0
BERITAKORUPSI. co -
Tiga Terdakwa dituntut dengan pidana penjara yang berbeda oleh Tim JPU Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Jember, Jumat, 16 Pebruari 2024 karena dianggap telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) fiktif pada tahun 2011, 2012 dan 2013 di Bank BRI Cabang Jember di Jalan A. Yani No 1, Kabupaten Jember yang merugikan keuangan negara cq. BRI Cabang Jember sebesar Rp10.983.198.192 sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Tim Ahli Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-29/PW13/5/2018, tanggal 23 Januari 2018.

Ketiga Terdakwa itu adalah Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP (Swasta) dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar 1 (satu) miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp9.259.488.192 subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun

Dan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Pemrakarsa Kredit Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) atau Account Officer (A.O) BRI Kantor Cabang Jember dituntut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.593.610.000 subsider pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

Serta Terdakwa Rika Surtika selaku Adminitrasi Kredit (ADK) Bank BRI Cabang Jember dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp137.000.000 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan 3  
Perbuatan Ketiga Terdakwa sebagaimana ditaur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum

Kasus ini berawal pada tahun 2011, tahun 2012 dan tahun 2013. dimana Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP mengajukan permohonan kredit dalam program pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) KE Bank BRI Cabang Jember di Jalan A. Yani No 1, Kabupaten Jember mengatasnamakan 32 kelompok tani kacang tanah dengan menggunakan fotokopi KTP dan sertifikat jaminan tanah yang didapat dari orang-orang yang meminjam uang kepada Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP sebelumnya

Padahal kelompok tani tersebut tidak pernah ada, tidak pernah menjalankan aktifitas produksi tanam kacang tanah serta tidak terdaftar pada Pemerintah Desa setempat maupun pada Dinas Pertanian Kab. Jember, adapun kelompok tani tersebut yaitu ; Kelompok Tani Gajah Mungkur 2 ; Tunas Melati 1 ; Manggis 2 ; Bintang Makmur  1 ; Kebun Duren  1 ; Kebun Duren 2 ; Bintang Makmur 2 ; Bintang Makmur 3 ; Gading 2 ; Tunas Tani 1 ; Tunas Melati 2 ; Gajah Mungkur Manunggal ; Dian Mandiri ; Cempaka 2 ; Tunas Tani 2 ; Bumi Makmur 2 ; Gajah Mungkur 1 ; Gajah Mungkur 3 ; Manggis 1 ; Tunas Tani 3 ; Sumber Pakem 1 ; Bumi Makmur 1 ; Bumi Makmur 3 ; Bintang Tani 1 ; Sido Makmur  1 ; Gading 3 ; Tunas Melati 3 ; Karya Mandiri ; Karang Asem 2 ; Kebun Duren 3; Si Gading ; Cempaka 1 ;

Sedangkan Identitas yang digunakan oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP sebagai Ketua Kelompok Tani adalah atasa nama : Holik ; Edi Santoso ; Mochammad Tawali ; Saenolla Als. Pak Is ; Sukar ; Hasan ; M. Bakir Junaedi ; Nur Muhammad ; Didik Iswantoro ; Kussairi ; Syarib ; Siswanto ; Agus Saeri ; Holili ; Samsuri ; Djoyo ; Abdul Azis ; Fathurachman ; A. Tamami ; Ervandi ; Tahe ; Dulla ; Supardi ; Turidzi ; Wahyudi ; Ardhi Fakhrussyam ; Holil ; Sugiyanto ; Suparto ; Misdin ; Sayono ; Solihin ;

Dalam dokumen pengajuan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) ke Bank BRI, Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP memalsukan tandatangan serta cap jempol dari masing-masing Ketua Kelompok Tani Kacang Tanah serta beberapa dokumen atau surat yang tidak benar  

Selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jember sejak tahun 2011, 2012 dan 2013, Terdakwa Nanik Chomsyah Musyarofah, MP bekerjasama dengan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Pemrakarsa Kredit Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) atau Account Officer (A.O) Bank BRI Kantor Cabang Jember dengan cara seluruh dokumen persyaratan pengajuan kredit yang mengatasnamakan 32 Kelompok tani

Kemudian Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto yang memang sudah mengetahui apabila keberadaan ke-32 kelompok tani tersebut adalah fiktif, justru dengan sengaja membuat analisa kredit yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara tidak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran atas kelompok tani sebagaimana tertuang pada dokumen pengajuan kredit dan menginisiasi/memprakarsai permohonan kredit yang diajukan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP

Kemudian pencairan atas pengajuan tersebut dipergunakan sebagian untuk pelunasan tahun sebelumnya dan mekanisme tersebut berkelanjutan dari tahun 2011, tahun 2012 dan tahun 2013 yang mana untuk melancarkan mekanisme tersebut, Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto membuat produk analisa kredit dan/atau penilaian kredit dengan cara Lembar Kunjung Nasabah (LKN) dibuat seolah - olah telah dilakukan pengecekan lapangan terhadap calon nasabah (kelompok tani) padahal kenyataannya tidak pernah dilakukan kunjungan (On The Spot) kepada para kelompok Tani

Selain itu form Memorandum Analisis Kredit (MAK) dibuat seolah-olah telah dilakukan analisa terhadap Kelompok Tani berdasarkan 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) serta menghilangkan angka nominal tunggakan kredit pada kolom baki debet (dicantumkan angka ”0”) dengan maksud agar pemutus kredit dalam hal ini Pemimpin Cabang menilai bahwa pengajuan kredit tersebut telah sesuai dengan ketentuan, dimana debitur dianggap tidak memiliki tunggakan kredit sebelumnya, selain itu dirinya juga tidak pernah melakukan monitoring terhadap kiebenaran kegiatan usaha kelompok tani setelah realisasi kredit dan tidak pernah melakukan tagihan pelunasan hutang.

Kemuidan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto pengajuan kredit dari Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP kepada Terdakwa Rika Surtika selaku ADK (Administrasi Kredit) Bank BRI Cabang Jember yang bertindak sebagai pemeriksa kelengkapan administrasi kredit diantaranya kelengkapan berkas dan system informasi debitur yang dapat melihat riwayat nasabah  

Namun Terdakwa Rika Surtika dengan sengaja turut meloloskan pengajuan kredit yang mengatas namakan 32 kelompok tani yang diajukan oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP yang tidak sesuai dengan ketentuan

Padahal Terdakwa Rika Surtika telah mengetahui riwayat nasabah yang diperiksa melalui System Informasi Debitur dan dituangkan dalam Lembar Kontrol Kredit yakni adanya tunggakan kredit yang seharusnya menjadi temuan tersebut harusnya disampaikan kepada  Pimpinan Cabang untuk dikembalikan berkas permohonan kreditnya kepada Petugas Account Officer (AO) yaitu Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto agar pengajuan kredit tidak lolos atau tidak dapat diproses

Atas perbuatan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP bersama-sama dengan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Account Officer (AO) dan  Terdakwa Rika Surtika selaku Adminitrasi Kredit (ADK) Bank BRI Cabang Jember telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. BRI Cabang Jember sebesar Rp10.983.198.192,- (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Tim Ahli Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-29/PW13/5/2018, tanggal 23 Januari 2018.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dihadapan Majelis Hakim pada Jumat, 16 Pebruari 2024

Tuntutan pidana penjara terhadap Ketiga Terdakwa (Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP , Pantja Prastawan Heru Krismanto dan Terdakwa Rika Surtika) dibacakan Tim JPU Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka, SH dkk dari Kejari Jember secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Jumat, 16 Pebruari 2024) dengan agenda tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim Darwanto, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyoono, SH., MH selaku Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) Sikan, S.Sos., SH dan Sigit Nugroho, SH serta Rudi Kartiko, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, dan dihadiri pula oleh Ketiga Terdakwa melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kabupaten Jember

Persidangan berlangsung dalam III session, yang pertama adalah pembacaan surat tuntutan JPU dalam perkara Nomor : 122/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Pemrakarsa Kredit Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) atau Account Officer (A.O) BRI Kantor Cabang Jember 
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, bahwa Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto (dan Terdakwa Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP serta Terdakwa Rika Surtika) terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Pemrakarsa Kredit Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) atau Account Officer (A.O) BRI Kantor Cabang Jember dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dipotong masa tahanan sementara yang dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap JPU

“Menuntut Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1.593.610.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila herta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” lanjut JPU dalam tuntutannya

Kemudian dilanjutkan dengan session kedua pembacaan surat tuntutan JPU dalam perkara Nomor : 123/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP (Swasta) yang dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp9.259.488.192 subsider pidana penjara selama 4 (empat) tahun

Dan terakhir adalah pembacaan tuntutan JPU dalam perkara Nomor : 121/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dengan Terdakwa Rika Surtika selaku Adminitrasi Kredit (ADK) Bank BRI Cabang Jember yang dituntut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp137.000.000 subsider pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH., MH memberikan kesempatan terhadap Terdakwa Terdakwa Pantja Prastawan Heru Krismanto dan Terdakwa Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP serta Terdakwa Rika Surtika maupun melalui Tim Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pledoi atau Pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidangan yang akan digelar pekan depan
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP bersama-sama Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Account Officer (AO) Program KKP-E di BRI Cab Jember yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.Kep : 54-IX/KC/SDM/07/96 tanggal 15 Juli 1996 dan Saksi Rika Surtika yang menjabat sebagai petugas bagian ADK (Administrasi Kredit) di BRI Cab Jember yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.Kep : 241-KW-XVI/SDM/11/2011 tanggal 30 November 2011, pada suatu waktu di tahun 2011, suatu waktu di tahun 2012 dan suatu waktu di tahun 2013

Atau setidak-tidaknya pada hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember yang beralamat di Jalan A. Yani No 1, Kabupaten Jember atau di suatu tempat yang masih termasuk wilayah Kabupaten Jember atau pada tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan

Atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara  atau  perekonomian Negara, melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgezette Handeling), bahwa terdakwa  melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 198/PMK.05/2010 tanggal 23 Nopember 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.05/2007 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, dijelaskan bahwa Bank BRI sebagai Bank Pelaksana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi;
Bahwa program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi merupakan program seluruh Cabang Bank BRI diseluruh Indonesia maka secara otomatis untuk bank BRI Cabang Jember juga melaksanakan Program KKP-E berdasarkan plafon target yang diberikan oleh BRI Wilayah masing-masing dengan sasaran : Petani, Peternak, Nelayan, Kelompok Tani, Gapoktan dan Koperasi.

