0
Foto dari kiri, Diyana Lucky Puspitasari (Kader PKK dan Muhammad Ridwan Sidiq (pemilik Toko Bangunan)
BERITAKORUPSI.CO – Kamis, 2 Januari 2020, Tim JPU Kejari Jember, menyeret dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoajo Jawa Timur, yaitu Muhammad Ridwan Sidiq selaku pemilik usaha bahan bangunan Toko Karunia Ilahi dan Diyana Lucky Puspitasari selaku Kader PKK Kelurahan Karangrejo, Kec. Sumbersari Kabupaten Jember (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk diadili di muka persidangangan dihadapan Majelis Hakim dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) DAK (Dana Alokasi Khusus) Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Kelurahan Karangrejo, Kabupaten  Jember Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran sebesar Rp2.924.500.000 (dua milyar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) yang merugikan keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jember Nomor. X.700/117b/35.09.410/2019 tanggal 19 November 2019 sebesar Rp476.529.600.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya (Kamis, 2 Januari 2020) adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Adhi Wicaksono yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kajari) Jember terhadap terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq dan Diyana Lucky Puspitasari (dalam berkas perkara terpisah) dengan didampingi Penasehat Hukumnya, yaitu M. Nuril, sementara terdakwa Diyana Lucky Puspitasari didampingi Penasehat Hukumnya, Yuliana dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan Emma Elliana.

Ada yang menarik sebelum sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, yaitu terkait Penasehat Hukum terdakwa Diyana Lucky Puspitasari. Kepada Majelis Hakim, terdakwa Diyana Lucky Puspitasari mengatakan belum ada Penasehat Hukumnya dan tidak mampu untuk membayar. Sehingga saat itu, Ketua Majelis Hakim menunjuk M. Nuril sebagai Penasehat Hukumnya yang juga Penasehat Hukum terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq, namun terdakwa Diyana Lucky Puspitasari keberatan dan langsung mengatakan kepada Majelis Hakim supaya didampingi Yuliana.

“Saya keberatan, Pak. Kalau boleh sama Bu Yuli aja,” kata terdakwa Diyana Lucky Puspitasari. Dan Ketua Majelis Hakimpun mempersilahkan terdakwa dengan membuat surat kuasa bukan penunjukan Majelis Hakim

“Silahkan, kalau begitu buat surat kuasa,” perintah Ketua Majelis Hakim dan kemudia membuka persidangan
Oleh JPU Kejari Jember, Kdua terdakwa ini didakwa telah melakukan rekayasa dalam pelaksanaan Kegiatan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kab. Jember Tahun Anggaran 2017, mulai dari terpilihnya Toko Karunia Ilahi milik terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq oleh Diyana Lucky Puspitasari hingga pembuatan laporan penggunaan uang untuk pembelian bahan bangunan oleh Diyana Lucky Puspitasari juga.

Selain itu, uang sebesar Rp476.529.600(empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) sebagai kerugian negara, diberikan kepada 4 (empat) Ketua kelompok sejumlah Rp58.500.000, kepada Hadi pegawai Dinas PU Cipta Karya sebagai biaya untuk pembendelan laporan Rp5.000.000, Biaya materai Rp1.170.000, Biaya konsumsi Rapat mamin TFL Rp10.000.000, Biaya ATK, Bendel dan pembelian 1 buah Printer Rp12.000.000,

Sehingga terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq dan terdakwa Diyana Lucky Puspitasari sama-sama dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas surat dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya masing-masing sama-sama tidak keberatan. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi maupun barang bukti (BB) dalam persidangan.

Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq selaku pemilik Toko Karunia Ilahi penyuplai bahan bangunan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) DAK (Dana Alokasi Khusus) Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Karangrejo Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Berita Acara Hasil Kesepakatan Pemilihan Toko/Penyedia Bahan bangunan pada Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya oleh KPB Kelurahan Karangrejo 1, Karangrejo 2, Karangrejo 3 dan Karangrejo 4 telah melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Diyana Lucky Puspitasari selaku Kader PKK Kelurahan Karangrejo Kec. Sumbersari Kab. Jember (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal yang tidak diingat lagi bulan Nopember tahun 2017 sampai dengan bulan Januari tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Toko Karunia Ilahi yang beralamat di Jl. Sritanjung Lingk. Kaliwining Kel. Nirolegi Kec. Sumbersari Kab. Jember.

Atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember dan berdasarkan UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa-dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan caraecara dan keadaan sebagai berikut:

Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Jember mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang pelaksana/verifikatornya adalah Dinas PU Cipta Karya Kab. Jember dengan pagu anggaran sebesar Rp5.880.000.000 (lima milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) dengan besaran yang diterima setiap penerima bantuan (KK) adalah sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, calon penerima membuat proposal yang ditujukan kepada Bupati Jember melalui Dinas PU Cipta Karya,dan yang mengajukan proposal salah satunya berasal dari Kelurahan Karangrejo sebanyak 200 orang/calon penerima yang terbagi dalam 4 kelompok.

Berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/469/1.12/2917 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) DAK Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kab. Jember Tahun Anggaran 2017, calon penerima yang berhak menerima bantuan dari kelurahan Karangrejo adalah sebanyak 195 penerima yang kemudian dibagi dalam 4 (empat) kelompok yaitu : 1. Kelompok Karangrejo 1 berjumlah : 46 orang,; 2. Kelompok Karangrejo 2 berjumlah 50 orang,; 3. Kelompok Karangrejo 3 berjumlah  49 orang dan 4. Kelompok Karangrejo 4 berjumlah 50 orang

Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kelurahan Karangrejo adalah berupa Peningkatan Kualitas (PK), yaitu kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni secara swadaya. Sehingga menjadi rumah layak huni dan pemanfaatannya berupa uang untuk pelaksanaannya dengan menunjuk toko/penyedia sebagai penyuplai bahan bangunan yang kemudian dilakukan pemilihan toko bangunan.

Awalnya pemilihan toko dilakukan di kantor Kelurahan Karangrejo yang diikuti oleh 3 (tiga) toko, diantaranya Toko Handayani, dan yang terpilih adalah Toko Handayani milik H. Yasin (Alm). Beberapa hari kemudian, karena ada penolakan dari sejumlah anggota kelompok terhadap terpilihnya Toko Handayani, kemudian kelompok meminta dilakukan pemilihan ulang yang bertempat di kantor Kecamatan Sumbersari Kab. Jember.

Sebelum pemilihan toko penyedia yang kedua kalinya, saksi Diyana Lucky Puspitasari selaku  kader PKK Kel. Karangrejo, dan istri dari saksi Nur Huda Niyanto selaku Kasi (Kepala Seksi) Kesejahteraan Sosial di Kel. Karangrejo yang mengurusi program RTLH sejak pendataan sampai sebelum digantikan oleh saksi Soleh, mendatangi terdakwa seolah-olah program RTLH Kel. Karangrejo adalah proyek milik saksi Diyana Lucky Puspitasari

Sehingga saksi Diyana Lucky Puspitasari meminta terdakwa agar toko milik terdakwa yaitu Toko Karunia Ilahi ikut sebagai peserta pada pemilihan toko penyedia dalam program RTLH di Kelurahan Karangrejo dengan membawa daftar bahan material berikut harganya dengan kesepakatan, apabila Toko Karunia Ilahi terpilih maka terdakwa menjual bahan bangunan sebagaimana yang ditunjukkan saksi Diyana Lucky Puspitasari tersebut dengan komisi sebesar 1% dari nilai program bantuan.

