0

#Setiap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Jatah alokasi dana hibah pokir milik Kusnadi (Alm) pada tahun 2021 lebih banyak daripada anggota DPRD lainnya karena jabatannya sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sebesar Rp124.525.500.000 untuk 637 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Lamongan, Lumajang, Madiun, Mojokerto, Pamekasan, Pasuruan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Sumenep, Tuban, Tulungagung dan Kota Pasuruan. Lalu apakah seluruh anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 akan jati Tersangka?#

BERITAKORUPSI.CO –
“Lama ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar.” Ungkapan inilah yang mungkin terjadi dalam kasus perkara Korupsi Dana Hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Tahun Anggaran 2020 – 2023 sebesar Rp8.369.720.515.064 yang dikuncurkan untuk dana Pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD Jawa Timur Periode 2019 – 2024 sehingga KPK baru menyeret 4 dari 21 Tersangka untuk diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 05 Januari 2026

Ke- 21 Tersangka itu adalah terdiri dari dua kelompok, yaitu;
A. Sebanyak 4 Tersangka selaku Penerima Gratifikasi/Suap Dana Hibah Pokir
1.  Kusnadi (“KUS” telah meninggal 16 Desember 2025),  Ketua DPRD Jatim 2019-2024
2.  Anwar Sadad (AS)Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
3.  Achmad Iskandar (AI)Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
4.  Bagus Wahyudiono (BGS), Staf Anwar Sadad,

B. Sebanyak 17 Tersangka selaku Pemberi suap kasus dana hibah Jatim
  1. Mahfud (MHD) Anggota DPRD Jatim 2019-2024
  2. Fauzan Adima (FA) Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
  3. Jon Junaidi (JJ) Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
  4. Ahmad Heriyadi (AH), swasta warga Sampang,
  5. Ahmad Affandy (AA), swasta warga Sampang,
  6. Abdul Motollib (AM), swasta warga Sampang,
  7. Moch. Mahrus (MM), swasta warga Probolinggo, anggota DPRD Jatim 2024-2029
  8. A. Royan (AR), swasta warga Tulungagung,
  9. Wawan Kristiawan (WK), swasta warga Tulungagung,
  10. Sukar (SUK), Mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
  11. Ra Wahid Ruslan (RWR), swasta warga Bangkalan,
  12. Mashudi (MS), swasta warga Bangkalan
  13. M. Fathullah (MF), swasta warga Pasuruan,
  14. Achmad Yahya (AY), swasta warga Pasuruan,
  15. Ahmad Jailani (AJ), swasta warga Sumenep,
  16. Hasanuddin (HAS), swasta warga Gresik, anggota DPRD Jatim 2024-2029
  17. Jodi Pradana Putra (JPP), swasta warga Blitar,
Sementara 4 dari 21 orang Tersangka tersebut sudah berstatus Terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara yang saat ini (Senin, 05 Januari 2026) telah diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yaitu;
    I.  Terdakwa Jodi Pradana Putra, dengan nomor   
        Perkara 191/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
  II. Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan 
      Kristiawan dengan nomor Perkara 192/Pid.Sus- 
      TPK/2025/PN Sby, dan  
III. Terdakwa Hasanuddin dengan nomor Perkara  
      193/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby

Dalam dakwaan JPU KPK, Keempat Terdakwa ini adalah selaku Koordinator Pomas (Kelompok Masyarakat) di Blitar (Terdakwa Jodi Pradana Putra), Kabupaten Tulungagung (Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan serta A. Royan), dan Kabupaten Gresik (Terdakwa Hasanuddin) yang menyalurkan dana hibihah pokir milik Tersangka Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 05 Januari 2026 adalah agenda pemacaan surat dakwaan dari JPU KPK yang terdiri Joko Hermawan, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Mohammad Fauji Rahmat, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto dan Syahrul Anwar terhadap ke- 4 Terdakwa dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya dihadapan Majelis Hakim yang diketua Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Leny Muji Astuti untuk perkara Nomor 191/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (Terdakwa Jodi Pradana Putra),; Panitra Lukman Hakim untuk perkara Nomor 192/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan), dan Panitra Achmad Fajarusman untuk perkara Nomor 193/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (Terdakwa Hasanuddin)

Untuk Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan didaimpingi Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Budiarjo setiawan SH MH, isom Nursalim SH MH, Saiful SH MH, Al Hayu Muthoharoh SH MH, Kartika SH MH, Adimas Satria Pamungkas SH MH