Bahwa prosedur pemberian/penyaluran program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi tahun 2011 s.d 2013 yang diberikan atau disalurkan kepada Kelompok Tani berdasarkan Surat Edaran Nomor : S.20-DIR/ADK/11/2011 tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi dijelaskan pada huruf G mengenai Prosedur Pemberian Kredit sebagai berikut :

I. Dalam hal Tata Cara Pengajuan :
a. Permohonan KKP-E diajukan oleh petani atau melalui kelompok tani ke Kanca BRI secara tertulis; b. KKPE yang diajukan oleh Kelompok Tani, permohonan KKP-E dilengkapi dokumen-dokumen antara lain :
i. Surat Kuasa dari Kelompok Tani (dilampiri Surat Kuasa dari petani kepada kelompok tani);
ii. Daftar kepengurusan kelompok tani;
iii. RDKK yang ditandatangani kelompok tani yang bersangkutan dan mendapatkan pengesahan dari pejabat dinas teknis setempat/penyuluh pertanian;
iv. Surat pendaftaran kelompok tani dari Dinas teknis setempat atau yang ada di Kabupaten yang sama dengan petani binaannya;
v. Dokumen-dokumen pendukung lainnya seperti : KTP/Surat Keterangan Domisili, Surat Kuasa Garap (bagi petani penggarap), bukti kepemilikan tanah sebagai petani pendukung bagi petani yang menggarap lahannya sendiri dan lain sebagainya. 
II. Dalam hal Analisis dan Evaluasi Kredit
a. Analisis dan evaluasi kredit dilakukan terhadap faktot 5c’s (character, capital, condition, capacity, collateral) dengan berpedoman pada PPK Bisnis Ritel. Analisis dan evaluasi kredit dilakukan oleh Pejabat Kredit Lini (PKL) sebagai pemrakarsa dengan menggunakan form memorandum analisis kredit (MAK) yang berfungsi sebagai Putusan Kredit.

b. Dalam melakukan analisa dan evaluasi kredit, pejabat pemrakarsa (AO) harus :
i. Memastikan bahwa untuk pemohon baru tidak mempunyai tunggakan dan sisa pinjaman baik di BRI maupun di Bank lain, Apabila (calon) debitur adalah kelompok tani/koperasi baru agar dikoordinasikan dengan Dinas terkait untuk memastikan bahwa anggota kelompok tani/koperasi yang bersangkutan tidak mempunyai tunggakan/sisa pinjaman baik di BRI maupun di Bank lain.

ii. Memperhatikan rencana pembiayaan komoditi yang akan dibiayai (kebutuhan indikatif)
iii. Meyakini jenis komoditi yang diajukan oleh Koperasi/Kelompok Tani telah sesuai komoditi yang dibiayai KKP-E dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Teknis/Instansi terkait setempat.
iv. Memeriksa pemenuhan persyaratan KKP-E

c. Apabila menggunakan pola kemitraan, maka mitra usaha baik berfungsi sebagai penjamin pasar ataupun penjamin kredit (Avalist) harus dianalisa kemampuan dan bonafiditas secara keseluruhan sesuai dengan SE Direksi S.28-DIR/ADK/08/2002 tentang ketentuan umum mengenai kredit dengan pola kemitraan beserta perubahannya dan SE Direksi S.40-DIR/ADK/10/2002 tanggal 21 Oktober 2002 tentang fasilitas kredit dengan pola inti plasma beserta perubahannya.

III. Dalam hal Perjanjian Kredit :
a. Atas dasar Putusan Kredit (PTK), petugas ADK Kanca menyiapkan surat perjanjian kredit dengan menggunakan form surat perjanjian membuka kredit (SH-01), dalam hal SPMK (SH-01) harus dirinci jumlah kredit untuk setiap petani/kelompok tani anggota;
b. Penandatanganan kredit oleh kelompok tani berdasarkan surat kuasa dari petani anggota. 
IV. Dalam pencairan kredit :
a. Tata cara dan syarat pencairan kredit mengacu kepada PPK bisnis ritel;
b. Dibuat rekening pinjaman atas nama kelompok tani;
c. Pencairan kredit dilaksanakan sesuai jadwal pencairan dalam RDKK;
d. Pencairan kredit kelompok tani setelah perjanjian kredit ditanda tangani dan menyerahkan dokumen lain yang diperlukan;
e. Untuk KKPE melalui kelompok tani, penyerahan KKP-E dari kelompok tani kepada petani dilakukan langsung ke rekening simpanan/tabungan petani dengan sepengetahuan pemrakarsa/AO serta dibuatkan berita acara;

V. Pengembalian kredit
a. Untuk KKP-E kepada kelompok tani, pengembalian kredit menjadi tanggung jawab pengurus kelompok tani dan dilakukan dengan  cara angsuran atau pembayaran sekaligus pada setiap panen sesuai yang tercantum dalam RDKK.
b. Pada saat jatuh tempo, kredit harus dilunasi;
c. PKL (AO) wajib melakukan pembinaan dan monitoring serta melakukan penagihan sampai kredit lunas.

Bahwa Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) di BRI Cab Jember berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. Kep : 54-IX/KC/SDM/07/96 tanggal 15 Juli 1996 memiliki, Tugas atau Kewenangan pokok:
- Mencari nasabah terkait kredit Program Pemerintah.
- Melakukan pembinaan terhadap nasabah kredit program pemerintah.
- Melakukan interview dan wawancara terhadap calon nasabah kredit program pemerintah.
- Memberikan penjelasan kepada calon nasabah terkait peraturan/syarat dan ketentuan tentang kredit program pemerintah.
- Mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen-dokumen administrasi untuk proses kredit program pemerintah.
- Melakukan penilaian terhadap jaminan kredit.
- Melakukan peninjauan terhadap lokasi usaha kelompok tani dan agunan/jaminan kredit.
- Melakukan analisa terhadap usaha dan kredit masing-masing kelompok tani.
- Membuat memorandum persetujuan kredit.
- Mengajukan memorandum kepada pemutus kredit.
- Menyampaikan kepada pimpinan apabila terjadi penyimpangan wewenang kredit.
- Membuat laporan kunjungan nasabah (LKN).
- Membuat laporan bulanan keragaan kredit program pemerintah kepada kantor pusat BRI Jakarta.
- Tugas-tugas lain yang dibebankan pimpinan BRI cabang Jember kepada AO. 
Bahwa Pantja Prastawan Heru Krismanto, yang menjabat sebagai Account Officer (AO) di BRI Cab Jember memiliki mekanisme tugas atau kewenangan dalam tahapan program pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) pada BRI yang didasari oleh Surat Edaran dari Kantor BRI Pusat Jakarta sebagai berikut :

1. Kelompok tani mengajukan permohonan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) kepada BRI.
2. Dari pengajuan tersebut diterima oleh Account Officer Program KKP-E (AO) yang kemudian diteliti/periksa secara administrasi tentang kelengkapan berkas pengajuan.
3. Setelah dinyatakan berkas tersebut lengkap kemudian Account Officer Program KKP-E (AO) melakukan OTS (On The Spot) atau pengecekan langsung secara fisik ke lapangan dengan bentuk pertanggungjawaban membuat Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang di Disposisi Pimpinan Cabang.

4. Account Officer Program KKP-E (AO) membuat Memorandum Analisis Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (MAK) yang ditandatangani serta Account Officer Program KKP-E (AO) serta membuat Putusan Kredit (PTK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pemutus (Pimpinan Cabang BRI).

5. Selanjutnya oleh Account Officer Program KKP-E (AO) semua berkas/dokumen-dokumen diserahkan kepada Administrasi Kredit (ADK) untuk dilakukan aktivasi rekening oleh ADK dan dilakukan pengecekan serta membuat bukti-bukti kwitansi pencairan kredit yang kemudian dimintakan tandatangan kepada supervisor dan Manager Operasional (MO).

6. Kemudian Administrasi Kredit (ADK) menyerahkan bukti-bukti kwitansi pencairan kredit kepada Teller untuk dilakukan proses pencairan kredit kepada kelompok tani. 
Bahwa Saksi Rika Surtika yang menjabat sebagai petugas bagian ADK (Administrasi Kredit) di BRI Cab Jember yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) No.Kep : 241-KW-XVI/SDM/11/2011 tanggal 30 November 2011memiliki tugas atau kewenangan :
- Menerima pengajuan permohonan kredit dari nasabah.
- Melakukan registrasi permohonan kredit dari nasabah.