Selanjutnya, karena Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Toko Karunia Ilahi sudah tidak berlaku lagi, kemudian saksi Diyana Lucky Puspitasari menguruskan pembaharuan SIUP dan TDP Toko Karunia Ilahi. Kemudian dilakukan pemilihan toko penyedia di Kantor Kecamatan Sumbersari yang diikuti oleh Toko Handayani dan Toko Karunia Ilahi dan yang terpilih adalah Toko Handayani karena persyaratan administrasi Toko Karunia Ilahi tidak lengkap diantaranya SIUP dan TDP, kemudian dilakukan survey ke Toko Handayani dan dibuat Berita Acara Hasil Kesepakatan Pemilihan Toko/Penyedia Bahan bangunan pada Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya oleh KPB Kelurahan Karangrejo 1, Karangrejo 2, Karangrejo 3 dan Karangrejo 4.
Setelah Toko Handayani terpilih, kemudian saksi Diyana Lucky Puspitasari membawa dan mengenalkan saksi Ali Zaenal Abidin Almuhdor dan saksi Rizqi Iza Baruna kepada terdakwa dengan tujuan agar saksi Ali Zaenal Abidin Almuhdor yang menyuplai bahan galvalum,  sedangkan saksi Rizqi Iza Baruna yang menyuplai kusen cor pintu, jendela, batako, pintu panel, pintu triplek dan jendela kaca lengkap dengan harganya.

Dari kesepakatan awal tersebut, kemudian Diyana Lucky Puspitasari membawanya ke Notaris untuk dituangkan dalam sebuah perjanjian jual beli antara terdakwa dengan saksi Ali Zaenal Abidin Almuhdor dan saksi Rizqi Iza Baruna seolah-olah terdakwa membeli bahan bangunan kepada Ali Zaenal Abidin Almuhdor dan saksi Rizqi Iza Baruna sebagaimana surat perjanjian jual beli Nomor 360 tanggal 23 Nopember 2017.

Dari dana bantuan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) yang akan diterima oleh setiap penerima bantuan, cair dalam 2 (dua) tahap masing-masing sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan tahapan pencairan dana dari Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) yang masuk ke rekening 4 kelompok penerima bantuan.

Pada hari yang sama, dari rekening kelompok ditransfer/disebar ke rekening 195 penerima bantuan, dan kemudian dari 195 rekening penerima bantuan ditransfer masuk ke rekening Toko Karunia Ilahi selaku Toko penyedia dengan rekening Bank Jatim Nomor 0032690793 an. Mohammad Ridwan Sidiq.

Uang dari rekening penerima bantuan, tahap pertama masuk pada tanggal 23 Nopember 2017 dengan total Rp1.462.500.000 (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya dicairkan oleh terdakwa secara bertahap yaitu ; a. Tanggal 24 Nopember 2017 sebesar Rp1. 080 000. 000,; b. Tanggal 29 Nopember 2017 sebesar Rp260. 000. 000 dan c. Tanggal 6 Desember 2017 sebesar Rp99.500.000

Untuk tahap kedua pada tanggal 23 Nopember 2017 masuk lagi uang dari rekening penerima ke rekening terdakwa sejumlah Rp1.462.500.000 (satu miliar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total dana yang unasuk ke rekening Toko Karunia Ilahi adalah sejumlah Rp2.925.000.000 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian dicairkan terdakwa secara bertahap, yaitu ; a. Tanggal 21 Desember 2017 sebesar Rp1.325.000.000 dan b. Tanggal 4 Januari 2018 sebesar Rp160.000.000,

Sehingga total uang yang di cairkan terdakwa sejumlah Rp2.924.500.000 (dua milyar sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) dan sejumlah Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) masih ada dalam rekening terdakwa.

Setelah terdakwa mencairkan uang bantuan RTLH, seharusnya terdakwa selaku pemilik Toko Karunia Ilahi yang terpilih sebagai penyuplai bahan bangunan dalam program Rehabilitasi RTLH Kel. Karangrejo sebagaimana dalam Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), baik setelah penerimaan uang tahap pertama maupun tahap kedua.

Setelah terdakwa mencairkan uang bantuan RTLH, seharusnya terdakwa selaku pemilik Toko Karunia Ilahi yang terpilih sebagai toko penyuplai bahan bangunan dalam program Rehabilitasi RTLH Kel. Karangrejo, menyuplai bahan bangunan sebagaimana dalam Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPBB) baik setelah penerimaan uang tahap pertama maupun penerimaan uang tahap kedua.

