0

“Kalau tanah yang dijual oleh Hadi Santoso kepada Politeknik Ngeri Malang (Polinema) adalah tanah Sepadan Sungai dan tidak memiliki dokumen hibah, mengapa Badan Pertanahan Kota Malang menerbitkan 3 SHM? Lalu apakah Kejaksaan akan meminta pertanggungjwaban hukum? Bagaiman pula dengan “nasib” Panitia Pengadaan, PPK dan Bendahara pengeluaran Polinema termasuk Suwarno selaku Koordinator Kegiatan Pembelian Tanah yang tidak memilik SK ? Apakaah mereka hanya sebagai penonton?”

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara dugaan Korupsi Pengadaan Lahan untuk Perluasan Kampus Politeknik Ngeri Malang (Polinema) pada tahun 2019 - 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,6 M tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Kamis, 11 Desember 2025 dengan Terdakwa Awan Setiawan Selaku Direktur Polinema tahun 2017 - 2021, dan Hadi Santoso (berkas perkara terpisah) selaku penjual tanah  setelah Majelis Hakim menolak Eksepsi atau Keberatan Kedua Terdakwa melalui Tim Penasehat Hukum-nya atas surat dakwaan JPU Kejari Kota Malang pada Kamis, 4 Desember 2025

Sebanyak 5 orang Saksi yang dihadirkan JPU, yaitu Suwarno, sebagai Koordinator Kegiatan/ketua panitia; Drs. Kukuh mulyadi, MM selaku Ketua; Risma Indriani, SE. MM; M. Sholeh, SE. AK dan Frinta Pratamasari, SE. Ak. CA selaku anggota

Namun dari surat dakwaan JPU sedikit menggelitik dan menimbulkan pertanyaan. Sebab dalam surat dakwaan  menyebutkan bahwa ternyata dalam rangka melakukan sertifikasi terhadap tanah yang akan dijual kepada pihak Polinema, saksi yang juga Terdakwa  Hadi Santoso tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang pertanahan karena tanah yang akan dijual adalah merupakan Sempadan Sungai dan dokumen hibah pun tidak sesuai. Namun, permohonan sertifikasi atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut tetap diproses oleh pihak Kementenan Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang.

Pertanyaannya adalah, kalau memang tanah tersebut adalah merupakan Sempadan Sungai dan dokumen hibah pun tidak sesuai, mengapa BPN Kota Malang tetap memproses dan menerbitak 3 SHM atas nama Hadi Santoso? Apakah pihak BPN Kota Malang tidak mengetahuinya? Apakah pihak BPN Kota Malang tidak melakukan pengukuran ke lokasi? Atau ada sesuatu dibaliknya? Apakah kejaksaan Negeri Kota Malang atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan meminta peratngungjwaban hukum terhadap pihak BPN Kota Malang?

Lalu bagaiamana pula dengan Panitia yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 689 tahun 2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang, dimana panitianya terdiri dari : Pelindung Terdakwa Drs. Awan Setiawan, MM, MMT; Penanggungjawab Drs.Halid Hasan, Mstrat HRM; Ketua Drs. Kukuh Mulyadi, MM dan Frinta Pratama San, SE, AK, CA, AAPB, Jaswadi, SE, Ak, Msi, DBA, Imam Mulyono, SE, Ak, MSI, Agus Sugiarto, ST., M, Sugeng Riyanto, ST, MT serta Sulimin, SE masing-masing sebagai anggota

Sebab JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan, bahwa Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memfasilitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah, menaksir ganti rugi, serta mengadakan musyawarah dengan pihak yang berhak. Selain itu juga bertugas memastikan pemberian ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang terkena dampak pengadaan tanah

Pertanyaannya adalah, apakah para panitia baik selaku penangung jawab, Ketua serta anggota tidak mengetahui sama sekali rencana pembelian tanah untuk perluasan kampus Polinema? Apakah Panitia juga tidak mengetahui bahwa tanah yang akan dibeli adalah termasuk tanah Sempadan Sungai? Atau Panitia hanya tercantum saja namanya di kertas tanpa sepengetahuan masing-masing sehingga tidak mengetahui sama sekali? Lalu sejaumana tugas dan tanggung jawab Drs.Halid Hasan, Mstrat HRM selaku Penanggungjawa kegiatan?

Bagiamana dengan Suwarno selaku Koordinator Kegiatan yang ditunjuk secara langung oleh Terdwka Aswan Setiwan tanpa SK untuk menggantikan Drs. Kukuh Mulyadi, MM selaku Ketua karena pensiun?

Sebab dalam surat dakwaan disebutkan, pada bulan April 2020 bertempat di ruangan Terdakwa Awan Setiawan, dilakukan pertemuan antara Terdakwa Awan Setiawan dengan saksi/Terdakwa Hadi Santoso yang dihadiri juga oleh saksı Halid Hasan selaku penangungjawab dan saksi Suwarno yang membahas mengenai jual beli tanah Polinema. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa Awan Setiawan menyampaikan bahwa terkait jual-belli tanah tersebut harus ditunjuk Appraisal untuk menilai 3 (tiga) bidang tanah yang akan dibeli Polinema

Lalu bagaimana pula dengan DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pengeluaran mPolinema? Sebeb dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, pada tanggal 30 Desember 2020, sebelum dibuatkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PP3B) terdakwa Awan Setiawan memerintahkan saksi DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur Polinema Nomor: 471 tahun 2020 tanggal 1 Maret 2020 untuk mengajukan permohonan Pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran dengan menandatangani dokumen kelengkapan administrasi pembayaran diantaranya:

1. Berita Acara Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Sdr. DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT), Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT)

2. Tanpa ada lampiran bukti dukungnya berupa Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah; Akta Pelepasan Hak; Akta Pengikatah Jual Bell, Berita Acara Pelepasan atau penyerahan hak atas Tanah Nomor Akta Kuasa menjual

3. Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT)

4. Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pejabat Periandatangan SPM (PPSPM) (Drs. Halid Hasan, Mstrat HRM)

