0

"Dalam Persidangan (15/8/2025), terungakap dari keterangan Saksi Suriyan selaku Bendahara Tim 9 yang berperan aktif penawarkan dan mencari pembeli seluas 4.118 m² tanah aset Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo dan juga menerima uang dari Ali Nasikin yang totalnya Rp800 juta. Lalu apakah ada kaitannya antara anak Saksi Suriyan dan istri Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo yang sama-sama anggota Kepolisian di Polda Jatim sehingga Suriyan hanya sebagai Saksi?. Lalu bagaimana pula dengan Suhermnto selaku Sekdes Sidokerto yang mengeluarkan dokumen tanah seakan tidak ada masalah serta meneriam uang sebesar Rp200 juta?"

BERITAKORUPSI.CO -
Tim JPU Wido, SH, Wahyu Dwi Prasetyo, SH, dkk dari Kejari Sidoarjo bersama Majelis Hakim Pengadilan Topikor pada PN Surabaya, Senin, 15 September 2025, kembali menggelar sidang perkara Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN kasus dugaan Korupsi penjualan asset Desa, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berupa tanah seluas 4.118 M² pada tahun 2022 - 2024 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Sidokarto sebesar Rp3.141.100.000 berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara Nomor : 700.1.2.2/931/438.4/2025 tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk empat orang Terdakwa 4 Terdakwa,

Keempat Terdakwa itu adalah yaitu Samiun selaku Ketua RW 06  Desa Sidokerto,  Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,; Ali Nasikin, S.T selaku  Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,;  H. Kastain Selaku Tim 9 dan Eko selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah)

Sementara saksi yang dihadirkan JPU Wido, SH dan Wahyu Dwi Prasetyo, SH adalah sebanyak 6 orang, yaitu Suriyan selaku Bendahara Tim 9 penjualan aset Desa Sidokerto,; Suhermanto selaku Sekretaris Desa Sidokarto,; Taufik Hidayat selaku Kepala Dusun Klanggri,; Karyo dan Said masing-masing anggota Tim 9
Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi penjualan asset Desa, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berlangsung di ruang sidang Cakra Gedung Pengadilan Topikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo dengan Ketua Majelis (KM) Hakim Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, S.H, Ibnu Abas All, SH, MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) Hari Santoso, SH. Sementara keempat Terdakwa didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya

Dihadapan Majelis Hakim terungkap bahwa Saksi Suriyan selaku Bendahara Tim 9 aktif mencari pembeli seluas 4.118 M² tanah yang terletak di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2022

Padahal pada tahun 2019, Suriyan sudah mengetahui melalui Suhermanto kalau tanah yang akan dijual itu bukanlah tanah gogol. Selain itu, pada tahun 2019, warga juga pernah membuat surat somasi dan membuat spanduk di lokasi tanah

Selain itu, terungkap pula bahwa Saksi Suriyan juga menerima sejumlah uang sebesar Rp675 juta yang tercatat dan Rp125 juta tidak tercatat atau total uang diterima Saksi Suriyan adalah totalnya sebesar Rp800 juta. Menurut Saksi Suriyan, bahwa uang yang diterimanya itu sebagian untuk Masjid sebesar Rp40 juta, untuk pembangunan makam Rp35 juta, untu waris bekas tanah gogol masing-masing sebesar Rp13 juta sebanyak 25 orang dan untuk pengajian Rp75 juta

“Saya hanya menerima enam ratus tujuh puluh lima tidak sampai lapan ratus,” kata Saksi Suriyan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Athoillah, SH 
Majelis Hakim pun menanyakan saksi uang yang diterimnaya itu kemana saja. Dan di jawab oleh Saksi Suriyan,  “untuk Masjid sebesar Rp40 juta, untuk pembangunan makam Rp35 juta, untu waris bekas tanah gogol masing-masing sebesar Rp13 juta sebanyak 25 orang dan untuk pengajian Rp75 juta”.

