0

"Mahkamah Agung RI mengabulkan gugatan Penggugat/Terdakwa Hadi Santoso terhadap Polinema. Bahkan PK yang diajukan Polinema dengan menggunakan Pengacara Negara yaitu Kejati Jatim ditolak. Apakah PN Malang akan melaksanakan eksekusi atas putusan MA RI tersebut?"

BERITAKORUPSI.CO —  
Tim JPU Kejari Kota Malang bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 08 Januari 2026, kembali menggelar sidang perkara Korupsi pengadaan lahan Kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada tahun 2019 – 2021 yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,6 miliar yang meneyeret 2 Terdakwa, yaitu Awan Setiawan Selaku Direktur Polinema tahun 2017 - 2021, dan Hadi Santoso (berkas perkara terpisah) selaku penjual/pemilik tanah  dengan agenda mendengarkan keterangan 7 orang Saksi yang dihadirkan JPU. Namun oleh Panesehat Hukum Terdakwa justru dinilai lebih banyak meringankan posisi dua terdakwa.

Keterangan Saksi Dinilai Tak Menguatkan Dakwaan
Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh orang saksi yang berasal dari unsur internal Polinema dan konsultan penilai publik. Namun, keterangan para saksi tersebut dinilai tidak secara tegas mengungkap adanya rekayasa, persekongkolan, atau niat jahat (mens rea) sebagaimana yang didakwakan JPU kepada ke- 2 Terdakwa.

Tujuh saksi yang diperiksa JPU antara lain:
    1.    Nur Aini, SE., MM, Dosen Polinema Malang
    2.    Dra. Hj. Siti Romlah, MM, mantan Dosen Polinema Malang
    3.    Dimas Dias Febrianto, PNS
    4.    Satria Wicaksono, Konsultan/Penilai Publik
    5.    Jaswadi, SE., M.Si., AK, dari unsur akuntansi/keuangan
    6.    Pembantu Direktur II Polinema Malang
    7.    Halid Hasan, PNS
 
Baca juga:
Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Perluasan Kampus Polinema Sebesar Rp22,6 M: Apakah Hanya Awan Setiawan Selaku Direktur Polinema Dan Hadi Santoso Selaku Penjual Lahan Yang Terlibat? - https://www.beritakorupsi.co/2025/12/sidang-perkara-korupsi-pengadaan-lahan.html

Beberapa saksi bahkan menyebut bahwa proses pengadaan lahan dilakukan sesuai kebutuhan institusi, serta harga lahan dinilai berdasarkan mekanisme penilaian yang berlaku saat itu. Keterangan ini secara tidak langsung menjadi amunisi bagi Penasihat Hukum Terdakwa untuk menegaskan bahwa klien mereka tidak melakukan manipulasi harga maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Secara materiel semuanya mengakui ada pekerjaan misal rapat, jual beli SHM, notulen rapat. Yang sangat mengejutkan ternyata hasil Apresel yang dibuat oleh KJP yang dibuat oleh Sisco hanya satu lembar yang tidak ada tanda tangan KKJP dan luasnya tidak sesuai dengan fakta dimana di KKJP (Kantor Jasa Penilai Publik) luas 6000 an meter faktanya 7000 meter. Banyak yang tidak jelas dari keterangan Saksi dimas dan Dias sehingga Hakim meminta kepada Jaksa untuk melakukan  PS (Pemeriksaan Setempat),” kata Sumardan selaku Penasehat Hukum Terdakwa Awan Setiawan

Pertanyaan Besar: Di Mana Peran Aktor Lain?
  1. Fakta persidangan tersebut memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya, perkara pengadaan lahan bernilai puluhan miliar rupiah nyaris mustahil terjadi hanya dengan peran dua orang semata. Apakah benar tidak ada aktor lain yang terlibat? Ataukah penegakan hukum berhenti pada pihak-pihak tertentu saja?
  2. Kalau memang tanah tersebut adalah merupakan sempadan Sungai dan dokumen hibah pun tidak sesuai sebagaimana dalam dakwaan JPU, mengapa BPN Kota Malang tetap memproses dan menerbitak 3 SHM atas nama Hadi Santoso?
  3. Lalu mengapa setelah beberapa tahun setelah BPN mengeluarkan 3 SHM atas nama nama Hadi Santoso, sidebutkan bahwa lahan tersebut adalah sempadan Sungai? Adakah dokumen seperti tercatat dalam buku leter C kelurahan atau hanya pengakuan seseorang saja? Apakah hanya  pengakuan seseorang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana dalam Pasal 184 KHUP?
Hingga sidang ini berlangsung, belum terlihat adanya upaya serius untuk mengurai kemungkinan adanya keterlibatan pejabat struktural lain, Tim atau Panitia  Pengadaan, maupun pihak internal Polinema yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan persetujuan pembelian lahan termasuk BPN yang mengerluarkan 3 SHM.

Akankah Kasus Perkara Ini Terungkap Tuntas?
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perkara korupsi pengadaan lahan Polinema Malang berpotensi tidak terungkap secara menyeluruh. Ketika saksi-saksi kunci justru melemahkan konstruksi dakwaan, publik berhak mempertanyakan keseriusan penuntut umum dalam membongkar dugaan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar tersebut.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan pembuktian lainnya. Namun satu pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah kasus ini akan diungkap hingga ke akar-akarnya, atau justru berakhir tanpa kejelasan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar?. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top