Bahwa yang membuat Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) adalah saksi Feris Andika, ST. Namun harga bahan bangunan didalamnya yang sama besarnya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah berasal dari saksi Diyana Lucky Puspitasari, yang seharusnya masing-masing penerima bantuan uang senilai Rp15.000.000 dalam bentuk bahan bangunan.

Namun karena ada beberapa penerima yang usianya diatas 58 tahun menerima uang sebesar  Rp13.900.000 (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah), dan Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) sebagai upah Kerja, sehingga penerima lainnya ada yang keberatan dan meminta agar semua penerima disamakan yaitu sebesar Rp13.900.000 (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) sebagai upah Kerja.

Bahwa jenis dan macam bahan bangunan dalam program rehabilitasi RTLH adalah sama, yaitu Galvalum, Semen @40 kg, Pasir, Besi beton 8 mm, Besi beton 6 mm, Batu pecah 2/3, Bata merah, Batako, Kusen pintu, Kusen jendela kaca, Daun pintu panel, Daun pintu triplek, Daun jendela kaca, Kayu begeisting, Keramik lantai 30x30, Paku, Kawat ikat, Semen putih, Kalsium, Lem, Timba, Loster, Benang, Kuas, Slot pintu, Cat kayu, Cat tembok, Tiner, Grendel, Kait jendela, dan uang HOK. Sehingga jumlah bahan bangunan yang seharusnya diterima penerima dalam Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2)

Namun dalam pelaksanannya, terdakwa setelah menerima uang dari penerima bantuan baik tahap pertama maupun tahap kedua, tidak mengirimkan bahan bangunan sebagaimana DRPB2,  melainkan terdakwa mengirimkan bahan bangunan kepada penerima bantuan melalui kelompok sesuai dengan daftar atau pesanan dari saksi Diyana Lucky Puspitasari.

Terdakwa tidak mengirim/mendistribusikan bahan bangunan sebagaimana dalam daftar di atas kepada 195 penerima bantuan, karena sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dan saksi Diyana Lucky Puspitasari yang menyuplai galvalunz, kusen cor pintu, jeldela dan bahan lainnya adalah saksi Ali Zaenal Abidin Almuhdor dan saksi Rizqi Iza Baruna. Sehingga setelah pencairan, terdakwa mengambil uang bagian yang bahan bangunannya membeli kepada terdakwa, sedangkan uang sisanya diserahkan terdakwa kepada saksi Diyana Lucky Puspitasari

Uang bagian yang diperoleh terdakwa dari uang sejumlah Rp2.925.600.000 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) adalah sebesar Rp1.032.602.500 (satu miliar tiga puluh dua juta enam ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang peruntukannya sebagai untuk pembelian Keramik, semen, semen putih, kalsium, lem rajawali, benang, timba, paku, kuas, serap cor untuk 195 penerima bantuan dengan harga yang totalnya sebesar Rp335.079.506

Pembelian Galvalum kepada 60 penerima dengan jumlah Rp219.090.060,; Pembelian Besi kolom PB untuk 156 penerima bantuan dengan harga total Rp124.806.006,; Pembelian Besi kolom PK untuk 186 penerima bantuan dengan harga total Rp96.729.000,; Pembelian Kusen cor pintu untuk 247 unit dengan harga total Rp30.875.600,; Pembelian Kusen cor jendela untuk 127 penerima bantuan dengan harga total Rp12.065.000,; Pembelian Pintu panel untuk 124 penerima bantuan dengan harga total Rp47.120.060,; Pembelian Pintu triplek untuk 123 penerima bantuan dengan harga total Rp20.916.666 dan Pembelian Jendela kaca untuk 127 penerima bantuan dengan harga total Rp20.326.666,; Pembelian Pasir 50 truk dengan harga total Rp21.250.000,; Pembelian Batako besar 4.580 dengan harga total Rp14.198.090,; Pembelian Batako kecil 3.660 buah dengan harga total Rp7.560.090,; Barang diluar item material karena permintaan saksi Diyana Lucky Puspitasari keramik 40x40 sebanyak 46 dus, asbes 26 lembar, cempolong, paralon 4dim, closet jongkok, Pak Nur Huda Rp20.000.000 termasuk komisi 1/2% % sejumlah Rp15.000.000, dan barang lainnya dengan total seluruhnya Rp79.314.000

