0
Dalam Putusan Majelis Hakim Disebutkan, Terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Racmat Kustiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair dan dijatuhi pidana penjara selama 2,6 tahun penjara. Sedangkan Terdakwa AHMAD FAUZAN Bin TAUFIQ KAMIL selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri diivonis bebas

BERITAKORUPSI.CO -
"Kalau mandi harus basah, sekali malangkah pantang mundur". Mungkinkah kalimat inilah yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur dalam upaya penegakan hukum untuk keadilan atas vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terhadap perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan kredit macet PT Dimitra Jaya Abadi di  BSM pada tahun 2011 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp27.386.833.332,67 sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: 03.03/SR-706/PW13/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025

Terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 23 Juni 2026 adalah Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri (BSM)atau sekarang Bank Syariah Indonesia (BSI). Sedangkan terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Rachmat Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi divonis bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaan maupun tuntutan JPU menyebutkan : Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 bersama-sama dengan Saksi (Terdakwa dengan perkara terpisah) Marwan Kustiono anak dari mendiang Rachmat Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi melancarkan perolehan fasilitas Pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri tanpa memenuhi persyaratan pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri, serta fasilitas pembiayaan yang tidak sesuai peruntukkannya

Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil membuat Nota Analisa Nomor: 14/097-2/DKI Tanggal 2 Februari 2012, Laporan Hasil Kunjungan Tanggal 17 November 2011, Nota Analisa Nomor : 14/302-2-DKI Tanggal 30 Maret 2012, Nota Analisa Nomor : 14/374-2-DKI Tanggal 23 April 2012, Nota Analisa Nomor : 14/677-2-DKI Tanggal 12 Juli 2012, Nota Analisa Nomor : 14/703-2-DKI Tanggal 20 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/614-2/DKI tanggal 21 Juni 2012, Nota Analisa Nomor 14/710-2/DKI tanggal 24 Juli 2012, Nota Analisa Nomor 14/967-2/CRD tanggal 25 September 2012, Nota Analisa Nomor 14/853-2/CRD tanggal 27 Agustus 2012, Nota Analisa Nomor: 14/1225-2/CRD Tanggal 3 Desember 2012 berdasarkan dokumen yang tidak benar (fiktif) tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian;

Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Rachmat Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi telah merekayasa trading batu bara untuk memperoleh fasilitas pembiyaan dari PT Bank Syariah Mandiri dengan membuat Surat Nomor: 007/MGM-B1/III/11 Tanggal 19 Desember 2011 perihal permohonan Kredit atas nama CV. DIMITRA JAYA, Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 008/BSM/DJA/III/2012 Tangal 28 Maret 2012, Surat permohonan Pencairan Pembiayaan Nomor: 011/BSM/DJA/III/2012 Tanggal 18 April 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. GATOT SANTOSO Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan Sdr. JEMMY TANSAH Nomor: 004/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Mega Surya Eratama Nomor: 003/BB/DJ/I/2012 tanggal 3 Januari 2012, Perjanjian Jual Beli Batu Bara antara CV Dimitra Jaya dengan PT Rajawali Bara Makmur Nomor: 024/BB/RBM/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, Invoice Nomor: 015/DJ-INV/II/12 Tanggal 13 Februari 2012, Invoice Nomor: 018/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor: 019/DJ-INV/II/12 Tanggal 27 Februari 2012, Invoice Nomor: 020/DJ-INV/II/12 Tanggal 02 Maret 2012, Invoice Nomor: 001/DJA-INV/V/12 Tanggal 20 Juni 2012, Invoice Nomor: 002/DJA-INV/VI/12 Tanggal 27 Juni 2012, Invoice Nomor: 026/DJ-INV/II/12 Tanggal 20 Februari 2012, Invoice Nomor: 025/DJ-INV/III/12 Tanggal 20 Maret 2012, Invoice Nomor: 023/DJ-INV/II/12 Tanggal 28 Februari 2012 sebagai dasar permohonan pencairan fasilitas pembiayaan kepada PT Bank Syariah Mandiri, serta mempergunakan fasilitas pembiayaan dari PT Bank Syariah Mandiri yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Primer dan Subsider dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer dan Subsider tersebuAnehnya, putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Rachmat Kustiono menyebutkan, "Menyatakan Terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Racmat Kustiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan."

