0

Ir. Samsul Hariadi selaku Kepala Dinas PU yang saat ini menjabat sebagai Asisten Walikota Sby
 
#Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Saksi dari KPK. Sebab Terdakwa Ganjar Siswo Pramono selaku Kabid Dinas PU Surabaya, didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima uang “Terimakasih” dari sejumlah Kontraktor termasuk dari Hanny Avianto selaku Direktur Utama PT. Calvary Abadi yang mengerjakan proyek APBD sejak tahun 2017-2022 sebesar Rp5 miliar lebih. Sementara Samsul Hariadi Selaku Kadis PU Meralat Keterangannya dalam BAP namun tidak diterima Majelis Hakim#

BERITAKORUPSI.CO -
Tim JPU Kejari Surabaya dan JPU Kejati Jatim bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 06 Januari 2026, kembali menggelar sidang perkara Korupsi Gratifikasi berupa Penerimaan uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 2017-2022 sebesar Rp5 miliar lebih dari sejumlah Kontraktor termasuk dari Hanny Avianto selaku Direktur Utama PT. Calvary Abadi yang mengerjakan Proyek APBD Pemkot Surabaya yang menyeret Ganjar Siswo Pramono selaku Kabid Dinas PU Surabaya sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi 
Sebanyak 8 orang Saksi yang diharikan Tim JPU Kejari Surabaya dan JPU Kejati Jatim, diantaranya Samsul Hariadi selaku Kepala Dinas PU Kota Surabaya yang saat ini menjabat Asisten Walikota Surabaya, Hanny Avianto selaku Direktur Utama PT. Calvary Abadi, dan Nani Dwi Wahyuningsih, istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono serta beberapa Saksi lainnya selaku pemilik Perusahaan (Kontraktor)

Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 06 Januari 2026 diketuai Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Ida Yustianingsih, SE., SH. Sementara Terdakwa Ganjar Siswo Pramono didampingi Tim Penasehat Hukum-nya 
Dihadrikannya Hanny Avianto selaku Direktur Utama PT. Calvary Abadi terkait pemberian uang sebesar SGD 45.000 Dolar Singapura atau setara Rp478.125.000 kepada Terdakwa Ganjar Siswo Pramono pada awal tahun 2020 saat Terdakwa berkunjung ke pabrik PT. Calvary Abadi di Mojokerto. Namun dihadapan Majelis Hakim, tidak ada pengakuan

Tidak adanya pengakuan pemberian uang sebesar SGD 45.000 oleh Hanny Avianto selaku Direktur Utama PT. Calvary Abadi kepada Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, juga tidak terurai dalam dakwaan JPU

Lalu bagaimana nasib Hanny Avianto selaku Direktur Utama PT. Calvary Abadi dan puluhan pemilik perusahaan kontruksi atau kontraktor lainnya diantaranya PT. Prasasti Tiara Ayunda, KSO sebesar Rp450 juta, PT. Dewanto Media, KSO Rp450 juta, PT. Kharisma Bina Konstruksi Rp200 juta yang juga disebutkan JPU dalam surat dakwaannya turut memberikan sejumalah uang “terimakasih” kepada terdakwa?
Apakah memang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya menyeret Ganjar Siswo Pramono sebagai Terdakwa untuk diadili, sementara para kontraktor selaku pemberi uang cukup sebagai Saksi? Mungkinkan uang miliaran yang diterima Terdakwa hanya berhenti di Terdakwa sendiri atau mengalir ke pihak lain namun tidak terungkap?

Sementara kehadiran Samsul Hariadi selaku Kepala Dinas PU Kota Surabaya yang saat ini menjabat Asisten Walikota Surabaya sebagai Saksi, terkait kunjungannya ke kantor PT. Calvary Abadi di Mojokerto.

Anehnya, keterangan Saksi Samsul Hariadi dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim
berbeda denngan yang ada di  BAP (berita acara pemeriksaan) saat di penyidikan. Saksi Samsul mencoba merevisi keterangannya di BAP tersebut, namun oleh Majelis Hakim mengatakan “tidak semudah itu”.

