0
#Ancam Geruduk Pengadilan, Bila Keluarkan Penangguhan Penahanan#

tersangka Henry J Gunawan (kanan)
beritakorupsi.co - Penanganan kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry J Gunawan sebagai tersangka, ternyata mendapat sorotan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Surabaya.

Kendati proses perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa, namun sejumlah pergerakan telah disiapkan, apabila  Pengadilan menangguhkan penahanan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) itu

Hal itu diungkapkan Drs E.C Amiruddin, Sekretaris Gerakan Putra Daerah (GPD). "Kita terus monitor kasus itu," katanya pada wartawan di PN Surabaya, Selasa, 15 Agustus 2017

Tak hanya itu, GPD mengancam akan menggerakan massa ke jalan, apabila nantinya pihak Hakim PN Surabaya mengeluarkan penetapan pengalihan penahanan, ataupun penangguhan penahanan terhadap  Henry J Gunawan. 

"Kami tidak gertak sambal, agar penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar ditegakkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya," tegasnya.

Hal senada juga dilontarkan Nasirudin. SIP., MSi, selaku Ketua Komunitas Anti Korupsi (KAKU). Menurutnya, pihak Pengadilan jangan dijadikan ajang transaksi hukum.

"Dimata hukum, si kaya dan si miskin itu sama dan perlu dicatat, Pengadilan itu tempat mencari keadilan, bukan tempat untuk bertransaksi, kalau salah ya disalahkan sesuai perbuatannya," ujar Nasirudin.

Nasirudin mengaku, akan mengambil sikap tegas, terkait adanya desas desus,  Henry J Gunawan akan dilepas oleh PN Surabaya.

"Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah terjadi lagi, karena raport Pengadilan sudah merah dan  kalau itu terulang lagi, hukumnya wajib, Ketua Pengadilan dicopot dari jabatannya," pungkas Nasirudin.

Nasirudin pun meminta Komisi Yudisial (KY), selaku lembaga pengawasan peradilan untuk memantau proses penanganan perkara kasus Henry J Gunawan.

"Pemberitaan kan sudah santer, terlebih sudah ditahan Kejaksaan, tapi pengacaranya ngotot tetap minta penangguhan penahanan. KY harus memantaunya, apalagi Henry sendiri memiliki track record yang kurang bagus," pungkas Nasirudin.

Untuk diketahui. Henry J Gunawan dijebloskan ke penjara oleh Kejari Surabaya, usai menjalani pelimpahan tahap II, pada Kamis, 10 Agustus 2017.

Kasus yang menjerat Henry J Gunawan ini bermula, saat notaris Caroline mempunyai seorang klien, yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top