Yang lebih anehnya lagi dari putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Racmat Kustiono adalah kata atau bunyi tentang 'bersama-sama".  Lalu pertanyaan menghugat: Terdakwa  Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Racmat Kustiono terbukti bersalah bersama-sama dengan siapa? Apakah bersama-sama dengan diri sendiri atau bersama-sama dengan PT Dimitra Jaya Mandiri? Mengapa dalam putusan disebutkan bersama-sama kalau memang yang terbukti bersalah itu hanya seorang diri?

Selain itu. Pertimbangan Majelis Hakim menyebut bahwa terdakwa Marwan Kustiono Anak dari Mendiang Racmat Kustiono memalsu dokumen terkait pengajuan kredit fasilitas pembiayaan kepada PT Bank Syariah Mandiri

Pertanyaannya adalah, andai saja  Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil selaku Analyst Officer Divisi Pembiayaan Korporasi dan Investasi PT Bank Syariah Mandiri melakukan OTS (On The Sport) terhadap dokumen PT Dimitra Jaya Abadi dengan fakta dilapangan, mungkinkah lolos dokumen palsu masuk ke PT BSM ? Mungkinkah terjadi pencairan dana dari PT BSM ke PT Dimitra Jaya Abadi?

Faktanya adalah, Terdakwa Ahmad Fauzan Bin Taufiq Kamil tidak melakukan OTS tetapi membuat nota  analisis berdasarkan dokumen yang tidak benar (fiktif) tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian

Selain itu, fakta yang terungkap dipersidangan adalah, bahwa PT Dimitra Jaya Abadi di Jalan Margomulyo 9/A-5, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur baru  berdiri pada tahun 2012 berdasarkan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Nomor: 17 Tanggal 21 Maret 2012 yang dibuat dihadapan Sherly Dian Meirawati, SH Notaris di Surabaya, menjelang pencairan tahap pertama, sebab dokumen awal yang digunakan adalah CV Dimitra Jaya. 

Perubahan dokumen dari CV Dimitra Jaya menjadi PT Dimitra Jaya Abadi adalah atas disposisi yang dibuat oleh Hadi Purnomo selaku Kepala Divisi Pembiayaan Korporat Bank Syariah Mandiri Pusat lalu diteruskan kepada saksi Sri Aguslita selaku Kepala Bagian Pembiayaan BSM Pusat

Putusan Kontrafersi inilah yang membuat Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Hendi Sinatyra Imran, SH kepada beritakorupsi.co saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 08 Juli 2026

'Kita sudah ajukan banding," ucap Hendi

Saat ditanya, apakah putusan bebas dapat dilakukan upaya banding dalam KUHP Nasional atau KUHP baru?.

Menurut Hendi, yang diatur dalam KUHP Nasional atau KUHP terkait vonis bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum Kasasi tetapi tidak mengatur tentang upaya hukum banding

'Yang tidak boleh adalah Kasasi tetapi banding tidak diatur," ujarnya

Alasan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melakukan upaya banding adalah bahwa pengaturan upaya hukum dalam KUHAP menyebutkan secara ekspliksit pengecualian dalam konstruksi aturannya, tanpa menyebutkan pengecualian maka rumusan pasal tersebut berlaku, dengan perkataan lain Pasal 244 Ayat (4) dan (5) KUHAP dan juga pasal-pasal lain dalam undang undang tersebut tidak ada menyebutkan pengecualian terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum untuk diajukan banding, oleh karena itu putusan bebas dan lepas masuk dalam ruang lingkup dalam Pasal 168 KUHAP dan Pasal 285 Ayat (1) KUHAP

Namun satu hal penting yang perlu dimaknai, andaikan semua Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya maupun Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia memvonis bebas perkara Korupsi, masihkah perlu kata "Penegakan hukum dalam pemberantasan Korupsi?". (Jen)

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top