“Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Kediri bacakan KUHP baru untuk ancaman pidana bagi pengunjung sidang termasuk Wartawan yang mengambil foto, rekaman suara dan atau video saat persidangan tanpa ijin. Dan saat wartawan minta ijin untuk mengambil foto para saksi sebelum sidang dimulai (pertanyaan dari JPU, PH dan Hakim), Ketau Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakkan saksi dan saksi keberatan sehingga Wartawan tidak dijinkan dengan alasan privasi dan dapat dituntut. Apakah KUHP baru dan aturan PN yang melarang wartawan mengaambil foto, rekaman dan atau video sebagai “tembok” Tranfaransi dan Keterbuaan Informasi Publik dengan kehadirian Wartawan?”
BERITAKORUPSI.CO -Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan pembesan lahan untuk pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 sebesar Rp183.450.000.000 di 7 Desa 2 Kecamataan Kabupaten Kediri yang merugikan keuangan PT. Surya Kerta Agung (PT SKA), anak perusahaan PT Gudang Garam (PT GG). Tbk sebesar Rp133.533.694.800 yang menyeret Suratman Bin Alm Sakijo sebagai Terdakwa I selaku Manager Keuangan dan Kebun PT. Bukit Dhoho Indah (anak perusahaan dari PT Gudang Garam Tbk) yang ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC (Person In Charge) Tim Pembebasan Lahan PT. SKA dan Satya Andi Lala sebagai Terdakwa II selaku karyawan kontrak PT. Bukit Dhoho Indah (PT BDI) yang juga ditunjuk secara lisan sebagai Leader/PIC Tim Pembebasan Lahan PT. SKA dengan agenda pemeriksaan (mendengarkan keterangan) sebanyak 7 orang Saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Novalita, SH., MH, Yoga Sukmana, SH., MH, Sigit Artantojati, SH., MH, Pujiastutiningtyas, SH., MH, Edwin Ramadhani Pratama, SH., MH, Wahyu Fariskha Risma Nugraheni SH dan Savira Hardiyanti, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Senin, 12 Januari 2026
Para saksi tersebut diantaranya Dwiaji Admojo Yudo (dari PT SKA),; Suwardi sebagai Ketua Tim Pembebasan lahan (dari PT GG),; Yuliani (dari PT GG),; Theresa Felicia (dari PT SKA),; M. Didi Darmawan (dari PT SKA) dan I Nyoman Joga, PT GG
Baca juga :
Sidang Perkara Penipuan dan Penggelapan Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Tol Menuju Bandara Dhoho Kediri: Tim PH Terdakwa Menyebut Dugaan Unsur Kerugian Keuangan Negara Jadi Tidak Terungkap - https://www.beritakorupsi.co/2025/12/sidang-perkara-penipuan-dan-penggelapan.html
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri dengan agenda pemeriksaan Saksi yang dihadirkan JPU, diketuai Majelis Hakim yang juga Ketua PN Kediri Khairul, S.H., M.H dengan dibantu 2 Hakim anggota serta Panitra Pengganti (PP). Sementara Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo Tim Penasehat Hukum-nya, yaitu Budiarjo Setiawan, SH., MH, Prastiyo Silowidodo, SH, Suryanto, SH., MH, Dipa Kurniyantoro, SH., MH, Rekha Tustarama, SH., MH, Isom Nur Salim, SH. MH, Moh. Rofi’an, SH., MH, Al Hayu Muthoharoh, SH, Adhimas Satria Pamungkas, SH dan Andik Sukaca, SH.
Ada yang menarik sekaligus mengundang pertanyaan dalam sidang perkara ini. Menarik karena Kedua Terdakwa didakwa dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan uang perusahaan (PT SKA) untuk pembesan lahan proyek pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri pada pada tahun 2019-2020 tanpa ada susunan panitia pembebasan lahan maupun kerja sama dengan pemerintah daerah yang diraikan JPU dalam dakwaannya
Selain itu, dalam surat dakwaan JPU juga tidak menjelaskan secara terang benderang bagaimana proses awal proyek pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol menuju Bandara Dhoho Kediri dilakukan, apakah untuk kepentingan PT SKA sendiri atau untuk fasilitas umum, dan apakah ada kerja sama dengan pihak pemerintah berdasarkan Perpres nomor 80 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan termasuk koneksi jalan tol ke bandara dhoho kabupaten Kediri sebagai proyek strategis nasional (PSN) untuk mendukung perekonomian wilayah yang merupakan usulan dari pihak swasta (unsolicited project) yang diprakarsai oleh PT Gudang Garam Tbk, dan dikerjasamakan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). seperti yang diungkapkan Penasehat Hukum Terdakwa Suratman dalam Eksepsinya pada sidang sebelumnya. Peratanyaan terkait kehadiran wartawan dalam persidangan untuk meliput jalannya persidangan “tercancam” dengan berlakuknya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, dimana acaman pidana penjara bagi pengunjung sidang termasuk wartan yang mengambil foto, rekaman suara dan atau video tanpa ijin dari Ketua PN atau Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut karena tidak dapat mengambil foto, merekam suara dan atau mengambil video persidangan
Seperti yang terjadi kepada wartawan media online beritakorupsi.co, pada Senin, 12 Januari 2026 saat meliput sidang perkara Nomor 175/Pid.B/2025/PN Kdr dengan Terdakwa I Suratman Bin Alm Sakijo dan Terdakwa II Satya Andi Lala
Sebelum sidang dibuka oleh Majelis Hakim, kedua Terdakwa, tiga Majelis Hakim bersama Panitra dan JPU sudah duduk di kursi masing-masing. Sementara Tim Penasehat Hukum Kedua Terdakwa, satu persatu masuk keruang sidang. Memang saat itu wartawan media online beritakorupsi.co berjalan masuk dan berdiri di samping pagar pembatas antara ruang sidang dan pengunjung lalu mengambil foto. Sekitaar 2 jam seblumnya, wartawan media online beritakorupsi.co telah mengirim surat permohonan ke nomor WhastApp salah satu Staf/pegawai PN Kediri maupun kenomor WhastApp PN Kediri setelah disarankan.