Dari rincian yang disampaikan Saksi Suriyan, Majelis Hakim pun mengatakan bahwa tidak sampai Rp800 ratus juta. “Apakah ada uang saudara terima yang tidak tercatat berapa?,” tanya Majelis Hakim kemudian. Dan di jawab oleh saksi “sebesar seratus dua puluh lima juta”.

Anehnya, saat JPU menanyakan beberapa kali terkait jumlah uang sebesar Rp800 juta, Saksi Suriyan selalu mengatakan tidak terima kecuali sebesar Rp18 juta sebagai Bendahara Tim 9 yang kerjaanya hanya mencatat pengeluaran dan tidak pernah memegan uang.

Namun seperti peribahasa, Sepandai-padainya orang menutupi yang bau akan terungkap pula. Dan sepintar-pintarnya Saksi Suriyan berbohong tidak menerima uang sebesar Rp800 juta akhirnya mengaku juga.

Lalu pertanyaannya adalah, kalau Saksi Suriyan aktif mencari dan menawarkan tanah aset Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo pada hal diketahui bahwa tanah tersebut bukan tanah gogol, dan juga Saksi Suriyan menerima uang sebesar Rp800 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkannya, apakah hal itu benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ?

Kalau yang dilakukan oleh Saksi Suriyan tidak bermasalah karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengapa Samiun selaku Ketua RW 06  Desa Sidokerto,  Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,; Ali Nasikin, S.T selaku  Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,;  H. Kastain Selaku Tim 9 dan Eko selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property diadili ? 
Atau adakah kaitannya, bahwa anak Saksi Suriyan dan istri Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo sama-sama anggota Kepolisian di Polda Jatim sehingga Saksi Suriyan hanya cukup dijadikan sebagai Saksi dalam persidangan?

Lalu bagaimana pula dengan Suhermanto selaku Sekretaris Desa Sidokerto,  Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo atas perintah (Terdakwa) Ali Nasikin, S.T selaku  Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, membuat dokumen tanah aset Desa sekan tidak ada masalah dan juga Saksi Suhermanto menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun uang sebesar Rp200 juta tersebut menurut Saksi Suhermanto keapda Majelis Hakim, diterima suadaranya.

Untuk lebih jelasanya, dalam surat dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa ALI NASIKIN, ST selaku Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo periode 2018 - 2024 berdasarkan  Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/438.1.1.3/2018 tanggal  4  Maret  2018, tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, serta Nomor : 100.3.3.2/288/438.1.1.3/2024, tanggal 9 Mei 2024, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala desa Terpilih Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, dengan perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Keputusan Bupati  ditetapkan, bersama – sama  dengan Saksi SAMIUN, selaku Ketua Rukun Warga (RW) 06 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, Saksi H. KASTAIN dan Saksi EKO, selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property,  (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah), 
Pada hari  Minggu  tanggal  14  bulan November   tahun  2021  sampai hari Sabtu  tanggal 06 bulan Juli  tahun  2024  atau setidak-tidaknya antara  tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor Desa Sidokerto  Kecamatan Buduran  Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009  tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara cq. Pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo sebesar sebesar Rp.3.141.100.000,- (tiga milyar seratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah) berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan asset desa milik Pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Nomor : 700.1.2.2/931/438.4/2025 tanggal 3 Maret 2025, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian   sebagai berikut  :

