![]() |
| Saksi Zaenal Afif Subekti |
BERITAKORUPSI.CO –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Mohammad Fauji Rahmat, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto dan Syahrul Anwar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang diketua Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Leny Muji Astuti, Lukman Hakim, dan Panitra Achmad Fajarusman, pada Senin, 12 Januari 2026, kembali menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi “uang ijon” Dana Hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 – 2024 milik Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2020 – 2023 sebesar Rp8.369.720.515.064 dengan agenda memeriksa (mendengarkan keterangan) saksi yang dihadirkan JPU KPK yaitu Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim
Dihadrikannya Zaenal Afif Subekti sebagai Saksi dalam sidang perkara Korupsi “uang ijon” Dana Hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019 – 2024 milik Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2020 – 2023 untuk Empat Terdakwa dalam 3 berkas perkara, yaitu ;
- Terdakwa Jodi Pradana Putra dengan Perkara Nomor 191/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby;
- Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan dengan Perkara Nomor 192/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby; dan
- Terdakwa Hasanuddin dengan Perkara Nomor 193/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Perkara Korupsi “Uang Ijon” Dana Pokir DPRD Jatim Disidangkan : Apakah JPU KPK Dapat Mengungkap Misteri Dana Hibah APBD? - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/perkara-korupsi-uang-ijon-dana-pokir.html
Empat Terdakwa Korupsi “Uang Ijon” Dana Hibah Pokir Milik Ketua DPRD Jatim Diadili - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/empat-terdakwa-korupsi-uang-ijon-dana.html
Empat Terdakwa Korupsi “Uang Ijon” Dana Hibah Pokir Milik Ketua DPRD Jatim Diadili - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/empat-terdakwa-korupsi-uang-ijon-dana.html
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 12 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan Saksi diketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Leny Muji Astuti untuk Terdakwa Jodi Pradana Putra,; Panitra Lukman Hakim untuk Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan, dan Panitra Achmad Fajarusman untuk Terdakwa Hasanuddin
Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan didaimpingi Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Budiarjo setiawan SH., MH, isom Nursalim SH MH, Saiful SH MH, Al Hayu Muthoharoh SH MH, Kartika SH., MH, Adimas Satria Pamungkas SH., MH, dan Terdakwa Jodi Pradana Putra didampingi LBH YLKI (Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Legundi Keadilan Indonesia) Surabaya
Selain Zaenal Afif Subeki, JPU KPK juga menghadrikan Sekwan DPRD Jatim, Rusmin Bagian Sub Bidang Perencanaan Dan Pendanaan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Jatim, Ikmal Putra, Muhibin dan Setia Hadi Sucipto dari Biro Kesra Pemprov Jatim serta Aryo Dwi Wiratno dari Dinas PU Bina Marga Pemprov Jatim
Zaenal Afif Subeki selaku Kasubbag Rapat dan Risalah Kesekretariatan DPRD Provinsi Jatim (saat ini telah pensiun dini) adalah salah satu “Saksi Kunci Utama” dalam kasus perkara Korupsi “Uang Ijon” Dana Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur TA (tahun anggaran) 2019-2023
Dalam persidangan sebelumnya (perkara yang sama) dengan Terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim perioed 2019 - 2024 dari F.Golkar, Rusdi (Staf Sahat Tua P Simanjuntak), Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas di Kabupaten Sampang serta Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas Kabupaten Sampang (keempatnya saat ini berstatus Narapidana), Zaenal Afif Subeki telah dihadirkan sebagai Saksi
![]() |
| Tim JPU KPK |
Dan bisa jadi, dihadirkannya Zaenal Afif Subeki oleh JPU KPK sebagai Saksi, bukan hanya dalam perkara Korupsi “Uang Ijon” Dana Hibah Pokir DPRD Jatim dengan Terdakwa Jodi Pradana Putra (perkara terpisah), Drs. Sukar dan Wawan Kristiawan (satu perkara) serta Hasanuddin (perkara terpisah), melainkan untuk 16 Tersangka lainnya maupun untuk pihak lainnya yang akan terseret dalam perkara ini
Ke- 16 Tersangka dalam perkara ini yang terdiri 2 Kelompok dan belum ditahan KPK adalah :
A. Sebanyak 4 Tersangka selaku Penerima Gratifikasi/Suap Dana Hibah Pokir
A. Sebanyak 4 Tersangka selaku Penerima Gratifikasi/Suap Dana Hibah Pokir
- Anwar Sadad (AS)Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