- Menerima pengajuan permohonan kredit dari nasabah ke Pimpinan Cabang untuk mendapatkan disposisi (biasanya berbentuk oretan dari Pimpinan Cabang BRI) dengan melihat Sistem Informasi Debitur danb menuangkan kedalam Lembar Kontrol Debitur untuk melihat posisi kredit (hutang yang dimiliki) para Debitur.

- Menyerahkan berkas pengajuan kredit dari nasabah kepada petugas AO yang ditunjuk oleh Pimpinan Cabang (sesuai dengan disposisi).

- Menerima dan melakukan verifikasi awal kelengkapan berkas pengajuan kredit nasabah dari petugas AO yang ditunjuk.
- Mengajukan berkas pengajuan kredit kepada pemutus (dalam hal ini bisa pimpinan cabang atau petugas lain yang ditunjuk oleh pimpinan cabang).

- Menerima dan Memverifikasi Kredit  yang sudah diputus oleh  pimpinan cabang atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan cabang.

- Mempersiapkan Perjanjian kredit berikut nota-nota berupa kwitansi, slip setoran dan biaya notaris.

- Menghubungi AO untuk meminta kepada calon nasabah (kelompok tani) untuk menyerahkan jaminan yang asli untuk dilakukan pengecekan ke BPN melalui notaris.

- Menyiapkan administrasi akad kredit untuk ditandatangani pengurus kelompok tani dan pemilik jaminan (suami dan istri).

- Melakukan pembacaan akad kredit (salah satunya ADK menjelaskan besar nominal pencairan kredit sesuai dengan putusan kredit) di Kantor BRI Cab. Jember dengan pengurus kelompok tani (yang diserahi kuasa oleh anggota kelompok tani) dan pemilik jaminan di hadapan notaris.

- Menyaksikan Penandatanganan akad kredit oleh pengurus kelompok tani dan pemilik jaminan.

- Pembuatan nota-nota untuk pencairan kredit.
- Membuat Nomer Rekening Pinjaman kelompok tani, dan kemudian bersama dengan nota-nota dan berkas-berkas pinjaman diajukan kepada Atasan pada bagian Supervisor untuk dilakukan pengecekan dan pengaktifan nomer rekening tersebut yang dilanjutkan kebagian Manager Operasional (MO) sebagai pengesahan untuk pencairan kredit berdasarkan sistem yang diatur oleh BRI.

- Menyerahkan Nota-nota yang sudah disahkan tersebut kepada bagian Teller untuk dilakukan pencairan.
- Menyerahkan uang hasil pencairan kredit kepada Nasabah atau ke rekening Nasabah.
- Mengarsipkan 1 set berkas pinjaman kredit. 
Bahwa awalnya Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP menjanjikan akan memberi pinjaman hutang pribadi kepada orang-orang yang mana mereka bukan bekerja sebagai Petani Kacang tanah, adapun orang-orang tersebut oleh terdakwa dimintai syarat berupa Fotokopi KTP dan Jaminan sertifikat tanah, yaitu :

JENIS SERTIFIKAT    NAMA PEMILIK
1. Dokumen Kelompok Tani BINTANG MAKMUR I    
 1). 1 (Satu) bendel Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 272 Propinsi Jawa timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Arjasa, Desa Biting, Nama Pemegang Hak ANIK SRI HARIYANI, Tanggal 26 Februari 1998.  ANIK SRI HARIYANI
            
2). 1 (Satu) bendel Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 414 Propinsi Jawa timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Arjasa, Desa Biting, Nama Pemegang Hak SARIYATI, Tanggal 03 Mei 2013. SARIYATI
            
3). 1 (Satu) bendel Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 183 Propinsi Jawa timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Kalisat, Desa Sukoreno, Nama Pemegang Hak HERY KUSYANTO, Tanggal 26 November 2013.      HERY KUSYANTO
            
2. Dokumen Kelompok Tani KEBUN DUREN II    
1). 1 (Satu) buah Sertifikat Hak Milik No. 1756, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Patrang, kelurahan jember Lor atas nama SUBUR HAIRUDIN, Tanggal 8 November 1999. SUBUR HAIRUDIN
            
2). 1 (Satu) bendel Sertifikat Guna Bangunan No 1442 Nama Pemegang Hak Tuan PRI ISWANTO tanggal 5 Agustus 1997    PRI ISWANTO 
         
3. Dokumen Kelompok Tani KEBUN DUREN I    
1). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No.224 an. AKSANUL FAIDAH desa Biting Kec. Arjasa Kab. Jember. AKSANUL FAIDAH
            
2). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 128 an. SUKAR desa Glagahwero Kec. Panti Kab. Jember. SUKAR
    
3). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 116 an.  P SUKIRMAN desa Lojejer Kec. Wuluhan Kab. Jember.    P SUKIRMAN
 
4. Dokumen Kelompok Tani BINTANG MAKMUR II    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 255 dengan luas tanah 287 M2 Tanggal 08 Juni 1985 atas nama FITROTIN     FITROTIN
            
5. Dokumen Kelompok Tani BINTANG MAKMUR 3    
1). 1 (Satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 170, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Sumberjambe, Desa Sumberjambe, Nama Pemegang Hak BABUN NASRIH, Tanggal 21 April 2014. BABUN NASRIH

2). 1 (Satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 171, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Sumberjambe, Desa Sumberjambe, Nama Pemegang Hak MUDARIS, Tanggal 19 Juni 2014. MUDARIS

3). 1 (Satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 380, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Pakusari, Desa Pakusari, Nama Pemegang Hak MOH. TASLIM dan JUMIATI, Tanggal 28 April 2005    MOH. TASLIM dan JUMIATI

6. Dokumen Kelompok Tani GADING II    
1). 1 (buah) Sertifikat Hak Milik Nomor: 3973    SUNYOTO

7. Dokumen Kelompok Tani TUNAS TANI 1    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 479 Nama Pemegang Hak HARTONO tertanggal 2 Januari 2016. HARTONO

2). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 326 Nama Pemegang Hak SUMAWI tertanggal 28 Desember 2009. SUMAWI

3). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 41 Nama Pemegang Hak HERI KERTORAKSONO tertanggal 29 Desember 1995.    HERI KERTORAKSONO

8. Dokumen Kelompok TUNAS MELATI 2    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 81 Nama Pemegang Hak Milik SITI MELYSA, A.Ma tanggal 21 Oktober 2010. SITI MELYSA, A.Ma

9. Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR MANUNGGAL    
1). 1 (Satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 78, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Panti, Desa Glagahwero, Nama Pemegang Hak NANIK CHOMSAH MUSYAROFAH, Tanggal 1 September 2003. NANIK CHOMSAH MUSYAROFAH 

10. Dokumen Kelompok Tani DIAN MANDIRI    
1). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 904 an. NURHAYATI NURHAYATI

11. Dokumen Kelompok Tani CEMPAKA II    
1).1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 381 Desa Biting, Kec. Arjasa Kab. Jember an. AMNA, Tanggal 9 Oktober 2007. AMNA

2). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 427 Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang Kabupaten Jember an. MURYATI B ENDANG., Tanggal 7 November 2000. MURYATI B ENDANG

3). 1 (satu) sertifikat Hak Milik Nomor 215 atas nama HAMSIAH, Tanggal 12 Desember 2007. HAMSIAH

4). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milk Nomor 1333 desa Jubung Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember an. ERVAN ABDULLAH, Tanggal 21 September 2011. ERVAN ABDULLAH

12. Dokumen Kelompok Tani TUNAS MELATI 1    
1). 1 (Satu) Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Salinan Buku Tanah Hak Milik No. 1278, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Kaliwates, Kelurahan Tegal Besar Nama Pemegang Hak Nyonya YAYUK ERNAWATI, Tanggal 28 November 1991    YAYUK ERNAWATI

2). 1 (Satu) Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 3682, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Kaliwates, Kelurahan Tegal Besar Nama Pemegang Hak Nyonya YAYUK ERNAWATI, Tanggal 27 Juni 2005. YAYUK ERNAWATI

3). 1 (Satu) Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 1675, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Kaliwates, Kelurahan Kepatihan Nama Pemegang Hak ARIEFFIANTO WIBOWO, Tanggal 08 Juli 2002.    ARIEFFIANTO WIBOWO

13. Dokumen Kelompok Tani TUNAS TANI 2    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 39 Nama Pemegang Hak KUSNANTO tertanggal 29 Oktober 1997. KUSNANTO

14. Dokumen Kelompok Tani MANGGIS 2    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 185 Nama Pemegang Hak Milik IKNES PRAYOGI tanggal 28 Desember 2010. IKNES PRAYOGI
2). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 189 Nama Pemegang Hak Milik IKNES PRAYOGI tanggal 28 Desember 2010. IKNES PRAYOGI    
3). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 225 Nama Pemegang Hak Milik SUSWARLIN tanggal 26 Februari 1998. SUSWARLIN    
4). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 6533 Nama Pemegang Hak Milik MOCHAMMAD TASRIF tanggal 12 Februari 2015. MOCHAMMAD TASRIF    
5). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 199 Nama Pemegang Hak Milik CANTIKA KARIMA tanggal 28 Desember 2009. CANTIKA KARIMA 
  
15. Dokumen Kelompok Tani BUMI MAKMUR 2    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 425 Propinsi Jawa timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Arjasa, Desa Biting, Nama Pemegang Hak ELY AGUSTIN, Tanggal 17 Oktober 2013. ELY AGUSTIN
2). 1 (Satu) bendel Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 99 Propinsi Jawa timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Panti, Desa Suci, Nama Pemegang Hak SITI ROMLAH, Tanggal 19 Juni 2014.  SITI ROMLAH

16. Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR I    
1). 1 (Satu) berkas Sertifikat Hak Milik No. 2545 Provinsi Jawa Timur, Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. ERNAWATI
2). 1 (Satu) berkas Sertifikat Hak Milik No. 1298 Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Rambipuji, Desa Rambipuji dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. JONI BUDI UTOMO
3). 1 (Satu) berkas Sertifikat Hak Milik Desa Kebonsari, Hak Milik No. 1349, Gambar Situasi Nomor : 2438  Tahun 1984. SUPRIYANTO

17. Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR 3    
1). 1 (Satu) buah (Sertifikat Tanda Bukti Hak), Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Buku Tanah Desa Gunung Malang hak Milik No. 37 Gambar Situasi No 3125 Tahun 1988, Buku Tanah Propinsi Dati I Jawa Timur, Kabupaten Dati II Jember, Kecamatan Sumberjambe, Desa Gunung MalangNAma Pemegang Hak GADANG RAHMA Alias BOK RAHMA, Tanggal 17 September 1988. GADANG RAHMA Alias BOK RAHMA

18. Dokumen Kelompok Tani MANGGIS 1    
1). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 342 an. KUSAERI P RAGIL desa Randuagung Kec. Sumberjambe Kab. Jember. KUSAERI P RAGIL

2). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 336 an. HARYADI  desa Randuagung Kec. Sumberjambe Kab. Jember.    HARYADI

3). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 5343 an. ROEMI  Kelurahan Jember Kidul Kec. Kaliwates Kab. Jember. ROEMI

19. Dokumen Kelompok Tani  TUNAS TANI 3    
1). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 324 an. RIFAHATUL MUZAYYANAH RIFAHATUL MUZAYYANAH    
2). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 349 an. ERVANDI P ANAS    ERVANDI P ANAS    
3). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik Nomor 304 an. REKNOANTO REKNOANTO

20. Dokumen Kelompok Tani  SUMBER PAKEM 1    
1). 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 124    
2). 1 (satu) buah Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 223. NANIK CHOMSAH MUSYAROFA 
21. Dokumen Kelompok Tani BUMI MAKMUR 1    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 240 dengan luas tanah 160 M2 Tanggal 03 April 1997 atas nama VIVIEN YANUAR TRI DANARTO    VIVIEN YANUAR TRI DANARTO

2). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 1833 dengan luas tanah 263 M2 Tanggal 23 Oktober 1997 atas nama SYAFIUDIN SYAFIUDIN

3). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik Nomor 2264 dengan luas tanah 282 M2 Tanggal 3 November 1999 atas nama SYAFIUDIN SYAFIUDIN

22. Dokumen Kelompok Tani BUMI MAKMUR 3    
1). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 481 desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember an. MISYATI. MISYATI.
2). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 129 desa Glagahwero Kecamatan Panti Kabupaten Jember an. AHMAD JA’IS. AHMAD JA’IS
3). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 467 desa Mumbulsari  Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember an. NURHATIP P LAILA.  NURHATIP P LAILA.

23. Dokumen Kelompok Tani BINTANG TANI 1    
1). 1 (satu) bendel sertipikat Hak Guna Banungunan No 2131 Propinsi Jawa Timur Kabupaten.Jember Kec.Kaliwates.Kel.Mangli. Nama pemilik Hak HARIS MAHENDRA SEKAR TANJUNGBerkedudukan Di Jember Penerbita Sertifikat tanggal 14 september 2005. HARIS MAHENDRA SEKAR TANJUNG
            
2). Sertifikat Hak Milik No 132 Propinsi Jawa Timur,Kab Jember  Kec.Sumberjambe Desa.Sumberjambe, Nama Pemegang Hak An.MUNAWIR Penerbitan Sertifikat Jember Tgl.21-Nopember 2001 di Kantor Pertanahan Kab.Jember.        MUNAWIR

3). 1 (satu) bendel sertifikat Desa.Sumberjambe. Hak Milik No 20 Surat  No : 714 tahun 1986. Nama Pemegang hak Bok Hajjah Hakim Aminah Petunjuk : tanah Yasan Petok Letter C.No 322.Persil 124.D.III,luas 4320 M2 pengumuman 17-1-1986 No 208 a/1986.D.i.301.2095/1986 tanggal 23 Maret 1986. BOK HAJJAH HAKIM AMINAH
24. Dokumen Kelompok Tani SIDO MAKMUR I    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik No. 1576 Propinsi Jawa timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Ajung, Desa Ajung, Nama Pemegang Hak JAMILAH, Tanggal 28 Februari 2006. JAMILAH

25. Dokumen Kelompok Tani GADING III    
1). 1 (Satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik, No 1087, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Wuluhan, Desa Dukuh Dempok, Nama Pemegang hak ARDHI FAKHRUSSYAM, PN., S.T, Tanggal 07 April 2014. ARDHI FAKHRUSSYAM

2). 1 (Satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik, No 1088, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Wuluhan, Desa Dukuh Dempok, Nama Pemegang hak ARDHI FAKHRUSSYAM, PN., S.T, Tanggal 08 April 2014 ARDHI FAKHRUSSYAM

3). 1 (Satu) buah Sertifikat (Tanda Bukti Hak), Sertifikat Hak Milik, No 432, Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jember, Kecamatan Arjasa, Desa Biting, Nama Pemegang Hak ENDANG SUGIANTI, Tanggal 03 Desember 2014.    ENDANG SUGIANTI

26. Dokumen Kelompok Tani TUNAS MELATI 3    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 13 Luas Tanah : 2895 m2 a/n Wahyuni diterbitkan di Jember tanggal 23 Oktober 1997. WAHYUNI
2). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 301 Luas Tanah : 458 m2 a/n ESUK B. LISEH diterbitkan di Jember tanggal 28 Desember 2009    ESUK B. LISEH
3). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 420 Luas Tanah : 205 m2 a/n PIPIT MAYUTIN diterbitkan di Jember tanggal 30 Mei 2013. PIPIT MAYUTIN

27. Dokumen Kelompok Tani KARYA MANDIRI    
1). 1 (satu) Sertifikat Hak Milik No. 5061 an. NUNUK ISTIRAHAYU NUNUK ISTIRAHAYU

28. Dokumen Kelompok Tani KARANGASEM 2    
1). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 2431 Nama Pemegang Hak SYAFIUDIN tertanggal 16 Juni 2014.    SYAFIUDIN
2). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 1115 Nama Pemegang Hak MUSLEH tertanggal 26 Januari 2015. MUSLEH        
3). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 4250 Nama Pemegang Hak MACHFUDZ tertanggal 05 Februari 2014.    MACHFUDZ
4). 1 (Satu) bendel Sertifikat Hak Milik No 4253 Nama Pemegang Hak MUNAWAROH tertanggal 4 Februari 2014. MUNAWAROH 
29. Dokumen Kelompok Tani KEBUN DUREN III    
1). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 536 Desa Gunungmalang Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember .an. M. BAKIR JUNAIDI . M. BAKIR JUNAIDI
2). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 443 Desa Biting Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember .an.AFAFATUL AFIFA .    AFAFATUL AFIFA
3). 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik No. 444 Desa Biting Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember .an.AFAFATUL AFIFA .    AFAFATUL AFIFA

30. Dokumen Kelompok Tani SI GADING    
1). 1 (Satu) Buah Sertifikat Hak Milik No 610/Baratan seluas 189 m2 a/n Maksum MAKSUM
2). 1 (Satu) Buah Sertifikat Hak Milik No 902/Baratan seluas 153 m2 a/n Faiqotul Hikmah FAIQOTUL HIKMAH

31. Dokumen Kelompok Tani CEMPAKA I    
1). 1 (Satu) lembar Sertifikat Hak Milik No 913 seluas 503 m2 tertulis atas nama Munifah MUNIFAH        
2). 1 (Satu) lembar Sertifikat Hak Milik No 535 seluas 1.931 m2 tertulis atas nama Suharyatik SUHARYATIK        
3). 1 (Satu) lembar Sertifikat Hak Milik No 333 seluas 999 m2 tertulis atas nama Suharyatik SUHARYATIK
4). 1 (Satu) lembar Sertifikat Hak Milik No 249 seluas 428 m2 tertulis atas nama JUHAIRIYAH JUHAIRIYAH

32.  Dokumen Kelompok Tani GAJAH MUNGKUR 2    
1). 1 (satu) buah Sertifikat Hak Guna Bangunan 1912 an. MOHAMMAD HAIRUL ANAM MOHAMMAD HAIRUL ANAM 
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011, tahun 2012 dan tahun 2013 bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember yang beralamat di Jalan A. Yani No 1, Kabupaten Jember, Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP dengan menggunakan fotokopi KTP dan sertifikat jaminan tanah yang didapat dari orang-orang yang meminjam uang kepada Terdakwa Nanik Chomsyah Musyarofah,

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan kredit dalam program pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) dengan mengatasnamakan 32 (Tiga puluh dua) kelompok tani kacang tanah dimana sebenarnya kelompok tani tersebut tidak pernah ada, tidak pernah menjalankan aktifitas produksi tanam kacang tanah serta tidak terdaftar pada Pemerintah Desa setempat maupun pada Dinas Pertanian Kab. Jember, adapun kelompok tani tersebut adalah  :   

No

Tahun

Kelompok Tani

Identitas yang digunakan sebagai Ketua Kelompok Tani  :

1.

2011

Gajah Mungkur 2

Holik

2.