Bahwa terdakwa ALI NASIKIN, ST   yang menjabat selaku Kepala Desa Sidokerto  Kecamatan Buduran  Kabupaten Sidoarjo periode 2018 - 2024 sebagaimana Surat Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 188/438.1.1.3/2018 tanggal  4  Maret  2018, yang selanjutnya perpanjangan masa jabatan selama 2 (dua) tahun berdasarkan keputusan Bupati Sidoarjo Nomor : 100.3.3.2/288/438.1.1.3/2024, tanggal 9 Mei 2024. 
Bahwa terdakwa ALI NASIKIN, ST selaku Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran   Kabupaten Sidoarjo berdasarkan Undang-undang nomor .6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 mempunyai tugas dan kewenangan  sebagai berikut  :
(1). Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, 
       pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa..
(2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang ;
a.  Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.  Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c.  Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d.  Menetapkan Peraturan Desa;
e.  Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja desa ;
f.  Membina kehidupan masyarakat Desa;
g. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa ;
h. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai  
    perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa;
i.  Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan  
    kesejahteraan  masyarakat Desa;
k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l.  Memmanfaatkan teknologi tepat guna;
m. Mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya 
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal 29 Undang – Undang  tentang Desa menyatakan, Kepala Desa dilarang:
a.    Merugikan kepentingan umum;
b.    Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau 
       golongan tertentu;
c.    Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d.    Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.    Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f.    Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain  
       yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.    Menjadi pengurus partai politik;
h.    Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i.     Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan 
       Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan  
       Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan 
       jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j.     Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k.    Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l.     Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan 
       tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bahwa  Desa Sidokerto  Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo memiliki  Dusun Klanggri dan Dusun Sono, dan di Dusun Klanggri terdapat dua lokasi tanah gogol tidak tetap yakni blok Kidul Kali dan Lor Kali. Tanah gogol  yang terletak di Dusun Klanggri Blok Kidul Kali dan Lor Kali masing - masing diperuntukan bagi warga gogol sebanyak 25 (dua puluh lima) orang pegogol .

Bahwa terhadap tanah gogol tidak tetap di Dusun Klanggri Blok Kidul Kali telah dilakukan  pembagian dan pengukuran kembali yang untuk setiap ancernya di ceklek / dicuil sehingga tercetak menjadi 26 (dua puluh enam) ancer / bidang, dengan tujuan 1 (satu) ancer untuk keperluan Desa yang dikelolah Kaur Kesra / Modin (YATIMAN alm) yang hasilnya dipergunakan, kepentingan Masjid, dan sebagian untuk ganjaran tuwowo / juru air sedangkan 25 (dua puluh lima) ancer digarap / dikelolah oleh 25 (dua puluh lima) warga gogol.

Bahwa pada sekitar tahun 1982 sebagian tanah ceklekan / cuilan tersebut dijual oleh Kaur Kesra / Modin  (YATIMAN alm)  kepada P. MARIJO (alm), sehingga tanah ceklekan / cuilan tersisa setengahnya dengan luas sekitar 4.118 meterpersegi.

Bahwa pada tahun 1996 – 1997  tanah gogol tidak tetap Blok Kidul Kali sebanyak 25 (dua puluh lima) ancer telah dijual oleh warga gogol pengelola kepada PT. YEKAPE dan sekarang menjadi Perumahan Taman Dika dan Park Royal.

Bahwa selanjunya pada sekitar  tahun 2018 terdakwa ALI NASIKIN, ST selaku Kepala Desa Sidokerto mendapatkan informasi dari mantan Kepala Desa Sidokerto ( IDRIS SUTRISNO ) bahwa  ada tanah sisa / ceklekan / cuilan di Blok Kidul Kali, dan  atas informasi tersebut Terdakwa ALI NASIKIN, ST menyampaikan dan mengajak saksi SAMIUN  selaku Ketua RW 06  dimana  tanah sisa / ceklekan / cuilan berada, untuk menjual. 
Bahwa saksi SAMIUN mengajak  saksi H. KASTAIN, H. SUKAMDI alm, dan saksi SURIYAN yang menjabat sebagai  Bendahara RW.06, untuk menemui H. BISRI alm (mantan perangkat)  dengan keperluan menanyakan perihal tanah tersebut, dan oleh H. BISRI alm diberitahukan ada tanah sisa / ceklekan / cuilan di Blok Kidul Kali, tanah tersebut jangan dijual karena merupakan tanah sisa.

