0

JPU KPK: “Karena saksi dipersidangan boleh saja punya keterangan yang berbeda tapi ada hal yang harus dipertanggungjawabkan karena kewajiban Undang-undang,  saksi itu harus memberikan keterangan yang benar memetingkan fatka yang sebenar-benarnya. Tentu keterangan yang bersangkutan akan di kroscek dengan alat bukti yang lain.”  

BERITAKORUPSI.CO –
Senin, 05 Januari 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang terdiri Joko Hermawan, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Mohammad Fauji Rahmat, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto dan Syahrul Anwar, menyeret 4 Tersangka untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara kasus Korupsi “Uang Ijon” dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

Ke- 4 Terdakwa terdiri dalam 3 nomor perkara, yaitu ;
I.     Perkara Nomor 191/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan Terdakwa Jodi Pradana Putra
II.    Perkara Nomor 192/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II 
       Wawan Kristiawan dengan, dan 
III.  Perkara Nomor 193/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby dengan Terdakwa Hasanuddin

Ke- 4 Terdakwa ini adalah bagian dari 21 Tersangka yang terdiri dari 2 Kelompok, yaitu ;
A. Sebanyak 4 Tersangka selaku Penerima Gratifikasi/Suap Dana Hibah Pokir
1.    Kusnadi (“KUS” telah meninggal 16 Desember 2025),  Ketua DPRD Jatim 2019-2024
2.    Anwar Sadad (AS)Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
3.    Achmad Iskandar (AI)Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024
4.    Bagus Wahyudiono (BGS), Staf Anwar Sadad,
B. Sebanyak 17 Tersangka selaku Pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1.    Mahfud (MHD) Anggota DPRD Jatim 2019-2024
2.    Fauzan Adima (FA) Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024
3.    Jon Junaidi (JJ) Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024
4.    Ahmad Heriyadi (AH), swasta warga Sampang,
5.    Ahmad Affandy (AA), swasta warga Sampang,
6.    Abdul Motollib (AM), swasta warga Sampang,
7.    Moch. Mahrus (MM), swasta warga Probolinggo, anggota DPRD Jatim 2024-2029
8.    A. Royan (AR), swasta warga Tulungagung,
9.    Wawan Kristiawan (WK), swasta warga Tulungagung,
10.    Sukar (SUK), Mantan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
11.    Ra Wahid Ruslan (RWR), swasta warga Bangkalan,
12.    Mashudi (MS), swasta warga Bangkalan
13.    M. Fathullah (MF), swasta warga Pasuruan,
14.    Achmad Yahya (AY), swasta warga Pasuruan,
15.    Ahmad Jailani (AJ), swasta warga Sumenep,
16.    Hasanuddin (HAS), swasta warga Gresik, anggota DPRD Jatim 2024-2029
17.    Jodi Pradana Putra (JPP), swasta warga Blitar,
Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin, 05 Januari 2026 adalah agenda pemacaan surat dakwaan dari JPU KPK yang terdiri Joko Hermawan, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Mohammad Fauji Rahmat, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianto dan Syahrul Anwar terhadap ke- 4 Terdakwa dengan didampingi masing-masing Tim Penasehat Hukum-nya dihadapan Majelis Hakim yang diketua Ferdinan Marcus Leander, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Abdul Gani, SH., MH dan Pultoni, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Leny Muji Astuti untuk perkara Nomor 191/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (Terdakwa Jodi Pradana Putra),; Panitra Lukman Hakim untuk perkara Nomor 192/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan), dan Panitra Achmad Fajarusman untuk perkara Nomor 193/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (Terdakwa Hasanuddin)

Untuk Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan didaimpingi Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Budiarjo setiawan SH., MH, isom Nursalim SH MH, Saiful SH MH, Al Hayu Muthoharoh SH MH, Kartika SH., MH, Adimas Satria Pamungkas SH., MH