Sedangkan keterangan Saksi Nani Dwi Wahyuningsih, istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa suaminya lebih percaya kepada orang lain daripada dirinya. Saksi Nani juga tidak mengetahui uang sebesar Rp1,2 miliar yang dititpkan Terdakwa kepada Yusuf Efendi pegawai Bapeko Surabaya
Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH meminta agar JPU menghadirkan Saksi dari KPK karena dakwaan JPU adalah bahwa Terdakwa Ganjar Siswo Pramono menerima Gratifikasi

“Silahkan hadirkan Saksi dari KPK apakah ini juga dilaporkan ke KPK karena Terdakwa ini kan didakwa menerima Gratifikasi. Satu alat bukti tidak cukup silahkan membuktikannya begitu juga Penasehat Hukum Terdakwa pengakuan satu orang tidak cukup harus didukung alat bukti yang lain.”

Pertanyaannya adalah, mungkinkah JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengahadirkan Saksi dari KPK? Sepertinya tidak mungkin karena kasus ini bukan ditangani oleh KPK. Dan kasus Gratifikasi adalah yang pertama kalinya di Jawa Timur ditangani Kejaksaan.

lebih lanjut dalam dakwaan JPU dijelaskan, bahwa Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. adalah Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.13/01/402.1.4/2003 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil tanggal 31 Juli 2003 pada unit kerja Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 821.2/11918/436.7.6/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Walikota Surabaya Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, ST. MT. menjabat selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya dan menjalankan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.2/11934/436.7.6/2016 tanggal 30 Desember 2016, 
Dimana terhitung mulai tanggal 01 Januari 2017 melaksanakan tugas sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, selain sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, Terdakwa juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 hingga Tahun 2022; bertempat di kantor Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya di Jalan Jimerto Nomor 6-8 Kota Surabaya

Atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan Pasal 141 huruf a KUHAP beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya maka, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menerima gratifikasi, yaitu dalam bentuk mata uang asing senilai SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT. Calvary Abadi dan kurang lebih sejumlah sebesar Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dari perusahaan-perusahaan/pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021;

Yang berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. selaku Kepala Bidang pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada Tahun 2016 sampai dengan tahun 2021, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 821.2/11918/436.7.6/2016 tanggal 29 Desember 2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Walikota Surabaya dan hingga Tahun 2021 Terdakwa masih menduduki jabatan yang sama sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya.;-

Bahwa terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 hingga Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, yaitu:

Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Nomor: 188.45/7981/436.6.1/2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016 berikut lampiran Susunan Pejabat Pembuat Komitmen yang menunjuk pada angka 5 Sdr. GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.;- 
Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Nomor: 188.45/65/436.7.3/2017 tanggal 03 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2017 berikut lampiran pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen yang menunjuk pada angka 3 Sdr. GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.;-

Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Nomor: 188.45/006/436.7.3/2018 tanggal 02 Januari 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2018 berikut lampiran pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menunjuk pada angka 3. GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.;-

Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Nomor: 188.45/001/436.7.3/2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pekerjaan Umum Bina Margal dan Pematusan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2019 berikut lampiran pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menunjuk pada angka 3 Sdr. GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. 
Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Nomor: 188.45/2453/436.7.3/2019 tanggal 19 April 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2019 berikut lampiran pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menunjuk pada angka 2 Sdr. GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Nomor: 188.45/001/436.7.3/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2020 berikut lampiran pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menunjuk terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Surat Perintah Tugas Nomor: 800/002/436.7.3/2021 tanggal 04 Januari 2021 dari Ir. Erna Purnawati selaku Pengguna Anggaran kepada kuasa pengguna anggaran dimana dalam lampiran pada angka 2 tersebut nama GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sebagai salah satu penerima kuasa pengguna anggaran untuk menjalankan tugas sebagai kuasa pengguna anggaran.
Bahwa tugas pokok dan kewenangan Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Ke-empat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, adalah :
1. Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi:
    a. spesifikasi teknis barang/jasa
    b. harga perkiraan sendiri (HPS)
    c. dan rancangan kontrak;
2. menerbitkan surat penyedia barang/jasa;
3. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/surat perintah
    kerja/SPK/Surat Perjanjian;
4. melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
5. mengendalikan pelaksanaan kontrak;
6. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA dan KPA; 
7. menyerahkan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA dengan Berita
   Acara Penyerahan;
8. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan
    pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan;
9. menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pelaksanaan barang/jasa.

