"Lalu bagaimana dengan "nasib" Suriyan selaku Bendahara Tim 9, dan Dr. Tri Susilawati, SH, M.Kn., Ph.D selaku Notaris/PPAT serta Fiftahul Adiem selaku Konsultan dalam perkara ini?. Apakah fakta yang terungkap dalam persidangan hanya sebuah cerita pelengkap?".
BERITAKORUPSI.C0 –Empat Terdakwa kasus Korupsi penjualan asset Desa, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berupa tanah seluas 4.118 M² pada tahun 2022 - 2024 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Sidokarto sebesar Rp3.141.100.000 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan divonis berbeda
Ke-4 Terdakwa adalah Samiun selaku Ketua RW 06 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,; Ali Nasikin, S.T selaku Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,; H. Kastain Selaku Tim 9 dan Eko selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah)
Baca juga,:
Sidang Perkara Korupsi Penjualan Aset Desa Sidokerto Kabupaten Sidoarjo, 9 Orang Saksi Mengaku Menerima Uang Dari Suriyan dan Uangnya Sudah Dititipkan Kepada Kejaksaan - https://www.beritakorupsi.co/2025/10/sidang-perkara-korupsi-penjualan-aset.html
Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa adalah berbeda-beda dan dibawah tuntutan JPU, yaitu;
- Terdakwa Samiun dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp492 juta subsider 2 tahun penjara
- Terdakwa Ali Nasikin divonis 6 tahin penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,460 miliar subsider 3 tahun penjara
- Terdakwa H. Kastain dihukum pidana penjara selama 4 tahun denda Rp300 juta Subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang penganti sebesar Rp442 juta subsider 2 tahun penjara
- Terdakwa Eko divonis pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Terdakwa Samiun dituntut Pidana penjara selama 5,6 tahin denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 2,9 tahun
- 2Terdakwa Ali Nasikin, S.T dituntut Pidana penjara selama 8 tahin denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,460 miliar subsider pidana penjara selama 4 tahun
- Terdakwa H. Kastain dituntut Pidana penjara selama 5,6 tahin denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp509 juta subsider pidana penjara selama 2,9 tahun
- Terdakwa Eko dituntut Pidana penjara selama 5,6 tahin denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp509 juta subsider pidana penjara selama 2,9 tahun
Baca juga :
Bagaimana Sasib DR. Tri Susilowati, SH., M.Kn., Ph.D selaku Notaris dan Suriyan Selaku Bendahara Tim 9 Penjualan Aset Desa Di Kabupaten Sidoarjo, Apakah Akan Jadi Tersangka -
Apakah Suriyan Selaku Bendahar Tim 9 Akan Jadi Tersangka Atau Sudah Teramankan Dalam Perkara Duguaan Korupsi Rp2,4 M Hasil Penjualan Aset Desa Di Kab. Sidoarjo? - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/apakah-suriyan-selaku-bendahar-tim-9.html
Hukuman pidana penjara terhadap Ke- 4 Terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 15 Desember 2025 yang diketuai Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, S.H, Ibnu Abas All, SH, MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) Hari Santoso, SH yang dihadiri Tim JPU Kejari Sidoarjo serta dihadiri para Terdakwa dengan didampingi masing-masing Tim Penasihat Hukum-nya
Menurut Majelis Hakim, bahwa perbuatan Ke- 4 Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP
Setelah Ke- 4 Terdakwa (Damiun, Ali Nasikin, H. Kastain dan Eko) dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan jatuhui hukuman pidan penjara oleh Majelis Hakim, apakah kasus perkara ini telah berakhir ditangan Kajari Sidoarjo?
Lalu bagaimana dengan "nasib" Suriyan selaku Bendahara Tim 9, dan Dr. Tri Susilawati, SH, M.Kn., Ph.D selaku Notaris/PPAT serta Fiftahul Adiem selaku Konsultan dalam perkara ini?. Apakah fakta yang terungkap dalam persidangan hanya sebuah cerita pelengkap?
Sebab fakta yang terungkap di persidangan adalah bahwa Suriyan selaku Bendahara Tim 9 Penjualan Aset Desa yaitu;
- Pada tahun 2022, Suriyan aktif mencari dan menawarkan sebidang tanah berupa Aset Desa
- Saksi Suriyan juga menerima uang yang totalnya Rp800 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
- Pada tahun 2019, Saksi Suriyan sudah mengetahui melalui Suhermanto kalau tanah yang akan dijual itu bukanlah tanah gogol.
- Tahun 2019, Saksi Suriyan juga mengetahui ada Somasi dan Spanduk di atas lahan
- Membuat PPJB (pengikatan jual beli)
- Surat Kuasa Jual Beli tanpa ada Surat Kuasa dari Ahli Waris hanya berdasarkan keterangan Kepala Desa yang dalam perkara ini sebagai Terdakwa
- Pembuatan PPJB yang dibawa oleh Basuki yang dianggap Saksi (Notaris) sebagai Broker atau Makelar
- Saksi selaku Notaris mengatakan ada Surat Kuasa dari Ahli Waris tetapi tidak bisa dibuktikan dalam persidangan dan JPU memastikan tidak ada
3. Peran Fiftahul Adiem selaku Konsultan mengurus Sertifikat para warga dan telah menerima uang Rp350 juta dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Majelis Hakim juga sudah memerintahkan JPU untuk memeriksanya.
Apakah ketiga nama tersebut atas dianggap tidak ada keterlibatannya dakam perkara penjualan aset Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berupa tanah seluas 4.118 M² pada tahun 2022 - 2024 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Sidokarto sebesar Rp3.141.100.000 ,? (*)




Posting Komentar
Tulias alamat email :