0
BERITAKORUPSI.CO — Laporan Khusus Investigatif. Ditulis oleh Jentar.

Sidang pengadilan dalam sistem hukum Indonesia secara tegas menganut asas terbuka untuk umum. Asas ini bukan sekadar formalitas, melainkan prinsip fundamental agar proses peradilan dapat diawasi langsung oleh masyarakat. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan paradoks: wartawan dilarang merekam, memotret, bahkan mengambil video saat persidangan berlangsung, seolah-olah fakta yang terungkap di ruang sidang adalah sesuatu yang harus disembunyikan dari publik.

Larangan tersebut kerap disampaikan secara lisan oleh aparat pengadilan atau petugas keamanan, dengan alasan “aturan pengadilan”, “instruksi pimpinan”, atau “demi ketertiban sidang”. Ironisnya, larangan ini jarang disertai penjelasan hukum tertulis yang jelas dan proporsional.

Bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-Undang?

Secara konstitusional, kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai pilar demokrasi.

Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pembatasan kerja jurnalistik di ruang sidang, khususnya dalam bentuk pelarangan dokumentasi tanpa dasar hukum yang jelas, patut diduga sebagai bentuk pembatasan kemerdekaan pers yang bertentangan dengan undang-undang.

Asas Sidang Terbuka untuk Umum Hanya Formalitas?

Dalam hukum acara pidana, asas sidang terbuka untuk umum ditegaskan dalam Pasal 64 KUHAP, kecuali untuk perkara tertentu yang secara eksplisit ditentukan undang-undang. Artinya, masyarakat—termasuk wartawan—berhak mengetahui dan menyaksikan jalannya persidangan.
Namun dalam praktik, keterbukaan itu sering kali hanya sebatas hadir secara fisik, sementara dokumentasi visual yang menjadi alat utama penyampaian informasi kepada publik justru dibatasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah sidang benar-benar terbuka, atau hanya sekadar “dibuka” tanpa boleh dilihat dan direkam?

Aturan MA Tidak Bisa Ditafsirkan Sepihak

Mahkamah Agung memang memiliki ketentuan terkait tata tertib persidangan, termasuk soal penggunaan alat elektronik. Namun aturan tersebut tidak dapat ditafsirkan secara mutlak untuk meniadakan fungsi pers sebagai pengawas publik.
Pembatasan seharusnya bersifat proporsional, bukan represif. Wartawan yang bekerja secara profesional, tidak mengganggu jalannya sidang, dan bertujuan menyampaikan informasi kepada publik seharusnya dilindungi, bukan diintimidasi.

Ketika Wartawan Dianggap Musuh

Fakta di lapangan menunjukkan, wartawan yang mencoba mengambil gambar atau merekam jalannya persidangan sering kali ditegur keras, dipaksa menghapus rekaman, bahkan diancam dikeluarkan dari ruang sidang. Situasi ini menciptakan iklim ketakutan dan membangun kesan bahwa transparansi adalah ancaman, bukan kebutuhan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, pembatasan ini sering terjadi justru dalam perkara-perkara besar dan sensitif, seperti kasus korupsi. Padahal, di ruang sidanglah kebenaran sesungguhnya sering terungkap—termasuk kesaksian yang meringankan terdakwa, kelemahan dakwaan, atau fakta yang tidak sejalan dengan narasi penegakan hukum.

Dokumentasi Pers adalah Bentuk Pengawasan Publik

Tanpa dokumentasi visual, publik hanya disuguhi narasi sepihak melalui siaran pers resmi atau pernyataan institusi penegak hukum. Padahal, demokrasi membutuhkan verifikasi publik, bukan kepercayaan buta.
Membatasi kerja wartawan di ruang sidang sama artinya dengan membatasi hak publik untuk mengetahui bagaimana hukum ditegakkan. Hukum yang adil tidak takut disorot, dan keadilan yang bersih tidak membutuhkan tembok aturan untuk melindunginya.

Catatan Kritis BERITAKORUPSI.CO
Jika asas sidang terbuka untuk umum hanya dimaknai sebatas “boleh hadir tapi tidak boleh merekam”, maka keterbukaan itu kehilangan maknanya. Ketika wartawan diposisikan sebagai ancaman, dan aturan dijadikan tameng, publik patut bertanya: fakta apa yang sebenarnya ingin dijauhkan dari pengawasan masyarakat melaui kehadiran wartawan?.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top