0

beritakorupsi.co – Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan, dengan terdakwa Law Chandra Gunawan (54), Direktur PT. Soeria Persada Sakti, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin, 14 Agustus 2014.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Anne, dengkan agenda, pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU Darwis dari Kejari Surabaya. Kedua saksi dimaksud yakni, Wahab Hidayat, komisaris PT Bakal Makmur Sejahtera (BMS) perusahaan pertambangan biji besi di Batu Licin Kalimantan Selatan dan Tony Chandra Gunawan, Mahasiswa Management Keuangan Universitas Kristen Petra, Surabaya, yang juga putra terdakwa.

Sebelum dimulai persidangan, Saksi Wahab Hidayat, sempat memprotes JPU Darwis, karena pemanggilan dirinya dianggap tidak resmi. Sebab, amplop surat tanpa kop dan stempel resmi Kejaksaan.

Dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim, saksi menjelaskan atas pertanyaan JPU bahwa,  dirinya sudah menjadi pengusaha tambang batubara sebelum tahun 2012, dan mulai bekerja sama pertambangan biji besi dengan Chandra Gunawan sejak 2012. Dalam kerjaama tersebut, kewajiban Saksi adalah menyediakan lahan tambang dan hasil eksplorasi, teknis penambangan dan melaksanakan penggalian/tambang biji besinya. Sedangkan Chandra Gunawan, menurut saksi, berkewajiban melengkapi seluruh perijinan tambang dan ijin ekspor biji besi, serta membiayai seluruh kebutuhan bahan bakar, gaji karyawan termasuk biaya operasional lainnya sampai terlaksana Export ke China.

“Pengusaha batubara sebelum 2012, dan bekerja sama dengan Chandra Gunawan sejak 2012 dibidang pertambangan biji besi. Saya hanya menyediakan lahan tambang dan hasil eksplorasi, teknis penambangan dan melaksanakan penggalian/tambang biji besinya. Sedangkan Chandra Gunawan, semua biaya operasional,” kata Wahab.

PT BMS memberi Kuasa Jual kepada Chandra Gunawan dan dari setiap ton biji besi  yang terjual, Saksi berhak mendapat 5 US dolar. Awal kerja sama, Chandra Gunawan berkewajiban menyetorkan 1 milyar rupiah kepada Saksi dan belum direalisasikan, namun Saksi tidak mempermasalahkan bahkan menyadari karena paham biaya perijinan dan seluruh biaya operasional yang ditanggung Chandra Gunawan sangat besar, namun tidak disebutkan terperinci.

Saksi Wahab menjelaskan, PT BMS memberi Kuasa Jual kepada Chandra Gunawan, dan dari setiap ton biji besi  yang terjual, Saksi berhak mendapat US 5 Dolar. Diawal kerja sama, lanjut saksi, Chandra Gunawan berkewajiban menyetorkan sebesar Rp 1 milyar, namun belum terealisasikan, namun tidak dippermasalahkan saksi. bahkan saksi menyadiri, bahwa biaya operasional yang ditanggung Chandra Gunawan sangat besar.

“Esplorasi mulai dilakukan sekitar bulan April 2013, dan belum pernah dilakukan penjualan. Saya tahu sudah ada permintaan/pembeli dari China, namun ekspor terganjal perubahan mendadak dari pemerintah, yang melarang penjualan biji besi mentah dan turunnya harga biji besi dunia,” kata saksi.

Menjawab pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa, terkait keterangan saksi tentang kesediaannya bekerja sama dengan Chandra Gunawan mengatakan bahwa, Gunawan  dianggap serius dan benar-benar ahli serta mengerti kualitas biji besi serta dapat menentukan lokasi yang tepat, jadi tidak asal gali.

“Sampai sekarang, stok biji besi di Km 26 masih utuh, sebanyak 10 juta metrik ton, sebagai milik bersama. Setiap pengeluaran barang (biji besi, Red) pasti sepengetahuan saya. Chandra Gunawan punya stock biji besi di KM 9,” ungkap saksi Wahab.

Sementara saksi kedua yakni, Tony Chandra Gunawan, Mahasiswa Management Keuangan Universitas Kristen Petra Surabaya, yang juga putra terdakwa. 