Bahwa terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. mendapat penghasilan yang sah dari Pemerintah Kota Surabaya yang diterima melalui rekening bank, sebagai berikut:
·    Gaji di Bank Jatim Nomor rekening 0017700791.
·    Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Bank BNI No rekening 1973051111.
·    E-Performance di Bank Mandiri no rekening 9000045454809. 
Bahwa paket pekerjaan pada Dinas PU Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya yang dilaksanakan oleh terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Jalan dan Jembatan dalam kurun waktu Tahun 2017 hingga Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

 
 
 
 
 


Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Jalan dan Jembatan, atas proyek pekerjaan tersebut di atas, Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. telah menerima sejumlah uang yang dapat diingatnya dari perusahaan rekanan pelaksana pekerjaan sebagai berikut : 
 
 
Bahwa uang pemberian dari perusahaan rekanan pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya yang diterima dan dapat diingat Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. tersebut sejumlah kurang lebih Rp2.665.000.000 (Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah). 

Bahwa semua Penyedia/pelaksana pekerjaan memberikan uang kepada terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. secara tunai/cash, yang pada umumnya diserahkan di kantor Dinas PU Binamarga dan Pematusan Kota Surabaya Jalan Jimerto Nomor 6-8 Surabaya, baik pada saat jam kantor maupun setelah jam kantor, namun masih dalam hari kerja. 
Bahwa pada Tahun 2019 selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Terdakwa mengadakan paket pekerjaan berupa Duble U-Box (DUB) 350.175.120.30.30 cm (TOP) dan Duble U- Box (DUB) 350.175.120.30.30 cm (Bottom) berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Pengadaan Barang Nomor: 621/0004.46.16/PJJK/XXXIV-1/436.7.3/2019 tanggal 04 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 4.859.863.800,00 yang dilaksanakan oleh PT Calvary Abadi, selanjutnya atas pekerjaan tersebut, 
 
Sekira pada awal tahun 2020, Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. datang ke Pabrik PT. Calvary Abadi di Mojokerto bertemu dengan Saksi Hanny Avianto di ruang kerja Saksi Hanny Avianto yang saat itu selaku Direktur Utama PT. Calvary Abadi, di ruang kerja tersebut, Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T,M.T, menerima uang tunai berupa mata uang asing sejumlah SGD 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Dolar Singapura) dari saksi Hanny Avianto sebagai ucapan terima kasih. 

Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020 terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. menukarkan uang asing sejumlah SGD45.000 (empat Puluh Lima Ribu Dollar Singapura) tersebut di BCA KCP Kusuma Bangsa dan mendapatkan uang sejumlah Rp.478.125.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan kurs saat itu sebesar Rp.10.625,- (Sepuluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) per SGD  
Selanjutnya terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. menyetorkan uang sejumlah Rp.478.125.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut ke rekening BCA Nomor rekening 1889000099 di BCA Kusuma Bangsa, sekaligus menyetorkan pula uang tunai senilai Rp.22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) sehingga seluruhnya menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) selanjutnya dialihkan ke dalam bentuk deposito dengan nomor AJ 665673. 

Pada tanggal 28 Agustus 2020 Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. menarik uang dari rekening BCA KCP Perak Timur Nomor : 5130001841 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan mencairkan deposito nomor AJ 665673 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan menarik uang sejumlah Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari rekening Bank BCA KCP Kusuma Bangsa Nomor 1889000099 
 
Sehingga jumlah seluruhnya menjadi Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) kemudian digunakan untuk membeli Sukuk Retail Negara di BCA KCP Kusuma Bangsa dengan Kode Billing 920200828366116, tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah). 
Bahwa uang atau pemberian dari perusahaan perusahaaan rekanan oleh Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. dimasukkan secara bertahap ke rekening dengan cara setoran secara tunai melalui teller maupun melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ke dalam rekening Bank BCA KCP Kusuma Bangsa Nomor: 1889000099 dan BCA KCP Perak Timur Nomor: 5130001841. 