2012

Tunas Melati 1

Edi Santoso

3.

 

Manggis 2

Mochammad Tawali

4.

 

Bintang Makmur  1

Saenolla Als. Pak Is

5.

 

Kebun Duren  1

Sukar

6.

 

Kebun Duren 2

Hasan

7.

 

Bintang Makmur 2

M. Bakir Junaedi

8.

 

Bintang Makmur 3

Nur Muhammad

9.

 

Gading 2

Didik Iswantoro

10.

 

Tunas Tani 1

Kussairi

11.

 

Tunas Melati 2

Syarib

12.

 

Gajah Mungkur Manunggal

Siswanto

13.

 

Dian Mandiri

Agus Saeri

14.

 

Cempaka 2

Holili

15.

 

Tunas Tani 2

Samsuri

16.

 

Bumi Makmur 2

Djoyo

17.

 

Gajah Mungkur 1

Abdul Azis

18.

 

Gajah Mungkur 3

Fathurachman

19.

 

Manggis 1

A.    Tamami

20.

 

Tunas Tani 3

Ervandi

21.

 

Sumber Pakem 1

Tahe

22.

 

Bumi Makmur 1

Dulla

23.

 

Bumi Makmur 3

Supardi

24.

 

Bintang Tani 1

Turidzi

25.

 

Sido Makmur  1

Wahyudi

26.

 

Gading 3

Ardhi Fakhrussyam

27.

 

Tunas Melati 3

Holil

28.

 

Karya Mandiri

Sugiyanto

29.

2013

Karang Asem 2

Suparto

30.

 

Kebun Duren 3

Misdin

31.

 

Si Gading

Sayono

32.

 

Cempaka 1

Solihin



Adapun kelengkapan syarat administrasi yang digunakan sebagai syarat untuk pengajuan permohonan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) dengan mengatasnamakan 32 (Tiga puluh dua) kelompok tani kacang tanah fiktif tersebut dibuat oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP dengan cara mencantumkan fotokopi KTP/ kartu identitas milik orang-orang yang mengajukan pinjaman hutang pribadi dan menyerahkan jaminan sertifikat kepada Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP

Yang mana dokumen tersebut juga disertakan pada berkas pengajuan kredit sedangkan tandatangan serta cap jempol dari nama-nama orang-orang tersebut dipalsukan oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP seolah-olah mereka adalah anggota kelompok tani yang mengajukan permohonan kredit, serta dilampiri beberapa dokumen atau surat yang tidak benar berupa :
- Surat Permohonan Kredit pengembangan tanaman pangan
- Daftar kelompok tani kacang tanah kabupaten Jember
- Rencana penarikan dan pengembalian pinjaman KKPE Pangan.
- Daftar susunan pengurus kelompok tani
- Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang termasuk mencantumkan luas lahan dan rencana penanaman
- Surat Kuasa
- Surat perjanjian jual beli kacang tanah
- Surat Rekomendasi Asosiasi Petani Kacang Tanah (APKCINDO)
- Daftar petani pemilik dan penyewa penggarap Kelompok Tani beserta Surat pernyataannya
- Surat pernyataan sewa menyewa lahan 
Selanjutnya untuk mendapatkan persetujuan kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jember tersebut, Terdakwa Nanik Chomsyah Musyarofah, bekerjasama dengan Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Pemrakarsa Kredit Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) dan/atau Account Officer (A.O) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Jember dengan cara seluruh dokumen persyaratan pengajuan kredit yang mengatasnamakan 32 Kelompok tani yang diajukan dari tahun 2011, tahun 2012 dan 2013 (sebagaimana diuraikan diatas) diserahkan melalui Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto,

Kemudian Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto yang memang sudah mengetahui apabila keberadaan ke-32 (tiga puluh dua) kelompok tani tersebut adalah fiktif, justru dengan sengaja membuat analisa kredit yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara tidak melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran atas kelompok tani sebagaimana tertuang pada dokumen pengajuan kredit dan menginisiasi/memprakarsai permohonan kredit yang diajukan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP melalui mekanisme pengajuan kembali kredit dengan mengatasnamakan ke 32 (tiga puluh dua) kelompok tani

Kemudian pencairan atas pengajuan tersebut dipergunakan sebagian untuk pelunasan tahun sebelumnya dan mekanisme tersebut berkelanjutan dari tahun 2011, tahun 2012 dan tahun 2013 yang mana untuk melancarkan mekanisme tersebut, Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto membuat produk analisa kredit dan/atau penilaian kredit dengan cara Lembar Kunjung Nasabah (LKN) dibuat seolah - olah telah dilakukan pengecekan lapangan terhadap calon nasabah (kelompok tani)

Padahal kenyataannya tidak pernah dilakukan kunjungan (On The Spot) kepada para kelompok Tani selain itu form Memorandum Analisis Kredit (MAK) dibuat seolah – olah telah dilakukan analisa terhadap Kelompok Tani berdasarkan 5C (Character, Capacity, Capital, Condition, Collateral) serta menghilangkan angka nominal tunggakan kredit pada kolom baki debet (dicantumkan angka ”0”) dengan maksud agar pemutus kredit dalam hal ini Pemimpin Cabang menilai bahwa pengajuan kredit tersebut telah sesuai dengan ketentuan, 
Dimana debitur dianggap tidak memiliki tunggakan kredit sebelumnya selain itu dirinya juga tidak pernah melakukan monitoring terhadap kebenaran kegiatan usaha kelompok tani setelah realisasi kredit dan tidak pernah melakukan tagihan pelunasan hutang. Setelah Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto melakukan tindakan menyalahi ketentuan tersebut kemudian pengajuan kredit dari Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP diteruskan kepada Saksi Rika Surtika selaku Administrasi Kredit (ADK) yang bertindak sebagai pemeriksa kelengkapan administrasi kredit diantaranya kelengkapan berkas dan system debitur yang dapat melihat riwayat nasabah,

Namun Saksi Rika Surtika dengan sengaja turut meloloskan pengajuan kredit yang mengatasnamakan ke 32 (tiga puluh dua) kelompok tani yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dengan cara setelah mengetahui riwayat nasabah yang diperiksa melalui System Informasi Debitur dan dituangkan dalam Lembar Kontrol Kredit yakni adanya tunggakan kredit

Yang seharusnya menjadi temuan tersebut harusnya disampaikan kepada  Pimpinan Cabang untuk dikembalikan berkas permohonan kreditnya kepada Pantja Prastawan Heru Krismanto sehingga pengajuan kredit tidak lolos atau tidak dapat diproses, namun hal itu tidak dilakukan sehingga permohonan kredit tersebut tetap diproses dan terbukti pada saat penandatanganan perjanjian kredit yang dilakukan oleh para ketua kelompok tani fiktif (yang mana pada saat itu setahunya para ketua kelompok tani penandatanganan perjanjian kredit tersebut untuk pencairan pinjaman hutang pribadi dari Terdakwa Nanik Chomsyah Musyarofah)  
Dan pada saat itu juga didampingi oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP dan Saksi Rika Surtika. Adapun jumlah permohonan/realisasi kredit yang baru dibuat dengan tujuan menutupi hutang tahun sebelumnya dan tunggakan hutang tahun sebelumnya adalah : 

No

Tahun

Kelompok Tani

Tgl. Pencairan

Nominal Kredit

Tunggakan Hutang Tahun Sebelumnya

1.

2011

Gajah Mungkur 2

28/06/2011

Rp. 235.000.000.-

Rp. 235.000.000.-

2.

2012

Tunas Melati 1

03/07/2012

Rp. 404.200.000.-

Rp. 197.400.000.-

3.

 

Manggis 2

30/07/2012

Rp. 448.850.000.-

Rp. 224.400.000.-

4.

 

Bintang Makmur  1

06/03/2012

Rp. 300.000.000.-

Rp. 263.500.000.-

5.

 

Kebun Duren  1

27/03/2012

Rp. 462.800.000.-

Rp. 366.600.000.-

6.

 

Kebun Duren 2

27/03/2012

Rp. 275.000.000.-

Rp. 275.000.000.-

7.

 

Bintang Makmur 2

27/04/2012

Rp. 260.000.000.-

Rp. 260.000.000.-

8.

 

Bintang Makmur 3

24/05/2012

Rp. 307.850.000.-

Rp. 148.000.000.-

9.

 

Gading 2

28/05/2012

Rp. 280.000.000.-

Rp. 175.000.000.-

10.

 

Tunas Tani 1

28/05/2012

Rp. 175.000.000.-

Rp. 175.000.000.-

11.

 

Tunas Melati 2

28/05/2012

Rp. 453.550.000.-

Rp. 453.550.000.-

12.

 

Gajah Mungkur Manunggal

28/05/2012

Rp. 500.000.000.-

Rp. 212.500.000.-

13.

 

Dian Mandiri

18/06/2012

Rp. 358.900.000.-

Rp. 358.900.000.-

14.

 

Cempaka 2

03/07/2012

Rp. 385.400.000.-

Rp. 209.150.000.-

15.

 

Tunas Tani 2

04/07/2012

Rp. 400.000.000.-

Rp. 400.000.000.-

16.

 

Bumi Makmur 2

29/08/2012

Rp. 216.200.000.-

Rp. 216.200.000.-

17.

 

Gajah Mungkur 1

29/08/2012

Rp. 500.000.000.-

Rp. 289.050.000.-

18.

 

Gajah Mungkur 3

30/08/2012

Rp. 240.000.000.-

Rp. 240.000.000.-

19.