Kepada Majelis Hakim, saksi ini menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2012, dia diajak terdakwa untuk menemui teman bisnisnya pengusaha alat berat di daerah Tanjung Perak Surabaya. Menurut saksi, saat itu ia diminta untuk menghitung biaya ekspor sebanyak 30.000 metrik ton biji besi ke China.

“Saya pernah diajak sekitar Juli 2013 untuk menemui Aziz Wijaya, di daerah Tanjung Perak. Saya diminta menghitung biaya yang diperlukan untuk Export sebanyak 30.000 metrik ton biji besi ke China. Dan biaya yang diperluksn drkitsr 17 millisr rupiah, nggak besar,” kata saksi kepada Majelis.

Dua hari kemudian, lanjut saksi Tony, atas permintaan Azis Wijaya, Chandra Gunawan datang ke kantor Azis dengan bersama saksi, saat itu ada kesepakatan kerja sama.

“Azis sebagai pemodal mengeluarkan investasi 17 milyar rupiah, dengan pembagian keuntungan 60 persen untuk Chandra Gunawan dan 40 persen untuk Azis. Setelah itu Azis mentransfer 100 juta rupiah dalam 2 kali termin,” ungkap saksi.

Lebih lanjut saksi menjelaskan, sekitar pertengahan tahun 2013, Azis mengatur pertemuan di Ciputra World Mayjen Sungkono Surabaya, yang dihadiri Chandra Gunawan, Azis Wijaya, saksi sendiri dan seseorang diperkenalkan Azis sebagai ahli konsultasi partner Azis bernama Idris Chandra.

“Dalam pertemuan itu tidak ada hal serius yang dibicarakan, hanya ngobrol-ngobrol biasa,: ucap saksi Tnoy.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi mengatakan bahwa, Kasmin tidak ikut. Padahal Kasmin mengatakan sebelumnya, kalau Ia (Kasmin) ikut. Namun anehnya, Kasmin mengaku tidak ingat siapa saja yang hadir dalam pertemuan itu.

“Setelah pertemuan di Ciputra World, Chandra Gunawan, Azis Wijaya dan Idris Chandra datang ke lokasi stok biji besi di Batu Licin Kalimantan Selatan, dan Azis mulai mentransfer uang sejak 2 September 2013 sampai 16 Desember 2013, secara bertahap sebanyak 10 kali, yang jumlahnya  sebesar Rp.6.950.000.000, dari rekening orang lain yang menurut Azis, kalau itu adaalah  rekening grup usahanya,” kata terdakwa menjelaskan.

Saksi menjelakan lebih lanjut, bahwa harga biji besi anjlok, dari harga sekitar US 186 Dollar Amerika, ke US 40 dolar dan US 14 Dollar, pada Januari 2014. Tetapi karena pemerintah menerbitkan peraturan tentang, tidak diperbolehkan mengekspor biji besi mentah. Sehingga diupayakan menjual di grup Krakatau Steel, namun harganya terlalu rendah.

Menurut saksi, pada awal 2014, Idris Chandra minta bertemu dengan Chandra Gunawan tanpa Azis Wijaya. Keudian, baru memberitatahukan bahwa, yang mentransfer uang sejak 2 September 2013 adalah dirinya.

Untuk kelanjutan biaya produksi dan operasional sambil menunggu harga bagus, mulai 25 Februari hingga 10 Maret 2014, Idris mentransfer lagi secara bertahap sebanyak 4 kali, yang jumlahnya sekitar, 1.350.000.000.

Dan pada Juli 2016, Idris Chandra mengirim lagi uang sebesar Rp 190 juta, melalui Rekening Kasmin, untuk honor penjaga areal stockpile. Namun Kasmin membuat pengakuan bahwa, uang 190 juta itu miliknya. Padahal bukti pengiriman tercantum bahwa uang yang ditipikan tersebut adalah titipan dari Indris Chandra.

“Biaya yang telah dikeluarkan Chandra Gunawan sejak Agustus 2013 yang tercatat dan ada kuitansinya sebesar Rp16.600.000.000, “ ujarnya.  (Redaksi/*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top