5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutiak (SPT)M) dari Direktur Polinema (Sdr. Awan Setiawan) telah melakukan pembayaran kepada saksi Hadi Santoso selaku pemilik tanah, senilai Rp. 3.873.500.000,- (bga miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Dimana pembayaran sebesar Rp3.873.500.000 dilakukan secara transfer ke rekening Bank BNI Kantor Cabang Brawijaya nomor 1149537046 atas nama HADI SANTOSO tanggal 30 Desember 2020

Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Januan 2021, saksı Suwarno memperoleh informasi dari Appraisal Satra Ikandar Setiawan & Rekan bahwa draft hasil penilaian sementara atas 3 bidang tanah milik saksi Hadi Sahtoso yang dijual ke Polinema sudah selesai dinilai dengan harga Rp3.000.000 per m³

Pertanyaannya adalah, apakah nama-nama tersebut diatas hanya sebagai penonton alias sebagai saksi dalam perkara ini karena penyidi dan JPU dan mengkin Majelis Hakim menganggap bahwa mereka tidak terlibat sama sekali?

Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdaicwa Awan Setiawan selaku Direktur Politeknik Negeri Malang Penode Tahun 2017 s/d tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Repoblik Indonesia nomer: 410/M/KPT KP/2017 tanggal 29 September 2017, baik secara sendin sendir maupun bersama-sama dengan saksi Hadi Santoso (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisa, pada kurun waktu antara tahun 2019 s/d bulan Juni tahun 2023 atau setidak tidaknya pada suatu wektu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9 Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur

Atau selidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negen Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadill perkararıya berdasarkan ketentuan Pasal 35: ayat (2) Undang-undang Ri Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah melakukan penyimpangan pada kegatan pengadaan tanah Tahun 2020 di lingkungan Politeknik Negeri Malang yang menyebabkan tanah yang dibel tidak besa dimanfaatkan dan bidak dikuasai/dimiliki olen Polinema, yaitu ;

  • Melakukan kegiatan Pengadaan tanah di Polinema pada tahun 2020 dengan tujuan untuk pengembangan kampus yang difungsikan sebagai sarana pendidikan dan sarana penunjang pendidikan namun dalam pemisanaanya tidak berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebsakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa Pemenntah;
  • Melakukan jual beli antara terdakwa Avan Setiawan selaku pembeli dengan saksi Hadi Santoso selaku Penjual berharap 3 (tiga) bidang tarah objek jual-bell sang tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah karena berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonas Bapon Wilayah Malang Perkotaan Malang utara tahun 2015-2035
  • ·Melakukan jual beli terhadap obyek jual beli yang termasuk dalam ruang sungai dan atau badan air wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan masuk Zona perlindungan setempat (PS-1), Zona ruang manfaat jalan can Badan Air (BA), sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sarana prasarana perkuliahan ;
  • Membuat kesepakatan harga jual beli tanah yang tidak didasarkan atas Penilaian oleh Appraissal dari Kantor Jasa Penilai Publik;
  • Membuat Menandatangani dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Polinema tahun 2019-2024 (Desember 2018) secara tanggal mundur (backdate);
  • Memerintahkan melakukan pembayaran pembelian tanah hanya menggunakan berita acara tidak dilengkapi dokumen pendukung yang lain;

Bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan :

  •  Undang undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria,
  • Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umurn,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1991 tentang Sungai,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU),
  • Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
  • Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 149 tahun 2015,
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum,
  • Peraturan Menten Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Penilai Pertnahanan,
  • Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2015,
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia No 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/lasa Pemerintah,
  • Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 beserta lampiran dan turunannya

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu saksi Hadi Santoso atau Notaris Arlina SH, M.Ko (Almarhum) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp22.624.000.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah di Lingkungan Politeknik Negeri Malang Tahun 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 39/R/Insp. Invitjen/TV/2024 tanggal 4 April 2024, yang dilakukan Terdakwa Awan Setiawan bersama-sama dengan saksi Hadi Santoso dengan cara sebagai berikut ;

Bahwa Politeknik Negen Malang (selanjutnya disebut Polinema) berdiri sejak tahun 1982 yang awalnya bernama Politeknik Universitas Brawijaya kemudian pada tahun 2004 berubah menjadi Politeknik Negeri Malang berdasarkan Keputusan Menten Pendidikan Nasional Nomor 147/0/2004 tanggal 22 Nopember 2004 tentang Pendirian Politeknik Negeri Malang. Sebelumnya status Polinema adalah Satuan Kerja (Satker) kernudian sejak tahun 2012 status Polinema berubah menjadi Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK 05/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Penetapan Politeknik Negen Malang pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK,BLU);

Bahwa berdasarkan dokumen Rencana Induk Pengembangan Politeknik Negeri Malang tahun 2010-2034, poin 5.7.3 dan pon 6.7.3 serta dokumen Perencanaan Master Plan Politeknik Negen Malang oleh Pola Data Consultant tahun 2018 pada halaman 65 yang menyebutkan bahwa untuk memenuhi semua kebutuhan Gedung di Polinema harus dilakukan pengembangan Gedung secara vertical

Bahwa berawal pada suatu waktu yang sudah tidak diingat lagi pada tahun 2019, Terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Polinema tahun 2017 s/d tahun 2021 hendak melakukan kegiatan Pengadaan tanah Polinema dengan tujuan untuk pengembangan kampus yang difungsikan sebagai sarana pendidikan dan sarana penunjang Pendidikan.

Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut, berawal dari bulan Juni tahun 2019 Terdakwa Awan Setiawan membentuk Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 689 tahun 2019 tanggal 11 Juni 2019 tentang Panitia Pengadaan Tanah Politeknik Negeri Malang yang susunan adalah sebagai berikut:

No

Nama

Nip

Jabatan

1

Drs. Awan Setiawan, MM, MMT

195909101966031002

Pelindung

2.

