Persidangan Ungkap Kejanggalan: Biaya dan Jenis Makan dan Minum Anggota Dewan Lebih Mahal dari Peserta Sosialisasi; Kejari Jember Dipertanyakan, Apakah Akan Ada Tersangka Baru?BERITAKORUPSI.CO -
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember tahun anggaran 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026
Perkara yang menelan total anggaran Rp5,6 miliar lebih ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang merupakan pimpinan dan anggota DPRD Jember untuk didengar keterangannya untuk lima terdakwa
Kelima Saksi yang Diperiksa
JPU menghadirkan lima saksi yang merupakan unsur pimpinan dan anggota dewan, yaitu: Ahmad Halim, S.Sos – Ketua DPRD Jember periode 2024–2029 - Fuad Akhsan – Wakil Ketua I DPRD Jember dari Fraksi PKB - Widarto, S.S – Wakil Ketua II DPRD Jember dari Fraksi PDI-P - Mohammad Itqon Syauqi, S.Th.I – Anggota DPRD dari Fraksi PKB - Drs. Agus Sofyan – Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P
Kelima Terdakwa dan Dugaan Perannya
Perkara ini menjerat lima orang sebagai terdakwa dengan dugaan peran masing-masing:
1. Dedy Dwi Setiawan selaku Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024–2029 dari Fraksi Partai NasDem, diduga berperan mengarahkan pemberian pekerjaan pengadaan mamin kepada pihak tertentu dan memfasilitasi ketertiban mantan istrinya , Yuanita Qomariah
2. Ansori selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang bertanggung jawab mengelola proses pengadaan hingga pencairan anggaran.
3. Rudi Andrianus Ririhena selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang menangani administrasi dan pencairan dana kegiatan.
4. Sugeng Raharjo selaku Pengusaha/rekanan, diduga menggunakan identitas perusahaan lain sebagai "bendera" untuk mengikuti proses pengadaan.
5. Yuanita Qomariah – Mantan istri terdakwa Dedy Dwi Setiawan, diduga terlibat dalam pengaturan harga yang tidak wajar (mark-up) bersama mantan suaminya, PPK, dan PPTK.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Ratna Dianing, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Darwin Panjaitan, S.H., M.H., dan Dr. Agus Kasiyanto, S.H., M.H., M.Kn. (Hakim Ad Hoc), serta Panitera Pengganti. Kelima terdakwa hadir didampingi tim penasihat hukum masing-masing.
Kejanggalan Terungkap di Persidangan
Selama pemeriksaan berlangsung, muncul sejumlah hal yang menimbulkan pertanyaan mendalam. Para saksi terlihat kesulitan memberikan jawaban yang jelas dan konsisten. Misalnya, saat ditanya apakah ada petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan, jawaban mereka berbelit-belit dan baru mengiyakan setelah ditanyakan berulang kali.
Pertanyaan yang lebih krusial muncul ketika JPU menanyakan hubungan antara kegiatan pengadaan mamin ini dengan kelima terdakwa. Tak satu pun dari saksi mampu menjelaskan secara tegas dan terperinci keterkaitan tersebut.
Bahkan soal standar harga pun menjadi membingungkan. Saat ditanya apakah harga makanan berat, makanan ringan, dan minuman sama antara anggota DPRD dengan peserta sosialisasi, jawaban para saksi tidak seragam. Sebagian mengaku sama, sebagian lain tidak memberikan jawaban pasti. Padahal, temuan awal persidangan menunjukkan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan.
Pertanyaan Besar: Apakah Masih Ada Tersangka Lain?
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan pengamat dan masyarakat. Apakah perkara ini hanya berhenti pada lima terdakwa yang telah ditetapkan? Bagaimana dengan Pejabat Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan memegang tanggung jawab penuh atas penggunaan dana negara?
Apakah Sekretaris DPRD, serta pimpinan dan anggota dewan lainnya, benar-benar hanya berperan sebagai saksi tanpa keterlibatan lebih lanjut? Publik pun menantikan langkah Kejaksaan Negeri Jember yang dipimpin oleh Dr. Yadin Palembangan – mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – apakah akan menyeret tersangka baru untuk mengungkap seluruh jaringan di balik kebocoran dana Rp1,6 miliar tersebut.
Beberapa Pertanyaan Yang Muncul;
- Mengapa harga makanan dan minuman untuk anggota dewan diduga lebih mahal dibandingkan peserta umum, padahal keduanya mengikuti kegiatan yang sama?
- Apakah perbedaan jawaban para saksi menandakan kurangnya pemahaman terhadap aturan pengadaan, atau justru upaya menutupi fakta yang sebenarnya?
- Bagaimana mekanisme pengawasan internal di DPRD Jember hingga kebocoran dana sebesar Rp1,6 miliar bisa terjadi tanpa terdeteksi lebih awal?
- Apakah penggunaan "bendera perusahaan" oleh rekanan merupakan praktik umum dalam pengadaan di lingkungan DPRD Jember, atau hanya kasus ini saja?
- Mengapa Pejabat Pengguna Anggaran yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penandatanganan dana belum dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut?
- Apakah pengalaman pimpinan Kejari Jember sebagai mantan jaksa KPK akan mempengaruhi kecepatan dan ketegasan pengungkapan kasus ini hingga ke akar-akarnya?
- Berapa sebenarnya harga wajar pengadaan makanan dan minuman tersebut di pasaran, sehingga diduga terjadi selisih yang merugikan negara?
- Apakah ada keterkaitan antara penetapan rekanan penyedia jasa dengan hubungan pribadi atau politik di lingkungan DPRD Jember? (Jen)
Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin


Posting Komentar
Tulias alamat email :