0

“Proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kec. Dagangan, Kab. Madiun menggunakan anggaran BKK APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 senilai Rp600 juta. Di Desa Gumarang menggunakan ADD tahun 2018-2019 dan BKK tahun 2020-2021 mencapai 1,040 miliar rupiah”

BERITAKORUPSI.CO –
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, menyidangkan perkara kasus dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang di dua Desa dan Kecamatan berbeda, yaitu Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, dan Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun (berkas perkara masing-masing berbeda)

Dari dua kasus perkara dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang di dua Desa tersebut diatas, menyeret beberapa Terdakwa dengan nilai kerugian keuangan negara yang berbeda juga tetapi menggunakan anggaran yang sama yakni dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dari APBD Kabupaten Madiun dan Dana Desa (DD) dari Kedua Desa masing-masing.

A. Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Desa Sukosari
 
    1. Tersangka/Terdakwa Dari Desa Sukosari
  1. Kusno selaku Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun.
  2. Eko Edi Siswanto selaku Kontraktor 
  3. Jaelono, Kontraktor namun meninggal saat penyidikan karena sakit
    2.    Kronologi Kasus Pembangunan Kolam Renang di Desa Sukosari:
Proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggunakan anggaran dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 senilai Rp600 juta. Proyek ini dilaksanakan tidak sesuai prosedur. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk hanya formalitas, sementara pelaksanaan teknis di lapangan diambil alih oleh dua orang luar desa, yaitu Jaelono dan Eko Edi, atas persetujuan Kepala Desa. Proyek ini menghasilkan tiga kolam renang dengan ukuran berbeda tanpa kajian teknis profesional, yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

    3.    Awal Penyelidikan, Penyidikan dan Penetapan Tersangka:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mulai menyelidiki adanya dugaan Korupsi proyek kolam renang senilai Rp600 juta dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 :
  1. Pada tanggal 24 Juli 2025, Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menetapkan dua orang Tersangka, Jaelono dan Eko Edi selaku Kontraktor. Dan
  2. Pada tanggal 6 Agustus 2025, Kusno selaku Kepala Desa menyusul ditetapkan sebagai Tersangka. Ketiganyapun ditahan. Namun Jaelono meninggal 
  3. Pada Agustus 2025, Jaelono meninggal karena kondisi sakit
    4.    Dugaan Penyimpangan:
Proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang menggunakan anggaran dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022 senilai Rp600 juta diduga terjadi penyimpangan sejak awal, di mana Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) hanya formalitas dan pelaksanaan proyek diserahkan kepada Eko Edi Siswanto dan Jaelono;
  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) terdapat tiga versi yang berbeda, di mana Kusno tidak dapat menunjukkan versi mana yang sah.
  2. Proyek yang awalnya direncanakan satu kolam, diubah menjadi tiga kolam tanpa kajian dari tim teknis dan persetujuan resmi.
  3. Tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
  4. Adanya penyimpangan dari mekanisme pengadaan barang/jasa yang seharusnya melibatkan TPK secara aktif dan transparan.
  5. Proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun Mangkrak
    5.    Kerugian Negara:
Akibat dari proyek pembangunan kolam renang yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai perencanaan awal.mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Madiun sebesar Rp220 juta

    6.    Pasal Yang di Sangkakan/Dakwakan:
Perbuatan Terdakwa Kusno selaku Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Terdakwa Eko Edi Siswanto selaku Kontraktor sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
  1. Primair (Perbuatan Melawan Hukum):Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau 
  2. Subsidair (Menyalahgunakan Jabatan atau Kewenangan):Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
     7.    Proses Hukum:
Pada 16 Oktober 2025, Kusno dan Eko Edi saat ini diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kabupatan Madiun

    8.  Proyek Pembaungan Kolam Renang Dilanjutkan Setelah                
        Penyelidikan/Penyidikan:
Setelah Kejari Kabuten Madiun melakukan Penyelidikan/Penyidikan, Kepala Desa Sukosari kembali melanjutkan proyek pembangunan kolam renang dan hingga saat ini difungsikan dengan penhasilan per bulan sekitar Rp50 juta. Hal itu disampaikan oleh salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa Eko Edi Siswanto kepada beritakorupsi.co disela-sela persidangan di skors oleh Majelis Hakim, Kamis, 20 Nopember 2025

“Sudah selesai dan sekarang sudah difusingkan per bulan bisa mengasikan lima puluh juta,” ucapnya.

