1
Suryono Pane. SH
beritakorupsi.co – Tak lama lagi, kasus perkara Korupsi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur bersama satfnya Anang Basuki Rahmat, pada 5 Juni 2017 lalu, tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sebab, berkas perkara Korupsi OTT pejabat Pemprov Jatim ini sudah dilimpahkan oleh JPU KPK ke Pengadilan Tipikor, pada Rabu, 16 Agustus 2017.

Pelimpahan berkas perkara pejabat yang melakukan “suap” terhadap Ketua Komis B DPRD Jatim, disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka Bambang Heryanto, Suryono Pane kepada beritakorupsi.co, pada Rabu, 16 Agustus 2017, malam.

“Hari ini perkara atas nama tersangka Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jatim, dan Anang Basuki Rahmat,  dilimpahkan ke Tipikor, dan hari ini kami juga telah menerima dakwaan dan berkas perkara,” ucapnya, melalui telepon seluler (HP)-nya

“Semakin cepat disidangkan semakin baik,” tambahnya.

Saat ditanya, kasus yang disangkakan oleh JPU KPK terhadap tersangka Bambang Heriyanto, pengacara yang akrab dengan awak media ini menjelaskan bahwa, kasus yang menjerat kliennya itu terkait pengawasan anggaran dan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jawa Timur terhadap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Jawa Timur, namun sebenarnya lebih tepat adalah pemerasan dan pungli Dewan.

“Sangkaan ya itu, terkait pengawasan anggrana dan Perda. Sebenarnya paling pas pemerasan atau pungli Dewan. Uangnya hasil pinjaman,” pungkasnya.

Sementara, juru bicara KPK, Febridiansya, saat dihubungi melalui pesan whastApp, belum menanggapinya, hingga berita ini ditulis, 17 Agustus 2017.

Dalam kasus OTT ini, KPK tidak hanya menangkap Bambang Heriyanto dan stafnya Anang Basuki Rahmat, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, 5 Juni 2017.

Selain Bambang dan Anang Basuki Rahmat, KPK juga menagkap  mantan terpidana 1 tahun penjara dalam kasus Korupsi yakni, Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jatim bersama Dua Staf DPRD yaitu, Rahman Agung dan Santoso serta Rohayati, Kepala Dinas Peternakan, Pemprov Jatim.

Menyoroti kasus Korupsi di Jawa Timur tahun 2017 ini, ibarat musim panen bagi Komis Pemberantasan Korupsi, untuk membuktikan bahwa, Jawa Timur salah Satu Provinsi yang terbanyak pejabatnya tidak bersih.

Terbukti. Pada tanggal 30 Maret 2017, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pajabat BUMN (PT PAL) yakni, Arif Cahyana (General Keuangan PT PAL) bersama Agus Nurogo (Direktur Umum PT Perusa Sejati selaku pemberi suap, sudah Vonis), dengan barang bukti berupa uang sebesar US25.000 Dollar terkait Chas Back penjualan kapal perang SSV Fhilipina, dan menyeret Direktur Utama PT PAL, M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL, Saiful Anwar serta Pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama (saat ini dikabarkan di AS) menajdi tersangka. Ketiga pejabat PT PAL ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam kasus ini ada 5 tersangka.

Kemudian, pada tanggal 5 Juni 2017, KPK kembali melakukan OTT terhadap Ketua Komis B DPRD Jatim,  Mochamad Basuki yang juga mantan terpidana kasus korupsi, bersama Dua Stafnya, Rahman Agung dan Santoso; Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto bersama Stafnya Anang Basuki Rahmat serta Rohayati, Kadis Peternakan Jatim, terkait pengawasan anggaran dan Perda. Dalam kasus ini, ada 6 tersangka.

Dua minggu kemudian, yaitu tanggal 17 Juni 2017, KPK kembali melakukan aksinya dengan menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo,; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq,; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani dan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Penataan Ruang) Kota Mojokerto, Wiwid Widiantono dalam Operasi Tangkap Tangan, terkait komitmen pengalihan anggaran di Dinas PUPR. Dalam kasus ini, ada 4 tersangka

Yang lebih tragisnya, pada tanggal 2 Agustus 2017, saat Lembaga Antirasuah ini menangkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya,; Bupati Pamekasan, Achmad Syafii,; Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo,; Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin. Dalam kasus ini, ada 4 tersangka.

Jumlah pejabat “kotor” yang berhasil ditangkap Lembaga Antirasuah ini di Jawa Timur, sejak Maret hingga Agustus 2017, sebanyak 19 orang tersangka, belum termasuk Ketua DPRD Malang karena bukan kasus OTT, dan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.

Aneh. Ada juga kasus OTT di Jawa Timur ini, bukan dianggap Korupsi oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Yaitu kasus OTT terhadap pejabat PT Pelindo III Surabaya, yang ditangkap Tim Saber Pungli Mabes Polri, pada akhir tahun lalu.

Kepolisian dan Kejaksaan “sepakat”, kalau pejabat PT Pelindo III yang terkena OTT itu bukan Korupsi, melainkan pemerasan dan hukumannya pun sudah pasti berbeda. Kalau Korupsi, pelakunya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kalau “peras memeras”, pelakunya dijerat dengan KUHP, yang tren dikalangan masyrakat disebut “kasih uang habis perkara”

Hukumannya pun iabarat “kapas” alias ringan. Termasuk salah satu Jaksa penyidik di Kejaksaan Jawa Timur, yaitu terdakwa Ahmat Fauzi, yang ditangkap Tim Saber Pungli Kejati Jatim, dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,5 milliar, hanya dituntut pidana 2 tahun penjara dan divonislah 4 tahun oleh Majelis Hakim.

Menyoroti kasus Korupsi yang dilakukan oleh pejabat di Jawa Timur, semakin tahun semakin bertambah. Sementara penghargaan yang diraih oleh Bupati/Wali Kota maupun Gubernur, selaku Kepala Daerah yang dipilih rakyat, semakin banyak. Dua hal ini, “ibarat peserta loma lari marathon”.  (Redaksi)

Posting Komentar

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top