"Lalu bagaimana "Nasib" Suriyan selaku Bendahara Tim 9, dan Dr. Tri Susilawati, SH, M.Kn., Ph.D selaku Notaris/PPAT serta Fiftahul Adiem selaku Konsultan dalam perkara ini?. Apakah ada kaitannya, anak Suriyan, salah seorang anggota Polresta Sidoarjo dengan salah seorang perwira di Polda Jatim, istri salah seorang Pejabat Kejari Sidoarjo dan apakah berkaitan pula dengan salah seorang Jaksa dari Kejati Jatim yang mencona mendekati beritakorupsi.co terkait pemberitaan??."
BERITAKORUPSI.C0 –
Empat Terdakwa kasus dugaan Korupsi penjualan asset Desa, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo berupa tanah seluas 4.118 M² pada tahun 2022 - 2024 yang merugikan keuangan negara Cq. Desa Sidokarto sebesar Rp3.141.100.000 dituntut pidana penjara oleh Tim JPU Wido, SH, Wahyu Dwi Prasetyo, SH, dkk dari Kejari Sidoarjo karena dianggap terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi penjualan aset Desa.
NAMA-NAMA TERDAKWA:
Ke-4 Terdakwa adalah Samiun selaku Ketua RW 06 Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,; Ali Nasikin, S.T selaku Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo,; H. Kastain Selaku Tim 9 dan Eko selaku Direktur PT. Kembang Kenongo Property (yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah)
Baca juga,:
Sidang Perkara Korupsi Penjualan Aset Desa Sidokerto Kabupaten Sidoarjo, 9 Orang Saksi Mengaku Menerima Uang Dari Suriyan dan Uangnya Sudah Dititipkan Kepada Kejaksaan - https://www.beritakorupsi.co/2025/10/sidang-perkara-korupsi-penjualan-aset.html
TUNTUTAN JPU:
- Terdakwa Samiun dituntut Pidana penjara selama 5,6 tahin denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara selama 2,9 tahun
- 2Terdakwa Ali Nasikin, S.T dituntut Pidana penjara selama 8 tahin denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,460 miliar subsider pidana penjara selama 4 tahun
- Terdakwa H. Kastain dituntut Pidana penjara selama 5,6 tahin denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp509 juta subsider pidana penjara selama 2,9 tahun
- Terdakwa Eko dituntut Pidana penjara selama 5,6 tahin denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp509 juta subsider pidana penjara selama 2,9 tahun
PASAL YANG DIDAKWAKAN;
Menurut GPU bahwa perbuatan keempat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP
Baca juga :
Bagaimana Sasib DR. Tri Susilowati, SH., M.Kn., Ph.D selaku Notaris dan Suriyan Selaku Bendahara Tim 9 Penjualan Aset Desa Di Kabupaten Sidoarjo, Apakah Akan Jadi Tersangka - https://www.beritakorupsi.co/2025/09/bagaimana-sasib-dr-tri-susilowati-sh.html
Namun yang menjadi pertanyaan adalah terkait nama Suriyan, Dr. Tri Susilawati, SH, M.Kn., Ph.D dan Fiftahul Adiem dalam perkara ini.
Sebab fakta yang terungkap di persidangan Suriyan selaku Bendahara Tim 9 Penjualan Aset Desa:
✓Pada tahun 2022, Suriyan aktif mencari dan menawarkan sebidang tanah berupa Aset Desa
✓Saksi Suriyan juga menerima uang yang totalnya Rp800 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
✓Pada tahun 2019, Saksi Suriyan sudah mengetahui melalui Suhermanto kalau tanah yang akan dijual itu bukanlah tanah gogol.
✓Tahun 2019, Saksi Suriyan juga mengetahui ada Somasi dan Spanduk di atas lahan
2. Peran Dr. Tri Susilawati, SH, M.Kn., Ph.D selaku Notaris:
✓ Membuat PPJB (pengikatan jual beli)
✓Surat Kuasa Jual Beli tanpa ada Surat Kuasa dari Ahli Waris hanya berdasarkan keterangan Kepala Desa yang dalam perkara ini sebagai Terdakwa
✓ Pembuatan PPJB yang dibawa oleh Basuki yang dianggap Saksi (Notaris) sebagai Broker atau Makelar
✓ Saksi selaku Notaris mengatakan ada Surat Kuasa dari Ahli Waris tetapi tidak bisa dibuktikan dalam persidangan dan JPU memastikan tidak ada
3. Peran Fiftahul Adiem selaku Konsultan mengurus Sertifikat para warga dan telah menerima uang Rp350 juta dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Majelis Hakim juga sudah memerintahkan JPU untuk memeriksanya.
Apakah ketiga nama tersebut sudah benar-benar "aman dan nyaman" dari jaratan hukum Kejaksaan Negeri Sidoarjo?
Sebab ketika hal tersebut ditanyakan ke Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi (Senin, 24 Nopember 2025) hanya menjawab "terimakasih informasinya."
Apakah ada kaitannya, anak Suriyan, salah seorang anggota Polresta Sidoarjo dengan salah seorang perwira di Polda Jatim, istri salah seorang Pejabat Kejari Sidoarjo dan dikaitkan pula dengan salah seorang Jaksa dari Kejati Jatim yang mendekati beritakorupsi.co terkait pemberitaan?.
Sementara sidang berlangsung hari ini di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Topikor Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Senin, 24 Nopember 2025 adalah agenda Pledoi atau Pembelaan dari Terdakwa maupun dari Penasehat Hukum masing-masing Terdakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim anggota yaitu Athoillah, S.H, Ibnu Abas All, SH, MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) Hari Santoso, SH. (Jen)




Posting Komentar
Tulias alamat email :