Drs. Halid Hasan, Mstrat HRM

196312121990031003

Penanggungjawab

3

Drs. Kukuh Mulyadi, MM

196201111986021001

Ketua

4

Frinta Pratama San, SE, AK, CA, AAPB

198310022008122002

Anggota

5

Jaswadi, SE, Ak, Msi, DBA

197711081999031003

Anggota

6

Imam Mulyono, SE, Ak, MSI

197505112001121002

Anggota

7

Agus Sugiarto, ST., M

196310301988031002

Anggota

8

Sugeng Riyanto, ST, MT

196304031989021001

Anggota

9

Sulimin, SE

197409092000031001

Anggota

Bahwa Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memfasilitasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, termasuk melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah, menaksir ganti rugi, serta mengadakan musyawarah dengan pihak yang berhak. Selain itu juga bertugas memastikan pemberian ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang terkena dampak pengadaan tanah.

Setelah membentuk Panitia Pengadaan Tanah tersebut, Terdakwa Awan Setiawan mencari informasi dengan cara menanyakan kepada saksi Romlah yang merupakan staf Ahli Direktur Polinema terkait kepemilikan tanah di belakang Kampus Polinema. Selanjutnya saksi Romlah mencan informasi kepada saksi Lukman sesama dosen di Polinema, dan diperoleh informasi bahwa tanah yang berada di belakang kampus Polinerria adalah milik saksi Hadi Saritoso, namun masih petok D dan belum persertipikat.

Bahwa setelah mendapat informasi tersebut, terdakwa Awan Setiawan memberitahu saksi Kukuh Mulyadi selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Pollinema Tahun 2019, bahwa tanah yang akan dibeli adalah tanah milik saksi Hadi Santoso. Selanjutnya Terdakwa menyarankan agar saksi Kukuh Mulyadi meriemui saksi Hadi Santoso untuk menyampaikan pesan dari terdakwa:

Bahwa setelah saksı Kukun Mulyadi menemui saksi Hadi Santoso untuk menyampaikan pesan terdakwa Awan Setiawan tersebut, selanjutnya pembicaraan tentang rencana pembelian tanah dilakukan secara langsung oleh terdakwa Awan Setiawan dengan saksi Hadi Santoso dengan cara bertemu di kantor terdakwa Awan Setiawan,

Bahwa selanjutnya saksı Hadi Santoso menyampaikan kepada terdakwa Awan Setiawan bahwa saksi Hadi Santosa bersedia menjual 2 (dua) bidang tanah kosong miliknya di Jalan Pisang Kipas Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang kepada Polinema apabila pihak Polinerna bersedia juga untuk membeli 1 (satu) bidang tanan milik sepupunya yang bernama Kamsijah dkk karena apabila tidak dibeli maka tidak ada akses jalan masuk untuk tanah milik Kamsijah dkk. Atas permintaan saksi Hadi Santoso tersebut terdakwa menyetujuinya.

Bahwa setelah mendapatkan kepastian dari Terdakwa Awan Setiawan bahwa Polinema bersedia untuk membeli 3 bidang tanah tersebut, selanjutnya saksi Hadi Santoso mendaftarkan 3 bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Malang melalui Program PTSL tahun 2019, yaitu:

1. Bidang tanah dalam buku kerawangan Kelurahan Jatimulyo Persil V. 57 a S II 3918 Ha Blok Langgar tercatat persil 407 atas nama P. Lamini Sarto dengan luasan 494 m²

Dokumen yang dilampirkan adalah:

-   Permohonan, pada pokoknya berisi ; permohonan atas Objek Tanah luas permohonan 4.000 m² dan terbit sertipikat 3.708 M2 atas nama Hadi Santoso Cs. berbatasan dengan utara jalan, selatan: Hadi Santoso cs: Timur: Pabrik/Gudang Barat: Herman.

-   Identitas pemohon (KTP, KK);

-   Surat Pernyataan Hibah (dengan menyebutkan tanah Petok D Nomor C. 407 Persil 57a Kelas S.II), Surat Pernyataan Hibah dibuat oleh Hadi Santoso, ditandatangani oleh 1. Hadi Santoso, 2. Aminah, 3. Sujiati; 4. Djumarwan; 5. Djoko Sulistyo; 6. Karihantong: 7. Anin Ovanti, 8. Frida Okti Dwi Lestari mengetahui Hadi Santoso selaku ketua RW IV dan Siswoyo selaku Ketua RT 5 Kelurahan Jatimulyo, tertanggal 06 Pebruan 2019.

-   Tanda pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Nomor C. 407 An. P. Lamini-Sarto

-   SPPT

-   Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

 

2.     Bidang tanah miring sebelah Barat berbatasan dengan sempadan sungai dan atau Badan Air wilayah BBWS Braritas, dalam buku kerawangan Kelurahan Jatimulyo tercatat huruf 'd' dengan gambar bidang diarsir,

Dokumen yang dilampirkan adalah ;

-   Permohonan.

-   Identitas Pemohon (KTP, KK).

-   Surat Pernyataan Hibah (dengan menyebutkari tanah Petok D'Nomor C. 407 Persil 42 Kelas 5.1) Surat Pernyataan Hibah dibuat oleh Hadi Santoso, ditandatangani oleh 1. Hadi Santoso; 2. Aminah; 3. Sujiati: 4. Djumarwan: 5. Djoko Sulistyo; 6. Karihantonios 7. Anin Ovanti, 8. Frida Okti Diwi Lestari mengetahui Hadi Santoso selaku ketua RW IV dan Siswoyo selaku Ketua RT 5 Kelurahan Jatimulyo, tertanggal 06 Pebruari 2019.

-   Tanda pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia Nomor C 407 An. P. Lamini-Sarto

-   SPPT

-   Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

3.   Bidang tanah dalam buku kerawangan Kelurahan Jatimulyo tercatat persil 407 atas nama P. Lamini Sarto dengan luasan 0097 m³ berbentuk segi empat rampesium dengan batas gung meruncing, berbentuk tanah miring menjorok ke bawah berbatasan dengan sempadan sungal dan atau Badan Air wilayah BBWS Brantas

Dokumen yang cilampirkan adalah :

-   Permohonan

-   Identitas Pemohon (KTP, KK),

-   Surat Pemyataan Hibah (dengan menyebutkan tanah Petok D nomor C 407 Persil 57a Kelas 5.11. Surat Pernyataan Hibah dibuat oleh Hadi Santoso, ditandatangani oleh 1. Kamsijati, 2. Asiyan, 3. Sri Astutik dan 4. Jumarianto mengetahui Madi Santoso selaku ketua RW TV dan Siswoyo selaku Ketua RT 5 Kelurahan Jatimulyo, tertanggal 06 Pebruari 2019.

