Penetapan kedua Tersangka selaku Kades dan Bendahara Desa, setelah Tim penyidik Kejari Bondowoso melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah Saksi serta barang bukti sejak beberapa waktu lalu dengan menggandeng Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Tim penyidik Kejari Bondowoso ditemukan adanya dugaan manipulasi data keuangan, tidak adanya laporan pertanggungjawaban, penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi termasuk untuk pembangunan rumah.
Selain kasus dugaan Korupsi, Faldy Arie Djordy Selaku Kepala Desa Padasan, Kec. Pujer, Kabupaten Bondowoso juga terjerat kasus dugaan tindak Pidana penipuan/penggelapan satu unit mobil milik salah seorang warga Desa Padasan, RT 4 RW 2, Kecamatan Pujer, dan Faldy Arie Djordy sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bondowoso dan pada tanggal 19 November berhasil diamankan disalah datu tempat oleh Tim penyidik Polresta Bondowoso
Sebelumnya, Faldy Arie Djordy selaku Kades telah diberhentikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Adhoc yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten I, Bagian Hukum dan Bakesbangpol
Pemberhentian Faldy Arie Djordy selaku Kades, bermula dari desakan warga. Kemudian oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padasan menggelar rapat musyawarah yang hasilnya mengusulkan untuk pemberhentian Faldy Arie Djordy dari jabatannya atas pelanggaran berat yang dilakukan Faldy Arie Djordy. (*)

Posting Komentar
Tulias alamat email :