Sedangkan sisanya sejumlah Rp1.892.397.590 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) diserahkan kepada saksi Diyana Lucky Puspitasari yang kemudian dipergunakan untuk Pembayaran biaya kusen cor pintu dan jendela, batako, pintu panel, pintu triplek dan jendela kaca kepada saksi Rizqi Iza Baruna sekitar Rp192.126.666.; Pembayaran biaya galvalum kepada saksi Ali Zaenal Abidin Almuhdor sekitar Rp539.750.000,; Pemberian HOK kepada 195 penerima Rp214.500.000,; Pembelian pasir, batako dan bahan lainnya Rp469.497.300.

Sehingga total yang dipergunakan saksi Diyana Lucky Puspitasar untuk pembayaran pembelian bahan bangunan adalah sejumlah Rp1.415.867.900 (satu milyar empat ratus lima belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah). Sehingga terdapat selisih sejumlah Rp476.529.600 (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) yang ada pada saksi Diyana Lucky Puspitasari, dan menurut saksi Diyana Lucky Puspitasari diantaranya dipergunakan untuk Diberikan kepada 4 ketua kelompok sejumlah Rp58.500.000, Biaya materai Rp1.170.000, Biaya konsumsi Rapat mamin TFL Rp10.000.000, Biaya ATK, Bendel dan pembelian 1 buah Printer Rp12.000.000, Diberikan kepada Hadi pegawai Dinas PU Cipta Karya sebagai biaya untuk pembendelan laporan Rp5.000.000

Setelah program rehabilitasi RTLH selesai, seharusnya setiap kelompok membuat laporan penggunaan dana tahap 1 dan tahap 2. Namun kelompok tidak membuat laporan penggunaan dana tersebut melainkan yang membuat adalah saksi Diyana Lucky Puspitasari dengan merekayasa bukti pembelian dengan cara saksi Diyana Lucky Puspitasari meminta kuitansi kosong dan cap stempel Toko Karunia Ilahi kepada terdakwa, lalu saksi Diyana Lucky Puspitasari membuatkan laporan penggunaan dana dengan menyamakan jumlah dan harga bahan bangunan dalam kuitansi dengan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2).

Padahal terdakwa dan saksi Diyana Lucky Puspitasari mengetahui kalau jumlah dan harga bahan bangunan yang diberikan kepada penerima bantuan lebih sedikit dan juga ada yang tidak diberikan seperti batu pecah/batu cor, namun tetap dibuatkan dalam pertanggungjawaban juga. Sehingga akibat perbuatan terdakwa dan saksi Diyana Lucky Puspitasari tersebut menyebabkan banyak rumah penerima bantuan yang tidak selesai seperti pemasangan keramik karena kurangnya bahan seperti pasir dan semen.

Perbuatan terdakwa terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq bersama-sama dengan Diyana Lucky Puspitasari bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 33/PRT/M/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur, lampiran V pada BAB III Pelaksanaan Program dan Kegiatan

Dengan demikian, jelas nampak bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq bersama dengan Diyana Lucky Puspitasari adalah untuk memperkaya diri terdakwa atau orang lain.

Akibat perbuatan terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq bersama-sama dengan Diyana Lucky Puspitasari telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Jember Nomor X.700/117b/35.09.410/2019 tanggal 19 November 2019 sebesar Rp476.529.600 (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Perbuatan terdakwa Muhammad Ridwan Sidiq tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top