Bahwa transaksi setor tunai yang tercatat dalam rekening BCA KCP Kusuma Bangsa nomor: 1889000099 atas nama GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan 2022, termasuk hasil penukaran mata uang asing SGD45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Dollar Singapura) adalah sejumlah lebih kurang Rp.4.509.618.005,- (empat milyar lima ratus sembilan juta enam ratus delapan belas ribu lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 
 
 
 
 
 Bahwa transaksi setor tunai yang tercatat dalam rekening BCA KCP Perak Timur nomor : 5130001841 atas nama GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan 2022 sejumlah lebih kurang Rp.937.900.000,- (Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
 
 
Bahwa uang yang disetor tunai ke rekening BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 1889000099 dan rekening BCA KCP Perak Timur nomor 5130001841 dalam kurun waktu tahun 2017 s.d. 2022 totalnya sejumlah Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dan dalam bentuk mata uang asing sejumlah SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura). 

Bahwa selain memiliki rekening Bank BCA, Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. juga memiliki rekening pada Bank BSI jenis Tabungan Easy Mudharabah dengan nomor 7119731105 yang dibukanya pada tanggal 26 Mei 2017 dengan setoran tunai awal sebesar Rp.500.100.000 (lima ratus juta seratus ribu rupiah); selanjutnya pada hari yang sama oleh Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. langsung di tempatkan di deposito sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan yang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) masih di Tabungan Easy Mudharabah. Bahwa dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan 2019 Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. melakukan beberapa kali penyetoran secara tunai kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito ke rekening Bank BSI nomor rekening 7119731105 dengan rincian sebagai berikut: 
 
Bahwa atas penempatan deposito dan Tabungan Easy Mudharabah dari tahun 2017 sampai tahun 2024 tersebut Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. mendapatkan manfaat bagi hasil sebesar Rp.300.423.239,78 (Tiga Ratus Juta Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Tujuh Puluh Delapan Sen). 
Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023, terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. melakukan penarikan uang tunai dari rekening BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 1889000099 sejumlah Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan pada tanggal 16 Agustus 2023 melakukan penarikan uang tunai lagi sejumlah Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga jumlah total penarikan tunai dari rekening BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 1889000099 adalah sejumlah Rp.3.250.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, pada rekening BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 01889000099 terdapat saldo sebesar Rp.488.146,91. (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah Sembilan Puluh Satu Sen). 

Bahwa pada tanggai 04 September 2023 terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. melakukan penarikan tunai melalui teller dari Rekening BSI Nomor : 7119731105 sejumlah Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah).;- 

Bahwa jumlah keseluruhan penarikan tunai yang dilakukan Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. dari rekening di Bank BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 1889000099 dan Bank BSI jenis Tabungan Easy Mudharabah dengan nomor 7119731105 tersebut, sejumlah Rp.3.950.000.000,00. (Rp.3.250.000.000,00/BCA + Rp. 700.000.000,00/ BSI)., 
Bahwa atas uang yang telah ditarik Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T sejumlah Rp.3.950.000.000,00 dari Bank BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 1889000099 dan Bank BSI jenis Tabungan Easy Mudharabah dengan nomor 7119731105 tersebut, selanjutnya Terdakwa menitipkan uang sejumlah Rp.2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada Saksi Suhiran dan sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua ratus juta rupiah) kepada saksi Yusuf Effendi, S.Kom; dan sisanya sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) di 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. 

Bahwa Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai dari terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. seluruhya sejumlah Rp.3.600.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 08 Januari 2024 telah disita uang tunai sejumlah Rp 2.200.000.000,00 (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
  2. Tanggal 09 Januari 2024 telah disita uang tunai sejumlah Rp.850.000.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  3. Tanggal 10 Januari 2024 telah disita uang tunai sejumlah Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).Bahwa penghasilan Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO,S.T., M.T. yang berasal dari gaji Pokok dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) setiap bulan dan E- Performance yang diterima setiap tiga bulan sekali, seluruhnya berkisar antara Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).
Bahwa transaksi keuangan yang dilakukan Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. tidak sesuai dengan profil terdakwa sebagai ASN yang menjabat sebagai Kepala bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. 
 
Bahwa Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T, M.T. tidak pernah melaporkan seluruh pemberian uang dari perusahaan-perusahaan rekanan yang mengerjakan paket pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi minimal 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan pemberian tersebut. 

