0

“Kesaksian ‘Tidak Tahu’ Berhadapan dengan Fakta Sidang: Dokumen Ditandatangani, Pengawasan Diperintahkan – Kelalaian Administratif atau Rantai Tanggung Jawab yang Tidak Diungkap Oleh Penyidik Polda Jatim? Akankah JPU Mengahadirkan H. Slamet Junaidi alias Aba Idi Selaku Bupati Sampang 2019-2024?.” Ditulis oleh : Jentar S

BERITAKORUPSI.CO –
Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rehabilitasi jalan lapen (DID II) di Kabupaten Sampang tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.905.212.897,42 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 25 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan sebanyak 5 orang Saksi yang dihadirkan Tim JPU Kejari Sampang untuk 4 Terdakwa, yaitu Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Sampang sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran),; Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta dua pihak swasta/selaku perantara yakni Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan dan Khoirul Umam.

Baca juga :
Kasus Dugaan Korupsi 12 Paket Proyek Rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang Rp2,9 M : Pejabat PPKom, PPTK dan Dua Swasta Diadli, Kepala Dinas PUPR Aman? - https://www.beritakorupsi.co/2026/01/kasus-dugaan-korupsi-12-paket-proyek.html

Dakwaan: 12 Paket @Rp1 Miliar, Tanpa Lelang
Perkara ini berawal dari penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh penyik Polda Jawa Timur pada tahun lalu atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan proyek pembangunan rehabilitasi jalan lapen (DID II) di Kabupaten Sampang tahun 2020 yang menelan anggaran APBD Kab. Sampang sebesar Rp2.905.212.897,42
Sejak awal ditangani penyik Polda Jatim, kasus ini menjadi sorotan publik sebab yang dijadikan Tersangka adalah PPK, PPTK dan dua Kontraktor sementara posisi Ir. H. Ach. Hafi, S.H selaku Pit. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang justru tidak tersentuh proses hukum

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dimuka persidangan, Rabu, 28 Januari 2026 terungkap, pada tahun 2020 terdapat 12 paket pekerjaan proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) dengan total anggaran sekitar Rp12 miliar, di mana masing-masing paket bernilai Rp1 miliar. Sesuai ketentuan, paket-paket tersebut seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa

Namun faktanya, ke-12 paket proyek tersebut justru dilakukan dengan metode penunjukan langsung hingga beberapa perusahaan kontraktor mendapat proyek pekerjaan, yang diduga telah diatur sejak awal dan menyimpang dari prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Praktik tersebut diduga kuat menjadi pintu masuk terjadinya mark up, pengondisian pemenang, serta penyimpangan pekerjaan yang berujung pada kerugian negara.
Menariknya, meski proyek berada di bawah struktur Dinas PUPR Kabupaten Sampang, hingga kini Kepala Dinas PUPR belum terseret sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Padahal, secara struktural kepala dinas memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program, penanda tanganan SPM (surat perintah membayar) dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pencairan uang.

Kesaksian Ir. H. Ach. Hafi: “Tidak Tahu dan Tidak Dilibatkan”
Sementara dalam persidangan yang berlangsung, Rabu, 25 Februari 2026, sebanyak lima orang Saksi dihadirkan JPU, salah satunya adalah Ir. H. Ach. Hafi, S.H selaku Pit. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sampang.

Dihadapan Majelis Hakim, Saksi menyatakan tidak terlibat sejak tahap perencanaan dan mengaku tidak mengetahui proses pengadaan proyek DID II. Namun, keterangan tersebut memantik perhatian ketika Saksi mengakui bahwa Terdakwa selaku PPK dan PPTK pernah menemuinya sambil menunjukkan catatan dari Bupati terkait proyek.

“Seharusnya dilelang. Saya tidak tahu kapan pengadaannya. Waktu kedua terdakwa menemui saya sudah membawa dan menunjukkan catatan dari Bupati,” ujar saksi.

Hakim Soroti Sikap Saksi 
Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH mempertanyakan sikap saksi. Jika proyek dinilai tidak sesuai ketentuan dan membawa catatan dari kepala daerah, mengapa tidak diklarifikasi langsung kepada Bupati? Mengapa tidak dibatalkan atau ditunda? Saudara kan Kepala Dinas punya kewenang.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menyatakan tidak menanyakan hal itu kepada Bupati. Selebihnya, saksi beberapa kali menyampaikan alasan “tidak tahu” dan “lupa karena sudah lama, enam tahun”.

SPM Ditandatangani, Pengawasan Diperintahkan
Di sisi lain, saksi juga mengakui telah menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar) serta menerbitkan Surat Perintah Tugas kepada bawahannya untuk melakukan pengawasan pekerjaan. Fakta ini menghadirkan ruang pertanyaan baru. Secara administratif, SPM merupakan dokumen penting dalam proses pencairan anggaran. Begitu pula surat tugas pengawasan mencerminkan adanya fungsi kendali struktural.

Jika saksi mengaku seharusnya dilakukan lelang tetapi tidak mengetahui proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, bagaimana dasar pertimbangan administratif hingga dokumen-dokumen tersebut ditandatangani? Apakah semata-mata hanya prosedural, atau mencerminkan pengetahuan substantif atas kegiatan? Atau memang karena ada perintah?

Proyek Diputus, Rekanan Diblacklist
Dalam keterangannya, saksi juga menjelaskan bahwa terdapat pekerjaan yang tidak selesai. Terhadap rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dilakukan pemutusan kontrak serta blacklist. Langkah itu secara normatif merupakan konsekuensi administratif. Namun dalam konteks perkara pidana korupsi, hal tersebut turut menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diuji di persidangan.

Nama H. Slamet Junaidi Mengemuka
Penyebutan “catatan dari Bupati” di ruang sidang menyeret perhatian pada H. Slamet Junaidi alias Aba Idi selaku Bupati Sampang tahun 2019-2024. Publik kini menanti sikap tegas JPU Kejari Sampang: apakah akan menghadirkan H. Slamet Junaidi alias Aba Idi sebagai kepala daerah periode tersebut sebagai saksi guna menjelaskan konteks catatan yang disebutkan dalam persidangan? Aatau tak ada BAP dari penyidik Polda Jatim?

Ujian Transparansi & Akuntabilitas
Perkara DID II Sampang tidak hanya menguji pertanggungjawaban empat terdakwa, tetapi juga konsistensi penegakan hukum dalam menelusuri seluruh spektrum peran: teknis, administratif, hingga struktural.
  1. Benarkah Ir. H. Ach. Hafi  selaku Plt. Kepala Dinas PU tidak terlibat samasekali?
  2. Lalu mengapa Ir. H. Ach. Hafi menandatangani SPM dan membuat surat tugas kepada bawahannya untuk melakukan pengawasan ?
  3. Bagaimana pertangung jawaban Ir. H. Ach. Hafi selaku Kepala Dinas PU yang juga PA (pengguna anggaran) dalam SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) pencairan uang?
  4. Apaka keterangan Ir. H. Ach. Hafi selaku Kepala Dinas PU yang disampaikan di persidangan karena ada pihak yang menjamin tidak akan terseret sebagai pihak yang bertanggung jawab?
  5. Apakah JPU Kejari Sampang akan menghadirkan  H. Slamet Junaidi atau Aba Idi selaku Bupati Sampang tahun 2019-2024?
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Dinamika persidangan diperkirakan masih akan berkembang, seiring pendalaman terhadap fakta, dokumen, dan keterangan yang telah terungkap di ruang sidang.
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top