"Kalau PPK sekaligus KPA dan PPTK divonis penjara karena terbukti Korupsi Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,91 M. Lalu bagaimana dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto Tahun 2022 dan 2023 ? Bagaimana pula dengan Ika Puspitasari selaku Walikota Mojokerto? Apakah Kedua pejabat ini tidak mengetahui sama sekali adanya penyimpanagan Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit yang didanai dari APBD ?”
BERITAKORUPSI.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya, Jumat, 19 Desember 2025, menjatuhkan hukuman (vonis) pidana ringan terhadap 7 Terdakwa perkara korupsi Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 yang menelan anggaran sebesar Rp2.5 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto TA 2023 yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkot Mojokerto sebesar Rp1,91 M berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur tanggal 8 Mei 2025
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dalam perkara korupsi Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto kembali menegaskan satu pola klasik penegakan hukum di Indonesia: yang dikorbankan hanya pelaksana teknis, sementara pengambil kebijakan tetap kebal hukum?
Tujuh Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,91 miliar, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap ke- 7 terdakwa. Namun vonis-vonis tersebut dinilai sangat ringan, tidak sebanding dengan nilai kerugian negara, dan dampak sosial proyek bermasalah, serta rusaknya kepercayaan publik terhadap tata kelola APBD Kota Mojokerto.
Vonis ringan terhadap ke- 7 Terdakwa dalam Kasus Korupsi Kerugian Negara Rp1,91 Miliar, yaitu ;
- Terdakwa I Mokhamad Kudori, S.T ;
Divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan - Terdakwa II Cholik Idris ;
Dihukum pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp150 juta sibsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta subsider 2 bulan penjara - Terdakwa Nugroho ;
Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan penjara - Terdakwa I Hendar Adya Sukma, S.T ;
Dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp100 juta sibsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta subsider 2 bulan penjara - Terdakwa II Mochamad Romadon ;
Dihukum pidana penjara selama 3 tahun denda sebesar Rp200 juta sibsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider 1 bulan penjara - Terdakwa Zantos Sebaya, ST ;
Dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda sebesaar Rp100 juta sibsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta subsider 2 bulan penjara - Terdakwa Yustian Suhandinata, ST., MT ;
Dihukum pidana penjara selama 3 tahun denda sebesaar Rp150 juta sibsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp65 juta subsider 2 bulan penjara
Kalau PPK dan PPTK pipenjara, lalu bagimana dengan Kepala Dinas PUPRPERAKIM (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kota Mojokerto tahun 2022 yaitu Mashudi, SE., M.Si?
Sebab fakta dipersidangan saat Mashudi, SE., M.Si dihadirkan sebagai saksi pada persidangan pada Selasa, 16 September 2025, menjelaskan bahwa Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto sudah direncakan sejak tahun 2022 sebelaum Saksi pensiun dengan anggaran sebesar Rp2.5 miliar. Namun Saksi mengatakan saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto tahun 2022 belum dikerjakan
“Kalau PPK sekaligus KPA dan PPTK divonis penjara karena terbukti korupsi pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang merugikan negara Rp1,91 M, lalu bagaimana dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto Tahun 2022 dan 2023? Bagaimana pula dengan Ika Puspitasari selaku Walikota Mojokerto? Apakah kedua pejabat ini benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja ‘dibuat tidak tahu’?”
Proyek ini bukan proyek receh. Anggaran berasal dari APBD, perencanaan melalui mekanisme resmi, pengawasan berlapis, serta pelaporan berkala. Tanpa tanda tangan, persetujuan, dan pembiaran dari atasan, proyek ini mustahil berjalan.
Namun kasus ini kembali memperlihatkan wajah buram penegakan hukum korupsi: pelaksana teknis dihukum, pengambil kebijakan dilindungi? Publik berhak curiga: apakah perkara ini sengaja dipotong di level bawah agar tidak menyeret nama-nama besar di lingkaran kekuasaan?
Jika kerugian negara miliaran rupiah hanya dibalas dengan hukuman singkat, maka efek jera hanyalah ilusi. Lebih parah lagi, ketika pejabat puncak sama sekali tak tersentuh, maka hukum kehilangan wibawa.
Sementara jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp1,91 miliar, para Terdakwa inipun dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis kegiatan, menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa terkait pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari metode pemilihan Tender (Lelang)
Tidak melalui tahapan persiapan E-Purchasing Katalog dengan metode negosiasi harga, tidak mengendalikan dengan baik pelaksanaan teknis terkait pengajuan permohonan pengadaan barang dan jasa oleh Saksi Yustian Suhandinata, ST, MT kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Mojokerto melalui surat Nomor : 000.3.3/2525/417.503.3/2023, tanggal 13 Juli 2023 yang keabsahannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dikarenakan Konsultan Perencana baru menyerahkan Dokumen perencana pada tanggal 01 Agustus 2023 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Konsultan Perencana Nomor:000.3.2/3104.2/417.503.3/2023,
Tidak mengendalikan dengan baik pelaksanaan teknis dan membiarkan permufakatan jahat antara Saksi Yustian Suhandinata, ST., MT dengan Saksi Nugroho, saksi Cholik Idris, serta saksi Mokhamad Kudori, ST untuk menentukan CV. Sentosa Berkah Abadi sebagai Penyedia “Paket Pekerjaan Cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto”, bersama-sama dengan Saksi Yustian Suhandinata, ST, MT membuat Surat Pesanan pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 dengan tidak menyertakan kelengkapan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci,
Padahal pekerjaan cover Pembangunan Kapal Majapahit Kota Mojokerto tahun 2023 merupakan pekerjaan jasa konstruksi sehingga memerlukan dokumen atau pengaturan kontrak yang lebih rinci; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
Tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi sebagaimana tersebut dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Tidak melaksanakan tugas sebagai PPTK secara baik sebagaimana tersebut dalam Angka 2 s.d 5 Huruf G Bab 1 (Pengelola Keuangan Daerah) pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta Terdakwa Zantos Sebaya, ST pada saat menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan maupun pengawasan pada pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit Tahun 2023 yang mengakibatkan hasil pekerjaan Pembangunan Kapal Majapahit tidak sesuai dengan yang sudah direncanakan; tidak melaksanakan prinsip Pengadaan Barang/Jasa yaitu transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,
Tidak melaksanakan etika pengadaan barang/jasa yaitu bekerja secara professional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara
Nah, pertanyaannya adalah, apakah Mashudi, SE., M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto tahun 2022 hanya sebatas tau nilai anggarannya atau sudah membuat tahapannya? Lalu siapa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto yang menggantikan Mashudi, SE., M.Si?
Kalau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga KPA Kuasa Pengguna Anggaran), dan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) Proyek Pekerjaan diadili dan dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman pidana penajara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,91 M, lalu bagaimana nasib Kepala Dinas PUPRPERAKIM (Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kota Mojokerto Tahun 2022 dan 2023 yang juga selaku PA (Pengguna Anggaran) Proyek Pekerjaan?
Lalu Bagaimana Dengan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, apakah akan dihadirkan sebagai Saksi?. Apakah Wali Kota Mojokerto yang saat itu dijabat Ika Puspitasari, adik kandung mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha narapidana dalam 3 perkara Korupsi, akan tidak mengetahui adanya proyek Pembangunan Pujasera Taman Bahari Kapal Majapahit Kota Mojokerto yang menelan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemkot Mojokerto?. (Jen)






Posting Komentar
Tulias alamat email :