0

BERITAKORUPSI.CO - 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat, 09 Juli 2026, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik karena terbukti melakukan tindak pidana Korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar (Pungli) secara bersama-sama dalam  proses rekrutmen sebanyak 17 peserta perangkat Desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo tahun 2025 sebesar Rp1,1 miliar

Terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik mengikuti persidangan dengan duduk di kursi roda sambil menyimak saat Majelis Hakim membacakan putusan

Selain pidana penjara badan, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp770 juta dengan memperhitungkan barang bukti berupa uang sebesar Rp770 juta sebagai pembayaran uang pengganti

Dalam perkara ini, selain terdakwa, Majelis Hakim juga telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa lainnya beberapa bulan yang lalu, yaitu Sochibul Yanto, Moch Adin, Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito, yang saat ini berstatus terpidana

Sementara hukuman pidana penjara, denda dan pidana membayar uang pengganti terhadap terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum yang berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Kamis, 09 Juli 2026) dengan Ketua Majelis Ferdinand Marcus Leader, SH., MH yang dibantu dua Hakim anggota, Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP) dengan dihadiri JPU Kejari Sidoarjo, Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya

Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan kesehatan Terdakwa sehingga statusnya masih tahanan Kota hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau Inckrah

Kendati demikian, terdakwa tidak langsung menerima putusan melainkan langsung menyatakan sikap yaitu banding, sementara JPU masih pikir-pikir.

Kasus Korupsi yang menyeret terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik bersama terpidana lainnya, bermula pada April 2025
Saat itu, Sochibul Yanto mendatangi rumah terdakwa Sri Setyo Pertiwi di Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, Sidoarjo, untuk membahas pengisian lowongan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Sidoarjo karena terdakwa Sri Setyo Pertiwi mengeklaim memiliki akses dan mampu mengatur kelulusan nilai ujian para peserta seleksi dengan memanfaatkan koneksi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur. Dalam prosesnya, nama mantan Gubernur Khofifah Indar Parawansa juga sempat dicatut.

Kemudian disepakati tarif pelicin sebesar Rp50 juta per orang bagi calon peserta yang ingin dijamin lolos seleksi perangkat Desa. Lalu Sochibul Yanto mengumpulkan uang dari 17 orang calon peserta rekrutmen perangkat desa

Pada tanggal 2 - 20 Mei 2025, Sochibul menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada terdakwa Sri Setyo Pertiwi melalui transfer rekening BCA maupun tunai dengan total sebesar Rp770 juta

Praktik ini berjalan sistematis dengan keterlibatan empat Kepala Desa di Kecamatan Tulangan (Desa Kepadangan, Kepunten, Grabagan, dan Kebaron) yang ikut mengondisikan wilayahnya masing-masing

Pada tanggal 26 Mei 2025, Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo membongkar jaringan ini setelah mendapatkan laporan manipulasi nilai. Sochibul Yanto ditangkap dengan barang bukti berupa sejumlah uang

Namun karena panik terseret, terdakwa Sri Setyo Pertiwi mengembalikan uang senilai Rp770 juta kepada penyidik Polresta Sidoarjo. Ia berdalih uang itu terbagi atas pinjaman pribadi Sochibul sebesar Rp270 juta dan Rp500 juta uang titipan yang diklaim baru ia ketahui peruntukannya. (*)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top