 

Manggis 1

30/08/2012

Rp. 211.500.000.-

Rp. 211.500.000.-

20.

 

Tunas Tani 3

28/09/2012

Rp. 486.450.000.-

Rp. 486.450.000.-

21.

 

Sumber Pakem 1

28/09/2012

Rp. 450.000.000.-

Rp. 486.450.000.-

22.

 

Bumi Makmur 1

19/10/2012

Rp. 500.000.000.-

Rp. 305.500.000.-

23.

 

Bumi Makmur 3

08/11/2012

Rp. 300.000.000.-

Rp. 300.000.000.-

24.

 

Bintang Tani 1

28/11/2012

Rp. 500.000.000.-

Rp. 399.500.000.-

25.

 

Sido Makmur  1

29/11/2012

Rp. 303.400.000.-

Rp. 303.400.000.-

26.

 

Gading 3

17/12/2012

Rp. 432.400.000.-

Rp. 432.400.000.-

27.

 

Tunas Melati 3

19/12/2012

Rp. 235.000.000.-

Rp. 200.000.000.-

28.

 

Karya Mandiri

19/12/2012

Rp. 267.900.000

Rp. 267.900.000

29.

2013

Karang Asem 2

07/02/2013

Rp. 408.900.000.-

(Pok. Tani Baru)

30.

 

Kebun Duren 3

28/02/2013

Rp. 350.000.000.-

Rp. 350.000.000.-

31.

 

Si Gading

28/02/2013

Rp. 285.000.000.-

Rp. 285.000.000.-

32.

 

Cempaka 1

07/03/2013

Rp. 380.700.000

Rp. 380.700.000.-

Total

 

Rp. 11.314.000.000.-

Rp. 9.108.050.000.-

 
Sambungan Kolom diatas

No

Tahun

Kelompok Tani

Surat Pengajuan Kredit

Surat Putusan Kredit

Identitas Pinca

1.

2011

Gajah Mungkur 2

08/Kel.Tani GM2/VI/2011 tanggal 8 Juni 2011

204/SH-01/2011, tanggal 28-06-2011

Shubhan

2.

2012

Tunas Melati 1

01/Kel. Tani TM-1/VI/2011, Tanggal 06 Juni 2012

156/SH-01/2012, tanggal 03-07-2012

Tedi Mulyadi

3.

 

Manggis 2

21/Kel. TaniManggis 2/VII/2012, Tanggal 21 Juli 2011

185/SH-01/2012, tanggal 30-07-2012

Tedi Mulyadi

4.

 

Bintang Makmur  1

19/Kel.Tani BM-1/II/2012, Tanggal 19-Februari 2012

044/SH-01/2012, TANGGAL 06-03-2012

Issuehersatyo

5.

 

Kebun Duren  1

18/Kel.TaniKbnDuren I/III/2012, Tanggal 18 Maret 2012

064/SH-01/2012, tanggal 27-03-2012

Issuehersatyo

6.

 

Kebun Duren 2

13/Kel. TaniKbnDuren II/III/2012, Tanggal 13 Maret2012

063/SH-01/2012, tanggal 27-03-2012

Issuehersatyo

7.

 

Bintang Makmur 2

07/Kel. Tani BM-2/IV/2012, Tanggal 07 April 2012

094/SH-01/2012, tanggal 27-04-2012

Tedi Mulyadi

8.

 

Bintang Makmur 3

01/Kel. Tani BM-3/V/2012, Tanggal 01 Mei 2012

122/SH-01/2012, tanggal 24-05-2012

Tedi Mulyadi

9.

 

Gading 2

10/Kel. TaniGadingII/V/2012, Tanggal 10 Mei 2012

124/SH-01/2012, tanggal 28-05-2012

Tedi Mulyadi

10.

 

Tunas Tani 1

11/Kel.Tani Tunastani-1/V/2012, Tanggal 11 Mei 2012

125/SH-01/2012, tanggal 28-05-2012

Tedi Mulyadi

11.

 

Tunas Melati 2

09/Kel. Tani TM-2/V/2012, Tanggal 09 Mei 2012

127/SH-01/2012, tanggal 28-05-2012

Tedi Mulyadi

12.

 

Gajah Mungkur Manunggal

10/Kel. Tani GMM/V/2012, Tanggal 10 Mei 2012

126/SH-01/2012, tanggal 28-05-2012

Tedi Mulyadi

13.

 

Dian Mandiri

01/Kel.TaniDianMdr/VI/2012, Tanggal 01 Juni2012 

150/SH-01/2012, tanggal 21-06-2012

Tedi Mulyadi

14.

 

Cempaka 2

25/Kel. Cempaka II/V/2012, Tanggal 25 Mei 2012

157/SH-01/2012, tanggal 03-07-2012

Tedi Mulyadi

15.

 

Tunas Tani 2

03/KelTani Tunastani-2/VI/2012, Tanggal 03 Juni2012

158/SH-01/2012, tanggal 04-07-2012

Tedi Mulyadi

16.

 

Bumi Makmur 2

05/Kel. Bumi Makmur2/VII/2012, Tanggal 05 Agustus 2012

228/SH-01/2012, tanggal 29-08-2012

Tedi Mulyadi

17.

 

Gajah Mungkur 1

10/Kel.Tani GM I/VIII/2012, Tanggal 10 Agustus 2012

229/SH-01/2012, tanggal 29-08-2012

Tedi Mulyadi

18.

 

Gajah Mungkur 3

11/Kel.Tani GM 3/VIII/2012, Tanggal 11 Agustus  2012

232/SH-01/2012, TANGGAL 30-08-2012

Tedi Mulyadi

19.

 

Manggis 1

10/Kel.Manggis I/VIII/2012, Tanggal 10 Agustus 2012

227-SH-01/2012, tanggal 31-08-2012

Tedi Mulyadi

20.

 

Tunas Tani 3

10/Kel.Tunas Tani 3/ IX /2012, Tanggal 10 Septemnber 2012

251/SH-01/2012, tanggal 28-09-2012

Tedi Mulyadi

21.

 

Sumber Pakem 1

12/Kel.TaniSmbrPkm I/IX/2012, Tanggal 12 September 2012

250/SH-01/2012, tanggal 28-09-2012

Tedi Mulyadi

22.

 

Bumi Makmur 1

07/Kel.Bumimakmur I/X/2012, Tanggal 07Oktober2012

280/SH-01/2012, tanggal 19-10-2012

Tedi Mulyadi

23.

 

Bumi Makmur 3

12/Kel.BumiMakmur 3/X/2012, Tanggal 12 Oktober 2012

308/SH-01/2012, tanggal 08-11-2012

Tedi Mulyadi

24.

 

Bintang Tani 1

012/Klp.Bintang Tani 1/ XI / 2012, Tanggal 12 November 2012

326/SH-01/2012, tanggal 28-11-2012

Tedi Mulyadi

25.

 

Sido Makmur  1

013/Kel.Tani Sdmkmr I/ XI / 2012, Tanggal 13 November 2012

329/SH-01/2012, tanggal 29-11-2012

Tedi Mulyadi

26.

 

Gading 3

12/Klp.Tn.GADING 3 / XI / 2012, Tanggal 12 November 2012

351/SH-01/2012, tanggal 17-12-2012

Tedi Mulyadi

27.

 

Tunas Melati 3

04/Klp.Tn.TM-3 / XII / 2012, Tanggal 04 Desember 2012

356/SH-01/2012, tanggal 19-12-2012

Tedi Mulyadi

28.

 

Karya Mandiri

03/Kel.TaniKryMdr/XII/2012, Tanggal 03Desember2012

355/SH-01/2012, tanggal 19-12-2012

Tedi Mulyadi

29.

2013

Karang Asem 2

20/Kel.KARANG ASEM 2/ I / 2013, Tanggal 20 Januari 2013

051/SH-01/2013, tanggal 07-02-2013

Tedi Mulyadi

30.

 

Kebun Duren 3

09/Kel.Tani Kbn Duren 3 / II / 2013, Tanggal 09 Februari 2013

097/SH-01/2013, tanggal 28-02-2013

Ekwan Darmawan

31.

 

Si Gading

11/Kel.Tani SiGading / II / 2013, Tanggal 11 Februari 2013

95/SH-01/2013, tanggal 28-02-2013

Ekwan Darmawan

32.

 

Cempaka 1

12/Kel.Cempaka 1 / II / 2013, Tanggal 12 Februari 2013

105/SH-01/2013, tanggal 07-03-2013

Ekwan Darmawan

  
Bahwa Saksi Rika Surtika selaku Adminitrasi Kredit (ADK) yang sejak awal sudah mengetahui para Kelompok Tani Fiktif yang digunakan oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP mengajukan permohonan kredit pada tahun 2011, tahun 2012 dan tahun 2013 masih memiliki hutang pada BRI Cabang Jember (dilihat dari Sistem Informasi Debitur) justru sengaja meneruskan pengajuan permohonan kredit tersebut sampai dengan pencairan,

Selain itu Saksi RIKA SURTIKA juga berperan dalam membuat kwitansi pencairan berikut dengan pelunasan hutang tahun sebelumnya atas nama Kelompok Tani tersebut dimana uang hasil pencairan kredit pada tahun sebelumnya juga dimiliki oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP yang memang membawa Buku Tabungan dan Kartu ATM masing-masing Kelompok Tani untuk mengambil uang, kemudian sisa dari pencairan yang telah dikurangi pelunasan hutang tersebut dikirimkan (ditransfer) pada rekening Terdakwa Nanik Chomsyah Musyarofah, hal ini tidak diperbolehkan karena yang bersangkutan bukan sebagai nasabah.

