"Kalau PPK sekaligus KPA dan PPTK diadili dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,91 M, bagaimana dengan Kepala Dinas PUPRPERAKIM (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kota Mojokerto Tahun 2022 dan 2023 yang juga selaku PA (Pengguna Anggaran) Proyek Pekerjaan? Sudah amankah. Lalu Bagaimana Dengan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, apakah akan dihadirkan sebagai Saksi?”
BERITAKORUPSI.CO –Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusaq Djunarto dkk dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 16 September 2025, menggelar sidang untuk pertama kalinya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 yang menelan anggaran sebesar Rp2.5 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto TA 2023 yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkot Mojokerto sebesar Rp1,91 M berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025 untuk 6 dari 7 Terdakwa yang diseret Tim JPU Kejari Kota Mojokerto untuk diadili atas perbuatan ketujuh Terdakwa
Keenam Terdakwa yang dimaksud adalah ;
- Yustian Suhandinata, ST., MT Kepala Bidang (Kabid) DPUPRPERAKIM (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kota Mojokerto sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Proyek Pekerjaan,;
- Zantos Sebaya, ST selaku Kabid DPUPRPERAKIM Kota Mojokerto sekaligus PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Proyek Pekerjaan,;
- Hendar Adya Sukma, S.T sebagai Pelaksana Pekerjaan konstruksi lapangan (berkas penuntutan satu perkara dengan Terdakwa Mochamad Romadon selaku Direktur CV. Hasya Putera Mandiri),;
- Mokhamad Kudori, S.T selaku Direktur CV. Sentosa Berkah Abadi,;
- Cholik Idris selaku Eksekutif Cover Kapal Majapahit dan Nugroho Bin Djoewari Alias Putut selaku Pelaksana cover Pujasera Kapal Majapahit (berkas penuntutan satu perkara), dan
- Syachbudin Abdulah Rajak, S.T., selaku Tenaga Ahli Madya Bangunan Sipil
Sementara saksi yang dihadirkan Tim JPU Yusaq Djunarto dkk adalah salah satunya mantan Kepala Dinas PUPRPERAKIM (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kota Mojokerto tahun 2022 yaitu Mashudi, SE., M.Si
Sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 16 September 2025 dengan Ketua Majelis (KM) Hakim I Made Yuliada, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lufianto, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) diantaranya Adistya Fansriayu, SH. Sementara para Terdakwa masing-masing didampingi Tim Penasehat Hukum-nya
Dihadapan Majelis Hakim, Sasksi Mashudi, SE., M.Si menjelaskan bahwa Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto sudah direncakan sejak tahun 2022 sebelaum Saksi pensiun dengan anggaran sebesar Rp2.5 miliar. Namun Saksi mengatakan saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto tahun 2022 belum dikerjakan
Sementara jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1,91 miliar, menurut JPU dalam surat dakwaannya adalah dinikmati masing-masing Terdakwa, yaitu : Terdakwa Hendar Adya Sukma, S.T sebesar Rp1.038.485.683,; Terdakwa Mokhamad Kudori, ST sejumlah Rp19.000.000,; Terdakwa Cholik Idris sejumlah Rp326.239.052,; Terdakwa Nugroho sejumlah Rp485.000.000,; Sakai Yustian Suhandinata, ST., MT sejumlah Rp1.038.485.683 dan Terdakwa Syachbudin Abdulah Rajak, ST sejumlah Rp42.859.041
Para Terdakwa inipun didakwan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan, menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa terkait pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari metode pemilihan Tender (Lelang)
Tidak melalui tahapan persiapan E-Purchasing Katalog dengan metode negosiasi harga, tidak mengendalikan dengan baik pelaksanaan teknis terkait pengajuan permohonan pengadaan barang dan jasa oleh Saksi Yustian Suhandinata, ST, MT kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Mojokerto melalui surat Nomor : 000.3.3/2525/417.503.3/2023, tanggal 13 Juli 2023 yang keabsahannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dikarenakan Konsultan Perencana baru menyerahkan Dokumen perencana pada tanggal 01 Agustus 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Konsultan Perencana Nomor:000.3.2/3104.2/417.503.3/2023,
Tidak mengendalikan dengan baik pelaksanaan teknis dan membiarkan permufakatan jahat antara Saksi YUSTIAN SUHANDINATA, ST., MT dengan Saksi NUGROHO, saksi CHOLIK IDRIS, serta saksi MOKHAMAD KUDORI, ST untuk menentukan CV. SENTOSA BERKAH ABADI sebagai Penyedia “Paket Pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto”, bersama-sama dengan Saksi YUSTIAN SUHANDINATA, ST, MT membuat Surat Pesanan pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 dengan tidak menyertakan kelengkapan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci,
