0

#Balasan surat JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari KPK diserahkan kepada Majelis Hakim dalam persidangan yang isinya bahwa Terdakwa Ganjar Siswo Pramono selaku Kabid Dinas PU Surabaya bukan pejabat penyelenggara negata. Dan Majelis Hakim pun kembali memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan KPK dalam persidangan secara langsung maupun online pada sidang berikutnya#  

BERITAKORUPSI.CO -
Tim JPU dari Kejari Surabaya dan Kejati Jatim bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan Korupsi Gratifikasi berupa Penerimaan uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 2017-2022 sebesar Rp5 miliar lebih dari sejumlah Kontraktor yang mengerjakan Proyek APBD Pemkot Surabaya yang menyeret Ganjar Siswo Pramono selaku Kabid Dinas PU Surabaya sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai Terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan 2 dari 3 orang Saksi pada Selasa, 13 Januari 2026

Kedua orang Saksi tersebut adalah Jantri Widodo selaku Direktur PT Dewanto Media (KSO) dan Miftahul Huda, dari  PT Putra Negara. Sedangkan satu orang Saksi yang dipanggil JPU tidak hadir.

Baca juga:
Sidang Perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU Rp5 M: JPU Menghadirkan Ir. Samsul Haryadi Selaku Kadis PU Surabaya dan Direktur PT Calvary Abadi Sebagai Saksi - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/sidang-perkara-korupsi-gratifikasi-dan.html

Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 13 Januari 2026 dengan Ketua Majelis (KM) Hakim I Made Yulianda, SH., MH dengan dibantu dua hakim anggota yaitu Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Penganti (PP) Ida Yustianingsih, SE., SH. Sementara Terdakwa Ganjar Siswo Pramono didampingi Tim Penasehat Hukum-nya  
Dihadirkan kedua Saksi ini adalah lanjutan dari puluhan saksi sebelumnya terkait dengan pemberian sejumlah uang termasuk dari Hanny Avianto selaku Direktur Utama PT. Calvary Abadi di Mojokerto yang memproduksi Box Culvert sebesar 45000 Dollar Singapura kepada Terdakwa atas proyek APBD Pemerintah Kota Surabaya yang dikerjakan para Saksi sebagaimana diuraikan JPU dalam surat dakwaannya.

Namun dalam surat dakwaan maupun fakta di persidangan,  JPU tidak menjelaskan ataupun tidak menunjukan satu bukti pemberian unag dari puluhan Kontraktor kepada Terdakwa. Yang ada adalah hanya pengakuan dari Terdakwa

Hal itulah yang menjadi perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim sehingga pada persidangan pekan lalu, memerintahkan JPU untuk dapat menghadirkan KPK dalam persidangan agar dapat menjelaskan apakah sejumlah ung yang diterima oleh Terdakwa adalah Gratifikasi atau sudah ada laporan ke KPK.

Anehnya, bukannya menghadirkan KPK dalam persidangan sebagaimana yang diharpkan Majelis Hakik, melainkan justru JPU menyerahkan surat dari KPK kepada Majalis Hakim. Surat dari KPK itu adalah balasan dari surat JPU Kejaksaan Tinggi.  
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa Terdakwa bukan pejabaat penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban. Hal itu terdengar ketika Ketua Majelis Hakim menjelasakan singat dari terkait isi surat dari KPK yang diserahkan JPU dalam persidangan

“Yang kami inginkan bukan ini (surat) tapi KPK dapat hadir di persidangan, dapat menjelaskan,” ucap Ketua Majelis Hakim sambil memegang surat tersebut

“Kami minta sidang berikutnya KPK dapat hadir dalam persidangan. Karena masih memungkinkan sidang online, bisa,” lanjut Katua Majelis Hakim kepada JPU

Sementara dalam persidangan, Saksi Jantri Widodo selaku Direktur PT Dewanto Media (KSO), dan Miftahul Huda, dari  PT Putra Negara kepada Majelis Hakim mengatakan, tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada
 Terdakwa.

“Tidak pernah, itu tidak benar. Sama sekali tidak pernah,” jawab Saksi Jantri Widodo maupun Miftahul Huda atas pertanyaan JPU

Terkait pekerjaan proyek yang ditanyakkan JPU, diakui oleh kedua Saksi. Namun pertanyaan JPU yang bebeapa kali terdengar terkait pemberian uang terhadap Terdakwa, jawaban kedua Saksi tetap tidak berubah dan mengatakan “tidak pernah dan tidak benar.”.
Pertanyaan yang sama juga dipertanyakkan oleh Majelis Hakim kepada kedua Saksi, dan jawabannya tetap tidak berubah “tidak penah.”

Namun pertanyaannya adalah, apakah karena penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak memiliki bukti sama sekali terkait pemberian sejumlah uang oleh puluhan Kontraktor terhadap terdakwa sehingga tidak bisa menyeret pihak lain sebagai pemberi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi?

Atau apakah penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hanya fokus menyeret Ganjar Siswo Pramono sebagai Terdakwa dalam kasus perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU, mengingat kasus ini adalah kasu yang pertama kalinya di Jawa Timur sejak berdirinya Pengadilan Tipikor?. (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top