Dalam surat dakwaan JPU KPK dijelaskan, bahwa Terdakwa I Drs. SUKAR bersama-sama Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN (masih tahap penyidikan), pada suatu waktu dalarn tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000 (dua miliar dua ratus lima belas juta rupiah) kepada Pegawal Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada KUSNADI selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014-2019 dan selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024

“Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya KUSNADI memberikan Jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir), untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Janwa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada pera Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban KUSNADI selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ucap salah seorang JPU KPK saat membacakan surat dakwaan

Dalam dakwaan JPU KPK juga disebutkan, bahwa APBD Provinsi Jawa Timur TA. 2021 terdapat alokasi belanja hibah pokok-pokok pikiran (poldr) yang proses pengusulannya melalui Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai total anggaran sebesar Rp1.903.243.057.000 (satu triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah)

“Bahwa setiap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur.”

Adapun jatah alokasi dana hibah pokir millik KUSNADI pada TA. 2021 lebih banyak daripada anggota DPRD karena jabatannya sebagai salah satu pimpinan yaitu Ketua DPRD dengan jumlah sebesar Rp124.525.500.000 (seratus dua puluh empat miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupish) untuk 637 (enam ratus enam puluh tujuh) Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Lamongan, Lumajang, Madiun, Mojokerto, Pamekasan, Pasuruan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Sumenep, Tuban, Tulungagung dan Kota Pasuruan.

Bahwa untuk menyalurkan jatah alokasi dana nibah pakir TA. 2021 miliknya, KUSNADI baik secara langsung maupun melalui FITRIYADI NUGROHO dan SA'EAN CHOIR berkomunikasi dengan koordinator/koordinator lapangan (korlap)/pendamping

guna mencari pokmas-pokmas yang dapat digunakan sebagai penarima dana hibah pokir dengan syarat memberi uang fee terlebih dahulu (uang ijon fee) kepada KUŞNADI.

Perbuatan Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan, Terdakwa Jodi Pradana Putra serta Terdakwa Hasanuddin merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Pertama) Pasal 5 ayat (1) huruf a (Atau Kedua) Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pertanyaanya dari surat dakwaan JPU KPK dalam perkara ini maupun dalam fakta persidangan sebelumnya dengan Terdakwa/Terpidana Sahat Tua Parulian Simanjuntak (selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Golkar periode 2019 – 204), Rusdi (selaku Staf Sahat Tua Parulian Simanjuntak), dan Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas Kabupaten Sampang) serta Terpidana Ilham Wahyudi alias Eeng (selaku Koordinator lapangan Pokmas (Kelompk Masyarakat) Kabupaten Sampang) adalah, kalau seluruh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur, apakah seluruh anggota DPRD Jatim Periode 2019-2024 akan jati Tersangka?

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah dalam perkara ini JPU KPK akan mulai mengungkap beberapa misteri yang belum terungkap dalam perkara Korupsi dana Hibah APBD Pemprov Jatim untuk dana Pokir DPRD Jatim periode 2019-2014, yaitu ;
  1. Terkait proses verifikasi 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang hanya dilakukan secara verifikasi data dengan alasan tidak cukup waktu
  2. Terkait 11 nama “siluman” yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir, sementara jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 adalah sebanyak 120 orang namun yang menyalurkan dana hibah Pokir sejumlah 131 orang
  3. Terkait nama yang tidak terungkap siapa pihak yang menyalurkan dana hibah Pokir sebesar Rp2.4 triliun lebih atau pada tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan tahun 2021 sebesaar Rp 751.954.12.700 tahun 2022 dan tahun 2023 0 (nol) sedangkan dalam data yang diperlihatkan JPU KPK dalam persidangan hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor, dan
  4. Terkait tujuan dan hasil pertemuan pejabat dan mantan pejabat Pemprov Jatim beberapa hari setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku  Koordinator lapangan Pokmas pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
Sebab dalam sidang sebelumnya, KPK belum berhasil mengungkap mesiteri dalam perkara Korupsi dana Hibah APBD Pemprov Jatim untuk dana Pokir DPRD Jatim periode 2019-2014

Tidak terungkapnya misteri dalam perkara Korupsi Suap "uang ijon" dana hibah Pokir DPRD Jatim ini, karena keterangan puluhan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim dengan Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, diantaranya Ketua dan 3 Wakil Ketua, 9 Ketua Fraksi dan 5 Ketua Komisi DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024, Sekda dan mantan Sekda Pemprov Jatim, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Kepala Dinas PU SDA Jatim, mantan Kepala Bapeda, mantan Kepala BPKAD dan beberapa saksi lainnya sepertinya tidak jujur saat memberikan keterangan. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top