0
Budiarjo Setiawan, SH., MH selaku Penasehat Hukum terdakwa Rochim Rudianto, mengungkap Kehadiran Kemenko Infra AHY Disaat Proses Pembangunan TPA Winongo Kota Madiun

BERITAKORUPSI.CO -
Setelah libur atau ditunda dua minggu, hari ini, Kamis, 09 Juli 2026, sidang perkara Korupsi Pemerasan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan Gratifiksi yang bermula dari tangkap tangan atau OTT KPK di Kota Madiun pada tanggal 19 Januari 2026 terhadap tiga orang  terdakwa, Dr. Drs. H. Maidi, SH., MM., M.Pd selaku Walikota Madiun periode 2025–2030 dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun serta Rochim Rudianto selaku Direktur CV Sekar Arum, kemabli digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Arjuna dengan agenda masih seputar mendengarkan keterangan saksi sebanyak enam orang yang dihadirkan JPU KPK

Sebanyak enam orang saksi yang dihadirkan JPU KPK dan dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama adalah Saksi Dwi Setyo Nugroho selaku Plt Kepala DPUPR Kota Madiun,; Agus Tri Sukamto, Kabid Bina Marga DPUPR Kota Madiun ,; Guntur Yan Putranto, Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Madiun,; Alyshah Pratiwi selaku Staf Pengelolaan Sumber Daya Air DPUPR Kota Madiun.

Dan pada sesi kedua yaitu Saksi Soeko Dwi Handiarto selaku Sekretaris Kota (Sekkota) Madiun dan Suwarno selaku Kepala Bapperida Kota Madiun.yang kini sudah pensiun

Sementara Persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Kediri (Kamis, 09 Juli 2026) dengan Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota (Ad Hock) serta Panitera Pengganti. Sementara kedua terdakwa  hadir secara langsung dengan didampingi Tim Advokat atau penasihat Hukum-nya, diantaranya Budiarjo Setiawan, SH., MH
Keterangan saksi pada sesi pertama terungkap adanya aliran uang fee proyek  yang disebut dengan istilah hibah dari kontraktor yang mengerjakan proyek APBD Kota Madiun baik yang penunjukan langsung maupun melalui lelang. Bahkan yang lebih mengejutkan adalah, pemenang lelang bisa diatur oleh Dinas yang kemudian diteruskan panitia.

Sementara keterangan saksi pada sesi kedua, juga terungkap adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh Toriq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun untuk operasional pihak Kejaksaan Negeri Kota Madiun. Keterangan itu terungkap dari kesaksian Soeko Dwi Handiarto selaku Sekretaris Kota Madiun dihadapan Majelis Hakim atas pertanyaan JPU KPK

Sementara Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa Rochim Rudianto yaitu Budiarjo Setiawan, SH., Mempertanyakan kepada saksi Ir. Suwarno, M.Si selaku Kepala Bapperida (Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah) Kota Madiun terkait kehadiran Agus Harimurti Yudhoyono.ataun AHY selaku Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) disaat proses pembangunan  TPA (Tempat Pemrosesan atau Pembuangan Akhir Akhir). Winongo Kota Madiun

"Pada sekitar bulan September atau Oktober saat kunjungan menko AHY, pembangunan TPA Winongo seluas 6,4 hektar diantaranya terdiri dari tiga gunungan besar (gunung kampung Arab, guncang rumah cinta, gunung piramida ) setinggi 30 meter apakah sudah selesai ?  tanya Budiarjo dan jawab saksi "sudah".
Biudarjo juga menanyakan kepada saksi Suwarno, terkait program pembangunan TPA Winongo Kota Madiun dan siapa yang menikmati manfaatnya

"Sebenarnya pembangunan TPA Winongo ini programnya Rochim, Maidi atau Pemkot Madiun ? Siapa yang Menikmati atau penerima manfaat?," tanya Budiarjo

Atas pertanyaan tersebut, saksi Suwarno menjelaskan bahwa pembangunan TPA Winongo adalah program Kota Madiun yang diinisiasi Walikota Maidi dan yang menerima manfaat adalah masyarakat

Dari sejumlah saksi yang dihadirkan JPU KPK, tak satupun memberatkan terdakwa Rochim Rudianto. Namun sebaliknya, keterangan saksi terkait permintaan dana  CSR dan fee Proyek dari pengusaha sebagaimana dalam dakwaan JPU KPK dibenarkan oleh saksi-saksi. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top