Dalam dakwaan JPU KPK, Keempat Terdakwa ini adalah selaku Koordinator Pomas (Kelompok Masyarakat) di Blitar (Terdakwa Jodi Pradana Putra), Kabupaten Tulungagung (Terdakwa I Drs. Sukar dan Terdakwa II Wawan Kristiawan serta A. Royan), dan Kabupaten Gresik (Terdakwa Hasanuddin) yang menyalurkan dana hibihah pokir milik Tersangka Kusnadi (Alm) selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024
JPU KPK mengatakan dalam dakwaannya, bahwa APBD Provinsi Jawa Timur TA. 2021 terdapat alokasi belanja hibah pokok-pokok pikiran (pokir) yang proses pengusulannya melalui Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai total anggaran sebesar Rp1.903.243.057.000 (satu triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah)

“Bahwa setiap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur,” ungkap JPU KPK

Kalimat “setiap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur” bukanlah terungkap dalam sidang perkara kali ini, melainkan dalam sidang sebelumnya dengan Terdakwa (kini telah berstatus Terpidana/Narapidana) Sahat Tua Parulian Simanjuntak (selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari F-Golkar periode 2019 – 204), Rusdi (selaku Staf Sahat Tua Parulian Simanjuntak), dan Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas Kabupaten Sampang) serta Terpidana Ilham Wahyudi alias Eeng (selaku Koordinator lapangan Pokmas (Kelompk Masyarakat) Kabupaten Sampang)  
Sebab dalam surat dakwaan JPU KPK menguraikan, dalam APBD Provinsi Jawa Timur TA 2020 - 2023, terdapat alokasi Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai total anggaran sebesar Rp8.369.720.515.064 (delapan triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus lima belas ribu enam puluh empat rupiah) sebagai berikut:
    a.    Pada TA 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500;
    b.    Pada TA 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000 ;
    c.    Pada TA 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564; dan
    d.    Pada TA 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000

Dari total anggaran Dana Hibah Pokir sebesar sebesar Rp8.369.720.515.064, masing-masing anggota DPRD Jatim memiliki jatah alokasi dana hibah Pokir sebagaimana yang telah disepakati oleh Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur perode 2019 – 2024, yang masing-masing anggota ada yang mendapat alokasi dana hibah Pokir yang bersarnya puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Anehnya dalam perkara Korupsi “Uang Ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019-2024 yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim TA 2020-2023 adalah beberapa misteri yang belum terungkap, yaitu ;
  1. Terkait proses verifikasi sebanyak 4500 Pokmas di Jawa Timur selaku penerima dana hibah Pokir anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 yang hanya dilakukan secara verifikasi data bukan verifikasi faktual dengan alasan tidak cukup waktu
  2. Terkait 11 nama “siluman” yang bukan anggota DPRD yang ikut menyalurkan dana hibah Pokir, sementara jumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024 adalah sebanyak 120 orang, namun yang menyalurkan dana hibah Pokir sejumlah 131 orang;
  3. Terkait siapa pihak yang menyalurkan dana hibah APBD sebesar Rp2.4 triliun lebih dengan rincian; 
    a.    tahun 2020 sebesar Rp1.720.170.367.500 dan
    b.    tahun 2021 sebesaar Rp 751.954.12.700
    c.    tahun 2022 dan tahun 2023 0 (nol) ripiah. Sedangkan data yang diperlihatkan JPU  
           KPK dalam persidangan hanya tertulis “tdk (tidak) termonitor, dan
  4. Terkait tujuan dan hasil pertemuan mantan Sekda Pemprov Jatim, mantan Kepala BPK Jatim, Kepala Bapeda, dan beberapa pejabat lainnya di Yogjakarta beberapa hari setelah KPK melakukan tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, Abdul Hamid mantan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas dan Ilham Wahyudi alias Eeng selaku Koordinator lapangan Pokmas pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB
Sebab dalam sidang sebelumnya, KPK belum berhasil mengungkap mesiteri tesebut. Tidak terungkapnya, karena keterangan puluhan saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim dengan Terdakwa Sahat Tua Parulian Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Golkar dan stafnya, Rusdi, diantaranya Ketua dan 3 Wakil Ketua, 9 Ketua Fraksi dan 5 Ketua Komisi DPRD Jawa Timur periode 2019 - 2024, Sekda dan mantan Sekda Pemprov Jatim, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Kepala Dinas PU SDA Jatim, mantan Kepala Bapeda, mantan Kepala BPKAD dan beberapa saksi lainnya sepertinya tidak jujur saat memberikan keterangan