Bahwa atas peringatan H. BISRI (alm)  tersebut saksi SAMIUN, mengajak beberapa orang ahli waris mantan pegogol tidak tetap untuk rapat di rumah H. SUKAMDI (alm), dan dalam rapat tersebut oleh saksi SAMIUN,  beberapa orang ahli waris mantan pegogol ditunjuk sebagai panitia penjualan atas tanah sisa / ceklekan / cuilan dengan luas sekira 4.118 meterpersegi tersebut antara lain  :
1.    H. SAMIUN; (ketua)
2.    H. KASTAIN;
3.    SURIYAN;
4.    H. SUKAMDI (Alm);
5.    ABDUL MANAB;
6.    KARIYO;
7.    M. JEFRI;
8.    JOVANO LUTFI;
9.    SAID MUADHAM.

Bahwa dari 9 (sembilan) orang yang ditunjuk sebagai panitia tersebut,  yang secara aktif mencari pembeli dan melakukan penjualan adalah saksi SAMIUN, Saksi H. KASTAIN, Saksi H. SUKAMDI alm,  dan Saksi SURIYAN.

Bahwa selanjutnya saksi SAMIUN, H.KASTAIN, H. SUKAMDI alm dan SURIYAN menjual tanah sisa / cekelekan / cuilan di Blok Kidul Kali seluas 4.118 meterpersegi tersebut kepada sdr. SUJONO Alm seharga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) yang pembayarannya diangsur selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Bahwa kemudian saksi SAMIUN, bersama-sama saksi H. KASTAIN, dan Saksi  SURIYAN, menyampaikan hasil penjualan tersebut kepada terdakwa ALI NASIKIN, ST selaku Kepala Desa Sidokerto  di Kantor Desa Sidokerto, sekalian membahas surat-surat dari tanah tersebut.

Bahwa terdakwa ALI NASIKIN, ST. sebagai Kepala Desa berdasarkan buku C Desa Sidokerto, sudah mengetahui bawasannya tanah gogol tidak tetap Dusun Klanggri Blok Kidul Kali sudah tidak ada karena  tahun 1996-1997 telah dijual kepada PT Yekape dan telah dimohon sertifikat dan telah menjadi Perumahan Taman Dika dan Park Royal sehingga hanya tersisa tanah ceklekan / cuilan seluas 4.118 M2 yang merupakan asset Desa Sidokerto.

Bahwa  terdakwa ALI NASIKIN, ST  dengan maksud agar tujuan untuk menjual tanah ceklekan / cuilan tersebut terlaksana,  secara melawan hukum  terdakwa ALI NASIKIN, ST menyampaikan kepada saksi SAMIUN, dan saksi H. KASTAIN, untuk penjualan menggunakan alas hak atas nama SOLEH P KAMBALI yang merupakan orang tua dari saksi H. KASTAIN, sehingga proses jual beli dapat terlaksana, dengan menerbitkan :
a. Surat keterangan Pernyataan Waris tanggal 2 Agustus 2022;
b. Surat Izin Pemasangan Tiang Listrik No.413/829/438.7.8.3/2022 tanggal 11 Agustus 2022
c. Copy Legalisir Buku Letter C Deas Sidokerto No.909 an. SOLEH P KAMBALI.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan  Aset Desa Pasal 50 Ayat (1) yang pada intinya Pengamanan Aset  Desa wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Bahwa dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain  maka penjualan yang awalnya dilakukan dengan SUJONO alm seharga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kemudian dialihkan kepada saksi EKO, dengan cara diangsur seharga Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah)  dihadapan Notaris PPAT TRI SUSILOWATI, SH, antara H. KASTAIN dengan saksi EKO, dan disaksikan oleh terdakwa ALI NASIKIN, ST  selaku Kepala Desa Sidokerto,  berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 43 dan Kuasa Menjual Nomor : 44 tanggal 21 Pebruari 2022, dan Terdakwa ALI NASIKIN, ST selaku Kepala Desa Menerbitkan  surat-surat sebagai berikut :
a. Letter C Nomor : 909, persil GL, Kelas S, Seluas + 3.980 m2 atas nama SOLEH P KAMBALI;
b. Surat Keterangan Tanah dan Tidak Sengketa Nomor : 594/75/438.7.3.2/2022, 26  Januari  2022.

