#Dalam sidang pekan depan, JPU Kejari Sidoarjo akan menghadirkan 3 mantan Bupati yang juga sama-sama pernah terjerat Korupsi, yaitu Win Hendarso, Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai saksi dalam perkara Korupsi Rusunawa Rp9,7 M. Apakah akan terseret sebagai Tersangka?#
BERITAKORUPSI.CO -Tim JPU Kejari Sidoarjo bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin, 05 Januari 2026, kembali menggelar sidang perkara Korupsi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tahun 2008 - 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,7 miliar yang menyeret 4 Terdakwa selaku Kepala Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Kadis Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang Saksi, yaitu 2 mantan Sekda, Pj. Sekda, dan Kepala UPTD
Lebih jelas ke- 4 orang Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Sidoarjo adalah Joko Sartono dan M. Ahmad Zaini (mantan) selaku Sekda, Anjar selaku Pj. Sekda/Kepala Inspektorat serta Agus selaku Kepala UPTD Pembkab Sidoarjo
Sementara 4 Terdakwa dalam jilid II ini adalah ;
- Sulaksono (Kadis Perkim CKTR 2007–2012 dan 2017–2021),
- Dwijo Prawito (Kadis Perkim CKTR 2012–2014),
- Agoes Boedi Tjahjono (Kadis Perkim CKTR 2015–2017) dan
- Heri Soesanto (Plt Kadis Perkim CKTR 2022)
Sebelumnya dalam jilid I, 4 Terdakwa sudah divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada September 2025, yaitu :
Apakah ketiga mantan orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo ini akan terseret dalam kasus perkara Korupsi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tahun 2008 - 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,7 miliar ini? Atau Kajari Sidoarjo hanya cukup menghadirkan ketiganya sebagai Saksi?
Sebab pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada tahun 2008 berdiri di tanah Kad Desa dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Sidoarjo, namun pengelolaannya bukan dikelola oleh Pemda melainkan pihak ketiga
Apakah pembangunan Rusunawa program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atau Program Desa? Lalu untuk siapa dan tujuan apa program pembangunan Rusunawa tersebut?
Lalu apakah Win Hendarso selaku Bupati dan Saiful Ilah selaku Wakil Bupati Sidoarjo sejak 2000 hingga 2010 yang kemudian digantikan oleh Saiful Ilah sebagai Bupati tahun 2010 - 2020 termasuk Ahmad Muhdlor tidak mengetahui adanya penggunaan anggaran APBD untuk pembangunan Rusunawa, atau “pura-pura” tidak mengetahui ada program pembangunan Rusunawa di wilayah Pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2008?
Selain itu, terungkap pula dalam persidangan saat 4 Terdakwa sebelumnya diadili yaitu bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah puluhan miliaran rupiah hilang entah kemana dan itulah yang menurut JPU dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Kejanggalan dalam pengelolaan Rusunawa diantaranya penetapan tarif sewa per unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dari keterangan Saksi di persidangan terungkap bahwa tarif ditentukan sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa tanpa melalui Pemkab Sidoarjo, penetapan tarif sewa sebesar Rp400.000 per kamar/unit juga tidak melalui prosedur serta tidak adanya' pengawasan dari dinas terkait. (***)
- Imam Fauzi selaku Kepala Desa (Kades) Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Imam Fauzi, divonis 1,8 penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Bambang Soemarsono, Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.
- Sentot Subagyo, Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, dihukum 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 2 tahun penjara.
- Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013, divonis 1,6 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan tanpa membayar uang pengganti
- Win Hendarso selaku Bupati Sidoarjo periode tahun 2000–2005 dan 2005–2010 dan wakilnya Saiful Ilah. (Win Hendarso terjerat Korupsi dana Kas Daerah (Kasda) tahun 2005)
- Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 dan Wakilnya Hadi Sutjipto (2010-2015) dan Nur Ahmad Syaifuddin (2017 - 2020). Saiful Ilah terjerat Korupsi suap tangkap tangan (OTT) KPK dan diadili sebanyak dua kali. Dan hingga saat ini masih mendekam di penjara
- Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo periode tahun 2021 – 2024, dan Hudiono selaku Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Periode tahun 2020-2021. Gus Muhdloh saat ini masih mendekan dalam penajara karena perkara Korupsi OTT KPK
Apakah ketiga mantan orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo ini akan terseret dalam kasus perkara Korupsi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo tahun 2008 - 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,7 miliar ini? Atau Kajari Sidoarjo hanya cukup menghadirkan ketiganya sebagai Saksi?
Sebab pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo pada tahun 2008 berdiri di tanah Kad Desa dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Sidoarjo, namun pengelolaannya bukan dikelola oleh Pemda melainkan pihak ketiga
Apakah pembangunan Rusunawa program Pemerintah Kabupaten Sidoarjo atau Program Desa? Lalu untuk siapa dan tujuan apa program pembangunan Rusunawa tersebut?
Lalu apakah Win Hendarso selaku Bupati dan Saiful Ilah selaku Wakil Bupati Sidoarjo sejak 2000 hingga 2010 yang kemudian digantikan oleh Saiful Ilah sebagai Bupati tahun 2010 - 2020 termasuk Ahmad Muhdlor tidak mengetahui adanya penggunaan anggaran APBD untuk pembangunan Rusunawa, atau “pura-pura” tidak mengetahui ada program pembangunan Rusunawa di wilayah Pemerintah daerah Kabupaten Sidoarjo tahun 2008?
Selain itu, terungkap pula dalam persidangan saat 4 Terdakwa sebelumnya diadili yaitu bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan pendapatan asli daerah (PAD) sejumlah puluhan miliaran rupiah hilang entah kemana dan itulah yang menurut JPU dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Kejanggalan dalam pengelolaan Rusunawa diantaranya penetapan tarif sewa per unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dari keterangan Saksi di persidangan terungkap bahwa tarif ditentukan sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa tanpa melalui Pemkab Sidoarjo, penetapan tarif sewa sebesar Rp400.000 per kamar/unit juga tidak melalui prosedur serta tidak adanya' pengawasan dari dinas terkait. (***)


Posting Komentar
Tulias alamat email :