-   SPPT

-   Surat Penyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah

Bahwa ternyata dalam rangka melakukan sertifikasi terhadap tanah yang akan dijual kepada pihak Polinema, saksi Hadi Santoso tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang pertanahan karena tanah yang akan dijual merupakan Sempadan Sungai dan dokumen hibah pun tidak sesuai. Namun, permohonan sertifikasi atas 3 (tiga) bidang tanah tersebut tetap diproses oleh pihak Kementenan Agraria/Badan Pertanahan Nasional Kota Malang.

Bahwa selanjutnya pada bulan Maret 2020, saat dilaksanakan Rapat Rutin di jajaran Keuangan Polinema, terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Polinema yang memimpin rapat tersebut menunjuk saksi Suwrano secara lisan sebagai Koordinator Kegiatan Pembelian Tanah untuk Perluasan Kampus Polinema dengan pertimbangan bahwa Ketua Panitia Pengadaan Tanah tahun 2019 yaitu saksı Kukuh Mulyadi telah pensiun. Namun ternyata penunjukan lisan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Direktur Polinema tentang Panitia Pengadaan Tanah Polinema terbaru.

Kemudian pada bulan April 2020 bertempat di ruangan terdakwa Awan Setiawan, dilakukan pertemuan antara Terdakwa Awan Setiawan dengan saksi Hadi Santoso yang dihadiri juga oleh saksı Halid Hasan dan saksi Suwarno yang membahas mengenai jual beli tanah Polinema, yang mana dalam pertemuan tersebut Terdakwa Awan Setiawan menyampaikan bahwa terkait jual-belli tanah tersebut harus ditunjuk Appraisal untuk menilai 3 (tiga) bidang tanah yang akan dibeli Polinema,

Selanjutnya Terdakwa Awan Setiawan menanyakan kepada yang hadir, siapa yang ada kenalan Appraisal, lalu saksi Halid Hasan mengatakan bahwa saksi Halid Hasan mempunyai kenalan seorang Appraisal bernama Fatah, namun ketika ditelpon tidak diangkat, kemudian saksi Hadi Santoso menyampaikan kalau saksi Hadi Santoso juga memiliki kenalan Appraisal.

Mendengar hal itu Terdakwa Awan Setiawan langsung mernerintahkan saksi Suwarno untuk bersama dengan saksi Hadi Santoso menemui Appraisal kenalannya tersebut, namun setelah bertemu ternyata Appraisa tersebut tidak mau menghitung atau menilai karena tanah yang akan dijual masih belum SHM, selanjutnya saksi Suwamo melaporkan hasil pencarian Appraisal kepada Terdakis Awan Setiawan.

Bahwa selanjutnya pada bulan Desember 2020, saksi Hadi Santoso menyampaikan kepada saksi Suwarno bahwa Sertifikat Hak Milk (SHM) atas 3 (tiga) objek tanah yang akan dijual kepada pihak Pulinema SHM sudah selesai, yaitu:

1.   Sertipikat Hak Milik no. 8917 tanggal 31 Oktober 2019 luas tercatat di sertipikat 2.654 m2 atas nama ; 1. Hadi Santoso; 2. Aminah; 3. Sujlat; 4. Djumarwan; 5. Djoko Sulistyo: 6. Karihantono: 7. Anin Ovanti; 8. Frida Okti Dwi Lestari

2.   Sertipikat Hak Milik no. 8918, tanggal 18 Agustus 2019 seluas 3,709 m² atas nama ; 1. Hadi Santoso; 2. Aminah; 3. Sujiati; 4. Djumarwan; 5. Djoko Sulistyo; 6. Karihantono, 7. Anin Ovanti; 8. Frida Okti Dwi Lestan.

3.   Setipikat Hak Milik no. 09055, tanggal 31 Oktober 2019 luas tercatat di sertipikat 742 m², atas nama ; 1. Kamsijah; 2. Asiyah: 3. Ani Astutik, dan 4. Jumarianto

Atas informasi tersebut, saksi Suwarno melaporkan kepada terdakwa Awan Setiawan, kemudian saksi Suwarno mencari Appraisal untuk menilai 3 (tiga) bidang tanah saksi Hadi Santoso yang akan dijual ke Polinema tersebut, akhirnya didapat Appraisal / KIPP Satria Iskaridar Setiawan & Rekan beralamat di Sawojajar Malang,

Selanjutnya saksi Suwarno melaporkan kepada terdakwa Awan Setiawan kalau ada Appraisal yang bersedia untuk melakukan penilaian bidang tanah milik saksi Hadi Santoso yang akan dibeli Polinema. Atas informasi tersebut terdakwa Awan setiawan menyetujuinya. Selanjutnya tanpa dibuatkan kontrak kerja, pihak Polinema melalui Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran uang muka berdasarkan bukti invoice nomor 0190/INV/SISCO-MLG/XII/20 tanggal 21 Desember 2020 uraian pembayaran uang muka untuk penunjukan appraisal kepada KJPP Satria Iskandar Setiawan & Rekan sebesar Rp5.345.455

Bahwa selanjutnya Terdakwa Awan Setiawan melakukan kesepakatan dengan saksi Hadi Santoso terkait harga tanah yang dibeli Polinema, yaitu sebesar Rp6.000.000 per m² sebagaimana Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah Nomor: 230.8/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 07 Desember 2020. Setelah mendapat informasi, terdakwa Awan Setiawan terkait adanya kesepakatan harga tersebut, selanjutnya saksi Suwarno menghubungi KJPP Satria Iskandar Setiawan & Rekan, menanyakan hasil Penilaiannya namun dijawab belum selesai.

