1
#Polisi Dan Jaksa “Sepakat” 
Kalau Kasus Operasi Tangkap Tangan Pelindo III Surabaya Bukan Korupsi ?#
beritakorupsi.co – Pungli atau pungutan liar, tidak ada yang tau pasti sejak kapan ada. Yang jelas, Pungli sudah merajalela di negeri ini, ibarat pepatah, mati satu tumbuh seribu.

Bisa jadi, hal ini yang menjadi pertimbangan Presiden RI, Ir. Joko Widodo, saat mengeluarkan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Dengan harapan, agar para pelaku dapat dihukum berat, dan tidak ada lagi pejabat atau siapapun yang berkaitan dengan adanya biaya tak resmi yang dikenal dengan istilah Pungli saat berurusan dengan Instansi/Lembaga pemerintah.

Namun sayang, tak semua pelaku atau tersangka yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Satgas Saber Pungli, masuk kategori Korupsi atau suap, seperti yang diatur dalam UU Korupsi, melainkan dianggap sebagai pemerasan atau Pidana Umum, sehingga diadili di Pengadilan Umum bukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipokor.

Seperti kasus OTT Pelindo III Surabaya pada November 2016 lalu. Dalam kasus ini, Tim Satgas Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil menagkap 5 pelaku, dan Dua diantaranya adalah pejabat Pelindo (Pelabuhan Indonesia) III Surabaya dengan barang bukti (BB) uang ratusan juta rupiah.

Ke- 5 tersangka yakni, Djarwo Surjanto (mantan Direktur Utama Pelindo III) Surabaya dan istrinya, Mieke Yolanda. Rahmat Satria (Direktur Operasional PT Pelindo III), Firdiat Firman (Direktur PT Angkara Multi Karya) dan Augusto Hutapea (Direktur PT Akara Multi Jaya).

Kepolisian dan Kejaksaan “sepakat”, kalau kasus OTT PT Pelindo III itu bukan Korupsi, melainkan pemerasan dan Undang-Undang yang dikenakan pun sudah pasti berbeda. Kalau Korupsi, pelakunya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara, kalau kasus “peras memeras”, pelakunya dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang tren dikalangan masyrakat disebut “kasih uang habis perkara”

Dan hal itu pun menjadi kenyataan. JPU dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Tanjung Perak, menyeret para tersangka ini untuk diadili di Peradilan Umum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan tuduhan, melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 368 KUHP ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Salah satu terdakwa yaitu, Augusto Hutapea (Direktur PT Akara Multi Jaya), telah dituntut hukuman pidana ringan. Memang, JPU menjerat terdakwa Augusto Hutapea dengan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sekalipun JPU menjerat terdakwa dengan UU Pencucian uang, terdakwa Augusto Hutapea hanya dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh IPU Katrin Sunita, dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Majelis Hakim Zaenuri, pada Rabu  16 Agustus 2017.

"Meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana dengan pidana penjara selamaa Dua tahun,” ucap JPU Katrin Sunita.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan, tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus perbuatan pidana terdakwa Augusto Hutapea. Namun, pertimbangan JPU untuk menuntut ringan, karena terdakwa Augusto Hutapea, belaku sopan dipersidangan. Apakah perilaku sopan terdakwa mengalahkan perbuatan suap terhadap pejabat ????

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim atas tuntutan JPU, terdakwa Augusto Hutapea, melalui Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Robert Simangunsong, akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) pada persidangan.

Usai persidangan, Robert Simangunsong mengaku, menyesalkan tuntutan Jaksa. Dia menyebut, tuntutan Jaksa bertentangan dengan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

"Dari fakta persidangan, perbuatan  pemerasannya saja tidak mampu dibuktikan, apalagi pencucian uangnya, ini ngawur," ucap Robet.

Untuk diketahui. Augusto Hutapea diringkus Tim Satgas Saber Pungli Bareskrim Mabes Polri, pada Novemper tahun lalu. Augusto Hutapea, yang menjadi rekanan PT Pelindo III, ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari Importir.

Dari pemeriksaan Augusto Hutapea, akhirnya terungkap bahwa, uang pungli itu dirasakan oleh pejabat Pelindo III Surabaya. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria.

Selain menyeret Direktur Operasional Pelindo III, Rahmat Satria, juga menyeret Pasangan suami istri yaitu, Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama PT Pelindo III bersama sang istri tercinta, Mieke Yolanda.  (Redaksi)

Posting Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top