Bahwa selanjutnya saksi EKO selaku pembeli secara bertahap sejak tanggal 21 Pebruari 2021 sampai dengan tanggal 06 Juli 2024,  telah malakukan pembayaran atas tanah ceklekan / cuilan seluas 4.118 M2, yang diterima saksi SAMIUN dan H. KASTAIN,  dengan rincian sebagai berikut  :-
 

No.

KWITANSI

NOMINAL

1.

tanggal 14 November 2021

Rp.25.000.000,-

2.

tanggal 23 November 2021

Rp.100.000.000,-

3.

tanggal 28 Desember  2021

Rp. 50.000.000,-

4.

tanggal 25 Januari 2022

Rp.100.000.000,-

5.

tanggal 21 Pebruari  2022

Rp.150.000.000,-

6.

tanggal 11 April  2022

Rp.250.000.000,-

7.

tanggal 21 Mei 2022

Rp.200.000.000,-

8.

tanggal 08 Juli  2022

Rp.120.000.000,-

9.

tanggal 29 Juli 2022

Rp.200.000.000,-

10.

tanggal 22 Agustus 2022

Rp.150.000.000,-

11.

tanggal 09 September 2022

Rp.200.000.000,-

12.

tanggal 14 Oktober 2022

Rp.100.000.000,-

13.

tanggal 11 November 2022

Rp. 50.000.000,-

14.

tanggal 22 November 2022

Rp.150.000.000,-

15.

tanggal 01 Desember 2022

Rp. 50.000.000,-

16.

tanggal 19 Desember 2022

Rp.150.000.000,-

17.

tanggal 31 Januari 2023

Rp.100.000.000,-

18.

tanggal 24 Pebruari 2023

Rp.  30.000.000,-

19.

tanggal 08 April 2023

Rp.  50.000.000,-

20.

tanggal 25 Agustus  2023

Rp.  50.000.000,-

21.

tanggal 26 September  2023

Rp. 100.000.000,-

22.

tanggal 06 Juli2024

Rp.  25.000.000,-

 

 T O T A L

 Rp.2.405.000.000,- (dua milyar empat ratus lima juta rupiah)

Bahwa dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain terhadap Penerimaan uang sejumlah Rp.2.405.000.000,- (dua milyar empat ratus lima juta rupiah) oleh terdakwa ALI NASIKIN, ST  tidak dimasukkan dan tidak dikelolah malalui APBDes  (Anggaran dan pendapatan Belanja Desa) serta tidak dapat dipertanggung jawabkan,  akan tetapi justru secara langsung oleh saksi SAMIUN dibagi-bagi dengan rincian sebagai berikut :

No.

Alokasi

Nominal

1.

SURIYAN

Rp.800.000.000,-

Oleh saksi SURIYAN diserahkan kepada para ahli waris eks gogol, pembangunan makam, bantuan ke Masjid, honor panitia atas perintah saksi  ALI NASIKIN, ST

2

Terdakwa H KASTAIN

Rp. 200.000.000,-

3

SAMIUN

Rp.150.000.000,-

4

ALI NASIKIN

1.     Rp.  1.050.000.000,-

 

 

2.     Rp. 205.000.000,- diserahkan kepada warga sekitar untuk kompensasi melalui SUHERMANTO (Sekdes)

 

 

T O T A L

 

Rp.2.405.000.000,-

(dua milyar empat ratus lima juta rupiah)


Bahwa selanjutnya terdakwa ALI NASIKIN, ST  telah beberapa kali bertemu dengan saksi EKO, dan memberikan ijin kepada saksi EKO, untuk melakukan pembangunan diatas tanah ceklekan  / cuilan tersebut. Setelah mendapatkan ijin dari terdakwa ALI NASIKIN, ST, kemudian saksi EKO melakukan pembangunan perumahan dengan nama GRIYO SONO, sebanyak 52 (lima puluh dua) unit serta  telah terjual seluruhnya kepada para pembeli, meskipun alas Hak tanah tersebut tidak sah, dan menyebabkan para pembeli rumah tidak dapat memiliki sertipikat atas pembelian rumah dari saksi EKO.