“Karena saksi dipersidangan boleh saja punya keterangan menurut persinya tapi ada hal yang harus dipertanggungjawabkan karena kewajiban Undang-undang saksi itu harus memberikan keterangan yang benar memetingkan fatka yang sebenar-benarnya. Tentu keterangan yang bersangkutan akan di kroscek dengan alat bukti yang lain. Kami melihat bahwa keterangan saksi hari ini banyak tidak terbuka apa yang terjadi, artinya ada sesuatu yang ditutupi. Kami menduga seperti itu,” kata JPU KPK selumnya

“Tetapi ini menjadi aneh ketika pertemuan itu ada mantan Sekda Heru Cahyono, ada Kepala Bapeda M. Yasin dan Boby. Pertemuan itu ada Pak Heru Cahyono, Pak Yasin, Pak Boby, Pak Joko dan Avita. Padahal Pak Joko sudah pidah ke Bali.”

Pertanyaannya adalah, apakah dalam perkara Jilid II ini (kasus Korupsi “Uang Ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim) JPU KPK akan dapat mengungkap misteri itu, atau masih menunggu 16 Tersangka lainnya?

Apakah misteri “Uang Ijon” dana hibah Pokir DPRD Jatim dapat menyeret seluruh anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 dan pejabat Pemprov Jatim seperti anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019?.  
Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU KPK menjelaskan, bahwa Terdakwa I Drs. SUKAR bersama-sama Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN (masih tahap penyidikan), pada suatu waktu dalarn tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 atau setidak-idaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kandang sapi milik KUSNADI di Desa Wonokarang Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar Depot Nikmat Kab. Jombang dari di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 1 Surabaya

Atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000 (dua miliar dua ratus lima belas juta rupiah) kepada Pegawal Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu ;

Kepada KUSNADI selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3800 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 tanggal 01 Oktober 2014, merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4635 Tahun 2014 tanggal 1.2 November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019

Dan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4362 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 tanggal 27 September 2019, merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2010-2024 tanggal 28 Agustus 2019,

Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu supaya KUSNADI memberikan Jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir), untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Janwa Timur Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada pera Terdakwa, yang bertentangan dengan kewajiban KUSNADI selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ;

Pasal 5 angka 4 dan 8 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kołusi dan Nepotisme,

Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RJ Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyal, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta;

Pasal 12 huruf c, d dan e Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikuT ;
Bahwa KUSNADI menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3800 Tahun 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019 tanggal 01 Oktober 2014, merangkap sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4635 Tahun 2014 tanggal 12 November 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3355 Tahun 2014 tanggal 22 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2014-2019.

Bahwa KUSNADI merupakan Ketua merangkap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan tahun 2019-2024 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-4382 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2018-2024 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.35-3810 Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Bahwa DPRD Provinsi sebagai representasi rakyat di provinsi mempunyai fungsi legislast, anggaran, dan pengawasan yang salah satu wewenang dan tugasnya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Deerah tentang APBD, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD Provinal.
Bahwa dalam APBD Provinsi Jawa Timur TA. 2021 terdapat alokasi belanja hibah pokok-pokok pikiran (pokir) yang proses pengusulannya melalui Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dengan nilai total anggaran sebesar Rp1.903.243.057.000 (satu triliun sembilan ratus tiga miliar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah)

Bahwa setiap Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki jatah alokasi dana hibah pokir sebagaimana telah disepakati Pimpinan dengan para Ketua Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur. Adapun jatah alokasi dana hibah pokir millik KUSNADI pada TA. 2021 lebih banyak daripada anggota DPRD karena jabatannya sebagai salah satu pimpinan yaitu Ketua DPRD dengan jumlah sebesar Rp124.525.500.000 (seratus dua puluh empat miliar lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupish) untuk 637 (enam ratus enam puluh tujuh) pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Lamongan, Lumajang, Madiun, Mojokerto, Pamekasan, Pasuruan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Sumenep, Tuban, Tulungagung dan Kota Pasuruan.

