0
Kisah Konyol Menantu-Mertua: Uang Rp850 Juta ke Sugiri Sancoko Selaku Bupati Ponorogo danjuga mantan Bupati sebelumnya Drs. H. Ipong Muchlissoni sebesar Rp1,4 miliar adalah "pinjaman" tanpa bukti tertulis dan hingga kini belum dibayar sama sekali. Dan Uang Hasil Jual Beli Kayu Tanpa Ada Dokumen Satu Pun. Majelis Hakim Perintahkan KPK Untuk Mendalami dan Memeriksa Keterangan Saksi

BERITAKORUPSI.CO -
Ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Selasa, 26 Mei 2026, kembali dipenuhi tanda tanya besar sekaligus menjadi panggung "drama" yang menggelikan atas keterangan dua saksi kunci, Dian Nur Cahyanto dan mertuanya, Eko Agus Supriadi selaku pemilik CV. Selo Kencono sekaligus suami salah seorang anggota DPRD Ponorogo dalam sidang perkara korupsi suap dan gratifikasi yang menyeret Terdakwa Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo, Agus Pramono (Sekda), dan Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD dr. Harjono S. Ponorogo yang bermula dari tangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 November 2025 silam.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor PN Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU KPK dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH., dibantu dua hakim anggota, Manambus Pasaribu, SH., MH. dan Lujianto, SH., MH. (masing-masing Ad Hoc), serta Panitera Pengganti (PP) yang dihadiri langsung oleh para Terdakwa dengan didampingi  Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya  masing-masing.
Kelima saksi yang diajukan JPU KPK itu adalah Dian Nur Cahyanto dan mertuanya, Eko Agus Supriadi. Kemudian Bambang Yudi Setiawan (kontraktor), serta dua ajudan Bupati, Sulfar Ali Akbar dan Wildan.

Kehadiran Eko Agus Supriadi kali ini merupakan yang kedua kalinya. Di hadapan Majelis Hakim, Eko memberikan pengakuan yang sangat mencengangkan. Ia menyatakan bahwa sejumlah uang yang diserahkan kepada Sugiri Sancoko maupun kepada mantan Bupati Ponorogo sebelumnya, Drs. H. Ipong Muchlissoni, hanyalah pinjaman tetapi tanpa bukti hitam di atas putih dan hingga kini belum ada satu rupiah pun yang dikembalikan.

"Itu pinjam, Pak," jawab Eko singkat saat ditanya JPU KPK.

Jawaban ini tentu saja memicu rasa heran sekaligus kecurigaan mendalam dari Majelis Hakim. Pasalnya, fakta di persidangan mengungkapkan Eko sudah berulang kali memberikan uang dengan alasan yang sama: pinjaman, tanpa bukti, belum lunas, namun berani memberikan lagi, dan begitu seterusnya. Secara total, uang yang diklaim sebagai utang oleh Sugiri Sancoko saja mencapai angka Rp850 juta.

"Uang saksi ini tidak berseri. Benar itu pinjaman? Kalau benar pinjaman, tunjukkan kepada kami buktinya. Tidak masuk akal logika berpikir manusia: orang meminjam belum bayar, tapi sudah berani pinjam lagi, bahkan sampai lupa berapa jumlah pastinya,"  tanya Majelis Hakim

"Ya itu pinjam," jawab Eko tetap ngotot dengan alasan yang makin sulit diterima akal sehat.

Ketua Majelis Hakim pun terus menggali lebih dalam, menanyakan sejak kapan ia mengenal Sugiri Sancoko, kapan mulai berbisnis, dan kapan pertama kali meminjamkan uang dalam jumlah besar itu.

Menurut pengakuan Eko, ia sudah mengenal Sugiri sejak masa sekolah di STM yang sama. Ia jadi pengusaha sejak tahun 2012, dan baru mulai meminjamkan uang kepada Sugiri Sancoko pada tahun 2025. Uniknya, pengusaha yang kerap mengerjakan proyek di Dinas PU dan hampir setiap tahun mendapat tender pekerjaan ini merasa tidak butuh surat perjanjian.

"Sudah kenal lama sama-sama STM, jadi percaya aja," jawab Eko dengan santai dan enteng.
JPU KPK kemudian beralih menanyakan menantu Eko, Dian Nur Cahyanto. Namun, jawaban yang keluar dari mulut Dian persis sama dengan mertuanya:

"Itu pinjam, Pak," jawab saksi Dian

Mendengar alasan yang berulang, seragam, namun tidak relevan dan sama sekali tidak masuk akal ini, Ketua dan anggota Majelis Hakim akhirnya mengambil sikap tegas. Mereka memerintahkan JPU KPK untuk mendalami dan memeriksa ulang keterangan kedua saksi tersebut secara serius dan mendetail.

"Keterangan ini tidak masuk akal sama sekali. Silakan Saudara Jaksa untuk mendalami keterangan kedua saksi ini dan Periksa Sesuai Kewenangan saudara, agar tidak dianggap main-main ," perintah tegas Ketua Majelis Hakim.

JPU KPK pun kembali menegaskan pertanyaan kepada Eko Agus Supriadi terkait aliran dana ke Sugiri Sancoko maupun ke mantan Bupati Ipong Muchlissoni.