Bahwa setelah terjadi kesepakatan harga tanah tersebut, selanjutnya terdakwa Awan Setiawan meminta informasi terkait dengan prediksi pajak dan pengurusan jual beli antara pihak Polinema dengan saksi Hadi Santoso atas objek tanah SHM No. 8917, 8918, 9055 kepada Notaris Arlina SH., M.Kn (Almarhum) Notaris PPAT Kota Malang,

Selanjutnya Notaris Arlina.SH., M.Kn (Almarhum) Notaris PPAT Kota Malang mengirimkan surat kepada terdakwa Awan Setiawan dengan Nomor surat: 417/AR/X11/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Rincian Biaya Pengurusan Jual Beli SHM No. 8917, 8918, 9055 yang pada pokoknya berisi Prediksi pajak dan pengurusan yang harus dibayar Polinema secara keseluruhan adalah sebesar Rp3.020.560.000

Selain itu Notaris Arina SH., M.Kn (Almarhum) Notaris PPAT Kota Malang juga bersurat kepada saksi Hadi Santoso melalui surat nomor 418/AR/XII/2020 tanggal 22 Desember 2020 perihal Rincian Biaya Pengurusan Jual Beli SHM No: 8917, 8918, 9055 yang pada pokoknya berisi Prediksi pajak dan biaya pengurusan yang narus dibayar oleh Penjual (Had Santoso) secara keselúruhan adalah sebesar Rp4.324 920.000

Bahwa selanjutnya karena kegiatan pengadaan tanah tidak direncanakan, pada tanggal 23 Desember 2020 Terdakwa Awan Setiawan merevisi anggaran kegiatan pengadaan tanah tersebut dengan cara merevisi akun 537111 - Belanja Modal Tanah yang direvisi dengan uraian Pembebasan Tanah Pengembangan Kampus Polinerna, sebanyak 1,00 Paket, dimana Penganggaran Pengadaan Tanah Polinema pada DIPA BLU tersebut dibuat per paket seakan-akan lunas pada satu tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:

DIPA

Akun

Uraian

Nilai (Rp)

DIPA Tahun 2020

537111 - Belanja

Modal Tanah

Pembebasan Pengembangan Tanah Kampus Polinema sebanyak 1,00 Paket

3.960.000,000,

DIPA Tahun 2021

 

537111- Modal

Tanah Belanja

 

Pembelian/Pembebasan lahan kampus

dalam rangka pemenuhan pembangunan Gedung dan bangunan sebanyak 1,00 paket

18.750.500.000

DIPA Tahun 2022

 

537111-Belanja

Modal Tanah-BLU

Pembelian/pembebasan lahan kampus

sebanyak 1,00 paket

15.000.000.000

DIPA Tahun 2023

 

 

4.913.500.000

Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2020, sebelum dibuatkan Perjanjian Perikatan Jual Beli (PP3B) terdakwa Awan Setiawan memerintahkan saksi DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan SK Direktur Polinema Nomor: 471 tahun 2020 tanggal 1 Maret 2020 untuk mengajukan permohonan Pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran dengan menandatangani dokumen kelengkapan administrasi pembavaran diantaranya:

·  Berita Acara Pembayaran dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Sdr. DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT), Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT)

·   Tanpa ada lampiran bukti dukungnya berupa Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah; Akta Pelepasan Hak; Akta Pengikatah Jual Bell, Berita Acara Pelepasan atau penyerahan hak atas Tanah Nomor Akta Kuasa menjual

·   Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (DR. Luchis Rubianto, LRSC, MMT)

·    Surat Perintah Membayar (SPM) dan Pejabat Periandatangan SPM (PPSPM) (Drs. Halid Hasan, Mstrat HRM)

·   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutiak (SPT)M) dari Direktur Polinema (Sdr. Awan Setiawan) telah melakukan pembayaran kepada saksi Hadi Santoso selaku pemilik tanah, senilai Rp. 3.873.500.000,- (bga miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Dimana pembayaran sebesar Rp3.873.500.000 dilakukan secara transfer ke rekening Bank BNI Kantor Cabang Brawijaya nomor 1149537046 atas nama HADI SANTOSO tanggal 30 Desember 2020

Bahwa selanjutnya pada pertengahan bulan Januan 2021, saksı Suwarno memperoleh informasi dari Appraisal Satra Ikandar Setiawan & Rekan bahwa draft hasil penilaian sementara atas 3 bidang tanah milik saksi Hadi Sahtoso yang dijual ke Polinema sudah selesai dinilai dengan harga Rp3.000.000 per m³

Selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada terdakwa Awan Setiawan, lalu Terdakwit Awan Setiawan memerintahkan saksi Suwarno agar menyampaikan kepada pihak Appraisal untuk bersedia meninggikan lagi hasil penilaiannya paling tidak nilainya mendekati dengan harga yang telah disepakati oleh terdakwa Awan Setiawan dengan saksi Hadi Santoso, yaitu senilai Rp6.000.000 per m² selanjutnya setelah dilakukan penghitungan ulang oleh KIPP atas objek tanah saksi Hadi Santoso tersebut ternyata hasil penilaianya sudah tidak bisa dinaikan lagi seperti yang diinginkan oleh terdakwa Awan Setiawan, sehingga diputuskan oleh terdakwa Awan Setiawan untuk tidak menggunakan Appraisal dalam jual beli tanah Polinema tersebut.

Bahwa bulan Januari 2021, terdakwa Awan Setiawan mengundang saksi Hadi Santoso, Notaris Arlina, SH, MKn (alm) bersama dengan saksi Puspita Ika dan saksi Sri Rahayu, saksi Halid hasan, saksi Printa, saksi Suwarno serta saksi Agus terkait Perjanjian Perikatan Jual Beli atas 3 (tiga) bidang tanah antara saksi Hadi Santoso (penjual) dengan Terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Polinema (Pembeli) sebagaimana beberapa dokumen sebagai berikut:

1.  Akta Kuasa Menjual No. 01 tanggal 4 Januari 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 4 tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn, atas sebidang tanah SHM Nomor: 08917 seluas 2.654 m²

2. Akta Kuasa Menjual No. 02 tanggal 4 Januan 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 07 tanggal 7 Januan 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn, atas sebidang tanah SHM Nomor: 08918 seluas 3.708 m²;