Bahwa untuk menyalurkan jatah alokasi dana nibah pakir TA. 2021 miliknya, KUSNADI baik secara langsung maupun melalui FITRIYADI NUGROHO dan SA'EAN CHOIR berkomunikasi dengan koordinator/koordinator lapangan (korlap)/pendamping guna menceri pokmas-pokmas yang dapat digunakan sebagai penarima dana hibah pokir dengan syarat memberi uang fee terlebih dahulu (uang ijon fee) kepada KUŞNADI.
Bahwa Terdakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN yang mengetahui adanya jatah alokasi dana hibah pokir, menemui SA'EAN CHOIR untuk diperkenalkan kepada KUSNADI dengan tujuan agar para Terdakwa menjadi koordinator pengusulan dan pelaksanaan dana hibah pokir milik KUSNADI.

Setelan bertemu dengan KUSNADI, Terdakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAYWAN KRIŠTIAVAN dan A ROYAN menyatakan sanggup membayar uang ijon fee kepada KUSNADI sekitar 20% (dua puluh persen) dari jatah alokasi cara hibah pokir. Sedangkan Terdakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A ROYAN masing-masing akan mengambil keuntungan sebesar 5% (lima persen) darjį pencairan dana hibah pakir yang dikelolanya.

Bahwa untuk memenuhi formalitas permintaan dana hibah pokir, KUSNADI meminta agar para Terdakwa dan A. ROYAN membuat proposal usulan dana hibah berisi nama pokmas, kegiatan, niai anggaran, dan alamat pokmas yang format serta teknisnya ada pada FITRIYADI NUGROHO,

Setelah bertemu dangan FITRIYADI NUGROHO, selanjutnya Terdakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN membuat pokmas-pokmas dengan cara meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan ketua dan pengurus pokmas dengan dijanjikan pemberikan uang atau akan diikutkan mengerjakan proyek kegiatan. Kemudian masing-masing pokmas membuat rekening tabungan di Bank Jatim untuk menerima pencairan dana hibah.

Bahwa pada TA. 2021, Terdakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN membuat dan mengajukan proposal untuk 16 (enam belas) pokmas senilai Rp10.166.000.000 (sepuluh miliar seratus enam puluh enam juta rupiah) kepada KUSNADI melatul FITRIYADI NUGROHO dengan rincian:
  1. Terdakwa I Drs. SUKAR sebanyak 6 (enam) proposal senilai Rp3.286.000.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh enem juta rupiah) untuk Pokmas: Margo Joyo, Maju Mapan, Mitra Abadi, Karanggayam Makmur, AL Hidayah, dan Wargo Rukun;
  2. Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN sebanyak 5 (lima) proposal senilai Rp3.300.000.000 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) untuk Pokmas: Margi Mulyo, Mitra Sejahtera, Karang Taruna Remaja Jaya, Sentosa, dan Karya Wilis; dan
  3. A ROYAN sebanyak 5 (lima) proposal senilai Rp3.580.000.000 (tiga miliar lima retus delapan puluh juta rupiah) untuk Pokmas: Sekar Arum, Nirmala, Mustika Assri, Tirto Kencono dan Yayasan Ar-Rochmat Gesang
Atas proposal tersebut, selanjutnya FITRIYADI NUGROHO berkoordinasi dengan ZAENAL AFIF SUBEKI selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah pada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur untuk proses administrasi hingga pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Selanjutnya Terdakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN mendampingi ketua pokmas pada saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar dapat dilaksanakan pencairan dana hibah pokir ke rekening pokmas.