- Achmad Iskandar (AI)Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
- Bagus Wahyudiono (BGS), Staf Anwar Sadad,
- Mahfud (MHD) Anggota DPRD Jatim 2019-2024
- Fauzan Adima (FA) Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
- Jon Junaidi (JJ) Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
- Ahmad Heriyadi (AH), swasta warga Sampang,
- Ahmad Affandy (AA), swasta warga Sampang,
- Abdul Motollib (AM), swasta warga Sampang,
- Moch. Mahrus (MM), swasta warga Probolinggo, anggota DPRD Jatim 2024-2029
- A. Royan (AR), swasta warga Tulungagung,
- Ra Wahid Ruslan (RWR), swasta warga Bangkalan,
- Mashudi (MS), swasta warga Bangkalan
- M. Fathullah (MF), swasta warga Pasuruan,
- Achmad Yahya (AY), swasta warga Pasuruan,
- Ahmad Jailani (AJ), swasta warga Sumenep,
Fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara Korupsi “uang ijon” Dana Hibah Pokir DPRD Jatim maupun dalam sidang perkara Dana Hibah Pokir DPRD Jatim Ke Pokmas Kab. Sampang terungkap, bahwa semua Proposal pengajuan dana hibah dari ribuan Pokmas di Jawa Timur atas usuluan 120 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2023, dikumpulkan ke Saksi Zaenal Afif Subeki. Kemudian, Proposal tersebut disalurkan ke OPD (organisasi Pemerintah Daerah) atau Dinas terkait sesuai isi Proposal
Saksi Zaenal Afif Subeki menjelaskan, bahwa setiap tahunnya ada sebanyak 20 ribu Pokmas yang mengusulkan dana Pokir DPRD Jatim. Dan Zaenal Afif Subeki mengakui, menerima THR (Tunjungan Hari Raya) dari sejumlah anggota DPRD Jatim yang jumlahnya antara 2 - 100 juta. Dan setiap tahunnya bisa mengumpulak sebanyak 300 juta rupiah. Sehingga uang yang disita penyidik KPK dari rumah Zaenal Afif Subeki adalah sebesar Rp1,4 miliar
Saksi kunci lainnya adalah mantan Narapidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Kedua orang ini telah mengajukan JC (Justice Collaborator), sebagai pelaku dalam perkara Korupsi “uang ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019-2024 yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Dan permohonan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa, 16 Mei 2023
Hal itu disampaikan pula oleh Terdakwa Abdul Hamim kepada beritakorupsi.co sebelum persidaangan dimulai. “Ya, saya akan berkata jujur kalau nanti saya menjadi saksi karena saya sudah mengajukan JC,” kata Terdakwa Abdul Hamid kepada beritakorupsi.co sebelum sidang putusan dimulai, Selasa, 16 Mei 2023
Keterangan Saksi Zaenal Afif Subeki pada persidangan kali ini (Senin, 12 Januari 2026) tidak jauh beda dengan keteranggannya pada persidangan sebelumnya yang menjelasakan, banyak Proposal dari Pokmas diserahkan ke anggota Komisi dan Fraksi DPRD Jatim.
“Menurut keterangan Saksi (Zaenal Afif Subeki) tadi, Pak Kusnadi pernah melakukan pergeseran (mengalihkan) ke Mahrus dari Fraksi PDIP dan juga sesama anggota. Tapi Saksi lupa siapa,” ucap salah seorag JPU KPK. (*)
Saksi Zaenal Afif Subeki menjelaskan, bahwa setiap tahunnya ada sebanyak 20 ribu Pokmas yang mengusulkan dana Pokir DPRD Jatim. Dan Zaenal Afif Subeki mengakui, menerima THR (Tunjungan Hari Raya) dari sejumlah anggota DPRD Jatim yang jumlahnya antara 2 - 100 juta. Dan setiap tahunnya bisa mengumpulak sebanyak 300 juta rupiah. Sehingga uang yang disita penyidik KPK dari rumah Zaenal Afif Subeki adalah sebesar Rp1,4 miliar
Saksi kunci lainnya adalah mantan Narapidana Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Kedua orang ini telah mengajukan JC (Justice Collaborator), sebagai pelaku dalam perkara Korupsi “uang ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019-2024 yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Dan permohonan itu dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Selasa, 16 Mei 2023
Hal itu disampaikan pula oleh Terdakwa Abdul Hamim kepada beritakorupsi.co sebelum persidaangan dimulai. “Ya, saya akan berkata jujur kalau nanti saya menjadi saksi karena saya sudah mengajukan JC,” kata Terdakwa Abdul Hamid kepada beritakorupsi.co sebelum sidang putusan dimulai, Selasa, 16 Mei 2023
Keterangan Saksi Zaenal Afif Subeki pada persidangan kali ini (Senin, 12 Januari 2026) tidak jauh beda dengan keteranggannya pada persidangan sebelumnya yang menjelasakan, banyak Proposal dari Pokmas diserahkan ke anggota Komisi dan Fraksi DPRD Jatim.
“Menurut keterangan Saksi (Zaenal Afif Subeki) tadi, Pak Kusnadi pernah melakukan pergeseran (mengalihkan) ke Mahrus dari Fraksi PDIP dan juga sesama anggota. Tapi Saksi lupa siapa,” ucap salah seorag JPU KPK. (*)





Posting Komentar
Tulias alamat email :