3. Akta Kuasa Menjual No. 03 tanggal 4 Januari 2021 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Bell No. 10 tanggal 7 Januan 2021 yang dibuat oleh Notaris Arlina, SH, MKn, atas sebidang tanah SHM Nomor: 09055 seluas 742 m²

Bahwa total harga jual beli atas 3 (tiga) bidang tanah antara Terdakwa Awan Setiawan dan saksi Hadi Santoso adalah sebesar Rp42.624.000. Selanjutnya berdasarkan 3 (tiga) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tersebut, semua bidang tanah dilakukan pembayaran secara bertahap lebih dari 12 (dua belas) bulan dan lewat satu tahun anggaran serta tidak ada akuisisi aset dari setiap paket yang dibayarkan dalam DIPA

Bahwa selanjutnya dilakukan pembayaran secara bertahap oleh Terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Polinema yang berperan sebagai pihak pembeli kepada saksi Hadi Santoso selaku Penjual dengan total sebesar Rp22.624.000.000 yang perinciannya adalah sebagal berikut:

1.  Tahap I. dasarnya adalah Benta Acara Pembayaran Nomor: 244.37/PPK/DIPA/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 (tanpa ada bukti dukung kegiatan), SPP, SPTB, SPM dengan nilai Rp3.873.500.000 yang ditransfer ke Rekening Bank BNI Kantor Cabang Brawijaya nomor 114 9357046 atas nama Hadi Santoso tanggal 30 Desember 2020.

2.  Tahap IL, dasarnya adalah:

-   Berita Acara Pembayaran Nomor 19/PPK/DIPA/1/2021 tanggal 29 Januan 2021 dengan lampiran dokumen

-   Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah Nomor: 230.8/PPK/DIPA/XII/2020, tanggal 7 Desember 2020 (dokumen tidak ada dan baru dibuat tahun 2022)

-   Akta Pelepasan Hak Nomor 06, tanggal 7 Januari 2021:

-   Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 04, 07, dan 10 tanggal 7 Januan 2021

-   Berita Acara Pelepasan atau penyerahan hak atas Tanah Nomor 31/PPK/DIPA/1/2021 tanggal 7 Januari 2021.

-   Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

-   SPBT

-   Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nilai Rp11.126.500.000

Pembayaran dengan cara ditransfer ke Rekening Bank BNI Kantor Cabang Brawijaya nomor 114 9357046 atas nama Hadi Santoso tanggal 29 Januari 2021.

 

3.     Tahap III, dasarnya adalah ;

-   Berita Acara Pembayaran Nomor: 180.06/PPK/DIPA/IX/2021 tanggal 28 September 2021 dengan lampiran

-   Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah Nomor: 230.8/PPK/DIPA/XII/2020, tanggal 7 Desember 2020

-   Akta Pelepasan Hak Nomor 06, tanggal 7 Januari 2021

-   Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 04, 07, dan 10 tanggal 7 Januan 2021

-   Berita Acara Pelepasan atau penyerahan hak atas Tanah Nomor: 3.1/PPK/DIPA/1/2021, tanggal 7 Januari 2021

-   Surat Permintaan Pembayaran (SPP)

-   SPTB,

-   Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nilai Rp7.624.000.000

Pembayaran dengan cara di transfer ke Rekening Bank BNI Kantor Cabang Brawijaya nomor 1149357046 atas nama Hadi Santoso tanggal 01 Oktober 2021.

Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut, selanjutnya saksi Hadi Santoso membagikan uang pembayaran tanah yang diterima dari Polinema atas pembelian 3 (tiga) bidang tanah tersebut dengan rincian sebagai berikut:

No

Penerima

Jumlah (Rp)

1.

Aminah

2.300.000.000-

2.

Djokio Sellistyo (ahli waris Sukadi)

800.000.000,-

3.

Sujati

1.300.000.000,-

4.

Anin (ahli waris Supaat)

650.000.000,-

5.

Frida (ahli waris Supaat)

650.000.000,-

6.

Hadi Santoso

2.300.000.000,-

7.

Jumarwan

2.300.000.000,-

8.

Karihantono

2.300.000.000,-

9.

Sri Astutik (ahii waris Kasminah)

150.000.000,-

10.

Sunsarianto (ahli waris Kasminah)

150.000.000,-

11.

Asiyah

401 453.054,-

12

Kamijah

300.000.000,-

13.

Arlina (alm) (notaris) biaya admin notaris

(pembayaran PPH +BPHTB Pajak Terhutang,

cek Zona, akta menjual ke Hadi Santoso,

Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan

Kuasa Menjual ke Polinema)

4.324.920.000

14.

Polinema (pajak)

3.020.560.000,-

                               Total

20.946.933.054

Jumlah Pembayaran

22.624.000.000-

Selisih (Jumlah Pembayaran Total)

1.677.066.946

Bahwa terhadap selisih sebesar Rp1.677.066.946 dari jumlah uang yang diterima sebesar Rp22.624.000.000 digunakan untuk kebutuhan/keperluan pribadi saksi Hadi Santoso,

Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Juni 2023 saksi Hadi Santoso meminta kepada saksi Puspita Tka Hapsan yang merupakan putri Notaris Arlina, SH, MIKn (alm) untuk menarik/mengambil sebagian dan uang yang telah dititipkan oleh saksi Hadi Santoso kepada Notaris Arlina, SH, MKn (alm) sebesar Rp4.324.920.000 yang mana ternyata dan nominal tersebut telah dibayarkan untuk pembayaran jasa notaris dan pajak temutang penerbitan ketiga SHM (8917, 8918, 9055) sebesar Rp940.211.100.-,

Kemudian saksı Hadi Santoso meminta saksi Puspita Ika Hapsari untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp982.800.000 tersebut ke Rekening BRI Cabang Malang Nomor Rekening 005101212621508 atas nama Hadi Santoso, dengan alasan untuk pembayaran pajak, lalu saksi Puspita Ika Hapsani memenuhi permintaan saksi Hadi Santoso tersebut sebagaimana dokumen RTGS tertanggal 12 Juni 2023, namun ternyata uang tersebut tidak digunakan untuk pembayaran pajak melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Hadi Santoso

