0

beritakorupsi.co – Kasus perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya semakin menurun dari tahun sebelumnya.

Dalam kurun waktu 6 bulan atau semester I tahun ini, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, yang terletak di Jalan Ir. H. Juanda, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 127 termasuk 5 sisa perkara tahun lalu.

Dari 127 perkara tersebut, 92 perkara telah telah putus (Vonis) oleh Mahkamah Militer atau sama dengan Majelis Hakim bila di Pengadilan Negeri. Sehingga sisa perkara di semester I atau Januari hingga Juni 2017, sebanyak 35 perkara.

Dari 35 sisa perkara tersebut, 10 kasus perkara Inabsensia, sedangkan 25 perkara sedang diproses atau disidangkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pengadilan Militer III-12, Kolonel Laut (KH) Hari Aji Sugianto. SH, melalui Katera (Kepala Panitra) Dilmil III-12 Surabaya, Kapten Dani Subroto, saat ditemui beritakorupsi.co di ruang kerjanya, pada Selasa, 15 Agustus 2017.

"Tahun ini menurun dari tahun lalu. Dari Januari hingga Juni 2017, jumlah perkara sebanyak 122 perkara dan ada 5 sisa perkara tahun lalu. Yang sudah diputus 92 perkara, jadi sisanya 35 perkara. Sisanya 10, yang Dua dikembalikan karena tertangkap jadi harus diperiksa ulang. Yang Empat perkara sedang jalan, Tiga perkara Absensia dan 1 perkara hari ini putus ," ungkap Kapten Dani.

Kapten Dani menjelaskan, dari sejumlah kasus (perkara) tersebut, perkara terbanyak adalah  kasus Disersi sebanyak 53 perkara dan 40 sudah di Vonis. Kasus Kedua Narkotika sebanyak 17mperkara dan 12 sudah divonis, lalu kasus asusila dan penganiayaan masing-masing sebanyak 9 perkara.

“Perkara terbanyak adalah  kasus Disersi, 53 perkara dan 40 sudah di Vonis. Kasus Kedua, Narkotika sebanyak 17 perkara dan 12 sudah divonis, lalu kasus asusila dan penganiayaan masing-masing sebanyak 9 perkara. Untuk kasus asusila semuanya sudah divonis, kalau perkara penganiayaan sisa 3 perkara. Kasus ke 3 yaitu perkara KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) sebanyak 6, sedangkan kasus perkara mangkir dan penipuan, masing-masing 5 perkara,” ujar  Kapeten Dani.

Kapten Dani menambhkan, Dilmil III-12 Surabaya, telah meluncurkan Webasite sebagai pelayanan Publik. Masyarakat dapat membuat laporan atau pengaduan, dengan cara mengirim pesan (SMS) ke dua nomor yang tercamrtum di Websaite.

"Websaite Dilmil III-12 Surabaya adalah sebagai pelayanan Publik. Masyarakat adapat membuat pengaduan dengan mengirim SMS ke dua nomor yang tercantum," ujar Kapten Dani.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top