Bahwa perbuatan terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang asing sebesar SGD45.000 (empat puluh lima ribu dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi dan sebesar Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dari perusahaan-perusahaan/pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya haruslah dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Perbuatan Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO,S.T., M.T. merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf B (Atau Kedua Pasal 11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

ATAU KEDUA (UU TPPU):
Bahwa uang yang disetor tunai ke rekening BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 1889000099 dan rekening BCA KCP Perak Timur nomor 5130001841 dalam kurun waktu tahun 2017 s.d. 2022 totalnya sejumlah Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dan dalam bentuk mata uang asing sejumlah SGD45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Dolar Singapura). 

2. Menempatkan uang di Bank BSI Tabungan Easy Mudharabah nomor rekening 7119731105 selama kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 seluruhnya sejumlah Rp.1.400.100.000 (Satu Milyar Empat Ratus Juta Seratus  Ribu Rupiah)  dengan perincian sebagai berikut: 
 
3. Menitipkan uang sebesar Rp. 3.600.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Ribu Rupiah) 

Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2023, terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. melakukan penarikan uang tunai dari rekening BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 1889000099 sejumlah Rp. 1.750.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan pada tanggal 16 Agustus 2023 melakukan penarikan uang tunai lagi sejumlah Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), sehingga jumlah total penarikan tunai adalah sejumlah Rp.3.250.000.000,- (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Bahwa pada tanggai 04 September 2023 terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. melakukan penarikan tunai melalui teller dari Rekening BSI Nomor : 7119731105 sejumlah Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus Juta Rupiah).;-
Bahwa jumlah keseluruhan penarikan tunai yang dilakukan Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. dari rekening di Bank BCA KCP Kusuma Bangsa nomor 1889000099 dan Bank BSI jenis Tabungan Easy Mudharabah dengan nomor 7119731105 tersebut, sejumlah Rp.3.950.000.000,00. (Rp.3.250.000.000,00/BCA + Rp. 700.000.000,00/ BSI).;- 
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023 terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. menghubungi saksi Suhiran melalui telepon memberitahu akan menitipkan uang. Kemudian tanggal 30 Oktober 2023, terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. kembali menghubungi saksi Suhiran dan meminta untuk bertemu di rumah saksi Suhiran, selanjutnya Terdakwa menitipkan uang sejumlah Rp.2.400.000.000,- (Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) kepada Saksi Suhiran. Dua bulan kemudian terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. menghubungi saksi Suhiran untuk mengambil uang, 
 
Selanjutnya saksi Suhiran menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. sejumlah Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah ).
Bahwa selain kepada saksi Suhiran terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T., pada sekitar bulan Oktober tahun 2023 juga menitipkan uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua ratus juta rupiah) kepada saksi Yusuf Effendi, S.Kom, dan pada sekitar bulan awal Januari 2024 uang tersebut telah diambil kembali oleh Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. 

4. Mengubah bentuk dari Tabungan Bank Central Asia nomor rekening 1889000099 menjadi deposito selanjutnya diubah lagi kedalam bentuk sukuk negara retail Bank Central Asia nomor rekening 1889000099, yaitu: 
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2019 Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T., membeli sukuk negara riteil di BCA KCP Kusuma Bangsa dengan Kode Billing 9220314003222242 sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang berasal dari pemindahbukuan dari rekening BCA KCP Perak Timur nomor 5130001814 sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) ke rekening BCA KCP Kusuma Bangsa Nomor rekening 1889000099 sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) ditambah dengan uang dari BCA nomor rekening 1889000099 sebesar R.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga total jumlah Rp. Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). 

Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020 terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T.menyetorkan uang sejumlah Rp.478.125.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut ke rekening BCA Nomor rekening 1889000099 di BCA Kusuma Bangsa,yang berasal dari penukaran uang asing SGD45.000 (empat puluh lima ribu dollar singapura) dan sekaligus menyetorkan uang tunai senilai Rp.22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) sehingga seluruhnya menjadi Rp.500.000.000,- (lima ratus juta) selanjutnya dialihkan ke dalam bentuk deposito dengan nomor AJ 665673. 