Padahal pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 merupakan pekerjaan jasa konstruksi sehingga memerlukan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
Tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sebagaimana tersebut dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tidak melaksanakan tugas sebagai PPTK secara baik sebagaimana tersebut dalam Angka 2 s.d 5 Huruf G Bab 1 (Pengelola Keuangan Daerah) pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta Terdakwa ZANTOS SEBAYA, ST pada saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan pada pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Tahun 2023 yang mengakibatkan hasil pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit tidak sesuai dengan yang sudah direncanakan; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
Tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
Nah, pertanyaannya adalah, apakah Mashudi, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto tahun 2022 hanya sebatas tau nilai anggarannya atau sudah membuat tahapannya? Lalu siapa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto yang menggantikan Mashudi, SE., M.Si?
Padahal pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 merupakan pekerjaan jasa konstruksi sehingga memerlukan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
Tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sebagaimana tersebut dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tidak melaksanakan tugas sebagai PPTK secara baik sebagaimana tersebut dalam Angka 2 s.d 5 Huruf G Bab 1 (Pengelola Keuangan Daerah) pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta Terdakwa ZANTOS SEBAYA, ST pada saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan pada pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Tahun 2023 yang mengakibatkan hasil pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit tidak sesuai dengan yang sudah direncanakan; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
Tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
Nah, pertanyaannya adalah, apakah Mashudi, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto tahun 2022 hanya sebatas tau nilai anggarannya atau sudah membuat tahapannya? Lalu siapa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto yang menggantikan Mashudi, SE., M.Si?
Kalau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga KPA Kuasa Pengguna Anggaran), dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) Proyek Pekerjaan diadili dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,91 M, lalu bagaimana nasib Kepala Dinas PUPRPERAKIM (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kota Mojokerto Tahun 2022 dan 2023 yang juga selaku PA (Pengguna Anggaran) Proyek Pekerjaan? Sudah amankah.
Lalu Bagaimana Dengan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, apakah akan dihadirkan sebagai Saksi?. Apakah Wali Kota Mojokerto yang saat itu dijabat Ika Puspitasari, adik kandung mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha narapidana dalam 3 perkara Korupsi, akan tidak mengetahui adanya proyek Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang menelan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Mojokerto?
Benarkah Mochamad Romadon selaku Direktur CV. Hasya Putera Mandiri melarikan diri atau dilarikan diri agar tidak terungkap fakta yang sebenarnya di persidangan sehingga Mochamad Romadon tinggal menjalani hukuman tanpa hadiri di persidangan (in absentia)?.
Penulis : Jentar
Lalu Bagaimana Dengan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, apakah akan dihadirkan sebagai Saksi?. Apakah Wali Kota Mojokerto yang saat itu dijabat Ika Puspitasari, adik kandung mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha narapidana dalam 3 perkara Korupsi, akan tidak mengetahui adanya proyek Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang menelan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Mojokerto?
Benarkah Mochamad Romadon selaku Direktur CV. Hasya Putera Mandiri melarikan diri atau dilarikan diri agar tidak terungkap fakta yang sebenarnya di persidangan sehingga Mochamad Romadon tinggal menjalani hukuman tanpa hadiri di persidangan (in absentia)?.
Penulis : Jentar
Posting Komentar
Tulias alamat email :