Bahwa selanjutnya Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP membuat Berita Acara Penyerahan Uang Tunai (fiktif) dari hasil realisasi kredit KKP-E pengembangan tanaman pangan (kacang tanah) dan daftar nama penerima kredit KKP-E intensifikasi khusus kacang tanah (fiktif) yang ditandatangani dan dibubuhi cap jempol oleh Nanik Chomsyah Musyarofah dan turut ditandatangani oleh Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto  sehingga seolah – olah bahwa pencairan pengajuan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) atas nama kelompok tani tersebut telah diserahkan kepada anggota kelompok tani dimaksud.

Bahwa uang hasil pencairan Kredit sebesar Rp. 11.314.000.000.- (sebelas milyar tiga ratus empat belas juta rupiah) dari Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi pada BRI Cabang Jember yang diberikan kepada 32 (tiga puluh dua) Kelompok Tani Fiktif yang diajukan oleh Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP dikurangi pembayaran klaim asuransi Askrindo sebesar Rp. 330.801.808.- (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus satu ribu delapan ratus delapan rupiah) sisa sebesar Rp. 10.983.198.192,- (Sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah)

Pada kenyataannya dipergunakan untuk menguntungkan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP sebesar Rp. 9.259.488.192.- (sembilan milyar dua ratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dimana sebagian dari jumlah uang tersebut masuk ke rekening milik Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP pada rekening Bank BRI Nomor : 0021-01-04730-50-5 pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 sejumlah Rp. 5.290.211.719.- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta dua ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan belas rupiah), dengan rincian sebagaimana rekening koran berikut :    
Transaksi masuk ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah dari Kelompok Tani :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

31 Mar 2011

Kebun Duren dan Bintang Makmur 1

 Rp        80.608.671

2.

01 Apr 2011

Pencairan Kredit Bintang Makmur 1

 Rp      256.844.044

3.

22 Agust 2011

Bumi Makmur 2

 Rp      146.435.918

4.

22 Sept 2011

Pencairan Tunas Tani 3

 Rp      433.932.116

5.

22 Sept 2011

Set Pencairan Sumber Pakem 1

 Rp        81.286.482

6.

05 Des 2011

Sido Makmur

 Rp      125.000.000

7.

02 Feb 2012

Realisasi Kebun Duren 3

 Rp      313.098.000

8.

28 Feb 2012

KKPE SI Gading

 Rp        83.777.250

9.

28 Feb 2012

Cempaka 1

 Rp        95.530.286

10.

06 Mar 2012

KKPE Bintang Makmur

 Rp          6.137.918

11.

27 Mar 2012

kkPE kebun Duren 1

 Rp        51.424.855

12.

27 Apr 2012

KKPE BINTANG MAKMUR II

 Rp            445.921

13.

14 Mei 2012

KKPE KARANG ASEM

 Rp      366.470.000

14.

24 Mei 2012

KKPE BINTANG MAKMUR 3

 Rp      129.511.474

15.

28 Mei 2012

KKPE GAJAH MUNGKUR

 Rp      215.784.782

16.

03 Juli 2012

REALISASI KKPE CEMPAKA II DAN TUNAS

 Rp      375.089.077

17.

30 Juli 2012

MANGGIS 2

 Rp      146.946.521

18.

29 Agust 2012

KKPE GAJAH MUNGKUR 1

 Rp      183.118.288

19.

28 Sept 2012

KKPE SUMBER PAKEM 2

 Rp      161.621.726

20.

19 Okt 2012

OBKKPE BUMI MAKMUR

 Rp      173.800.000

JUMLAH

 Rp   3.426.863.329


Transaksi masuk ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah dari Pantja Prastawan H.K. tercatat diantaranya :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

2 Agust 2011

pantja

 Rp          4.000.000

2.

28 Okt 2011

Pantja PHK

 Rp        40.000.000

JUMLAH

 Rp        44.000.000

 

 

Transaksi masuk ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah dari Sulasmi (Istri dari Pantja Prastawan, H.K) tercatat diantaranya :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

12 Juli 2011

SA Sulasmi OB Nanik Chomsah

 Rp        50.000.000

2.

08 Agust 2011

Sulasmi

 Rp        40.000.000

3.

16 April 2012

SULASMI/PINJ AN NANIK CHOMSAH

 Rp      100.000.000

4.

16 Mei 2012

OB SULASMI KE NANIK CHOMSAH

 Rp      200.000.000

JUMLAH

 Rp      390.000.000

 

 

 

 

 

Transaksi masuk ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah dari RIKA SURTIKA tercatat diantaranya :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

19 Mei 2011

Rika S

 Rp        45.141.201

2.

21 Juni 2011

ATM Rika Surtika To Nanik Chomsah MU

 Rp          2.000.000

3.

26 Juli 2011

Rika

 Rp        32.092.064

4.

01 Agust 2011

Rika Surtika

 Rp          4.000.000

5.

09 Sept 2011

Rika Surtika/Pinj Dana Dari Rika Surtika

 Rp        50.000.000

6.

15 Sept 2011

Pinj Dana Dari Rika S 15/09/2011

 Rp        50.000.000

7.

03 Okt 2011

Rika

 Rp      100.000.000

8.

05 Okt 2011

Rika

 Rp        71.000.000

9.

14 Nov 2011

Rika

 Rp        25.500.000

10.

14 Nov 2011

Rika

 Rp        50.000.000

11.

17 Nov 2011

Rika

 Rp      150.615.125

12.

04 Okt 2012

RIKA

 Rp        18.000.000

JUMLAH

 Rp      598.348.390


Transaksi masuk ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah dari Supardi Ketua Kelompok Tani Bumi Makmur 3 tercatat diantaranya :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

9 Nov 2012

An. SUPARDI / NANIK CHOMSAH

 Rp      270.000.000

JUMLAH

 Rp      270.000.000

 

 

 
Transaksi masuk ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah dari Turidzi Ketua Kelompok Tani  Bintang Tani 1 tercatat diantaranya :
No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

29 Nov 2012

Turidzi

 Rp        61.000.000

JUMLAH

 Rp        61.000.000

 

 

Transaksi masuk ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah Ardhi Fakhrussyam Ketua Kelompok Gading 3 tercatat diantaranya :
No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

18 Des 2012

Ob Penarikan dari ARDHI

 Rp        50.000.000

2.

19 Des 2012

Ardhi F

 Rp      150.000.000

JUMLAH

 Rp      200.000.000

 Transaksi masuk ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah dari Suparto Ketua Kelompok Karang Asem 2 tercatat diantarany

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

8 Feb 2013

Str An. SUPARTO

 Rp      300.000.000

JUMLAH

 Rp      300.000.000






Adapun uang hasil pencairan kredit pada Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi pada BRI Cabang Jember tersebut juga dipergunakan untuk menguntungkan Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto sebesar  Rp. 1.593.710.000.- (satu milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) sebagaimana transaksi masuk ke rekening milik Pantja Prastawan Heru Krismanto pada Bank BRI Nomor : 0021-01-000058-50-4 dan ke rekening milik Sulasmi (istri dari Pantja Prastawan Heru Krismanto) pada Bank BRI Nomor : 0021-01-044732-50-0 dari tahun 2011 sampai dengan 2013, dengan rincian sebagaimana tercatat rekening koran berikut :

Transaksi milik Pantja Prastawan H.K., pada Rekening  Bank BRI Nomor :  : 0021-01-000058-50-4 yang menyatakan ada Transaksi masuk ke rekening Pantja Prastawan H.K. dari Nanik Chomsyah Musyarofah :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

18 Maret 2011

SETORAN A/N B NANIK 18.03.2011

 Rp        84.800.000

2.

29 Juli 2011

ATM NANIK CHOMSYAH TO PANTJA PRASTAWAN

 Rp          5.000.000

3.

24 Agust 2011

ATM NANIK CHOMSYAH TO PANTJA PRASTAWAN

 Rp          5.000.000

4.

03 Feb 2012

OB DR TAB NANIK CHOMSAH

 Rp      159.000.000

JUMLAH

 Rp      253.800.000













Transaksi milik SULASMI (istri dari Pantja Prastawan H.K)., pada Rekening  Bank BRI Nomor : 0021-01-044732-50-0 yang menyatakan ada Transaksi masuk ke rekening Sulasmi (Istri Pantja Prastawan H.K.) dari Kelompok Tani namun sebenarnya adalah dari Nanik Chomsyah Musyarofah karena buku tabungan dan Kartu ATM kelompok Tani dibawa oleh yang bersangkutan :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

19 Mei 2011

KKPE KLP TN GADING II

 Rp      106.000.000

2.

22 Agust 2011

BUMI MAKMUR 2

 Rp        53.000.000

3.

14 Mei 2012

KKPE KARANG ASEM 1

 Rp      103.000.000

4.

12 Juni 2012

KKPE MANDIRI

 Rp        51.000.000

JUMLAH

 Rp      313.000.000

 

 

 

 
 
 Transaksi masuk ke rekening Sulasmi dari Nanik Chomsyah Musyarofah :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

22 Sept 2011

NANIK CHOMSYAH

 Rp        43.600.000

JUMLAH

 Rp        43.600.000


Transaksi masuk ke rekening Sulasmi dari Pantja Prastawan H.K (Suami Sulasmi ) :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

08 Sept 2011

PANTJA

 Rp         1.110.000

2.

23 Nov 2011

PANTJA

 Rp        51.500.000

3.