Saat ditanya terkait anggaran yang dipergunakan untuk melanjutkan proyek pembangunan kolam renang, Penasehat Hukum Terdakwa Eko Edi Siswanto mengatakan, dari uang pemotongan sebesar Rp150 juta oleh Kepala Desa

“Anggarannya kan enam ratus juta (Rp600.000.000) oleh Kepala Desa dipotong seratus lima puluh juta (rp150.000.000) jadi yang digunakan empat ratus lima puluh juta (Rp450.000.000),” ungkapnya

Sementara JPU Kejari Kabupaten Madiun justru bertanya “dari mana anggarannya, kalau menggunakan anggaran lain justru lebih berat lagi. Apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.”.


B.  Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Desa
     Gumarang
     1. Tersangka/Terdakwa Dari Desa Gemarang
Suprapti selaku Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Masiun
Kronologi Kasus Pembangunan Kolam Renang di Desa Sukosari:
Proyek Pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018-2019, dan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) dari APBD Kabupaten Madiun tahun 2020 – 2021 yang totalnya sekitar 1 miliar rupiah

    2.    Dugaan Penyimpangan :
Pembangunan kolam renang dan fasilitas pendukung di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun direncanakan sebagai wahana wisata desa diduga terjadi beberapa penyimpangan;
  1. Dalam pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai rencana,
  2. tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2016-2021
  3. Perencanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat desa.
  4. Proyek magkrak
    3.    Awal Penyelidikan/Penyidikan dan Penetapan Tersangka:
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun mulai menyelidiki adanya dugaan Korupsi pada proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun setelah menerima laporan masyarakat
  1. Desember 2023: Penyelidik Kejari Madiun memulai melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kabupaten Madiun
  2. Tahun 2025, Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menaikan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan
  3. Pada tanggal 10 Juni 2025, penyidik Kejari Kabupaten Madiun menetapkan Suprapti
    4.    Kerugian Keuangan Negara:
Akibat dari proyek pembangunan kolam renang yang diduga tidak terlaksana sesuai renaca awal dan kemudian mangkrak hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Kabupaten Madiun sekitar  Rp1,040 miliar
    Rincian penggunaan anggaran :
    a.    Rinciannya, pembangunan kolam renang kecil sebesar Rp157.397.700,
    b.    pembangunan kolam renang dewasa Rp561.254.000,
    c.    pembuatan Pipanisasi Rp100.000.000,
    d.    pembangunan pagar kolam sebesar Rp150.000.000,
    e.    pembuatan loket kolam Rp71.377.950

    5.  Pasal Yang di Sangkakan/Dakwakan
Perbuatan Terdakwa Suprapti selaku Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal :
  1. Primair (Perbuatan Melawan Hukum):Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atau 
  2.  Subsidair (Menyalahgunakan Jabatan atau Kewenangan):Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
    6.   Proses Hukum: 
Saat ini, Terdakwa Suprapti selaku Kepala Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kabupatan Madiun. Dan persidangan ini di perkirakan selesai pada awal tahun 2026

    7.   Proyek Pembaungan Kolam Renang Dilanjutkan Setelah Penyelidikan/
          Penyidikan:
Setelah Kejari Kabuten Madiun melakukan Penyelidikan/Penyidikan, Kepala Desa Gemarang kembali melanjutkan proyek pembangunan kolam renang dan hingga saat ini difungsikan dengan penghasilan per bulan sekitar Rp50 juta. Hal itu disampaikan oleh salah seorang Penasehat Hukum Terdakwa Suprapti kepada beritakorupsi.co  beberapa hari lalu seusai persidangan dengan menunjukkan kegiatan masyrakat di kolam renang tersebut.

“Nggak ada kerugian negara karena kolam renang itu selesai dibangung dan berfungsi dan bisa mendapat penghasilan sekitar lima puluh juta,” uacapnya dengan menunjukkan aktifitas masyarakat di kolam renang tersebut.

Namun yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini adalah, mengapa pembangunan kolam renang di dua Desa di Kabupaten Madiun dilanjutkan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melakukan Penyidikan? Lalu menggunakan anggaran dari mana, apakah ada laporan pertanggung jawaban atau sudah ada hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Madiun?. (Jen)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top