"Kami ingin mempertegas saja. Itu pemberian biasa atau uang 'jasa'? Kalau itu pemberian tulus tanpa pamrih, ya mungkin Anda aman. Tapi kalau itu adalah imbalan atau fee, Anda bisa bernasib sama seperti Sucipto yang sudah divonis 2 tahun penjara dalam kasus ini. Jadi, itu pemberian atau fee?" tanya JPU KPK

"Pinjaman," jawab saksi Eko enteng

"Perlu diingat, ini sidang Pemberantasan Korupsi. Sesuai kewenangan yang Saudara miliki, silakan dalami keterangan kedua saksi ini supaya persidangan tidak dianggap main-main. Saudara punya wewenang penuh untuk itu. Silakan periksa kembali,"  Perintah Ketua Majelis Hakim untuk kedua kalinya, seolah mengingatkan KPK agar tidak setengah-setengah bekerja.

Selanjutnya, JPU KPK menyinggung aliran dana yang diterima Agus Pramono selaku Sekda Pemkab Ponorogo. Di sini pun muncul alasan baru yang tak kalah aneh dari mulut menantu dan mertua ini. Keduanya kompak mengatakan uang itu adalah hasil dari transaksi jual beli kayu.

"Hasil jual kayu," jawab Dian Nur Cahyanto dan Eko Agus Supriadi serentak.
Anehnya, lagi-lagi tak ada satu lembar pun  dokumen pun yang ditunjukkan ke meja hijau untuk membuktikan klaim tersebut. Tidak ada kwitansi, tidak ada faktur atau invoice, bahkan tidak ada surat keterangan dari Dinas Kehutanan yang mengesahkan transaksi itu benar-benar ada.

Usai persidangan, JPU KPK Agus Subagya SH., MH seusai persidangan menyatakan akan melaporkan semua hasil persidangan ke tim penyidik.

"Kita akan laporkan hasil persidangan hari ini ke tim, termasuk ke penyidik. Kalau tadi keterangannya sudah pemberian supaya dapat proyek, ya sudah. Tapi tadi keterangannya sudah kita dengar bersama," ujar Agus Subagya.

Satu hal krusial yang kini menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa keterangan Dian dan Eko sama sekali tidak didukung alat bukti apa pun. Pertanyaan besar kini menggantung: Apakah KPK benar-benar serius dan berani menindaklanjuti perintah Majelis Hakim? Akankah keduanya dikenakan pasal baru karena dianggap memberikan keterangan palsu atau merekayasa fakta, yang pada intinya mencegah dan merintangi proses hukum dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Sugiri Sancoko dkk yang tertangkap tangan November lalu?

Kasus serupa pernah terjadi dan ditangani tegas oleh KPK dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya terhadap salah seorang  Advokat asal Surabaya bernama Laurenzius Compernikus Sampelan Sembiring, yang beralamat di Jalan Raya Rungkut Nomor 23-25 Kompleks Ruko Surabaya Commercial Center Blok A-55 Surabaya, dan juga beralamat di Jl. Sultan Hairun RT 002 RW 003 Kelurahan/Desa Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Laurenzius diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Agustus 2023 lalu dan divonis 5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, serta tersangka/terdakwa lainnya.

Caranya sama persis: menyusun skenario dan cerita rekayasa, seolah-olah aliran uang suap dan gratifikasi itu adalah utang piutang biasa atau investasi, padahal itu adalah uang haram.

Kini, publik menanti konsistensi KPK. Apakah lembaga antirasuah akan berani melakukan hal yang sama, menetapkan Dian Nur Cahyanto dan Eko Agus Supriadi sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu atau tidak jujur dan merekayasa cerita di persidangan, padahal mereka sudah bersumpah di awal?

Masyarakat sudah bosan hanya menonton drama pengulangan alasan konyol. Rakyat menanti aksi nyata dan sikap tegas. Jangan sampai KPK hanya terlihat sibuk menyeret para pejabat menjadi terdakwa, sementara saksi yang terbukti merekayasa fakta dan menghalangi proses hukum dibiarkan lolos begitu saja. Pemberantasan korupsi butuh keberanian dan ketegasan bukan sekadar seremonial di meja hijau.

Beberapa Pertanyaan Kritis Kini muncul;
1. Apakah logika hukum dan akal sehat masih berlaku jika uang miliaran rupiah diklaim sebagai pinjaman, namun tidak ada bukti perjanjian, belum dilunasi, tapi peminjam tetap berani memberikan uang lagi berulang kali?

2. Mengapa alasan "hasil jual beli kayu" disodorkan sebagai pembenaran pemberian uang ke terdakwa, padahal tidak ada satu pun dokumen administrasi, surat jalan, atau keterangan dinas terkait yang bisa dipertanggungjawabkan?

3. Apakah KPK hanya akan diam saja dan menerima keterangan saksi yang terang-terangan tampak direkayasa, padahal pola cerita "utang piutang" ini sudah terbukti merupakan modus rekayasa fakta hukum dalam kasus-kasus korupsi sebelumnya?

4. Apakah Dian Nur Cahyanto dan Eko Agus Supriadi akan bernasib sama seperti Advokat Laurenzius Compernikus yang dipidana karena terbukti menyusun skenario palsu untuk melindungi aliran uang suap?

5. Apakah ada kepentingan tersembunyi di balik alasan-alasan konyol yang diucapkan saksi, mengingat keduanya memiliki akses dan riwayat kerjasama proyek dengan instansi pemerintah daerah?

6. Apakah KPK berani bergerak melaksanakan perintah Majelis Hakim dan segera menetapkan keduanya sebagai tersangka pasal memberikan keterangan palsu di persidangan atau penghalang penyidikan jika terbukti memberikan keterangan palsu, atau hanya akan membiarkan kasus ini berakhir sekadar sebagai "drama sidang" belaka?

7. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemberantasan korupsi jika saksi yang bersumpah saja berani berbohong secara terang-terangan tanpa ada rasa takut akan sanksi hukum yang tegas?

(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top