07 Feb 2012

PANTJA PHK

 Rp      155.000.000

4.

26 Mar 2012

OB DR PANTJA KE REK SULASMI

 Rp        61.200.000

5.

29 Nov 2012

PANTJA

 Rp      153.000.000

JUMLAH

 Rp      421.810.000

 
Transaksi masuk ke rekening Sulasmi dari Rika Surtika :

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

20 Mei 2011

RIKA

 Rp         5.400.000

2.

07 Jan 2013

ATM RIKA SURTIKA TO SULASMI

 Rp            550.000

3.

04 Feb 2013

ATM RIKA SURTIKA TO SULASMI

 Rp      550.000.000

4.

19 Mar 2013

DARI RIKA SURTIKA BRI BONDOWOSO

 Rp         5.550.000

JUMLAH

 Rp      561.500.000

 
Selain itu uang hasil pencairan kredit pada Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi pada BRI Cabang Jember tersebut juga dipergunakan untuk menguntungkan Saksi Rika Surtika sebesar Rp. 130.000.000.- (seratus tiga puluh juta rupiah), sebagaimana transaksi masuk ke rekening milik Saksi Rika Surtika pada Bank BRI Nomor : 0021-01-004573-50-6 dari tahun 2011 sampai dengan 2013, dengan rincian sebagaimana tercatat rekening koran berikut :
 
Transaksi masuk ke rekening RIKA SURTIKA dari NANIK CHOMSYAH MUSYAROFAH

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

26 Mei 2011

ATM NANIK CHOMSAH TO RIKA SURTIKA

 Rp        10.000.000

2.

09 Juni 2011

ATM NANIK CHOMSAH TO RIKA SURTIKA

 Rp          2.000.000

3.

19 Des 2011

ATM NANIK CHOMSAH TO RIKA SURTIKA

 Rp          1.000.000

4.

24 Jan 2012

NANIK

 Rp      102.000.000

5.

27 Jan 2012

ATM NANIK CHOMSAH TO RIKA SURTIKA

 Rp          2.000.000

6.

15 Mei 2012

ATM NANIK CHOMSAH TO RIKA SURTIKA

 Rp          1.000.000

7.

18 Mei 2012

ATM NANIK CHOMSAH TO RIKA SURTIKA

 Rp        10.000.000

JUMLAH

 Rp      128.000.000

 
Transaksi masuk ke rekening RIKA SURTIKA dari Pantja Prastawan H.K.

No

Tanggal Transaksi

Uraian

Nominal yang masuk sebesar

1.

29 Juli 2011

PANTJA PHK

 Rp          1.000.000

2.

08 Mar 2012

PANTJA

 Rp          1.000.000

JUMLAH

 Rp          2.000.000

 
Dengan demikian perbuatan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP bersama-sama Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto dan Saksi Rika Surtika dianggap turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto yang menjabat sebagai Account Officer (AO) dalam hal :
- Mencari nasabah terkait kredit Program Pemerintah.
- Melakukan pembinaan terhadap nasabah kredit program pemerintah.
- Melakukan interview dan wawancara terhadap calon nasabah kredit program pemerintah.
- Memberikan penjelasan kepada calon nasabah terkait peraturan/syarat dan ketentuan tentang kredit program pemerintah.
- Mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen-dokumen administrasi untuk proses kredit program pemerintah.

- Melakukan penilaian terhadap jaminan kredit.
- Melakukan peninjauan terhadap lokasi usaha kelompok tani dan agunan/jaminan kredit.
- Melakukan analisa terhadap usaha dan kredit masing-masing kelompok tani.
- Membuat memorandum persetujuan kredit.
- Mengajukan memorandum kepada pemutus kredit.
- Menyampaikan kepada pimpinan apabila terjadi penyimpangan wewenang kredit.
- Membuat laporan kunjungan nasabah (LKN).
- Membuat laporan bulanan terkait kredit program pemerintah kepada kantor pusat BRI Jakarta.
- Pengajuan permohonan Kredit dari kelompok Tani pada Program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) pad BRI Cabang Jember.

- Pemeriksaan administrasi permohonan atau pengajuan kredit yang diterima oleh Account Officer (AO) untuk memenuhi syarat  kelengkapan berkas pengajuan kredit.
- Pengecekan langsung secara fisik ke lapangan dengan bentuk pertanggungjawaban membuat Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang di Disposisi Pimpinan Cabang.

- Pembuatan Memorandum Analisis Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (MAK) yang ditandatangani Account Officer Program (AO) serta membuat Putusan Kredit (PTK) yang ditandatangani oleh Pejabat Pemutus (Pimpinan Cabang BRI).

- Penyerahan / Penerusan  berkas / dokumen - dokumen pengajuan / permohonan kredit  kepada Administrasi Kredit (ADK) untuk dilakukan aktivasi rekening oleh ADK dan dilakukan pengecekan serta membuat bukti-bukti kwitansi pencairan kredit yang kemudian dimintakan tandatangan kepada supervisor dan Manager Operasional (MO)

Selain itu perbuatan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP bersama-sama Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto dan Saksi Rika Surtika juga dianggap turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan Saksi Rika Surtika yang menjabat sebagai Administrasi Kredit (ADK) dalam hal :
- Menerima pengajuan permohonan kredit dari nasabah.
- Melakukan registrasi permohonan kredit dari nasabah.
- Meneruskan pengajuan permohonan kredit dari nasabah ke Pimpinan
- Cabang setelah dilakukan pengecekan Sistem Informasi Debitur dan dituangkan dalam Lembar Kontrol Debitur yang menerangkan nasabah tidak memiliki tanggungan hutang guna mendapatkan disposisi.
- Menyerahkan berkas pengajuan kredit dari nasabah kepada petugas AO ditunjuk oleh Pimpinan Cabang (sesuai dengan disposisi).
- Menerima dan melakukan verifikasi awal kelengkapan berkas pengajuan kredit nasabah dari petugas AO yang ditunjuk.
- Mengajukan berkas pengajuan kredit kepada pemutus (dalam hal ini bisa pimpinan cabang atau petugas lain yang ditunjuk oleh pimpinan cabang).
- Menerima dan Memverifikasi Kredit  yang sudah diputus oleh  pimpinan cabang atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan cabang.
- Mempersiapkan Perjanjian kredit berikut nota-nota berupa kwitansi, slip setoran dan biaya notaris.
- Menghubungi AO untuk meminta kepada calon nasabah (kelompok tani) untuk menyerahkan jaminan yang asli untuk dilakukan pengecekan ke BPN melalui notaris.
- Menyiapkan administrasi akad kredit untuk ditandatangani pengurus kelompok tani dan pemilik jaminan (suami dan istri).

- Melakukan pembacaan akad kredit (salah satunya ADK menjelaskan besar nominal pencairan kredit sesuai dengan putusan kredit) di Kantor BRI Cab. Jember dengan pengurus kelompok tani (yang diserahi kuasa oleh anggota kelompok tani) dan pemilik jaminan di hadapan notaris.
- Menyaksikan Penandatanganan akad kredit oleh pengurus kelompok tani dan pemilik jaminan.
- Pembuatan nota-nota untuk pencairan kredit.
- Membuat Nomer Rekening Pinjaman kelompok tani, dan kemudian bersama dengan nota-nota dan berkas-berkas pinjaman diajukan kepada Atasan pada bagian Supervisor untuk dilakukan pengecekan dan pengaktifan nomer rekening tersebut yang dilanjutkan kebagian Manager Operasional (MO) sebagai pengesahan untuk pencairan kredit berdasarkan sistem yang diatur oleh BRI.
- Menyerahkan uang hasil pencairan kredit yang seharusnya kepada nasabah atau kelompok tani namun justru ditransfer ke rekening Nanik Chomsyah Musyarofah .
Bahwa berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang pada Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: SR-29/PW13/5/2018, tanggal 23 Januari 2018 dan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Bank BRI Kantor Cabang Jember terkait dengan pemberian Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) kepada 32 kelompok tani pada PT. BRI (Persero) Tbk. Cabang Jember Tahun 2011 sampai dengan 2013, tanggal 23 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Audit : Batara Lumban Tobing, SE., CFrA, Dra. Fatria Murni Yanti MM, CFr A, Melly Indra Putri, SE, M. Aks, Vicky Zulkarnain dan berdasarkan Keterangan Ahli Melly Indra Putri, SE, M.Ak CfrA, 
 
Diketahui apabila perbuatan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP bersama-sama Saksi Pantja Prastawan Heru Krismanto selaku Account Officer (AO) dan  Saksi Rika Surtika selaku Adminitrasi Kredit (ADK) pada BRI Cabang Jember sebagaimana diuraikan diatas atau melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah mangakibatkan Kerugian Keuangan Negara cq BRI Cabang Jember sebesar Rp. 10.983.198.192,- (sepuluh milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

1.

Jumlah Pencairan Kredit KKPE pada 32 Kelompok Tani (rincian dalam lampiran)

Rp. 11.314.000.000,00

2.

Kredit KKPE yang seharusnya dicairkan sesuai ketentuan.

Rp. (0,00)

3.

Realisasi pencairan Kredit yang tidak sesuai ketentuan

Rp. 11.314.000.000,00

4.

Penerimaan klaim dari Askrindo

Rp. 330.801.808,00

5.

Jumlah Pencairan Kredit KKPE pada 32 Kelompok Tani (rincian dalam lampiran)

Rp. 10.983.198.192,00


Perbuatan Terdakwa Ir. Nanik Chomsyah Musyarofah, MP tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top