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2020 Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T.menarik uang dari rekening BCA KCP Perak Timur Nomor : 5130001841 sejumlah Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan mencairkan deposito nomor AJ 665673 sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan menarik uang sejumlah Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dari rekening Bank BCA KCP Kusuma Bangsa Nomor: 1889000099 sehingga jumlah seluruhnya menjadi Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) kemudian digunakan untuk membeli Sukuk Retail Negara di BCA KCP Kusuma Bangsa dengan Kode Billing 920200828366116, tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah). 
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2022 Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T., membeli sukuk negara riteil di BCA KCP Kusuma Bangsa dengan Kode Billing 922030100283801 sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang berasal dari uang dalam rekening BCA KCP Kusuma Bangsa nomor rekening 1889000099. 

Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2022 Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T., mencairkan deposito dari rekening Bank BCA KCP Kusuma Bangsa Nomor: 1889000099 sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) kemudian dibelikan sukuk negara riteil di BCA KCP Kusuma Bangsa dengan Kode Billing 922111100580690 tanggal 11 Nopember 2022 sebesar Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah). 

5. Mengubah bentuk Tabungan Bank Syariah Indonesia Nomor rekening 7119731105 ke dalam bentuk deposito sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan 2019.
 
Bahwa terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. mengubah bentuk Tabungan Bank Syariah Indonesia rekening 7119731105 ke dalam bentuk deposito sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan 2019. Penempatan Deposito adalah pemindah bukuan dari rekening tabungan ke rekening deposito sejumlah Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Tanggal 26 Mei 2017 sebesar Rp.500.000.000, dengan nomor sertifikat 7000000083070
  • Tanggal 4 September 2017 sebesar Rp.100.000.000 dengan nomor sertifikat 7000000086205.
  • Tanggal 19 Oktober 2017 sebesar Rp.100.000.000 dengan nomor sertifikat 7000000087863.
  • Tanggal 18 Januari 2018 sebesar Rp.200.000.000 dengan nomor sertifikat 7000000090804.
  • Tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp.100.000.000 dengan nomor sertifikat 7000000092024.
  • Tanggal 7 Juni 2018 sebesar Rp.100.000.000 dengan nomor sertifikat 7000000094853
  • Tanggal 16 Januari 2019 sebesar Rp.300.000.000 dengan nomor sertifikat 7000000101972.
6. Menukarkan mata uang asing sejumlah SGD45.000 (Empat puluh lima ribu dollar Singapura) ke mata uang Rupiah; 
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2020 terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T., menukarkan uang asing sejumlah SGD45.000 (empat Puluh Lima Ribu Dollar Singapura) di BCA KCP Kusuma Bangsa dan mendapatkan uang sejumlah Rp.478.125.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan kurs saat itu sebesar Rp.10.625,- (Sepuluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) per SGD kemudian terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T., menyetorkan uang sejumlah Rp.478.125.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) tersebut ke rekening BCA Nomor rekening 1889000099 di BCA KCP Kusuma Bangsa. 

Bahwa atas penempatan deposito dan Tabungan Easy Mudharabah dari tahun 2017 sampai tahun 2024 tersebut Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T.,M.T. mendapatkan manfaat bagi hasil sebesar Rp.300.423.239,78 (tiga ratus juta empat ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh puluh delapan sen).
Bahwa Penyidik telah melakukan penyitaan uang tunai dari terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. seluruhya sejumlah Rp.3.600.000.000,00 (Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  1. Tanggal 08 Januari 2024 telah disita uang tunai sejumlah Rp 2.200.000.000,00 (Dua Milyar Dua Ratus Juta Rupiah).
  2. Tanggal 09 Januari 2024 telah disita uang tunai sejumlah Rp.850.000.000,00 (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
  3. Tanggal 10 Januari 2024 telah disita uang tunai sejumlah Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa Terdakwa GANJAR SISWO PRAMONO, S.T., M.T. mengetahui atau patut dapat menduga harta kekayaan berjumlah Rp4.969.393.005,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Rupiah) dan SGD45.000 (empat puluh lima ribu dolar Singapura) yang ditempatkan, dititipkan, ditukarkan, diubah bentuk tersebut di atas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi dari perusahaan pelaksana pekerjaan di bidang jalan dan jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya sehingga asal usul perolehannya tidak dapat di pertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profile penghasilan terdakwa selaku Pengawai Negeri Sipil pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. 

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 (Atau Pasal 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Jnt)
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top