Bahwa dalam kurun waktu bulan September-Desember 2021, Tordakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN telah mencairkan dana hibah yang ada dalam rekening-rekening Pokmas dengan cara meminta ketua dan bendahara pokmas menarik uang tunai di Bank Jatim lalu menyerahkan seluruh uang pencairan kepada Terdakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN.

Kemudian Para Terdakwa dan A. ROYAN memberikan uang kepada ketua dan pengurus masing-masing sejumlah Rp500.000 (ima ratus ribu rupiah) s/d Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan fisik pakerjaan dan laporan  perlanggungjinwaban (LPJ) akan dilakukan oleh Para Terdakwa dan A. ROYAN.

Bahwa atas Jatah dana hibah pokir TA. 2021 milik KUSMADI sejumlah Rp10.168.000.000 (sepuluh miliar seratus enam puluh delapan juta rupiah) yang didapat tersebut, Terdakwa I Drs. SUKAR, Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A ROYAN telah memberikan uang ijon fee kepada KUSNADI sekitar 20% (dua puluh persen) yakni berjumlah Rp2.215.000.000 (dua miliar dua ratus lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tahun 2019 bertempat dil kandang sapi milik KUSANDI di Desa Wonokarang Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo, Para Terdakwa dan A ROYAN memberikan uang secara tunai sejumlah Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada KUSNADI;
  2. Pádá tahun 2020 bertempat di pinggir jalan sekitar Depot Nikmat Kab. Jombang, Para Terdakwa dan A. ROYAN memberikan uang secara tunai sejumlah Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) kepada KUSNADI;
  3. Pada tahun 2021 bertempat di ruang kerja KUSNADI di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura No. 1 Surabaya, Para Terdakwa dan A. ROYAN memberikan uang secara tunai sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada KUSNADI;
  4. Pada tanggal 24 Mei 2021, Para Terdakwa dan A. ROYAN memberikan uang kepada KUSNADI secara transfer ke rekening BCA Namar 1130980488 atas nama SAE'AN CHOIR sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan
  5. Pada tanggal 01 November 2021, Para Terdakwa dan A ROYAN memberikan uang kepada KUSNADI secara transfer ke rekening BCA Nomor 1130980488 atas nama SAE'AN CHOIR sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa I Drs. SUKAR bersama-sama Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN dan A. ROYAN yang memberikan uang seluruhnya berjumlah Rp2.215.000.000 (dua miliar dua ratus lima belas juta rupiah) kepada KUSNADI dengan maksud supaya KUSNADI memberikan jatah alokasi dana hibah pokir pada APBD TA. 2021 bertentangan dengan kewajiban KUSNADI selaku penyelenggara negara sabagaimana diatur dalam:
  1. Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Republic Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang menyebutkan: "Setiap Penysienggara Negara berkewajiban untuir tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme."
  2. Pasal 350 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan: "Anggota DPRD Provinsi dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme."
  3. Pasal 12 huruf c, d dan e Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, menentukan:
    “Anggota dan Pimpinan dilarang;
    c).  melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
    d). menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi    
         pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi DPRD
    e). menyalahgunakan jabatannya secara langsung atau tidak langsung untuk meminta dan/atau  menerima sesuatu dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan."
  Lebih lanjut Pasal 5 angka 8 menentukan:
"Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk meleksenakan tuges dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tenpe pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kronl, maupun kelompok, dan tidak mengharapken imbalen dalam bentuk ape pun yang bertentangan dengen ketentuan peraturan perundang-undangan yang berteku."

“Anggota dan Pimpinan dilarang;
c).  melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d). menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi    
     pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi DPRD
e). menyalahgunakan jabatannya secara langsung atau tidak langsung untuk meminta dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan."

Perbuatan Terdakwa I Drs. SUKAR dan Terdakwa II WAWAN KRISTIAWAN merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Pertama) Pasal 5 ayat (1) huruf a (Atau Kedua) Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top