0

Lima Saksi Kunci (Ketua & Wakil Ketua DPRD) Gagal Jelaskan Kaitan Perkara Dengan 5 Terdakwa. Apakah Sekda DPRD dan Pejabat Pengguna Anggaran Hanya Jadi Saksi Pasif? Apakah Kajari Jember Akan Menyeret Tersangka Baru?

BERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara kasus dugaan korupsi pengadaan Makan dan Minum (Mamin) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) oleh DPRD Jember tahun anggaran  2023-2024 yang menelan anggaran sebesar Rp5,6 Miliar lebih hingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp1,6 Miliar lebih kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 3 Juni 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU untuk lima terdakwa

Sebanyak lima orang saksi yang dihadirkan JPU, diantaranya Ahmad Halim, S.Sos selaku Ketua DPRD Kab.Jember periode 2024-2029, Fuad Akhsan selaku Wakil Ketua 1 DPRD Kab. Jember periode 2024-2029 dari Fraksi PKB, Widarto, S.S selaku Wakil Ketua 2 DPRD Kab. Jember periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P, Mohammad Itqon Syauqi, S.Th.I  anggota DPRD Kab. Jember periode 2024-2029 dari Fraksi PKB, dan Drs. Agus Sofyan anggota DPRD Kab. Jember periode 2024-2029 dari Fraksi PDI-P

Sementara Kelima terdakwa adalah : 1. Dedy Dwi Setiawan selaku Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024-2029 dari Fraksi Partai NasDem. Diduga berperan memberikan pekerjaan pengadaan Mamin kepada Sugeng Raharjo

2. Ansori selaku PPK. Pejabat yang mengelola pengadaan dan pencairan anggaran Pengadaan Mamin

3. Rudi Andrianus Ririhena selaku PPTK. Yang bertanggung jawab atas administrasi dan pencairan dana pengadaan Mamin

4. Sugeng Raharjo selaku Rekanan/Pengusaha. Sebagai penyedia barang/jasa yang diduga meminjam "bendera" perusahaan lain untuk kegiatan pengadaan  Mamin Sisoerda DPRD Kab. Jember

5. Yuanita Qomariah (mantan istri terdakwa Dedy Dwi Setiawan). Diduga terlibat dalam pengaturan harga (mark-up) yang bekerjasama dengan mantan suaminya dan  Ansori PPK serta rekanan Rudi Andrianus Ririhena

Persidangan berlangsung di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang diketuai Majelis Hakim  Ratna Dianing, S.H., M.H dengan dibantu dua Hakim anggota Darwin Panjaitan SH., MH  dan Dr. Agus Kasiyanto, SH., MH., M.Kn (Ad Hock) serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri langsung oleh para Terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing

Drama Kesaksian: Jawaban Mengelak & Fakta "Menu Kasta"
Suasana sidang menjadi canggung ketika JPU menggali keterlibatan para pimpinan dewan. Pertanyaan sederhana JPU tentang keberadaan Juknis (Petunjuk Teknis) kegiatan Sosperda dijawab dengan kalimat yang melebar dan tidak fokus. Baru setelah ditekan ulang, para saksi mengakui bahwa Juknis itu "ada".

Yang lebih mencurigakan, ketika JPU menanyakan hubungan langsung antara kegiatan pengadaan Mamin dengan kelima terdakwa (terutama Dedy Dwi Setiawan dan Yuanita Qomariah), tidak satu pun saksi mampu menjelaskan secara tegas dan jelas. Mereka seolah-olah tidak tahu-menahu tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Fakta lebih pahit terungkap soal diskriminasi menu. Saat JPU menanyakan apakah jenis makanan berat, ringan, serta minuman untuk Anggota DPRD sama dengan peserta sosialisasi (masyarakat/undangan), jawaban para saksi tidak sinkron. Ada yang menjawab "sama", ada yang diam. Ketidakkonsistenan ini menguatkan dugaan adanya mark-up harga khusus untuk kalangan elit dewan, sementara peserta biasa mendapat standar berbeda

Teka-Teki Pejabat Pengguna Anggaran (PA)

Dari pola kesaksian yang "aman-aman saja" ini, muncul pertanyaan kritis: Apakah kelima terdakwa ini bekerja sendiri-sendiri atau ada pengendali?

Dalam struktur pengadaan pemerintah, ada sosok kunci yang sering luput dari sorotan awal: Pejabat Pengguna Anggaran (PA). Dalam konteks DPRD, PA biasanya adalah Sekretaris DPRD atau bahkan Ketua DPRD sendiri yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPM).

Jika Terdakwa Dedy Dwi Setiawan (Wakil Ketua) dan Yuanita Qomariah diduga mengatur mark-up, serta Ansori (PPK) dan Rudi (PPTK) mengeksekusi administratif, lalu siapa yang memberikan "lampu hijau" final melalui tanda tangan pembayaran?

Apakah Sekretaris DPRD Jember dan Ketua DPRD Ahmad Halim hanya berposisi sebagai saksi pasif? Ataukah mereka memiliki tanggung jawab moral dan hukum karena telah menyetujui pengeluaran anggaran Rp5,6 miliar yang ternyata bermasalah?

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadin Palembangan (mantan Jaksa KPK yang dikenal tegas), kini berada di persimpangan jalan. Apakah kasus ini akan berhenti pada lima terdakwa yang sudah ada? Ataukah kejeliannya akan membedah lebih dalam hingga menyeret pejabat struktural lainnya yang turut menikmati atau membiarkan kebocoran anggaran ini?.

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top