggitayasa (di dakwaan disebutkan diajukan dalam berkas perkara terpisah)mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mendampingi dan membantu Terdakwa I Suratman dan Terdakwa II Satya Andi Lala dalam hal mengumpulkan berkas-berkas untuk administrasi pembelian tanah dan setelah pengajuan tabulasi dana pembayaran sudah keluar kemudian uang dari perusahaan diterima saksi Bonny setelah itu diserahkan kepada saksi Ganang.
Slamet Rohadi (di dakwaan disebutkan diajukan dalam berkas perkara terpisah) mengenalkan Terdakwa I Suratman kepada saksi Ganang Susanto yang dianggap bisa dijadikan tim lapangan yang dapat memborong tanah karena segi permodalan kuat sehingga bisa melaksanakan pembelian tanah warga,
Bahwa saksi Ganang bersama-sama dengan Terdakwa I Suratman , Terdakwa II Satya Andi Lala, saksi Slamet Rohadi dan saksi Bonny tidak membayarkan pembelian Lahan dari PT SKA kepada pemilik lahan sesuai dengan dokumen tabulasi yang diajukan kepada perusahaan sebesar Rp188.468.000.000, namun saksi Ganang hanya membelikan 52 lahan yang berhasil transaksi sejumlah Rp29.954.000.000
Pertanyaannya adalah: bagaimana nasib pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut diatas? Apakah penegak hukum hanya berani menangkap “kelinci”, atau berani menyeret “singa” di balik kasus pembebasan lahan di 7 Desa 2 Kecamatan Kabupaten Kediri untuk pembangunan jalan tol oleh PT SKA tahun 2019?
Sementara itu. Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, Budiarjo Setiawan, SH., MH selaku Ketua Tim Advokat atau Penasehat Hukum terdakwa Suratman berharap bahwa Penegakan hukum dalam perkara ini jangan tebang pilih dan semua yang terlibat supaya diproses hukum tanpa pandang bulu
"Kami berharap agar semua yang terlibat dapat diproses hukum jangan ada tebang pilih karena dalam putusan Hakim tadi sangat jelas disebutkan nama-nama yang terlibat termasuk Ketua Tim Pembebasan lahan," tegas Budiarjo
Budiarjo juga mengatakan, bahwa pihaknya akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapatkan salinan putusan secara lengkap termasuk langkah hukum yang akan dilakukan dalam waktu singkat
"Kita akan berkonsultasi dengan KPK terkait kejanggalan dalam proyek ini setelah kita mendapatkan salinan putusan termasuk langkah hukum atas putusan terhadap terdakwa," lanjutnya
Dan pertanyaan selanjutnya adalah:
1. Apakah Penyidik Polres Kota Kediri mampu menyeret Suwardi selaku Ketua Tim Pembebasan lahan yang disebut dalam putusan Majelis Hakim menetapkan sebagai tersangka?
2. Apakah Penyidik Polres Kota Kediri mampu menghadirkan dan memeriksa Istata Taswin Siddharta selaku Direktur PT SKA dalam kasus Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol menuju akses Bandara Dhoho Kediri?
3. Apakah Penyidik Polres Kota Kediri hanya menyeret pelaksana, bukan penanggung jawab utama?
4. Terkait Peran Kepala Desa: Apakah yang dilakukan oleh para Kepala Desa terkait istilah konfersi tanpa sepengetahuan pemilik atau ahli waris merubah buku C Desa termasuk menerima imbalan uang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku? Atau peran kepala desa sulit juga terjangkau hukum?
5. Terkait Peran Notaris:Bagaimana bisa seorang Notaris memproses pembuatan PPJB jika pemilik lahan yang sebenarnya tidak hadir dihadapan l-nya? Apakah yang dilakukan oleh Notaris tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga hukum tak mampu menjangkaunya?
6. Apakah Penyidik Polres Kota Kediri berani dan mau untuk menuntaskan perkara ini meski menyentuh nama besar untuk mengungkap "ada apa dibalik Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol menuju akses Bandara Dhoho Kediri"?
(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin


Posting Komentar
Tulias alamat email :