BERITAKORUPSI.CO -
"Cepat ada yang dikejar lambat ada yang ditunggu." Mungkin kalimat inilah yang saat ini terjadi dalam penanganan kasus Korupsi Pengadaan Makan dan Minum (Mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) oleh DPRD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023-2024 yang menelan anggaran APBD sebesar Rp5,6 miliar lebih yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,6 miliar lebih yang menyeret lima orang terdakwa dan sudan menjalani tuntutan pidana penjara, denda dan pidana pengembalian atau membayar uang pengganti yang masing-masing berbeda sesuai dengan peran para terdakwa
Namun satu hal penting, bukan masalah kelima terdakwa telah Dituntut pidana penjara oleh JPU Kejari Jember, melainkan penanganan atau proses hukum secara tuntas dan transparansi hingga menyeret semua pihak-pihak yang terlibat baik dari anggota DPRD dan pejabat Pengguna Anggaran (PA).
Dan hingga saat ini, pengembangan dalam proses hukum atau penyidikan perkara ini belum jelas karena bukan hanya berdasarkan fakta persidangan tetapi yang terpenting adalah putusan pengadilan.
Itu sebabnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jember yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi Dr. Yadyn Palembangan, SH., MH belum bisa memberikan kepastian karena perkara Kelima terdakwa belum diputus
"Masih menunggu putusan Hakim," kata Dr. Yadyn Palembangan, SH., MH singkat dan jelas saat dihubungi beritakorupsi.co, Rabu, 08 Juli 2026.
1. Terdakwa Dedy Dwi Setiawan selaku Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem. Diduga berperan memberikan pekerjaan pengadaan Mamin kepada Sugeng Raharjo, dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp698.073.200 dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun
2. Terdakwa Ansori selaku PPK. Pejabat yang mengelola pengadaan dan pencairan anggaran Pengadaan Mamin, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan tanpa membayar uang pengganti
3. Terdakwa Rudi Andrianus Ririhena selaku PPTK. Yang bertanggung jawab atas administrasi dan pencairan dana pengadaan Mamin, dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan tanpa membayar uang pengganti
4. Terdakwa Sugeng Raharjo selaku Rekanan/Pengusaha. Sebagai penyedia barang/jasa yang diduga meminjam "bendera" perusahaan lain untuk kegiatan pengadaan Mamin Sisoerda DPRD Kab. Jember, dituntut pidana penjara selama 6 tahun denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200 dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan
5. Terdakwa Yuanita Qomariah (mantan istri terdakwa Dedy Dwi Setiawan). Dugaan keterlibatan yaitu pengaturan harga (mark-up) yang bekerjasama dengan mantan suaminya dan Ansori selaku PPK serta Rudi Andrianus Ririhena selaku rekanan, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Kejanggalan Terungkap di Persidangan
Selama pemeriksaan saksi berlangsung, muncul sejumlah hal yang menimbulkan pertanyaan mendalam. Para saksi terlihat kesulitan memberikan jawaban yang jelas dan konsisten. Misalnya, saat ditanya apakah ada petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan. Namun jawaban saksi selaku Pimpinan DPRD Jember terkesan berbelit-belit dan baru mengiyakan setelah ditanyakan berulang kali.
Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Jember saat itu (Rabu, 3 Juni 2026) adalah pimpinan DPRD Jember, Ahmad Halim, S.Sos – Ketua DPRD Jember periode 2024–2029 - Fuad Akhsan – Wakil Ketua I DPRD Jember dari Fraksi PKB - Widarto, S.S – Wakil Ketua II DPRD Jember dari Fraksi PDI-P - Mohammad Itqon Syauqi, S.Th.I – Anggota DPRD dari Fraksi PKB - Drs. Agus Sofyan – Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P
Pertanyaan yang lebih krusial muncul ketika JPU menanyakan hubungan antara kegiatan pengadaan mamin Sosperda ini dengan kelima terdakwa. Tak satu pun dari saksi mampu menjelaskan secara tegas dan terperinci.
Bahkan soal standar harga pun menjadi membingungkan. Saat ditanya apakah harga makanan berat, makanan ringan, dan minuman sama antara anggota DPRD dengan peserta sosialisasi, jawaban para saksi tidak seragam. Sebagian mengaku sama, sebagian lain tidak memberikan jawaban pasti. Padahal, temuan awal persidangan menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan.
Teka-Teki Pejabat Pengguna Anggaran (PA)
Dari pola kesaksian yang "aman-aman saja" ini, muncul pertanyaan kritis: Apakah kelima terdakwa ini bekerja sendiri-sendiri atau ada pengendali?
Dalam struktur pengadaan pemerintah, ada sosok kunci yang sering luput dari sorotan awal: Pejabat Pengguna Anggaran (PA). Dalam konteks DPRD, PA biasanya adalah Sekretaris DPRD atau bahkan Ketua DPRD sendiri yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPM).
Jika Terdakwa Dedy Dwi Setiawan (Wakil Ketua) dan Yuanita Qomariah diduga mengatur mark-up, serta Ansori (PPK) dan Rudi (PPTK) mengeksekusi administratif, lalu siapa yang memberikan "lampu hijau" final melalui tanda tangan pembayaran?
Apakah Sekretaris DPRD Jember dan Ketua DPRD Ahmad Halim hanya berposisi sebagai saksi pasif? Ataukah mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum karena telah menyetujui pengeluaran anggaran Rp5,6 miliar yang ternyata bermasalah?
Dan Beberapa Pertanyaan Lainpun Muncul;
- Mengapa harga makanan dan minuman untuk anggota dewan diduga lebih mahal dibandingkan peserta umum, padahal keduanya mengikuti kegiatan yang sama?
- Apakah perbedaan jawaban para saksi menandakan kurangnya pemahaman terhadap aturan pengadaan, atau justru upaya menutupi fakta yang sebenarnya sebagai pembenaran dan penyelamatan diri?
- Apakah penggunaan "bendera perusahaan" oleh rekanan merupakan praktik umum dalam pengadaan di lingkungan DPRD Jember, atau hanya kasus ini saja? Lalu mengapa pemilik bendera tidak turut terseret?
- Mengapa Pejabat Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penandatanganan dana belum dimintai pertanggungjawaban hukum lebih lanjut?
- Berapa sebenarnya harga wajar pengadaan makanan dan minuman tersebut di pasaran, sehingga diduga terjadi selisih yang merugikan negara?
- Apakah ada keterkaitan antara penetapan rekanan penyedia jasa dengan hubungan pribadi atau politik di lingkungan DPRD Jember?
- Apakah pengalaman pimpinan Kejari Jember Dr. Yadyn Palembangan, SH., MH sebagai mantan Jaksa di KPK akan mempengaruhi kecepatan dan ketegasan pengungkapan kasus ini hingga ke akar-akarnya?. (Jen)

Posting Komentar
Tulias alamat email :