
Dakwaan JPU:
Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa Kedua Terdakwa didakwa atas manipulasi dokumen palsu yang merugikan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar, yaitu ;
- Oktober 2023 – PO Ikan Cakalang 85 Ton dari PT GEM
- Pada 31 Oktober 2023, Febry menerima Purchase Order (PO) sah dari PT GEM untuk 85.000 kg ikan cakalang.
Alih-alih eksekusi nyata, ia konspirasi dengan Purwaningsih: kirim invoice dan tally sheet fiktif ke sistem akuntansi ACCURATE PT PI, ciptakan ilusi stok ikan tersedia. Nota dinas ke PT PI Pusat lolos, cairkan Rp 1.782.458.060 penuh ke PT SRBLI – padahal ikan tak pernah dikirim hingga 20 November 2023.
Untuk menututupi, mengalihkan PO fiktif ke PT NNN : tagihan Rp 2.042.688.000, tapi yang masuk hanya Rp 825.000.00
Modus Berulang:
Januari 2024 – PO Ganda 80 Ton dari PT UDK
Kembali terulang, awal Januari 2024 Febry minta Purwaningsih untuk membuat PO fiktif PT UDK: 40.000 kg ikan cakalang sekitar 40.000 kg baby tuna.
Lagi-lagi, invoice & tally sheet palsu input ACCURATE, nota dinas ke pusat, cair Rp 1.485.558.837 lunas ke PT SRBLI. Buat pura-pura sah, tagih PT UDK Rp 1.800.068.000 via Purwaningsih – hasil? Cair hanya Rp 25.000.000!
Pembelian Komoditas yang Tidak Pernah Ada
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dijelaskan, perkara ini bermula dari kerja sama antara PT PI dan PT SRBLI terkait penyediaan pasokan ikan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Namun, menurut JPU, transaksi yang seharusnya dilakukan dalam bentuk pembelian komoditas perikanan diduga hanya terjadi di atas kertas.
JPU menyebutkan bahwa beberapa dokumen yang diajukan kedua perusahaan—mulai dari kontrak, kuitansi, hingga laporan serah terima barang— diduga dimanipulasi. Barang yang seharusnya dikirim, yaitu ikan berbagai jenis tidak pernah ada.
Peran Kedua Terdakwa Dalam Surat Dakwaan:
Dalam dakwaan dijelaskan, bahwa Terdakwa Febry Dwipananto disebut memberikan persetujuan pembayaran tanpa melakukan verifikasi lapangan, sementara Purwaningsih diduga mengajukan tagihan berkali-kali meskipun barang tak pernah dikirimkan.
Dalam Dakwaan Terungkap Sejumlah Kejanggalan :
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU terungkap beberapa kejanggalan yaitu;
- Tidak adanya delivery order asli yang dapat diverifikasi.
- Dokumen serah terima yang tanda tangannya diduga tidak sesuai dengan petugas gudang.
- Adanya perbedaan tanggal antara faktur, kontrak, dan kuitansi pembayaran.
- Laporan internal PT PI yang menunjukkan nihilnya pasokan ikan selama periode pembayaran dilakukan.
Apakah ada pihak lain yang terlibat?
Apakah kasus pembelian ikan fiktif ini hanya menyeret dua Tersangka/Terdakwa, atau afa pihak lain yang terlibat?
Lalu bagaimana dengan aktor pengaturan dokumen, anggota dewan pengawas, staf administrasi, serta pihak transporter?
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi dengan modus yang relatif jarang muncul: pembelian ikan fiktif. Sederhana, tetapi berdampak besar pada kerugian keuangan negara. (Jen)


Posting Komentar
Tulias alamat email :