Lalu tiba-tiba Ketua Majelis menugur wartawan dan wartawan pun mengatakan “boleh mengambil foto tapi ijin dulu dan tidak boleh berdiri disitu (pagar pembatas antara ruang sidang dan pengunjung) duduk aja.” Kemudian Ketua Majelis Hakim membacakan pasal dalam KHUP baru tentan ancaman pidana. Wartawanpun mengikuti perintah Ketua Majelis Hakim
Namun anehnya, saat ketujuh Saksi dipanggil satu persatu dan ditanya identitasnya oleh Ketua Majelis Hakim hinga diambil sumpah, ketua Majelis Hakim tidak memberikan kesempatan kepada wartawan yang ada diruang sidang untuk mengambil foto
Lalu wartawan media online beritakorupsi.co mengangkat tangan sebagai isyarat permohonan ijin sebelum JPU bertanya kepada para Saksi. Dan saat itu Ketua Majelis Hakim bertanya “ada apa” yang dijawab oleh wartawan media online beritakorupsi.co “mohon ijin Majelis untuk mengambil foto.” Yang mana. Tanya Ketua Majelis Hakim kemudian. Lalu dijawab wartawan media online beritakorupsi.co “foto saksi Majelis.” Namun tak dijinkan dan langsung bertanya kepada para saksi, “apakah bersedia difoto.” Dan dijawab para Saksi serentak “tidak”. Lalu Ketua Majelis Hakim pun tidak memperbolehkan dengan alasan hak privasi dan dapat dituntut.
Disisi lain, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (hak provasi) seseorang tidak berlaku saat menemui dan menyampiakan maksud dan tujuannya ke petugas PTSP PN Kediri dengan mengambil foto wajah, seperti yang dialami wartawan media online beritakorupsi.co, Senin, 12 Januari 2026
Pertanyaannya adalah, apakah KUHP baru dan aturan Pengadilan yang melarang wartawan mengaambil foto, rekaman dan atau video sebagai “tembok” Tranfaransi dan Keterbuaan Informasi Publik dengan kehadiran Wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistiknya diruang sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum???
Apakah kebebasan pers yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyatakan; bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai pilar demokrasi sudah tidak berlaku setelah berlakunya KHUP baru dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP serta peraturan Pengadilan atau Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan??? Sementara dari 7 orang Saksi yang diharikan JPU, hany 2 yang sempat diperiksa dalam persidangan sementar lainnya akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Kedua Saksi itu adalah Dwiaji Admojo Yudo dan Theresia Felicia
Kepada Majelis Hakim, saksi Dwiaji Admojo Yudo menjelaskan bahwa tugas Saksi adalah mengecek dokumen-dokumen tanah dan pembelian tanah oleh PT SKA rencananya kalau sudah dibeli semuanya untuk jalan tol. Saksi mengakui bahwa Ia diperintah Suardi selaku Ketua tim pembebasan tanah tahun 2019-2020
Semula Saksi Saksi Dwiaji Admojo Yudo menjawab pertanyaan JPU, bahwa Ia adalah sebagai auditor PT SKA. Namun jawaban Saki berubah dan mengatakan kalau tugsanya adalah verifikator dan tidak punya sertipikat auditor. Saksi mengatakatan tidak tau peristiawa dan hanya mendengar dari Tim-nya karena Saksi baru dipekerjakan oleh SKA pada 2024, sedangkan peristiwanya (pembelian tanah) pada tahun 2019-2020.
Sementara keterangan Saksi Theresia Felicia selaku accounting SDHI yang ditunjuk secara lisan membantu PT SKA. Saksi mengatakan bahwa uang yang sudah dicairkan adalah sebesar 189 miliar tetapi pembayaran tidak langsung ke pemilik tanah melainkan ke Doni atas perintah Suratman
Selain itu, Saksi semula mengakui mengenal Suwardi, namun kemudian ketarangan Saksi berubah dan mengatakan tidak mengenal Suwardi. Menurut Saksi, bahwa uang yang dicairkan adalah milik PT SKA tetapi pertanggungjwabannya ke GG (PT Gudang Garam).
Saksi mengaku diperintah Istata agar menuruti apa kata Terdakwa Suratman untuk proses pencairan. Saksi mengatakaan bahwa semua pencairan uang sebesar 189 miliar diberikan kepada Boni. Namun saat kwitansi ditunjukkan JPU dihadapan Majelis Hakim bahwa yang tanda tangan di kwitansi tersebut adalah Ganang, dan saksi mengaku mencairkan langsung kepada Ganang sebesar 25 miliar dan sisanya kepada Boni tetapi tanda tangan dalam kwitansi yang ditunjukan JPU bukan tanda tangan Boni melainak Ganang
Terkait brankas yang dipertanyakkan Penasehat Hukum Terdakwa, Saksi mengakui kalau Terdakwa Suratman tidak bisa mengakses atau membuka brankasnya karena yang memegang kuncinya adalah Boni, sedangkan PIN nya antara Saksi dan Lina. (*)





Posting Komentar
Tulias alamat email :