Bahwa jual beli tanah antara Terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Polinema sebagai pembeli dengan saksi Hadi Santoso selaku penjual terhadap 3 (tiga) bidang tanah tersebut poak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah karena berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Malang Perkotaan Malang Utara tahun 2015-2035, dengan incian sebagai berikut:

1. 1 (satu) bidang tanah datar luas 2,654 m², masuk Zona Perumahan kepadatarı sedang (R-3)

2. 1 (satu) bidang tanah mining seluas 3,709 m2 berbatasan dengan sempadan sungai dan atau Badan Air wilayah Balai Besar Wilayah Songar (BBWS) Brantas, masuk Zona kepadatan sedang (R-3), Zona perindungan setempat, Zona ruang manfaat jalan dan badan air (BA);

3. 1 (satu) bidang tanah miring seluas 742 m2 berbatasan dengan sempadan sungai dan atau Badan Air wilayah BBWS Brantas, masuk Zona perlindungan setempat (PS-1), Zona ruang manfaat jalan dan Badan Air (BA).

Berdasarkan dokumen Tabel Pertapalan Luasan masing-masing bidang tanah tersebut diatas dikaji dan segi manfaat dan peruntukanya adalah sbb:

Objek

Nomor

Luas Pertampalan Sesuai Peta Rencana Pola

Ruang TRW 2022 2042

Luas Total

(m²)

Zona Ruang manfaat

Zona \Perlindungan

jalan dan badan air (m²)

Zona Perlindungan setempat (m²)

Zona Perumahan kepedetan sedang (m²)

1

0

0

2,654

2,654

2

1,639

1,313

757

3,709

3

583

160

0

742

Jumlah

2,222

1,473

3,411

7,106

Ketentuan pemanfaatan objek tarah ;

1. Zona Ruang manfaat jatan dan badan air (BA), Adalah ruang yang dikembangkan untuk fungs prasarana transportasi darat kecuali jabr kereta api dan akur dan/atau wadah ar alar dan/atau buatan (Setiagaimana tercantum pada tabel matrik kegiatan dan pemanfaatan ruang zonasi sub BWP III Blok III E)

 

2. Zona Perlindungan setempat (PS-1), Adalah bagian dari kawasan lindung yang mempunya fungsi pokok sebagal perlindungan terhadap sempadan sungai dan kawasan sekitar mata air

 

3 Zona Perumahan kepadatan sedang, Adalah bagian dan zona perumahan, untuk tempat binggal atau hunian dengan kepadatan bangunan di atas 40 (empat puluh) sampai 100 (seratus) rumah per hektar.

Ketentuan tata bangunan: tinggi bangunan selain bangunan rumah bentuk tunggal, rumah susun dan flat, guesthouse dan homestay adalah maksimal 8 meter yang terdiri dari 2 lantai, 1 basement, tinggi atap menyesuaikan bentuk atap yang digunakan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Ekspose dan Peninjauan Lapangan Nomor: 10/BAPL/BBWSB/PPNS/VI/2025 pada han Senin tanggal 16 Juni 2025 atas bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Sumber Air Sungai Brantas: Titik koordinat BT/E 112 36.48.6" LS/S 79 56.29.9", diperoleh hasil sebagai berikut:

Pelaksanaan Permintaan Barituan Pengukuran/Peninjauan Batas Garis Sempadan Sungai:

1. Pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, Tim BBWS Brantas bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, BPN Kota Malang, Dinas PU Kota Malang, Kelurahan Jatimulyo dan Polinema telah melakukan peninjauan bersama untuk pengukuran sempadan sungai;

2. Bahwa dilokasi terdapat kegiatan pengurukan secara ilegal/tidak berijin, berupa tanah dan sampah terhitung sejak tahun 2020 atau sebelum Covid 19 oleh saudara Hadi selaku Ketua RW. 04 Kelurahan Jatimulyo (keterangan dari sdr. Poniri

3. Bahwa berdasarkan informasi deri Kejati Jatim dan BPN Kota Malang lokasi dimaksud telah terbit Serifikat Hak Milk;

4. Berdasarkan hasil peninjauan dan kerterangan sdr. Poniri dan sur. Haloman tepi awal sungai sebelum dilakukan pengunakan (70 56' 29.95 1120 36'48.5)

5. Berdasarkan Permen 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis sempadan Sungai dan Garts Sempadan Danau, diketahui jarak sempadan sekurang-kurangnya 15 meter dari tepi sungal (sesuai koordinat diatas) ke arah Timur,

6. Berdasarkan keterangan dari Dinas PU Kota Malang, pada saat pembuatan ADTR 2015 dasar peta yang digunakan adalah Peta BIG dan Permen Nomor: 28/PRT/M/2015.

Berdasarkan dokumen-dokumen di atas, maka bidang tanah yang dibeli oleh terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Polinema tidak memenuhi syarat manfaat untuk pembangunan sarana prasarana perkuliahan, sebagaimana dimaksud dalam data dokumen Rencana Induk Pengembangan. Politeknik Negeri Malang tahun 2010-2034, poin 5.7.3 dan poin: 6.7.3 serta dokumen Perencanaan Master Plan Politeknik Negeri Malang oleh Pola Data Consultant tahun 2018 pada halaman 65

Selain itu, Pengadaan tanah Polinema tahun 2020, dengan cara jual beli antara Direktur Polinema  terdakwa Awan Setiawan selaku Pembeli dengan saksi Hadi Santoso selaku penjual dengan harga Rp6.000.000, per m2 dengan total harga untuk 3 (tiga) bidang tanah dengan luas keseluruhan 7.104 m², dengan total harga seluruhnya sebesar Rp42.624.000.000, yang mana nilai tersebut ditentukan oleh Direktur Polinema terdakwa Awan Setiawan tanpa didasarkan atas Hasil Penilaian oleh Appraissar dari Kantor Jasa Penital Publik. Terlebih lagi dalam rangka merapikan perbuatannya Terdakwa Aswan Setiawan baik secara sendiri ataupun bersama dengan saksi Hadi Santoso membuat beberapa dokumen pengadaan secara (backdate/tanggal mundur) antara lain:

1. Rencana Pengadaan Tanah Polinema tahun 2019-2024, tercatat Desember 2018 yang terdapat tandatangan Direktur Polinema terdakwa Awan Setiawan, baru dibuat dan ditandatangani pada tahun 2022;

2. Surat Keputusan Pollinema Nomor: 2888 tahun 2020 tanggal 03 Aprill 2020 teritang Panitia Pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang, yang baru dibuat dan dimintakan nomor pada tanggal 13 Oktober 2021, sedangkan terdakwa Awan Setiawan terhitung sejak tanggal 5 Oktober 2021 sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Polinema;

3. Dokumen Notulen Rapat Panitia pengadaan Tanah Polinema tahun 2020:

4. Dokumen Berita Acara Musyawarah Ganti Rugi Tanah (dokumen-dokumen tersebut dibuat pada tahun 2022):

5. Dokumen Akta Pelepasan Hak Akta Pengikatan Jual beli; Berita Acara Pelepasan atau Penyerahan Hak Atas Tanah, baru dibuat tanggal 7 Januan 2021 setelah dilakukan pembayaran Tahap pertama oleh Polinema yaitu tanggal 30 Desember 2020 sebesar Rp. 3.873.500.000,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh tiga iima ratus ribu rupiah).

Bahwa perbuatan Terdakwa Awan Setiawan selaku selaku Direktur Politeknik Negeri Malang Penode Tahun 2017 s/d tahun 2021 baik secara sendiri sendiri maupun bersame sama dengan saksi Hadi Santoso sebagaimana diuraikan diatas bertentangan dengan ;

A. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria

Pasal 2 yaitu ;

1) atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan nuang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

 

2) Hak menguasai dari negara tersebut dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang kepada Negara:

a) untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bum, air dan ruang angkasa tersebut,

 

b) untuk menentukan dari mengatur hubungan hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa tersebut,

 

c) untuk mengatur dan menyelenggarakan perbuatan-perbuatan hukum mengenal bumi, air dan ruang angkasa.

 

3) Dalam penggunaannya, hak menguasai dan Negara tersebut harus senantiasa memperhatikan kepentingan rakyat, serta diusahakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat

B. Undang undang nomor 02 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Pasal 56: dalam penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, setiap orang wajib mematuhi ketentuan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

C. Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1991 tentang Sungai ;

     Pasal 3 ayat (1): Sungai dikuasai oleh Negara, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah

D. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

Pasal 37 ayat (1) yatu Peralihan hak atas tahah dan hak millik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam peusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lamnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 38 ayat (1): Pembuatan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dihadin oleh para pihak yang melakukan perbuatan hukum yang bersangkutan dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk bertindak sebagai saksi dalam perbuatan hukum itu."

Pasal 38 ayat (2) Bentuk isi dan cara pembuatan akta akta PPAT diatur oleh Peraturan Menteri.

 

E Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Pasal 26 ayat (1) dan (4) yaitu:

 

(1) Sebap transaksi Keuangan BLU harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib

 

(2) BLU mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan mengacu pada standar akuntansi yang berlaku sesuai dengan jenis layanannya dan ditetapkan oleh menters/ pimpinan lembaga / gubernur / bupati walikota sesuai dengan kewenangannya

 
 

F. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum diubah terakhir kall dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015:

Pasal 121

(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dan 5 (lima) hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak

 

(2) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dan 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan tata ruang wilayah.

 

(3) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan penetapan lokasi

 

(4) Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai

 

G. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa permenntah

Pasal 5

1) Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendin dengan peraturan pimpinan BLU

 

2) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa dalam peraturan pimpinan BLL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, dan pelaksanaan kontrak

 

3) Dalam hal BLU belum menetapkan peraturan pimpinan BLU, tentang pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa pada BLU berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

H. Peraturan Menten Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum

Pasal 1 angka 10 yaitu Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola BLU yang bertugas sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU

 

1. Peraturan Meneteri Agrana dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penilai Pertanahan

 

Pasal 1 angka 1 yaitu: Penilai Püblik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dan Menteri Keuangan

 

Pasal 1 angka 2 yaitu Penilai Pertanahan adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menghitung nilal objek kegiatan pengadaan tanah bagi pernbangunan untuk kepentingan umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

 

3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015. 

Pasal 53 ayat (4) yaitu: Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual bell atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak
 

K. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Malang Utara Tahun 2015-2035 beserta lampiran dan turunannya, maka SHM No. 08917 berada pada zona perumahan kepadatan sedang (R-3) SHM No. 08918 berada pada Kawasan zona perumahan kepadatan sedang (R-3), Zona Pertindungan Setempat (PS-1) dan Zona Ruang Manfaat Jalan dan Badan Air (BA) SHM No 09055 berada Kawasan Zona Perlindungan Setempat (PS-1) dan Zona Ruang Manfaat Jalan dan Badan Air (BA)

Bahwa berdasarkan uraian diatas, Terdakwa Awan Setiawan selaku Direktur Pollinema yang berperan selaku pihak pembeli baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Hadi Santoso selaku Penjual telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendin atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya saku Hadi Santoso atau Notaris Anilina, SH. MKn (almh.) yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 22.624.000.000,- (dua puluh dua milyar enam ratus dua puluh empat juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah di Lingkungan Politeknik Negeri Malang Tahun 2020 oleh Auditor pada Inspektorat Jendral Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 39/R/Insp.Invitjen/IV/2024 tanggal 4 April 2024, dengan kesampulan

No

Pembayaran

Tanggal

Nominal (Rp)

1

Nominal Uang Muka / Pembayaran LS Lunas (100%) Pengadaan Tanah Tahap 1

30/12/2020

 

3.873.500.000

 

2

Nominal Pembayaran LS Lunas (100%) Pengadaan Tanah Tahap 2

29/01/2021

 

11.126.500.000

3

Nominal Pembayaran L5 Linas (100%) Pengadaan Tanah Tahap 3

01/10/2021

 

7.624.000.000

 

                                     Total

22.624.000.000

 Perbuatan Terdakwa ASWAN SETIAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primer) Pasal 2 ayat (1) (Atau Subsider Pasal 3) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top