0

beritakorupsi.co – Pada Senin, 14 Agustus 2017, Law Chandra Gunawan (54), Direktur PT. Soerya Persada Sakti (SPS), kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam kasus tindak pidana penipusan dan penggelepan

Pria pengusaha yang bergerak dibidang Eksportir biji besi itu, dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan. Pada hal, Dia (Law Chandra Gunawan) justru merasa dirugikan oleh Idris Chandra dan Kasmin selaku partner bisnisnya, karena tidak menepati janji, sehingga menyebabkan kerugian beruntun, bahkan menghancurkan usahanya.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Anna, digelar di Ruang Sidang Garuda 1, dengan agenda pemeriksaan saksi Idris Chandra dan Kasmin, yang dihadirkan oleh JPU Darwis, dari Kejari Surabaya. Persidangan ini sempat tertunda 2 kali, karena JPU tak “bisa” menghadirkan saksi pelapor dan kemudian kembali tertunda, karena orang tua dari Majelis Hakim Anna, meninggal dunia.

Dari keterangan saksi dalam persidangan terungkap bahwa, yang bertanggung jawab dalam permasalahan kerjasama dengan Chandra Gunawan maupun Idris Chandra adalah Azis Wijaya. Namun justru tak tersentuh.

Kepada Majelis Hakim, Idris Chandra mengatakan, kalau dirinya diperkenalkan “pengusaha besar” Azis Wijaya kepada Chandra Gunawan, dan tergiur untuk berinvestasi, setelah diperlihatkan Certificate Report of Sampling And Analisys, yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT. Jaya Abadi Lestari Steel, pada 27 Desember 2013 lalu.

“Saya dikenalkan Azis. Ada diperlihatkan Certificate Report of Sampling And Analisys, yang dikeluarkan oleh Sucofindo kepada PT. Jaya Abadi Lestari Steel, pada 27 Desember 2013,” ujar saksi.

Selain itu, kepada Majelis Hakim, Idris mengaku, dijanjikan keuntungan 20 persen dalam waktu 2 bulan oleh Chandra Gunawan. Faktanya, lebih dari 2 bulan, Idris masih tetap mentransfer terus hingga 10 Maret 2014.

Atas pengakuan saksi, Majelis Hakim menanyakkan keberadaan Azis Gunawan kepada JPU. Dengan “enteng”, JPU Darwis mengatakan kalau Azis DPO.

Sementara, dalam dakwaan JPU, Idris Chandra telah mentransfer sejumlah uang, sebelum adanya Certificate 27 Desember 2013 itu, yaitu sejak 2 September  sampai dengan 16 Desember 2013, sebanyak 10 kali dengan sejumlah total sebesar Rp 6.950.000.000.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Idris Chandra, kemudian saksi kedua yakni, Kasmin. Kepada Majelis Hakim, Kasmin menjelaskan bahwa, dia sangat kenal dengan Idris Chandra. Menurutnya, Idris Chandra menceritakan, saat dirinya mentransfer uang  sejumlah Rp.30.000.000.- dan Rp. 160.000.000 pada Juli 2016 kepada Chandra Gunawan.

Selain itu, Kasmin juga mengaku, sama sekali tidak menanyakkan atau diberi tahu oleh Idris Chandra bahwa, Chandra Gunawan tidak pernah menepati janji atau menipu.

Anehnya, dalam bukti transfernya diberi keterangan, “titipan dari Idris Chandra”. Namun diakui, sebagai uangnya  sediri, bukan uang Idris Chandra. Kasmin juga mengaku bahwa dia dijanjikan.

Untuk diketahui. Penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya terhadap Law Chandra Gunawan di Praperadilkan di PN Surabaya. Dari fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Chandra Gunawan melalui Kuasa Hukumnya.

Pada tanggal 24 Pebruari 207, Hakim tunggal Ferdinandus yang mengadili perkara praperadilan tersebut menyatakan bahwa, penyidikan berdasarkan Sprindik tanggal 7 Desember 2016 dan 16 Desember 2016 dinyatakan tidak sah. 

Tak hanya itu. Majelis Hakim juga menyatakan dalam putusannya bahwa, penangkapan tersangka berdasarkan Sprin-Kap tanggal 19 Januari 2017 dan penahanan tanggal  20 Januari 2017, dinyatakan tidak sah.

“Memerintahkan kepada termohon praperadilan (penyidik Polrestabes Surabaya) untuk membebaskan Law Chandra Gunawan. Membebankan biaya perkara kepada termohon,” ucap Majelis Hakim saat itu.

Tak terima atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan, penetapan dan penahanan tersangka tidak sah, dalam sidang perkara praperadilan, penyidik Polrestabes Surabaya pun kembali membuka kasus in dengan mengeluarkan Siprindik baru dalam perkara yang sama, dan kemudian dinyatakan sempurna (P21) oleh JPU Kejari Surabaya.

Perkara ini menurut beberapa pihak, merupakan “transaksi bisnis” dan hubungan keperdataan ini dipaksakan ke ranah hukum pidana.

Alasannya, bahwa Idris Chandra tidak melaporkan Azis Wijaya, melainkan memperkarakan Chandra Gunawan, dengan “menggiring transaksi bisnis” dan hubungan keperdataan keranah pidana.  Proses penyelidikan/penyidikan hinggapersidangan, saksi kunci yang sangat penting dalam permasalahan ini adalah, Azis Wijaya, tidak pernah sekalipun dihadirkan untuk dimintai keterangan ataupun kesaksiannya, karena JPU beralasan, Azis Wijaya dinyatakan DPO.

Permasalahan ini bermula dari adanya kesepakatan kerja sama, antara Chandra Gunawan dengan Azis Wijaya selaku pengusaha alat berat yang beralamat di daerah Tanjung Perak, Surabaya, untuk melakukan ekspor biji besi ke China.

Dari kesepakatan itu, kemudian Chandra Gunawan menyediakan bahan mentah berupa biji besi di  Batu Licin Kalimantan Selatan, untuk diekspor ke China. Sementara Azis Wijaya, menyediakan alat berat serta biaya ekspor, operasional, pengangkutan dan lain-lain, dengan biaya sebesar Rp17.000.000.000.

Dalam perjalanannya, ternyata alat-alat berat milik Azis Wijaya, yang digunakan untuk produksi di stockpile biji besi di Batu Licin, ditarik oleh leasing.

Selain itu, Azis juga tidak memenuhi janji investasinya, yang seharusnya sesuai komitmen sebesar Rp17.000.000.000. Kenyataannya, hanya mengirimkan biaya operasional yang totalnya sebesar  Rp8.300.000.000, dengan cara menyicil selama 6 bulan lebih, sejak 2 September hingga 16 Desember 2013 secara bertahap sebanyak 10 kali yang jumlahnya sebesar Rp 6.950.000.000.

Pada tanggal 25 Februari sampai dengan 10 Maret 2014, transfer dana dilanjutkan lagi bertahap sebanyak 4 kali, dengan jumlah sebesar Rp 1.350.000.000. Menurut Chandara Gunawan,  keadaan itulah yang menyebabkannya menagalami kerugian, karena mengeluarkan biaya operasional sekitar  Rp16.600.000.000.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top