Bahwa atas pembangunan Perumahan GRIYO SONO tersebut saksi EKO telah mendapatkan keuntungan yang sangat besar karena setiap rumah dijual dengan harga rata-rata antara Rp.275.000.000,- (dua juta tujuh puluh lima juta rupiah) hingga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa  ALI NASIKIN, ST  bertentangan dengan peraturan-peraturan sebagai berikut :
1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hal Pengelolaan dan Hak Atas Tanah sebagaimana Pasla 1 Ayat ( 1 ) yang berbunyi :  tanah Negara atau Tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah, bukan tanah wakaf, Bukan Tanah Ulayat dan/ atau bukan meruakan aset barang milik negara / barang milik daerah”

2. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan  Aset Desa Pasal 50 Ayat (1) yang pada intinya Pengamanan Aset  Desa wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa .

3. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Desa ”bahwa tanah Cuilan merupakan tanah Desa yang merupakan Aset / kekayaan Asli Desa” 
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025 Tim dari BPN Sidoarjo melakukan identifikasi terhadap tanah sisa/ceklekan / cuilan, dan ketahui tanah tersebut seluas + 4118 meter persegi. Setelah melalui proses penilaian atas tanah ceklekan / cuilan seluas + 4118 meter persegi  yang terletak di Dusun Klanggri Desa Sidokerto Blok Kidul Kali oleh Kantor Jasa Penilai Publik Pung”s Zulkarnain dan Rekan sebagaimana dalam Laporan Penilaian Tanah Aset Desa Milik Pemerintah Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Nomor file : 00228/2.000-01/PI/II/0370/0/II/2025 tanggal 01  Februari 2025 yang dalam penilaiannya dilakukan dengan tanggal  mundur yang mengkalikan tariff inflasi tahun 2021 – 2025 dengan harga pasar / M2 diperoleh data sebagai berikut  :

Tarif Inflasi

Nilai Pasar / M2 (Rp.)

1,87%

2021

550.146

5,51%

2022

644.955

2,61%

2023

735.320

2,13%

2024

750.983

1,57%

2025

762.773

Bahwa berdasarkan laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penjualan asset desa milik Pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo Nomor : 700.1.2.2/931/438.4/2025 tanggal 3 Maret 2025, telah ada secara nyata kerugian keuagan negara cq. Pemerintah Desa Sidokerto Kecamatan Buduran  Kabupaten Sidoarjo  sebesar  sebesar Rp3.141.100.000,- (tiga milyar seratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah).

Bahwa akibat dari Perbuatan terdakwa ALI NASIKIN, ST,   Saksi  SAMIUN, Saksi H. KASTAIN dan Saksi EKO telah merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Desa Sidokerto  Kecamatan Buduran  Kabupaten Sidoarjo  sebesar Rp. 3.141.100.000,- (tiga milyar seratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa ALI NASIKIN, ST telah meperkaya diri sendiri, serta orang lain, dengan perincian sebagai berikut :  

No.

Alokasi

Nominal

1.

SURIYAN

Rp.800.000.000,-

Oleh saksi SURIYAN diserahkan kepada para ahli waris eks gogol, pembangunan makam, bantuan ke Masjid, honor panitia atas perintah saksi  ALI NASIKIN, ST

2

H KASTAIN

Rp. 200.000.000,-

3

SAMIUN

Rp.150.000.000,-

4

Terdakwa ALI NASIKIN

1.     Rp.  1.050.000.000,-

2.     Rp. 205.000.000,- diserahkan kepada warga sekitar untuk kompensasi melalui SUHERMANTO (Sekdes)

 

    T O T A L

Rp.2.405.000.000,- (dua milyar empat ratus lima juta rupiah)

  
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
 
Penulis : Jen
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top